Advertising

Wednesday 7 April 2010

Re: [wanita-muslimah] MUI, Muhammadiyah, Majmaul Buhuts dan Lajnah Daimah Haramkan Bunga Bank. Mengapa NU tidak?

pandangan eks grand syaikh al azhar, syekh thantawi yg baru saja wafat yang
ngebolehin bunga kok ndak disebut sebut ?

btw, kalau ambil kredit motor atau rumah di bank syariah kok lebih mahal
angsurannya daripada kalau ambil di bank konvensional ? btn vs btn syariah,
niaga vs niaga syariah, bni vs bni syariah. piye iki ?

2010/4/8 cak lis <caklis@yahoo.com>

>
>
>
>
> Muhammadiyah, MUI, Majmaul Buhuts (Mesir), Lajnah Daimah (Saudi) telah
> mengharamkan hukum bunga Bank. Mengapa NU tidak????
>
> http://hidayatullah.com/kajian-a-ibrah/hukum/11312-ulama-al-azhar-obligasi-dengan-bunga-riba-haram#
>
>
>
> ===
> Ulama Al Azhar: "Obligasi dengan Bunga Riba, Haram"
>
>
>
> Wednesday, 07 April 2010 08:26
>
>
>
> Hukum
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> Perkumpulan ulama Al Azhar menilai, tidak berlaku hukum darurat yang
> membolehkan mengeluarkan obligasi dengan bunga
>
> Hidayatullah.com—Jabhah
> Ulama Al Azhar mengeluarkan pernyataan resmi di situsnya mengenai
> haramnya sanad (obligasi) yang dikeluarkan negara Mesir karena
> memberlakukan bunga. Mereka juga menegaskan bahwa tidak bisa
> diberlakukan hukum darurat dalam kasus ini.
>
> Keputusan itu
> merespon talks show yang disiarkan oleh channel Al Azhar pada tanggal 2
> April 2010 lalu, yang menghadirkan tiga pembicara yang menurut Jabhah,
> tidak ada satu pun dari mereka dikenal sebagai ahli fiqih dan ushulnya.
> Salah satu nara sumbernya menyebutkan bahwa pemerintah Mesir
> mengeluarkan sanad (obligasi) dengan bunga termasuk kategori perkara
> darurat.
>
> Menanggapi pernyataan itu, perkumpulan ulama Al Azhar
> yang dikenal kritis ini menyampaikan bahwa hal itu tidak tergolong
> masalah darurat. Jabhah menjelaskan bahwa keadaan darurat yang oleh
> syariat diperbolehkan untuk melakukan perbuatan haram adalah hukum
> pengecualian yang berlaku pada perseorangan dengan berbagai syaratnya,
> bukan berlaku kepada negara yang telah memakan harta rakyat dengan
> batil, yang menjual hasil buminya untuk kepentingan musuh, serta yang
> menghalalkan khamr, dan lainnya.
>
> Jabhah lalu menjelaskan bahwa
> keadaan darurat tidak menjadikan seseorang boleh melakukan hal yang
> haram, kecuali jika kehidupannya terancam, sebagaimana firman Allah
> Ta'ala berfirman yang maknanya, "Sesungguhnya Allah hanya
> mengharamkan bagi kalian bangkai, darah daging babi serta apa-apa yang
> disembelih dengan menyebutkan nama selain Allah. Tapi barang siapa
> dalam keadaan terpaksa sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula
> melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha
> Pengampun dan Maha Penyayang." [Al Baqarah [2]: 173]. Itulah yang dimaksud
> dengan darurat, sebagaimana dijelaskan dalam pernyataan Jabhah.
>
> Fatwa Al Buhuts Al Islam
>
> Pihak
> Jabhah juga menukil keputusan Al Majma' Buhuts Al Islami, lembaga
> riset Islam tertinggi di institusi Al Azhar yang dikeluarkan pada 12
> Muharram 1385 H (1965 H) mengenai haramnya bunga dari berbagai varian
> utang, baik dengan jumlah nominal yang sedikit ataupun banyak.
> Mengutangi dengan memberlakukan bunga adalah perkara yang juga
> diharamkan, baik karena hajat (kebutuhan) atau karena darurat. Adapun
> berhutang dengan beban bunga juga haram, namun dibolehkan jika
> pelakunya berada dalam keadaan darurat.
>
> Sebagaiman diketahui,
> sanad (obligasi) merupakan salah satu bentuk dari surat berharga yang
> merupakan surat penegasan utang yang dikeluarkan oleh negara atau
> syirkan dengan disertai bunga, sesuai dengan nilai sanad. Negara biasa
> mengeluarkan sanad untuk mendukung dana proyek mereka dengan menjualnya
> kepada publik.
>
> Adapun channel Al Azhar tidak ada hubungannya
> sama sekali dengan institusi pendidikan Al Azhar Mesir, ia merupakan
> channel televisi yang dibentuk oleh Khalid Jundi, salah seorang
> cendekiawan di Mesir.
>
> Sebelumnya peserta sidang OKI kedua di
> Karachi Pakistan, bulan Desember 1970 M telah menyepakati dua hal utama
> , yaitu praktik bank dengan sistem bunga adalah tidak sesuai dengan
> syari`at Islam. Sementara Lajnah Daimah, Saudi dalam Fatwa No: 16576,
> Fatawa Lajnah 13/354 juga mengharamkan hal sama terhadap bunga bank.
> [tho/jbh/hidayatullah.com].
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>

--
salam,
Ari


[Non-text portions of this message have been removed]

------------------------------------

=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
wanita-muslimah-digest@yahoogroups.com
wanita-muslimah-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

0 comments:

Post a Comment