Advertising

Monday 19 April 2010

Re: [wanita-muslimah] Negara Harus Melindungi Semua Agama dan Keyakinan

 

Fyi, di [R@ntau-Net] dullatip pakai nama Taufik Malin(g)
Gayung bersambut, kata berjawab. Mulai sekarang, saya bersikap keras, beginilah cara saya menyambut gayung, menjawab kata si pungo findamentalist dullatip taufik malin(g) yang antek American Zionism, yang suka menjual nama Allah sambil mencerca memaki-maki para ulama.
HMNA

----- Original Message -----
From: "abdul" <latifabdul777@yahoo.com>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Saturday, April 17, 2010 10:48
Subject: [wanita-muslimah] Negara Harus Melindungi Semua Agama dan Keyakinan

Saya sangat sependapat dgn artikel dibawah ini,mari simak..
#############################################################################
HMNA:
Ou la la, vervelende vent, alle joden, dullatip taufik malin(g) fundamentalist JIL antek / budak state terrorist American Zionism, yang doyan jual Nama Allah, berdirilah di depan cermin, pandang baik-baik sosok yang waang saksikan, di situ terpampang tampang the real koppig fundamenalist yang yang tulisannya hasil dorongan SETAN dan tidak pernah kembali kejalan yg lurus, yaitu fundamentalist pungo dullatip yang infidel MERUSAK ISLAM DARI DALAM, musang berbulu ayam, menentang Allah, menganggap hukum Allah, yaitu sanksi cambukan itu primitif dan jahiliyah: Pezina perempuan dan pezina laki-laki setiap orang dari keduanya mendapatkan dera seratus cambukan (QS 24:2).

dul-dul latip taufik malin(g) , MAKAN ITU MUNTAH luthfi asysyaukani yang disapu bersih oleh Mahkamah Konstitusi, pada Senin (18/4/2010 . Saya copy paste paling bawah
######################################################################################################

Oleh Luthfi Assyaukanie

Sebagian dari sekte dan mazhab itu dianggap sesuai dengan mainstream, sebagian lagi dianggap menyimpang. Tapi, penilaian cocok dan tidak cocok, menyimpang dan tidak menyimpang sangat subyektif, tergantung siapa yang mengatakannya dan dalam posisi apa dia mengatakan. Jika yang mengatakannya adalah kelompok agama yang dekat dengan kekuasaan, maka sudah pasti sekte atau mazhab yang dianggap sesat akan bernasib sial. Mereka akan dikucilkan dan tidak jarang dimusuhi dan dikejar-kejar. Sejarah Islam memiliki contoh yang sangat kaya tentang masalah ini.

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Majelis Hakim Yang Mulia,

Izinkan saya menjelaskan posisi saya dan mengapa saya bersedia menjadi salah seorang tim ahli dalam persidangan Uji Materil UU No 1/PNPS/1965 ini. Saya seorang dosen yang menekuni kajian filsafat dan pemikiran keagamaan. Seluruh karir akademis saya, saya fokuskan untuk mengkaji dan mengajar tentang studi agama-agama, khususnya Islam. Ketika diminta menjadi salah satu tim ahli dalam persidangan Uji Materil ini, saya menyanggupinya, karena, seperti pandangan banyak orang, saya meyakini bahwa UU No 1/PNPS/1965 itu bermasalah.

Ada beberapa persoalan yang dimunculkan dari UU ini yang berdampak bagi kehidupan sosial dan politik di negara kita. Kita semua tahu bahwa setiap aturan pada dasarnya dibuat untuk kebaikan bersama, namun jika peraturan itu melukai rasa keadilan, bersifat diskriminatif, dan berpotensi memicu ketegangan di dalam masyarakat, maka sudah selayaknya aturan semacam itu ditinjau ulang. Memelihara sebuah UU yang diskriminatif dan berpotensi memicu ketegangan di tengah masyarakat hanya akan menyulitkan ikhtiyar kita untuk memperbaiki kondisi negeri ini.

Saya memandang bahwa UU No 1/PNPS/1965 melukai rasa keadilan sebagian orang. Menangkap dan memenjarakan seorang karena alasan orang itu menganut agama tertentu dan meyakini keyakinan tertentu yang dianggap menyimpang adalah tindakan yang keji dan bertentangan dengan semangat konstitusi kita yang jelas-jelas melindungi keyakinan setiap orang (Pasal 29). Negara kita bukanlah negara agama yang sibuk menilai iman dan keyakinan seseorang. Iman dan keyakinan adalah urusan individu setiap orang di mana negara tidak dibenarkan untuk ikut campur.

Konstitusi kita jelas-jelas melindungi semua agama, tanpa terkecuali. Tidak ada pembatasan jumlah agama atau jumlah aliran dan sekte. Setiap agama dan sekte dilindungi untuk tumbuh dan berkembang, baik agama-agama impor/pendatang (seperti Islam dan Kristen) maupun agama-agama atau keyakinan lokal (kabatinan, kejawen, dll). Setiap upaya untuk membatasi jumlah agama atau untuk melarang suatu agama berkembang adalah satu bentuk penodaan terhadap UUD. Bagi saya, penodaan terhadap UUD tidak kalah seriusnya dibanding penodaan agama.

Penjelasan UU No 1/PNPS/1965 menyebutkan 6 agama utama (yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Khong Hu Cu) dan 4 agama lainnya (yakni Yahudi, Zaratustrian, Shinto, dan Thaoism) sebagai benchmark (standar) untuk mengukur apakah suatu agama bisa diterima untuk hidup di negeri ini atau tidak. Jika sebuah agama dinilai tidak sejalan (menyimpang) dari ke-10 agama yang disebutkan itu, maka pemeluknya dapat ditangkap dan dipenjara. Aturan semacam ini jelas-jelas bersifat diskriminatif dan menodai rasa keadilan.

Majelis Hakim Yang Mulia,

Saya berpendapat, setiap agama berhak memiliki pandangan tertentu tentang agama lain. Saya tidak keberatan jika MUI mengeluarkan fatwa sesat terhadap agama lain, atau KWI menyatakan ada penyimpangan dalam sebuah denominasi kekristenan. Sudah menjadi karakter agama sejak lama bahwa mereka saling menganggap sesat satu sama lain. Kristen memandang agama Islam sesat, Islam memandang agama Yahudi sesat. Orang-orang Syi'ah memandang pengikut Sunni sesat, dan orang-orang Sunni menganggap kaum Khawarij sesat.

Ketika agama Kristen muncul di Palestina pada paruh pertama abad ke-1 M, orang-orang Yahudi menganggapnya sebagai aliran sesat. Ketika Islam muncul di Arabia pada abad ke-6 M, Gereja Timur mengeluarkan dekrit bahwa agama yang dibawa Nabi Muhammad itu sebagai sekte sesat. Pola muncul dan berkembangnya agama hampir selalu sama. Setiap kemunculan agama selalu diiringi dengan ketegangan dan tuduhan yang sangat menyakitkan dan seringkali melukai rasa kemanusiaan kita.

Ketika kanjeng Rasul Muhammad SAW mendaku sebagai nabi, masyarakat Mekah tidak bisa menerimanya. Mereka menuduh Nabi sebagai orang gila dan melempari beliau dengan kotoran unta. Para pengikut Nabi dikejar-kejar, disiksa, dan bahkan dibunuh (seperti yang terjadi pada Bilal bin Rabah dan Keluarga Amar bin Yasar). Para rasul sebelum Nabi Muhammad juga mengalami perlakuan sama ketika mereka mengaku sebagai utusan Allah. Jika tidak disakiti, paling tidak mereka dicemooh atau ditertawakan.

Hal serupa bisa terjadi pada siapa saja yang mengaku sebagai nabi. Contoh paling nyata yang ada di sekitar kita adalah Lia Aminuddin, seorang ibu paruh baya yang tiba-tiba mengaku sebagai nabi dan kemudian sebagai malaikat Jibril. Orang menganggap Lia telah gila dan sebagian mereka mendesak pemerintah agar menangkap dan memenjarakannya. Kesalahan Lia Aminuddin persis sama seperti orang-orang sebelumnya yang mengaku sebagai Nabi: meyakini suatu ajaran dan berusaha menyebarluaskannya.

Saya tidak terlalu peduli kalau ada suatu lembaga agama mengeluarkan fatwa sesat tentang suatu agama atau aliran tertentu. Itu hak mereka untuk melakukannya. Yang menjadi persoalan adalah jika negara atau pemerintah ikut campur dan memihak dalam persoalan yang rumit ini. Atas dasar apa negara melindungi agama tertentu dan mengabaikan agama lainnya? Atas dasar apa negara memenjarakan pemeluk agama tertentu dan membebaskan pemeluk agama lain menjalankan keyakinannya? Atas dasar apa negara mengkriminalisasi sebuah agama atau sebuah aliran?

Saya jadi teringat kata-kata Karl Popper, filsuf Inggris, yang mengatakan: "Negara adalah suatu kejahatan yang tak terhindarkan: kekuasaannya tidak boleh dilipatgandakan melebihi apa yang diperlukan." Terlalu banyak yang harus diurus oleh negara. Lebih baik negara mengurus kesejahteraan rakyat, memberantas korupsi, dan mengentaskan kemiskinan, ketimbang ikut campur mengurus iman dan keyakinan setiap orang. Negara hanya akan menumpuk daftar kejahatannya jika dia memenjarakan seorang warga hanya karena keyakinannya.

Majelis Hakim Yang Mulia,

Persoalan utama dari UU No.1/PNPS/1965 adalah bahwa negara ikut campur terlalu jauh dalam urusan agama. Idealnya negara tidak boleh ikut campur dalam urusan agama. Tapi, karena alasan sejarah, negara kita terlanjur memiliki hubungan yang kompleks dalam persoalan ini. Bahwa negara mengakomodasi agama adalah bagian dari realitas politik yang kita miliki, tapi jika negara ikut campur menentukan mana agama yang benar dan mana agama yang salah, saya kira, negara telah masuk ke dalam urusan yang bukan wilayahnya.

Bahwa negara bertanggungjawab menjaga stabilitas dan kedamaian masyarakat, itu sudah menjadi kewajibannya. Tapi, jangan atas nama ketertiban dan menjaga stabilitas, negara secara semena-mena memenjarakan orang. Saya menganggap bahwa memenjarakan seseorang karena alasan "keyakinan berbeda" sebagai sebuah tindakan semena-mena dan zalim.

Pasal 1 UU No.1/PNPS/1965 melarang setiap orang menceritakan, menganjurkan, dan menafsirkan sesuatu yang "menyimpang" dari pokok-pokok ajaran agama yang dianut di Indonesia. Saya tidak habis pikir, apa yang ada dalam pikiran para pembuat UU ini. Seluruh sejarah agama adalah sejarah penafsiran. Islam bermula dari sebuah ajaran yang sederhana. Penafsiran-penafsiranlah yang membuatnya menjadi kaya dan kompleks seperti sekarang ini. Penafsiran-penafsiranlah yang mendorong munculnya ratusan sekte dan mazhab dalam Islam.

Sebagian dari sekte dan mazhab itu dianggap sesuai dengan mainstream, sebagian lagi dianggap menyimpang. Tapi, penilaian cocok dan tidak cocok, menyimpang dan tidak menyimpang sangat subyektif, tergantung siapa yang mengatakannya dan dalam posisi apa dia mengatakan. Jika yang mengatakannya adalah kelompok agama yang dekat dengan kekuasaan, maka sudah pasti sekte atau mazhab yang dianggap sesat akan bernasib sial. Mereka akan dikucilkan dan tidak jarang dimusuhi dan dikejar-kejar. Sejarah Islam memiliki contoh yang sangat kaya tentang masalah ini.

Ketika kaum Mu'tazilah berkuasa pada abad ke-9 M, seluruh mazhab dan sekte yang tak sejalan dianggap sesat dan dimusuhi. Majelis Ulama Mu'tazilah (semacam MUI sekarang) membangun satu lembaga inkuisisi yang disebut "mihnah," di mana orang yang memiliki keyakinan berbeda dengan yang disahkan negara ditangkap, disiksa, dan dipenjarakan. Para pengikut aliran Sunni paling banyak yang menjadi korban. Di antaranya adalah Imam Ahmad bin Hanbal, pendiri mazhab Hanbali yang sangat dihormati. Ibn Hanbal ditangkap, tangan dan kakinya dirantai, dan dipenjarakan karena meyakini sesuatu yang tidak diyakini Majelis Ulama Mu'tazilah.

Begitu juga, ketika kaum Sunni berhasil mempengaruhi Khalifah al-Mutawakkil (847-861) untuk menjadikan Ahlussunnah sebagai mazhab resmi, semua sekte dan mazhab di luar Sunni yang keyakinannya tak sejalan dengan "pokok-pokok ajaran agama" yang diakui negara, ditangkapi, diinterogasi, dan diminta bertobat. Jika mereka tak mau bertobat, penjara menanti mereka. Mu'tazilah adalah kelompok pertama yang menjadi korban balas dendam kompetisi antar sekte ini.

Dendam karena agama selalu berdampak sangat buruk. Tidak hanya memusuhi dan menangkapi kaum Mu'tazilah, kaum Sunni di bawah Khalifah al-Mutawakkil juga memperluas permusuhannya kepada orang-orang non-Muslim. Selama pemerintahannya, kaum Yahudi dan Kristen tak diperbolehkan mendirikan Sinagog dan Gereja. Mereka diharuskan mengenakan pakaian yang berbeda dari kaum Muslim pada umumnya (persis seperti kebijakan Nazi pada era Hitler). Kaum Yahudi dan Kristen juga dilarang menggunakan hewan apapun untuk kendaraan mereka kecuali menggunakan keledai.

Sayang sekali pada masa itu belum ada mekanisme Judicial Review atau Uji Materil ke Mahkamah Konstitusi. Tentu saja, saat itu belum ada MK dan belum ada demokrasi, seperti yang kita miliki sekarang. Siapa yang berkuasa dialah yang menentukan hitam-putihnya suatu ajaran. Sesat dan tidak sesat sangat bergantung kepada penguasa, menyimpang dan tidak menyimpang tergantung bagaimana pemerintah bisa dipengaruhi oleh para ulama yang bernafsu menerapkan satu kebenaran yang mereka anut.

Majelis Hakim Yang Mulia,

Kita hidup di zaman modern, di zaman di mana kebebasan dan demokrasi memungkinkan kita untuk mengadu jika kita merasakan suatu ketidakadilan dalam sebuah aturan atau undang-undang. Tujuan kita mendirikan lembaga semacam Mahkamah Konstitusi adalah untuk mengoreksi kalau-kalau suatu produk hukum yang dibuat di masa silam tidak lagi sesuai dengan semangat zaman, tidak lagi cocok dengan rasa keadilan di mana kita kini semua hidup.

Tampaknya kita harus menyimak lagi apa yang dikatakan Jean-Jacques Rousseau dalam karyanya yang terkenal, The Social Contract. Rousseau menegaskan bahwa "manusia harus diperlakukan sebagaimana dia, sementara hukum harus diperlakukan sebagaimana baiknya." Bukan manusia yang mengikuti hukum, tapi hukumlah yang harus menyesuaikan diri dengan perkembangan dan dinamika manusia.

Ketika tokoh-tokoh terhormat yang selama ini dikenal sebagai pejuang demokrasi dan HAM, seperti almarhum KH Abdurrahman Wahid, Prof. Dawam Rahardjo, Prof. Dr. Musdah Mulia, dan sejumlah sarjana dan intelektual lainnya, mengusulkan agar UU No.1/PNPS/1965 ditinjau ulang, saya kira niat mereka sangat baik: bukan untuk kepentingan mereka sendiri, tapi untuk kepentingan bangsa ini ke depan. Jika mereka melihat bahwa UU itu tidak bermasalah, untuk apa dipersoalkan? Untuk apa mereka dan kita semua menghabiskan waktu dan energi berminggu-minggu membahas sesuatu yang tak bermasalah? Jelas, ada masalah serius dengan UU ini. Dan karena itu semua, kita berada di sini, mendiskusikannya dan mengujinya, untuk kebaikan bangsa ini, untuk kebaikan kita semua.

Saya tidak sependapat dengan orang-orang yang mengatakan bahwa absennya UU semacam ini bakal memunculkan kerisauan atau kekacauan. Sebaliknya, saya berpandangan bahwa UU inilah yang selama ini mendorong kekacauan dan ketegangan di tengah umat beragama. Lihatlah setiap kasus yang ditengarai sebagai kasus "penodaan agama." Siapa yang membuat rusuh? Siapa yang membuat onar? Dan siapa yang membuat kekacauan? Bukan Lia Aminuddin (pendiri Salamullah), bukan Ardi Husein (penulis buku Menembus Gelap Menuju Terang), bukan Sumardin (pelaku shalat bersiul), dan bukan Yusman Roy (penganjur shalat dua bahasa). Kekacauan dan onar selalu dilakukan oleh sekelompok orang yang merasa absah melakukan tindakan brutal itu karena didukung UU No.1/PNPS/1965.

Saya juga tidak sependapat dengan orang-orang yang mengatakan bahwa keberadaan UU itu telah menciptakan kerukunan umat beragama di negara kita. Siapa bilang kita negeri yang bebas dari persekusi agama? Siapa bilang kita negeri toleran yang menghormati kebebasan beragama setiap orang? Simaklah laporan-laporan dan index kebebasan beragama yang diterbitkan oleh lembaga-lembaga berpengaruh semacam Freedom House atau Hudson Institute. Dalam daftar mereka, Indonesia selalu menempati urutan teratas dalam hal pelanggaran terhadap kebebasan beragama. Selama kelompok mayoritas merasa memiliki landasan hukum untuk membubarkan atau menutup suatu sekte atau mazhab yang tidak sesuai dengan keyakinan mereka, selama itu pula kita kesulitan memperbaiki indeks kebebasan beragama yang kita miliki. Kita disorot dunia dan diberi rapor merah setiap tahun.

Kita hidup di zaman modern. Negara-negara yang maju tidak lagi mengurusi soal iman seseorang. Negara harus memberi kebebasan bagi setiap orang menyembah atau memeluk keyakinan apapun. Satu-satunya alasan bagi negara untuk menangkap dan mengadili penganut agama adalah jika sang penganut itu melakukan tindak kekerasan atau jelas-jelas membuat onar di tengah masyarakat. Jika seseorang menganut keyakinan tertentu, menafsirkannya, dan menyebarluaskannya, sesuai dengan seleranya, negara harus menghormati dan melindunginya. Tidak boleh ada penangkapan atas nama iman dan keyakinan seseorang.

Akhirnya, saya ingin mengajak kita semua untuk berendah hati dan berprasangka baik. Kita hadir di sini bukan untuk mempertontonkan kekuasaan atau kekuatan, tapi untuk mencari solusi buat kehidupan kita yang lebih baik ke depan. Almarhum KH Abdurrahman Wahid dan beberapa tokoh terhormat lainnya telah bersusah-payah mengusulkan agar UU ini ditinjau ulang, sekali lagi, bukan untuk kepentingan mereka, tapi untuk kepentingan kita semua, untuk kepentingan bangsa ini.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Disampaikan pada sidang Judicial Review, Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 17 Februari 2010.
##########################################################################################

HMNA:
dul-dul-dullatip taufik malin(g)
MAKAN ITU MUNTAH muntah Lthfi
http://nasional.kompas.com/read/2010/04/19/18434764/MK.Tolak.Uji.Materi.UU.Penodaan.Agama-4

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi, Senin (18/4/2010), menolak seluruhnya permohonan uji materi terhadap UU Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama yang diajukan Imparsial, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat atau ELSAM, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia atau PBHI, Pusat Studi HAM dan Demokrasi atau Demos, Masyarakat Setara, Yayasan Desantara, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI, (alm) KH Abdurrahman Wahid, Prof Dr Musdah Mulia, Prof M Dawam Rahardjo, serta KH Maman Imanul Haq.

Permohonan pengujian diajukan terhadap lima norma, yaitu Pasal 1, Pasal 2 ayat 1, Pasal 2 ayat 2, Pasal 3, dan Pasal 4. MK menggunakan sembilan norma UUD 1945 sebagai alat uji, yaitu Pasal 1 ayat 3, Pasal 27 ayat 1, Pasal 28D ayat 1, Pasal 28E ayat 1, Pasal 28E ayat 2, Pasal 28E ayat 3, Pasal 28I ayat 1, Pasal 28I ayat 2, dan Pasal 29 ayat 2.

Pasal 1 berbunyi, "Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran, dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu."

Pasal 2 ayat 1 berbunyi, "Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam Pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama menteri agama, menteri/jaksa agung, dan menteri dalam negeri."

Pasal 2 ayat 2 berbunyi, "Apabila pelanggaran tersebut dalam ayat 1 dilakukan oleh organisasi atau sesuatu aliran kepercayaan, maka presiden Republik Indonesia dapat membubarkan organisasi itu dan menyatakan organisasi atau aliran tersebut sebagai organisasi/aliran terlarang, satu dan lain setelah presiden mendapat pertimbangan dari menteri agama, menteri/jaksa agung, dan menteri dalam negeri."

Pasal 3 berbunyi, "Apabila, setelah dilakukan tindakan oleh menteri agama bersama-sama menteri/jaksa agung dan menteri dalam negeri atau oleh presiden Republik Indonesia menurut ketentuan dalam pasal 2 terhadap orang, organisasi, atau aliran kepercayaan, mereka masih terus melanggar ketentuan dalam pasal 1, maka orang, penganut, anggota dan/atau anggota pengurus organisasi yang bersangkutan dari aliran itu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun."

Pasal 4 berbunyi, "Pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana diadakan pasal baru yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 156a: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa."

Putusan ini dibacakan oleh para hakim konstitusi secara bergantian. Namun, terdapat satu hakim yang memiliki pendapat berbeda atau disenting opinion, yaitu hakim konstitusi Maria Farida Indrati.

Selain itu, hakim konstitusi Harjono membacakan concurring opinion atau menyepakati putusan MK, tetapi memiliki alasan yang berbeda.

Secara kolektif, majelis hakim konstitusi menilai bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya bahwa pasal-pasal tersebut melanggar konstitusi, mengancam kebebasan beragama, dan bersifat diskriminatif serta berpotensi melakukan kriminalisasi terhadap penganut agama minoritas.

Menurut majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Mahfud MD, undang-undang ini tidak membatasi kebebasan beragama, sebagaimana yang diargumentasikan pemohon. Sebaliknya, undang-undang ini melarang mengeluarkan perasaan yang bersifat permusuhan atau penodaan agama atau pokok-pokok ajaran agama yang ada di Indonesia.

Majelis hakim juga menilai, undang-undang yang dibuat pada era demokrasi terpimpin pada 1965 ini bersifat antisipatif terhadap tindakan anarkis. Dengan adanya undang-undang ini, penegak hukum memiliki sandaran hukum ketika menyelesaikan adanya tindakan anarkis terhadap pelaku penganut agama di Indonesia.

Selain itu, majelis hakim konstitusi menegaskan, kendati merupakan produk hukum pada era 1965, undang-undang ini secara formal tetap sah secara hukum. Pasalnya, saat itu, MPRS tetap melakukan seleksi terhadap undang-undang agar tetap sesuai dengan UUD 1945.

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment