Advertising

Tuesday 6 April 2010

[wanita-muslimah] Pemimpin Wanita Dalam Tinjauan Islam

 

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu 'ala Rosulillah wa 'ala alihi wa sallam.
Mungkin sebagian orang masih ragu mengenai masalah ini. Ada yang masih ngotot bahwa pemimpin boleh-boleh saja dari kaum wanita. Bupati, Gubernur dan Presiden boleh saja dari wanita. Namun tentu saja yang menjadi hakim dalam pro-kontra yang ada adalah bukanlah hawa nafsu. Kalau dengan hawa nafsu, maka semua akan berbicara seenaknya berbicara sendiri. Allah dan Rasul-Nya lah sebaik-baik hakim dalam masalah ini.

Oleh karena itu, dalam tulisan kali ini kami ingin meluruskan persepsi sebagian orang mengenai hal ini. Namun, kami bukan maksud membela golongan tertentu atau meremehkan mereka. Tidak sama sekali. Yang kami sajikan hanyalah perkataan Allah dan Rasul-Nya (dari Al Qur'an dan Hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam), bukan pendapat si A dan si B yang bisa saja salah. Semoga Allah memberi taufik pada siapa saja yang membaca tulisan ini.

Dalam Al Qur'an, Kaum Laki-laki adalah Pemimpin bagi Kaum Wanita

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,

ْدبَظِفبَد ْدبَزَِبَق ُدبَذِنبَّصنبَف ِىِهِناَىِيَأ ٍِِي اىُقَفََِأ بًَِثَو ٍضِعَث ًَهَع ِىُهَضِعَث َُّّهنا َمَّضَف بًَِث ِءبَسُِّنا ًَهَع ٌَىُياَّىَق ُلبَجِّشنا اىُغِجَر بَهَف ِىُكَُِعَطَأ ٌِْإَف ٍَُّْىُثِشِضاَو ِعِجبَضًَْنا يِف ٍَُّْوُشُجِْاَو ٍَُّْىُظِعَف ٍََُّْصىُشَُ ٌَىُفبَخَر يِربَّهناَو َُّّهنا َظِفَد بًَِث ِتِيَغْهِناّيرِجَك بِّيِهَع ٌَبَك ََّّهنا ٌَِّإ بًهيِجَس ٍَِّهِيَهَع

"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. Oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar." (QS. An Nisaa' : 34)

Bagaimana maksud ayat ini menurut para ulama yang mendalam ilmunya?

Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim mengatakan mengenai 'ar rijaalu qowwamuna 'alan nisaa', maksudnya adalah laki-laki adalah pemimpin wanita. (Ad Darul Mantsur, Jalaluddin As Suyuthi)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, "Laki-lakilah yang seharusnya mengurusi kaum wanita. Laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, sebagai hakim bagi mereka dan laki-lakilah yang meluruskan apabila wanita menyimpang dari kebenaran. Lalu ayat (yang artinya), 'Allah melebihkan sebagian mereka dari yang lain', maksudnya adalah Allah melebihkan kaum pria dari wanita. Hal ini disebabkan karena laki-laki adalah lebih utama dari wanita dan lebih baik dari wanita. Oleh karena itu, kenabian hanya khusus diberikan pada laki-laki, begitu pula dengan kerajaan yang megah diberikan pada laki-laki. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam, "Suatu kaum itu tidak akan bahagia apabila mereka menyerahkan kepemimpinan mereka kepada wanita." Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dari hadits 'Abdur Rohman bin Abu Bakroh dari ayahnya. (Lihat Tafsir Al Qur'an Al 'Azhim pada tafsir surat An Nisaa' ayat 34)

Asy Syaukani rahimahullah juga mengatakan bahwa maksud 'qowwamuna' dalam ayat ini: laki-laki seharusnya yang jadi pemimpin bagi wanita. (Fathul Qodir pada tafsir surat An Nisaa' ayat 34)

Syaikh 'Abdur Rahman bin Nashir As Sa'di rahimahullah berkata, "Kaum prialah yang mengurusi kaum wanita agar wanita tetap memperhatikan hak-hak Allah Ta'ala yaitu melaksanakan yang wajib, mencegah mereka dari berbuat kerusakan. Kaum laki-laki (baca: suami) berkewajiban pula mencari nafkah, pakaian dan tempat tinggal bagi kaum wanita." (Taisir Karimir Rahman)

Dalam surat An Nisaa' ayat 34 juga terdapat dalil lain yang menunjukkan bahwa laki-laki adalah pemimpin wanita yaitu pada ayat:

بًهيِجَس ٍَِّهِيَهَع اىُغِجَر بَهَف ِىُكَُِعَطَأ ٌِْإَف

"Kemudian jika mereka (para istri) mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya."

Ayat di atas menunjukkan bahwa istri harus menaati suaminya, bukan sebaliknya suami harus mentaati istri. (Tafsir Al Qur'an Lil Utsaimin, 5/81, Mawqi' Al 'Allamah Al Utsaimin)

Jika laki-laki adalah pemimpin bagi wanita dalam rumah tangga yang lingkupnya lebih kecil, bagaimana mungkin wanita dibolehkan jadi pemimpin bagi desa, kecamatan, kabupaten, propinsi apalagi negara!!

Banyak Ayat Lain dalam Al Qur'an yang Mendukung Hal Ini

Pertama; Allah melebihkan derajat laki-laki daripada wanita

ْىيِكَد ْضيِضَع َُّّهناَو ٌخَجَسَد ٍَِّهِيَهَع ِلبَجِّشهِنَو

"Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. Al Baqarah: 228)

Kedua; Para Nabi dan Rasul adalah laki-laki.

يَشُقْنا ِمَِْأ ٍِِي ِىِهِيَنِإ يِدىَُ بًنبَجِس بَّنِإ َكِهِجَق ٍِِي بَُْهَسِسَأ بَيَو

"Kami tidak mengutus sebelum kamu, melainkan orang laki-laki yang Kami berikan wahyu kepadanya diantara penduduk negeri." (QS. Yusuf : 109)

Ketiga; Para istri Nabi berada di bawah kekuasaan para Nabi.

بًَُهَُِع بَيُِِغُي ِىَهَف بًَُْبَزََبَخَف ٍِِيَذِنبَص بََِدبَجِع ٍِِي ٍِِيَذِجَع َذِذَر بَزََبَك ٍطىُن َحَأَشِياَو ٍحىَُ َحَأَشِيِا اوُشَفَك ٍَيِزَّهِن بًهَثَي َُّّهنا َةَشَضَينِهِخاَّذنا َعَي َسبَُّنا بَهُخِدا َميِقَو بًئِيَش َِّّهنا ٍَِي

"Allah membuat isteri Nuh dan isteri Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba Kami; lalu kedua isteri itu berkhianat kepada suaminya (masing-masing)." (QS. At Tahrim : 10)

Kata-kata di bawah dalam ayat ini menunjukkan bahwa wanita itu dipimpin, bukan yang memimpin. Ketentuan ini bukan hanya syari'at Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, namun juga ini adalah ketentuan nabi terdahulu yaitu Nabi Nuh 'alaihis salam.

Keempat; Warisan laki-laki setara dengan dua wanita.

ٍِِيَيَثَُِأْنا ِّظَد ُمْثِي ِشَكَّزهِن ِىُكِدبَنِوَأ يِف َُّّهنا ُىُكيِصىُي

"Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan" (QS. An Nisa' : 11)

Saksi laki-laki setara dengan dua wanita (dalam transaksi finansial bukan dalam semua persaksian), sebagaimana firman-Nya yang artinya,"Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya." (QS. Al Baqarah : 282)

5 Bukti: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam Menetapkan bahwa Kaum Laki-laki Seharusnya Yang Memimpin

Bukti pertama; Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah mengangkat pemimpin (amir) dari kaum wanita.

Bukti kedua; Imam shalat tidak pernah seorang wanita, tetapi seorang laki-laki. Bahkan beliau shollallohu 'alaihi wa sallam ketika sakit tidaklah menyuruh istrinya untuk menjadi imam.

Bukti ketiga; Hak laki-laki lebih mulia daripada wanita.

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

بَهِجِوَضِن َذُجِسَر ٌَْأ َحَأِشًَْنا ُدِشَيَلأ ٍذَدَلأ َذُجِسَي ٌَْأ اّذَدَأ اّشِيآ ُذُُِك ِىَن

"Andai aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada yang lain, tentu akan kuperintahkan wanita sujud kepada suaminya." (HR. Tirmidzi no. 1159. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih)

Bukti keempat; Wanita harus izin kalau ingin puasa sunnah. Hal ini ditegaskan dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam barsabda,

َّرأث لاإ ذْبش بهجوصو وىصر ٌأ حأشًهن ميح لا

"Hendaklah wanita tidak berpuasa (sunnah) apabila suaminya ada di rumah selain dengan seizin suaminya."(HR. Bukhari). Pesan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ini ditujukan kepada sang isteri bukan kepada suami, karena suami adalah pemimpin.

Bukti kelima; Laki-laki wajib ditaati, sebagaimana hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

َخِجِصُر ًَّزَد ُخَكِئَلاًَْنا بَهِزََُعَن بَهِيَهَع ٌَبَجِضَغ َدبَجَف ِِّرْأَر ِىَهَف ِِّشاَشِف ًَنِإ َُّرَأَشِيا ُمُجَّشنا بَعَد اَرِإ

"Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu istrinya enggan mendatanginya, sehingga suaminya tidur dalam keadaan marah, maka malaikat akan melaknat istri tersebut sampai pagi hari." (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menunjukkan bahwa suami punya hak memerintah isterinya karena suami adalah pemimpin.

Bukti lain dari sejarah Islam adalah bahwa semua para Rasul dan Nabi adalah laki-laki, begitu juga semua khalifah adalah laki-laki dan pemimpin pasukan tempur untuk melawan musuh juga seorang laki-laki.

Mengapa Wanita Bukan Pemimpin?

Alasan Pertama; Pemimpin wanita pasti merugikan

Abu Bakrah berkata,

ِهَّهنا َلىُسَر َغَهَب اًََّن - ىهسو هيهع للها ًهص - َلاَق يَرِسِك َتِنِب ِىِهِيَهَع اىُكَّهَي ِدَق َسِراَف َمِهَأ ٌََّأ « ٌوِىَق َحِهْفُي ٍَِن ًةَأَرِيا ُىُهَرِيَأ اِىَّنَو»

"Tatkala ada berita sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa bangsa Persia mengangkat putri Kisro (gelar raja Persia dahulu) menjadi raja, beliau shallallahu 'alaihi wa sallam lantas bersabda, " Suatu kaum itu tidak akan bahagia apabila mereka menyerahkan kepemimpinan mereka kepada wanita". " (HR. Bukhari no. 4425)

Dari hadits ini, para ulama bersepakat bahwa syarat al imam al a'zhom (kepala negara atau presiden) haruslah laki-laki. (Lihat Adhwa'ul Bayan, 3/34, Asy Syamilah)

Al Baghowiy mengatakan dalam Syarhus Sunnah (10/77) pada Bab "Terlarangnya Wanita Sebagai Pemimpin":

"Para ulama sepakat bahwa wanita tidak boleh jadi pemimpin dan juga hakim. Alasannya, karena pemimpin harus memimpin jihad. Begitu juga seorang pemimpin negara haruslah menyelesaikan urusan kaum muslimin. Seorang hakim haruslah bisa menyelesaikan sengketa. Sedangkan wanita adalah aurat, tidak diperkenankan berhias (apabila keluar rumah). Wanita itu lemah, tidak mampu menyelesaikan setiap urusan karena mereka kurang (akal dan agamanya). Kepemimpinan dan masalah memutuskan suatu perkara adalah tanggung jawab yang begitu urgent. Oleh karena itu yang menyelesaikannya adalah orang yang tidak memiliki kekurangan (seperti wanita) yaitu kaum pria-lah yang pantas menyelesaikannya."

Alasan Kedua; Wanita kurang akal dan agama

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

ٍَُّكاَذِدِإ ٍِِي ِوِصبَذْنا ِمُجَّشنا ِّتُهِن َتَْْرَأ ٍٍيِدَو ٍمْقَع ِدبَصِقبََ ٍِِي ُذِيَأَس بَي

"Tidaklah aku pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya sehingga dapat menggoyangkan laki-laki yang teguh selain salah satu di antara kalian wahai wanita." (HR. Bukhari no. 304)

Apa yang dimaksud dengan kurang akal dan agamanya?

Ada yang menanyakan kepada Syaikh 'Abdul Aziz bin 'Abdillah bin Baz: Saya seringkali mendengar hadits "wanita itu kurang akal dan agamanya." Dari hadits ini sebagian pria akhirnya menganiaya para wanita. Oleh karena itu –wahai Syaikh- kami memintamu untuk menerangkan makna hadits ini.

Adapun makna hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:

لبق ؟ بههقع ٌبصقَ بي للها لىسس بي ميقف ٍكاذدإ ٍي وصبلحا مجشنا تهن تهغأ ٍيدو مقع دبصقبَ ٍي ذيأس بي ىصر لمو مصر لم ذضبد ارإ ذسينأ لبق ؟ بهُيد ٌبصقَ بي للها لىسس بي ميق ؟ مجس حدبهشث ينرأشلما حدبهش ذسينأ؟

"Tidaklah aku pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya sehingga dapat menggoyangkan laki-laki yang teguh selain salah satu di antara kalian wahai wanita." Lalu ada yang menanyakan kepada Rasulullah, "Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud kurang akalnya?" Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam pun menjawab, "Bukankah persaksian dua wanita sama dengan satu pria?" Ada yang menanyakan lagi, "Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan kurang agamanya? " Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam pun menjawab, "Bukankah ketika seorang wanita mengalami haidh, dia tidak dapat melaksanakan shalat dan tidak dapat berpuasa?" (HR. Bukhari dan Muslim)

Jadi, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kurang akalnya adalah dari sisi penjagaan dirinya dan persaksian tidak bisa sendirian, harus bersama wanita lainnya. Inilah kekurangannya, seringkali wanita itu lupa. Akhirnya dia pun sering menambah-nambah dan mengurang-ngurangi dalam persaksiannya. Oleh karena itu, Allah Ta'ala berfirman,

بًَُْاَذِدِإ َّمِضَر ٌَْأ ِءاَذَهُّشنا ٍَِي ٌَِىَضِشَر ًٍَِِّي ٌِبَرَأَشِياَو ٌمُجَشَف ٍِِيَهُجَس بََىُكَي ِىَن ٌِْإَف ِىُكِنبَجِس ٍِِي ٍِِيَذيِهَش اوُذِهِشَزِساَويَشِخُأْنا بًَُْاَذِدِإ َشِّكَزُزَف

"Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya." (QS. Al Baqarah: 282)

Yang dimaksud dengan kurangnya agama adalah ketika wanita tersebut dalam kondisi haidh dan nifas, dia pun meninggalkan shalat dan puasa, juga dia tidak mengqodho shalatnya. Inilah yang dimaksud kurang agamanya. (Majmu' Fatawa Ibnu Baz, 4/292)

Alasan Ketiga; Wanita ketika shalat berjama'ah menduduki shaf paling belakang

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

بَهُنَّوَأ بَُّْشَشَو بَُْشِخآ ِءبَسُِّنا ِفىُفُص ُشِيَخَو بَُْشِخآ بَُّْشَشَو بَهُنَّوَأ ِلبَجِّشنا ِفىُفُص ُشِيَخ

"Sebaik-baik shof untuk laki-laki adalah paling depan sedangkan paling jeleknya adalah paling belakang, dan sebaik-baik shof untuk wanita adalah paling belakang sedangkan paling jeleknya adalah paling depan." (HR. Muslim no. 440)

Alasan Keempat; Wanita tidak dapat menikahkan dirinya sendiri, tetapi harus dengan wali

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

ًٍِّنَىِث َّلاِإ َحبَكَِ َلا

"Tidak ada nikah kecuali dengan wali." (HR. Abu Daud no. 2085, Tirmidzi no. 1101 dan Ibnu Majah no. 1880. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih).

Alasan Kelima; Wanita menurut tabiatnya cenderung pada kerusakan

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

ٌِْإَو ، َُّرِشَسَك ًُُّيِقُر َذِجََْر ٌِْإَف ، َُِلاِعَأ ِعَهِّضنا ًِف ٍءًَِش َجَىِعَأ ٌَِّإَو ، ٍعَهِض ٍِِي ٍَْقِهُخ ٍَُّهََِّإَف ، اّشِيَخ ِءبَسُِّنبِث اىُصِىَزِساَواّشِيَخ ِءبَسُِّنبِث اىُصِىَزِسبَف َجَىِعَأ ْلَضَي ِىَن َُّزْكَشَر

"Bersikaplah yang baik terhadap wanita karena sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk. Bagian yang paling bengkok dari tulang rusuk tersebut adalah bagian atasnya. Jika engkau memaksa untuk meluruskan tulang rusuk tadi, maka dia akan patah. Namun, jika kamu membiarkan wanita, ia akan selalu bengkok, maka bersikaplah yang baik terhadap wanita." (HR. Bukhari no. 5184)

Alasan Keenam; Wanita mengalami haidh, hamil, melahirkan, dan menyusui

Allah Ta'ala berfirman,

ٌَْأ ٍَُّهُهَجَأ ِلبًَِدَأْنا ُدبَنوُأَو ٍَِضِذَي ِىَن يِئبَّهناَو ٍشُهِشَأ ُخَثبَهَث ٍَُّهُرَّذِعَف ِىُزِجَرِسا ٌِِإ ِىُكِئبَسَِ ٍِِي ِضيِذًَْنا ٍَِي ٍَِسِئَي يِئبَّهناَواّشِسُي ِِِشِيَأ ٍِِي َُّن ْمَعِجَي ََّّهنا ِقَّزَي ٍَِيَو ٍَُّهَهًَِد ٍَِعَضَي

"Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya." (QS. Ath Tholaq : 4)

Jika datang waktu seperti ini, maka di mana tanggung jawab wanita sebagai pemimpin?

Alasan Ketujuh; Wanita mudah putus asa dan tidak sabar

Kita telah menyaksikan pada saat kematian dan datangnya musibah, seringnya para wanita melakukan perbuatan yang terlarang dan melampaui batas seperti menampar pipi, memecah barang-barang, dan membanting badan. Padahal seorang pemimpin haruslah memiliki sifat sabar dan tabah.

Di Mana Kepemimpinan Wanita?

Wanita hanya diperbolehkan menjadi pemimpin di rumahnya, itu pun di bawah pengawasan suaminya, atau orang yang sederajat dengannya. Mereka memimpin dalam hal yang khusus yaitu terutama memelihara diri, mendidik anak dan memelihara harta suami yang ada di rumah. Tujuan dari ini semua adalah agar kebutuhan perbaikan keluarga teratasi oleh wanita sedangkan perbaikan masyarakat nantinya dilakukan oleh kaum laki-laki. Allah Ta'ala berfirman,

َُّّهنا ُذيِشُي بًَََِّإ َُّنىُسَسَو ََّّهنا ٍَِعِطَأَو َحبَكَّضنا َينِرَآَو َحبَهَّصنا ًٍَِِقَأَو ًَنوُأْنا ِخَّيِهِْبَجْنا َجُّشَجَر ٍَِجَّشَجَر بَنَو ٍَُّكِرىُيُث يِف ٌَِشَقَواّيرِهْطَر ِىُكَشِّهَطُيَو ِذِيَجْنا َمَِْأ َسِجِّشنا ُىُكَُِع َتِْْزُيِن

"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya." (QS. Al Ahzab: 33)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

بَهِزَّيِعَس ٍَِع ٌخَنىُئِسَي ًََِْو ٌخَيِعاَس بَهِجِوَص ِذِيَث ًِف ُحَأِشًَْناَو

"Dan wanita menjadi pemimpin di rumah suaminya, dia akan dimintai pertanggungjawaban mengenai orang yang diurusnya." (HR. Bukhari no. 2409)

Kita hendaknya menerima ketentuan Allah yang Maha Bijaksana ini. Bukanlah Allah membendung hak asasi manusia, tetapi Dialah yang mengatur makhluk-Nya sesuai dengan kemampuan, kebutuhan, dan kebahagiaannya masing-masing.

Masih Ngotot Adanya Persamaan Gender

Syaikh Bakar Abu Zaid berkata,

"Masing-masing wajib mengimani dan menerima bahwa harus ada perbedaan antara laki-laki dan wanita, baik dari segi lahir dan batin, menurut tinjauan syari'at Islam. Masing-masing harus ridho dengan taqdir Allah dan syari'at Islam. Perbedaan ini adalah semata-mata menuju keadilan, dengan perbedaan ini kehidupan bermasyarakat menjadi teratur.

Tidak boleh masing-masing berharap memiliki kekhususan yang lain, sebab akan mengundang kemarahan Allah, karena masing-masing tidak menerima ketentuan Allah dan tidak ridho dengan hukum dan syari'at-Nya. Seorang hamba hendaknya memohon karunia kepada Rabbnya. Inilah adab syari'at Islam untuk menghilangkan kedengkian dan agar orang mukmin ridha dengan pemberian Allah. Oleh

karena itu, Allah berfirman di dalam surat An Nisaa' ayat 32 yang maksudnya adalah kita dilarang iri dengan kedudukan orang lain.

Selanjutnya, jika hanya berharap ingin meraih sifat lain jenis dilarang di dalam Al Qur'an, maka bagaimana apabila mengingkari syari'at Islam yang membedakan antara laki-laki dan wanita, menyeru manusia untuk menghapusnya, dan menuntut supaya ada kesamaan antara laki-laki dan wanita, yang sering disebut dengan istilah emansipasi wanita. Tidak diragukan lagi bahwa ini adalah teori sekuler, karena menentang taqdir Allah ...." (Hirosatul Fadhilah)

Sadarlah!

Inilah ketentuan di dalam Islam. Tentunya bila dilaksanakan, kebaikan dan kejayaan akan diraih kaum muslimin sebagaimana yang pernah dialami para Rasul, para sahabatnya, dan generasi sesudahnya. Tetapi jika peraturan ini dilanggar, jangan berharap perdamaian di dunia apalagi kenikmatan di akhirat. Tetapi lihatlah perzinaan dan fitnah wanita serta kehancuran aqidah, ibadah, akhlaq, dan ekonomi yang ini tidak bisa kita tutupi lagi, belum lagi besok di alam kubur, belum lagi di alam akhirat.

Ya Allah, tunjukilah kami (dengan izin-Mu) pada kebenaran dari apa-apa yang kami perselisihkan di dalamnya. Sesungguhnya Engkaulah yang memberi petunjuk kepada siapa yang Engkau kehendaki ke jalan yang lurus.

Alhamdulillahilladzi bi ni'matihi tatimmush sholihaat. Wa shalallahu 'ala nabiyyina Muhammad wa 'ala alihi wa shohbihi wa sallam.

****

Wisma MTI, 11 Rabi'ul Akhir 1430 H

Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel http://rumaysho.com

__________________________________________________________

Disclaimer :
The information contained in or attached to this electronic transmission is confidential and may be legally privileged otherwise protected by law from disclosure belong to PT. Krama Yudha Ratu Motor (KRM), therefore the authorized recipients shall protect this confidential information with subject to provisions of KRM's policy. It is intended for the named recipient(s) only. If you are not the named recipient, you are hereby notified that any distribution, copying, review, retransmission, dissemination or other use of this electronic transmission or the information contained in it is strictly prohibited.

__________________________________________________________
Please consider ENVIRONTMENT before PRINTING this email .

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment