Advertising

Sunday 11 April 2010

[wanita-muslimah] Fatwa dan Fatwa

 

Fatwa dan Fatwa

Oleh: KH. Dr. A. Mustofa Bisri

FATWA akhir-akhir ini merupakan tren baru, bahkan sudah mirip dengan
latah. Dulu, fatwa hampir identik dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia), yang
memang paling sering mengeluarkan fatwa. Fatwa yang dinilai sering tidak
menjadi solusi, melainkan malah meresahkan. Pak Jusuf Kalla waktu menjadi
wakil presiden sampai berpesan dalam pembukaan Ijtimak Komisi Fatwa MUI agar
MUI jangan mengeluarkan fatwa yang meresahkan dan menjadi ketakutan baru,
melainkan menjadi solusi (Jawa Pos, Minggu 25 Januari 2009).

Tapi kini, fatwa tidak lagi menjadi monopoli MUI. Rupanya, MUI mendapatkan
banyak saingan.

Fatwa bermunculan dari berbagai penjuru, dari berbagai lembaga dan
organisasi. Berbagai hal dan masalah difatwakan. Mulai fatwa tentang aliran
sesat, bunga bank, golput, yoga, rokok, pembangkit tenaga nuklir, rebonding,
prewedding, infotainment, ringtone ayat-ayat Alquran, Facebook, sampai naik
ojek.

Kecanggihan dan keaktifan pers ikut dan sangat membantu tersiarnya
fatwa-fatwa dari berbagai pihak itu serta menjadikannya bahan pembicaraan
berkepanjangan sehingga menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Bahkan,
ada yang menilainya meresahkan. Di sisi lain, ada pula yang khawatir, dengan
sering dan mudahnya fatwa dikeluarkan, fatwa akan kehilangan wibawa dan
kesakralan. Padahal, sejak dulu organisasi NU dengan bahtsul masail-nya dan
Majelis Tarjih Muhammadiyah selalu menjawab masalah-masalah keagamaan yang
ditanyakan anggotanya.

Di banyak pesantren juga ada tradisi musyawarah di kalangan santri. Mereka
berlatih menjawab masalah-masalah keagamaan di masyarakat. Hanya, dulu
mungkin tidak ada media massa yang tertarik menyiarkannya.

Di koran ini, saya pernah sedikit menjelaskan perbedaan antara fatwa,
wacana, dan vonis yang sering dirancukan. Gara-gara kerancuan itu, sering
terjadi fatwa dianggap vonis. Celakanya, ada yang mengeksekusi berdasar
fatwa tersebut. Itu merupakan kesalahan bertumpuk. Yakni, kesalahan
menganggap fatwa sebagai vonis serta melakukan eksekusi dan penghakiman
sendiri. Saya menjelaskan istilah-istilah tersebut terutama agar masyarakat
tidak terlalu bingung dan resah terhadap fatwa-fatwa MUI.

Ternyata, sekarang masih atau semakin banyak keluhan mengenai kian maraknya
fatwa, tidak hanya dari MUI. Masyarakat kembali ramai membicarakan dan
sebagian malah menyatakan semakin bingung. Apalagi, kemudian ada yang
membesar-besarkan perbedaan fatwa, seperti fatwa yang mengharamkan rokok dan
yang hanya memakruhkannya. Maka, saya teringat akan hal yang pernah saya
kemukakan -mengutip keterangan para ulama- tentang fatwa lebih dari setahun
lalu.

Fatwa dalam istilah agama (sempitnya: fikih) mirip dengan pengertian
bahasanya, yakni jawaban mufti terhadap masalah keberagamaan. Dulu -dan
sampai sekarang di beberapa negara Timur Tengah- fatwa memang diminta dan
diberikan oleh mufti secara perorangan. Dalam kitab-kitab fikih, mufti atau
pemberi fatwa dibedakan dengan hakim. Mufti hanya memberikan informasi
kepada dan sesuai dengan pertanyaan si peminta fatwa. Sementara itu, hakim
memutuskan hukuman setelah mendengarkan berbagai pihak, seperti penuntut,
terdakwa, dan saksi-saksi. Berbeda dengan putusan hakim, fatwa tidak
memiliki kekuatan memaksa. Ia tidak mengikat, kecuali bagi si peminta
fatwa.Itu pun berlaku dengan beberapa catatan. Antara lain, si peminta fatwa
hanya mendapatkan fatwa dari satu pihak atau pemberi fatwa dan fatwa yang
diberikan sesuai dengan kemantapan hatinya. Apabila ada dua pihak yang
memberikan fatwa berbeda, dia mengikuti fatwa yang sesuai dengan kata
hatinya. Itu berdasar hadis Nabi Muhammad SAW, "Istafti qalbak/nafsak wain
aftaaka an-naas..." Arti hadis tersebut, mintalah fatwa hati nuranimu meski
orang-orang sudah memberimu fatwa.

Sementara itu, mufti yang boleh ditanya dan memberikan fatwa adalah orang
yang memenuhi kriteria tertentu. Bukan sembarang orang. Misalnya, pensiunan
pegawai tinggi Depag (kini Kementerian Agama) atau ketua umum organisasi
tidak bisa dijadikan ukuran. Para ulama punya pendapat berbeda mengenai
rincian kriteria mufti; ada yang ketat, ada juga yang agak longgar. Ada yang
mensyaratkan mufti harus mujtahid. Ada yang sekadar menyatakan -seperti Imam
Malik- orang alim tidak seyogianya memberikan fatwa sampai tahu bahwa orang
melihatnya pantas memberikan fatwa dan dirinya juga merasa pantas. Secara
garis besar, semua menyepakati bahwa yang diperkenankan dimintai dan
memberikan fatwa hanyalah mereka yang memang ahli.

Pemberian fatwa, menurut para ulama, juga punya etika. Misalnya, mufti tidak
boleh tergesa-gesa dalam memberikan fatwa. Ibn Qayyim, misalnya, dalam salah
satu kitabnya menyatakan, "Dulu salaf, para sahabat nabi, dan tabiin tidak
suka cepat-cepat memberikan fatwa. Masing-masing justru mengharap fatwa
diberikan oleh selain dirinya. Apabila sudah jelas bahwa fatwa itu harus
diberikan olehnya, dia akan mengerahkan segala tenaga dan pikiran untuk
mengetahui hukum masalah yang dimintakan fatwa tersebut dari Alquran, sunah
Rasulullah, dan pendapat Khalifah Rasyidin."

Menurut Imam Ahmad Ibn Hanbal, mufti tidak boleh menjawab apa saja yang
ditanyakan kepadanya. Selain itu, orang tidak boleh mengajukan dirinya untuk
memberikan fatwa, kecuali telah memenuhi lima hal. Pertama, dia punya niat
tulus lillahi taala, tidak mengharapkan kedudukan dan sebagainya. Kedua, dia
berdiri di atas ilmu, sikap lapang dada, keanggunan, dan ketenangan. Sebab,
bila tidak demikian, dia tidak bisa menjelaskan hukum-hukum agama dengan
baik. Ketiga, dia harus kuat pada posisi dan pengetahuannya. Keempat, mufti
harus punya kecukupan. Bila tidak, dia membuat masyarakat tidak senang.
Sebab, dia membutuhkan masyarakat dan mengambil (materi) dari tangan mereka.
Masyarakat bakal merasa dirugikan. Kelima, mufti harus mengenal masyarakat.
Artinya, dia harus tahu tentang kejiwaan si peminta fatwa serta mengerti
benar akan pengaruh dan tersebarnya fatwa tersebut di masyarakat.

Sebab, intinya, fatwa adalah kemaslahatan bagi masyarakat. Maka, menurut
Imam Syatibi, mufti yang mencapai derajat puncak adalah yang membawa
masyarakat ke kondisi tengah-tengah, seperti yang dikenal masyarakat. Mufti
itu tidak menempuh aliran yang keras, tidak pula terlalu longgar. []

KH. A. Mustofa Bisri, budayawan, pengasuh Pondok Pesantren Raudlatut
Thalibin, Rembang

Tulisan ini dimuat di Jawa Pos, 12 April 2010

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
MARKETPLACE

Do More for Dogs Group. Connect with other dog owners who do more.


Welcome to Mom Connection! Share stories, news and more with moms like you.


Hobbies & Activities Zone: Find others who share your passions! Explore new interests.

.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment