Advertising

Wednesday 7 April 2010

[wanita-muslimah] MUI, Muhammadiyah, Majmaul Buhuts dan Lajnah Daimah Haramkan Bunga Bank. Mengapa NU tidak?

 



Muhammadiyah, MUI, Majmaul Buhuts (Mesir), Lajnah Daimah (Saudi) telah mengharamkan hukum bunga Bank. Mengapa NU tidak????
http://hidayatullah.com/kajian-a-ibrah/hukum/11312-ulama-al-azhar-obligasi-dengan-bunga-riba-haram#

 

===
Ulama Al Azhar: "Obligasi dengan Bunga Riba, Haram"



Wednesday, 07 April 2010 08:26



Hukum




 




Perkumpulan ulama Al Azhar menilai, tidak berlaku hukum darurat yang membolehkan mengeluarkan obligasi dengan bunga

Hidayatullah.com—Jabhah
Ulama Al Azhar mengeluarkan pernyataan resmi di situsnya mengenai
haramnya sanad (obligasi) yang dikeluarkan negara Mesir karena
memberlakukan bunga. Mereka juga menegaskan bahwa tidak bisa
diberlakukan hukum darurat dalam kasus ini.

Keputusan itu
merespon talks show yang disiarkan oleh channel Al Azhar pada tanggal 2
April 2010 lalu, yang menghadirkan tiga pembicara yang menurut Jabhah,
tidak ada satu pun dari mereka dikenal sebagai ahli fiqih dan ushulnya.
Salah satu nara sumbernya menyebutkan bahwa pemerintah Mesir
mengeluarkan sanad (obligasi) dengan bunga termasuk kategori perkara
darurat.

Menanggapi pernyataan itu, perkumpulan ulama Al Azhar
yang dikenal kritis ini menyampaikan bahwa hal itu tidak tergolong
masalah darurat. Jabhah menjelaskan bahwa keadaan darurat yang oleh
syariat diperbolehkan untuk melakukan perbuatan haram adalah hukum
pengecualian yang berlaku pada perseorangan dengan berbagai syaratnya,
bukan berlaku kepada negara yang telah memakan harta rakyat dengan
batil, yang menjual hasil buminya untuk kepentingan musuh, serta yang
menghalalkan khamr, dan lainnya.

Jabhah lalu menjelaskan bahwa 
keadaan darurat tidak menjadikan seseorang boleh melakukan hal yang
haram, kecuali jika kehidupannya terancam, sebagaimana firman Allah
Ta'ala berfirman yang maknanya, "Sesungguhnya Allah hanya
mengharamkan bagi kalian bangkai, darah daging babi serta apa-apa yang
disembelih dengan menyebutkan nama selain Allah. Tapi barang siapa
dalam keadaan terpaksa sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula
melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha
Pengampun dan Maha Penyayang." [Al Baqarah [2]: 173]. Itulah yang dimaksud dengan darurat, sebagaimana dijelaskan dalam pernyataan Jabhah.

Fatwa Al Buhuts Al Islam  

Pihak
Jabhah juga  menukil keputusan Al Majma' Buhuts Al Islami, lembaga
riset Islam tertinggi di institusi Al Azhar yang dikeluarkan pada 12
Muharram 1385 H (1965 H) mengenai haramnya bunga dari berbagai varian
utang, baik dengan jumlah nominal yang  sedikit ataupun banyak.
Mengutangi dengan memberlakukan bunga adalah perkara yang juga
diharamkan, baik karena hajat (kebutuhan) atau karena darurat. Adapun
berhutang dengan beban bunga juga haram, namun dibolehkan jika
pelakunya berada dalam keadaan darurat.

Sebagaiman diketahui,
sanad (obligasi) merupakan salah satu bentuk dari surat berharga yang
merupakan surat penegasan utang yang dikeluarkan oleh negara atau
syirkan dengan disertai bunga, sesuai dengan nilai sanad. Negara biasa
mengeluarkan sanad untuk mendukung dana proyek mereka dengan menjualnya
kepada publik.

Adapun channel Al Azhar tidak ada hubungannya
sama sekali dengan institusi pendidikan Al Azhar Mesir, ia merupakan
channel televisi yang dibentuk oleh Khalid Jundi, salah seorang
cendekiawan di Mesir.

Sebelumnya peserta sidang OKI kedua di
Karachi Pakistan, bulan Desember 1970 M telah menyepakati dua hal utama
, yaitu praktik bank dengan sistem bunga adalah tidak sesuai dengan
syari`at Islam. Sementara Lajnah Daimah, Saudi dalam Fatwa No: 16576,
Fatawa Lajnah 13/354 juga mengharamkan hal sama terhadap bunga bank.  [tho/jbh/hidayatullah.com].

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
MARKETPLACE

Do More for Dogs Group. Connect with other dog owners who do more.


Welcome to Mom Connection! Share stories, news and more with moms like you.


Hobbies & Activities Zone: Find others who share your passions! Explore new interests.

.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment