Advertising

Wednesday 21 April 2010

[wanita-muslimah] Hormati Tubuh Perempuan

 



Oleh Nursyahbani
Katjasungkana
Perjuangan
perempuan untuk pengakuan hak seksual dan kesehatan reproduksi sejak
paruh abad lalu telah banyak dicapai. Hak mengatur jarak dan jumlah
kelahiran telah diakui banyak negara. Kriminalisasi aborsi yang
bersumber pada kepercayaan dan diperkuat sumpah Hypocrates bahwa
kehidupan dimulai sejak pembuahan, mulai ditinggalkan.
Aturan
yang sangat kaku seperti dalam KUHP, misalnya, boleh disimpangi meski
dengan alasan terbatas: keselamatan ibu dan atau bayinya serta alasan
kehamilan karena perkosaan.
Alasan yang terakhir sesungguhnya
bukan hal baru sebab sejak 1947 Mahkamah Agung telah melepaskan seorang
dokter dari tuntutan hukum karena melakukan aborsi dengan alasan
kehamilan tak dikehendaki akibat perkosaan oleh segerombolan laki-laki
(gang rape). Sejak 1960-an, pengaturan menstruasi juga diizinkan
Departemen Kesehatan. Demikian pula dengan Keluarga Berencana, yang
semula banyak ditolak agamawan, sudah diterima sebagai way of life.
Ilmu pengetahuan telah menciptakan berbagai alat kontrasepsi yang
efektif ataupun pengobatan terhadap infertilitas.
Komitmen
anggota PBB untuk melindungi dan memenuhi hak seksual dan reproduksi
telah dideklarasikan di Kairo (1994), diperkuat dalam Deklarasi Beijing
(1995), dan diperbarui dalam MDGs (2000) terutama untuk mengatasi
kendala-kendala utama penghapusan kemiskinan.
Kesehatan reproduksi
Meski
demikian, banyak pihak meragukan apakah target Sasaran Pembangunan
Milenium (Millenium Development Goals/ MDGs) untuk menurunkan angka
kematian ibu (AKI) sampai 102/100.000 kelahiran hidup bisa dicapai. Ini
karena banyak kendala: anggaran, tak cukup sarana dan prasarana,
termasuk profesional yang membantu kelahiran, serta rendahnya akses
perempuan dalam pengambilan keputusan terutama di tingkat keluarga.
Pasal
76 UU Kesehatan mensyaratkan izin suami untuk melakukan aborsi dengan
alasan kedaruratan medis. Seperti juga UU Perkawinan dan UU lainnya,
suami sebagai kepala keluarga ditempatkan sebagai pengambil keputusan
atas seksualitas, tubuh, dan nyawa istrinya. Meski pemerintah wajib
melindungi perempuan dari aborsi tidak aman, angka kematian ibu akibat
aborsi tak aman sangat tinggi, bahkan menyumbang 30-50 persen AKI
(Widyantoro dan kawan-kawan, 2010).
Dengan kata lain, negara tak
mampu melindungi perempuan dari aborsi tidak aman, tetapi tak mau
bertanggung jawab atas kematian ibu karena secara legal telah
menyerahkan kewenangan ke suami. Kebijakan ini jelas merupakan cara
negara menghindar dari tanggung jawab yang dapat dikategorikan sebagai
kekerasan negara terhadap perempuan.
Tidak seperti yang
diperkirakan banyak pihak, yaitu aborsi dilakukan oleh mereka yang
berhubungan seks di luar perkawinan, hasil survei pada tahun 2000
menunjukkan, 2/3 aborsi dilakukan ibu yang telah kawin dengan
pendidikan SMA dan separuhnya telah mempunyai dua anak. Ini sekali lagi
menunjukkan bahwa para istri tidak memiliki kontrol apa pun atas
integritas tubuhnya.
Kehamilan yang tak dikehendaki diperkirakan
terjadi karena ketidakberdayaan istri menegakkan hak seksual dan
reproduksi terhadap suaminya, baik dalam penggunaan alat kontrasepsi
maupun menolak berhubungan seksual. Hubungan seksual itu mungkin memang
tanpa paksaan sebagaimana didefinisikan UU Kesehatan. Namun, norma,
budaya, dan tafsir agama menempatkan perempuan pada posisi bukan
pengambil keputusan dalam keluarga sehingga mereka tidak merasa bahwa
itu adalah bentuk diskriminasi dan kekerasan. Inilah yang disebut
symbolic violence (Wieringa, 2009).
Kekerasan simbolik bersumber
pada ketidaksetaraan antara perempuan dan laki-laki, yang
diinternalisir masyarakat, sehingga perempuan tak menyadari
kehidupannya terancam akibat diskriminasi dan kekerasan.
Kenyataan
ini tampaknya tak menjadi perhatian para pembuat UU dan kebijakan,
apalagi penegak hukum. Studi oleh Widyantoro dan kawan-kawan (2010)
menunjukkan, aparat penegak hukum umumnya sangat legalistik, kurang
sensitif jender, serta lemah pengetahuan dan kesadaran hukumnya tentang
perubahan ketentuan aborsi dalam yurisprudensi ataupun UU Kesehatan
baik lama maupun baru (UU No 26/2009).
Meski UU Kesehatan memberi
kelonggaran untuk aborsi dengan alasan medis ataupun kehamilan akibat
perkosaan, aparat penegak hukum masih juga menggunakan KUHP yang sangat
rigid. Maka, hak seksual dan kesehatan reproduksi disosialisasikan
terutama pada instansi penegak hukum.
Paradigma baru
Saat
ini, persoalan juga terkait dengan paradigma dalam UU Kesehatan yang
masih menempatkan hak seksual dan reproduksi dalam kerangka keluarga
sah sehingga suami menjadi pengambil keputusan. Padahal, hak seksual
dan kesehatan reproduksi adalah hak individual yang terkait pada mati
hidup perempuan itu sendiri. Dengan demikian, pada perempuanlah
seharusnya kontrol dan keputusan diberikan.
Jika dilihat hak
seksual dan kesehatan reproduksi berada sepanjang siklus kehidupan
manusia, perempuan sudah seharusnya mempunyai hak otonomi atasnya.
Hanya dengan memberi penghormatan atas integritas tubuh dan otonomi
pada perempuan diikuti tersedianya sarana dan prasarana serta anggaran
cukup, angka kematian ibu dapat ditekan pada titik nol.
Nursyahbani Katjasungkana Koordinator
Kartini Asia Network/Federasi LBH APIK

http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/04/21/03122438/hormati.tubuh.perempuan

http://finance.groups.yahoo.com/group/media-soloku/

http://media-klaten.blogspot.com/

http://businessandfinance-bikini.blogspot.com/

http://groups.google.com/group/suara-indonesia/

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Welcome to Mom Connection! Share stories, news and more with moms like you.


Hobbies & Activities Zone: Find others who share your passions! Explore new interests.

.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment