Advertising

Monday 19 April 2010

[wanita-muslimah] Selamat bagi Islam Fund;RELATIVISME DAN PENODAAN AGAMA - Adian Husaini

 

Bismilahirrahmanirrahim
KIta ucapkan selamat bagi saudara2 kita dari Golongan Islam Fundamentalis yang memenangkan penggalan UU Penodaan agama.

Tentu mereka gembira masih bisa berbuat untuk==menindas==minoritas di Indonesia..

Kami yakin suatu waktu UU penodaan agama bisa di cabut. Sekarang ini President,MK dan MUI masih banyak di kuasai oleh golongan2 Islam Fundamentalis...

Saya mengharapkan jauhilah perbutan2 penindasan atas nama agama seperti Taliban dan Al Qaida...

Penidasan adalah lebih berbahaya dari pembunuhan...sudah jutaan2 umat islam yg tertindas karena kekerasan dari golongan Islam fundamentalis.

jangalh dijadikan Indonesia ini menjadi propensi2 Taliban dimana Syariat islam dipaksakan kpd rakyat.

Selamat berjuang dgn damai.

salam

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Yudi Yuliyadi" <yudi@...> wrote:
>
> Dari tetangga sebelah
>
> Bila mengaku umat islam berfikirlah sebagai umat islam.
>
> Hati-hati dengan JIL, bahaya lo
>
> RELATIVISME DAN PENODAAN AGAMA
> Oleh: Dr. Adian Husaini
>
> Kasus gugatan atau permohonan judicial review terhadap UU Nomor
> 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama masih terus
> bergulir. Gugatan diajukan oleh 11 (sebelas Pemohon) yang terdiri dari 7
> (tujuh) Pemohon LSM yakni Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Setara, Desantara,
> YLBHI dan 4 (empat) Pemohon perorangan yakni Abdurahman Wahid, Musdah Mulia,
> Dawam Rahardjo, dan Maman Imanul Haq. Mereka mewakilkan kepada 56 advokat
> dan aktifis bantuan hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Kebebasan
> Beragama.
>
> Dalam kasus ini, pemerintah, Ormas-ormas Islam dan sejumlah Majelis
> Agama bersatu padu menghadapi gugatan tersebut. Disamping pertimbangan
> juridis formal, salah satu pijakan gugatan adalah paham "Relativisme
> Kebenaran". Menurut para pemohon, apa yang dianggap benar oleh suatu
> kelompok/aliran belum tentu benar bagi kelompok lain. Karena itu, tidak
> boleh satu kelompok mengklaim kelompok lain menyimpang; begitu pun
> sebaliknya. Negara juga tidak boleh membatasi orang untuk melakukan
> penafsiran dan negara tidak boleh mengambil tafsir satu kelompok sebagai
> tafsir resmi negara. Juga, menurut argumentasi pemohon, kebenaran di masa
> lampau, belum tentu akan terus menjadi sebuah kebenaran pada masa kini.
>
> Karena itulah, para penggugat ini sangat berkeberatan dengan pasal 1
> UU No.1/PNPS/1965 yang menyatakan: "Setiap orang dilarang dengan sengaja di
> muka umum menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum untuk
> melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau
> melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama
> itu, penafsiran dan kegiatan agama mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran
> agama itu."
>
> Seorang Ahli dari pihak pemohon, pada 17 Februari 2010 menyatakan, bahwa:
> "Persoalan utama dari Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 adalah bahwa negara
> ikut campur terlalu jauh dalam urusan agama. Idealnya negara kita atau
> negara tidak boleh ikut campur dalam urusan agama."
> Pada sidang tanggal 10 Februari 2010, Konferensi Wali Gereja
> Indonesia (KWI) juga menyatakan, bahwa: "Ketentuan dalam Undang-Undang
> Nomor 1/1965 yang mempidanakan setiap orang yang menyarankan keyakinan yang
> dianggap menyimpang dari ajaran agama yang resmi merupakan kriminalisasi
> terhadap agama. Dengan demikian merupakan ketentuan yang bersifat represif
> terhadap kebebasan beragama di setiap orang. Dengan demikian Negara Kesatuan
> Republik Indonesia atau negara pun tidak dapat melakukan intervensi dalam
> hal ini termasuk melarang seseorang untuk menyuarakan keyakinan baik dalam
> bentuk penganut agama maupun tidak menganut agama." (Teks dikutip dari
> Risalah Sidang Mahkamah Konstitusi).
>
> Praktik Vatikan
>
> Dalam urusan penjagaan terhadap ajaran-ajaran pokok keagamaan,
> Vatikan memiliki mekanisme yang ketat. Sejumlah Teolog Katolik telah dipecat
> oleh Vatikan karena memiliki pandangan yang berbeda dengan pandangan resmi
> Vatikan. Kasus terkenal, misalnya, menimpa Prof. Jacques Dupuis SJ, seorang
> sarjana di Gregorian University Roma, yang diberi sanksi menyusul
> penerbitan bukunya yang berjudul Toward a Christian Theology of Religious
> Pluralism, (Maryknoll, NY Orbis, 1997).
> Pada bulan Oktober 1998, Prof. Dupuis mendapatkan notifikasi dari Kongregasi
> untuk Ajaran Iman, Vatikan, yang menyatakan, bahwa ia "Tidak bisa dipandang
> sebagai seorang Teolog Katolik". Surat ini ditandatangani oleh Kardinal
> Ratzinger yang sekarang menjabat sebagai Paus dengan gelar Benediktus XVI.
> Sebelum menjabat sebagai Paus, pada tahun 2004, juga masih mengeluarkan
> sanksi terhadap Roger Haight, seorang Yesuit Amerika, penulis buku Jesus
> Symbol of God, karena pandangan-pandangannya yang dianggap berbeda dengan
> ajaran Iman Katolik. (Lihat, Rm. Gregorius Tulus Sudarto Pr, Daftar Hitam
> Gereja Katolik, (Jakarta: Fidei Press, 2009), hal. 74-75.; juga John
> Cornwell, The Pope in Winter: The Dark Face of John Paul II's Papacy,
> (London: Penguin Books, 2005), 193-194.).
>
> Melalui institusi bernama Kongregasi untuk Ajaran Iman (Congregation
> pro Doctrina Fidei/CDF), Vatikan bertindak sangat aktif dalam memeriksa dan
> menjatuhkan sanksi kepada sejumlah Teolog Katolik yang dinilai "menyimpang".
> John McNeil, seorang Jesuit yang menulis buku The Church and the Homosexual,
> diselidiki oleh Vatikan, dan akhirnya dikeluarkan dari Serikat Jesus karena
> mengkritik dokumen Gereja tentang homoseksualitas, tahun 1986. Tindakan
> disipliner juga diberikan kepada sejumlah Teolog lainnya.
>
> Secara aktif, CDF memeriksa karangan-karangan para teolog dan melihat
> apakah karya-karya mereka sesuai dengan ajaran moral Gereja. Jika tidak
> sesuai, maka perutusan kanoniknya (missio canonica) ditarik kembali dan dia
> dinyatakan tidak lagi mempunyai wewenang untuk mengajar atas nama Gereja
> sebagai seorang Teolog Katolik. (Rm. Gregorius Tulus Sudarto Pr, Daftar
> Hitam Gereja Katolik, hal. 154).
> Kasus lain yang menarik perhatian internasional, misalnya, pernah
> menimpa Prof. Hans Küng, seorang teolog Katolik terkenal dari Jerman. Akibat
> berbagai sikap kritisnya terhadap Vatikan, maka pada 15 Desember 1979,
> Vatikan pun mengeluarkan sebuah statemen: "In his writing, Professor Küng
> deviates from complete truth of the Catholic belief. For this reason he
> cannot be regarded as a Catholic theologian as such." (Lihat, Peter
> Hebblethwaite, The New Inquisition? Schillebeeckx and Küng, (London: Fount
> Paperbacks, 1980), hal. 158-166).
>
> Paham Relativisme kebenaran memang meresahkan banyak pemuka agama.
> Paham ini telah menjadi virus global yang merusak dasar-dasar keimanan
> seseorang. Paus Benediktus XVI sendiri mengingatkan, bahwa Eropa saat ini
> sedang dalam bahaya besar, karena paham relativisme iman yang mendalam.
> (Lihat, Libertus Jehani, Paus Benediktus XVI, Palang Pintu Iman Katolik,
> (Jakarta: Sinondang Media, 2005). Bahkan, Paus juga menggelorakan semangat
> perlawanan terhadap paham ini melalui programnya: battling dictatorship of
> relativism. (Lihat, David Gibson, The Rule of Benedict. New York:
> HarperCollins Publisher, 2006).
>
> Netral agama?
>
> Apa yang dilakukan oleh Vatikan dalam memutuskan mana tafsir yang
> benar dan mana tafsir yang salah jelas menunjukkan pengakuan adanya satu
> otoritas keagamaan. Vatikan tidak bersikap netral terhadap paham-paham
> keagamaan. Umat Islam tidak memiliki lembaga kependetaan dan kenegaraan
> menjadi satu sebagaimana kaum Katolik. Tapi, umat Islam memiliki konsep
> Ijma'. Nabi Muhammad saw menjamin bahwa umat Islam tidak akan pernah
> bersepakat dalam kesesatan. Umat Islam memiliki banyak kesepakatan akan
> kebenaran yang tidak mampu diubah oleh siapa pun sampai Kiamat. Misal, umat
> Islam yakin, bahwa Nabi Muhammad saw adalah nabi terakhir; bahwa shalat lima
> waktu adalah wajib; bahwa zina, babi, dan khamr adalah haram; bahwa haji
> dilaksanakan di Tanah Suci, bukan di Jawa; bahwa berwudhu harus menggunakan
> air dan bukan menggunakan oli atau sabun cair; dan sebagainya.
>
> Karena itulah, bagi umat Islam memang ada yang disebut ajaran-ajaran
> pokok dan ada yang cabang (furu'iyyah). Sesuai UUD 1945 pasal 29 (2), negara
> wajib menjamin warganya untuk melaksanakan agamanya. Maka, negara juga
> berkewajiban melindungi ajaran-ajaran agama itu dari perusakan, penistaan,
> atau penodaan. Dan itulah sebenarnya tujuan terpenting dari eksistensi UU
> No.1/PNPS/1965 yang asalnya justru dikeluarkan oleh Bung Karno tahun 1965
> dalam bentuk Penpres. Dengan UU ini pula, berbagai penafsiran subjektif
> dapat dinilai secara objektif di depan sidang pengadilan. Jika seseorang
> atau sekelompok orang merasa agamanya dinodai, dia dapat mengajukan
> gugatannya ke pengadilan. Di situlah hakim akan menilai, apakah pemahaman
> sebjektif penggugat itu benar atau tidak secara objektif. Maka sangat
> beralasan, jika UU No. 1/PNPS/1965 ditiadakan, berbagai penafsiran subjektif
> akan muncul dan berpotensi memicu kerusuhan antar umat beragama.
>
> Gagasan negara yang netral agama – dengan berbasis kepada relativisme
> tafsir dan relativisme kebenaran – pada hakekatnya juga sebuah ide yang
> sangat naif. Meskipun secara umum mengaku menghormati sejumlah rumusan HAM,
> tetapi sebenarnya masing-masing negara tetap memiliki kekhasan berdasarkan
> sejarah dan konstitusinya dalam meletakkan posisi agama dalam negara.
> Malaysia, misalnya, meskipun jumlah umat Islam hanya sekitar 55 persen,
> tetapi menegaskan, bahwa Islam adalah "agama Persekutuan" (agama resmi
> negara). Berbagai negara lain, seperti India, Pakistan, Arab Saudi,
> Singapura, pun memiliki kekhasan sendiri.
>
> Karena itu, Dunia Islam, misalnya, jelas-jelas tidak menjadikan
> Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) sebagai "kitab suci", dan
> tidak bersedia begitu saja mengadopsi sepenuhnya pasal-pasal dalam DUHAM.
> Pada tahun 1981, beberapa pemikir Islam terkemuka dari negara-negara anggota
> OKI mengeluarkan Universal Islamic Declaration of Human Rights. Dan pada
> tahun 1990, negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam memunculkan
> Deklarasi Kairo tahun 1990.
>
> Lihatlah Amerika Serikat! Meskipun sering dianggap sebagai negara
> contoh dalam "Kebebasan Beragama", jauh-jauh sebelumnya, bangsa AS
> menegaskan identitasnya sebagai sebuah "bangsa Kristen". Tahun 1811,
> Mahkamah Agung AS menegaskan: "We are a Christian people." Itu ditegaskan
> lagi oleh Mahkamah Agung AS pada tahun 1892, dengan menyatakan: "This is a
> Christian Nation." Theodore Dwight Woolsey, memberikan penjelasan, mengapa
> AS disebut "a Christian Nation": "In this sense certainly, that the vast
> majority of the people believe in Christianity and the Gospel…" . Survei
> antara tahun 1989-1996 menunjukkan, 84-88 persen penduduk AS mengaku
> Kristen. Tahun 1997, jumlah Muslim di AS diperkirakan sekitar 3,5 juta jiwa.
> (Lihat, Samuel P. Huntington, Who Are We? The Challenges to America's
> National Identity" (New York: Simon&Schuster, 2004).
> AS memang menerapkan tembok pemisah yang tingga antara Negara dan Gereja.
> Seorang penulis AS menggambatkan posisi agama dan negara dalam Amandemen
> Pertama: "Neither a state nor the federal government can set up a church.
> Neither can pass laws which aid one religion, aid all religions, or prefer
> one religion over another… No person can be punished for entertaining or
> professing religious beliefs or disbelief, for church attendance or
> non-attendance." (Lihat, David Limbaugh, Persecution: How Liberals are
> Waging War Against Christianity, (New York: Perennial, 2004).
>
> Posisi "netral agama" AS seperti ini tidak mungkin diterapkan di
> Indonesia. sebab, kondisi ajaran Islam dan Kristen sangat berbeda dalam
> urusan publik. Kondisi AS juga dilatarbelakangi oleh sejarah bangsanya
> sendiri, yang banyak diantara tokoh-tokoh pendiri bangsa itu adalah aktivis
> Free Mason, yang berprinsip netral agama. Kaum Muslim memiliki berbagai
> hukum yang harus diterapkan baik dalam ruang privat maupun ruang publik.
> Kini, dengan Konstitusi UUD 1945, negara masih terlibat aktif dalam campur
> tangan masalah haji, perkawinan, wakaf, zakat, dan lembaga keuangan syariat.
>
>
> Meskipun menyatakan "netral agama", apakah AS memperlakukan semua
> agama dengan sama? Jelas tidak! Melihat perkembangan yang pesat berbagai
> agama di luar Kristen, sebagian kalangan di AS mulai mengusulkan agar hari
> libur resmi juga diubah. Hari Raya Kristen diusulkan hanya Natal saja.
> Sedangkan Paskah dan Thanksgiving diganti dengan libur untuk Hari Raya orang
> Muslim dan Yahudi. Hingga kini, usulan semacam ini masih sulit diwujudkan.
> Pengangkatan menteri orang Muslim juga masih belum terwujud. Bahkan, dalam
> soal Kebebasan Beragama ini, Indonesia jauh "lebih maju" dibandingkan AS.
> Menurut Prof. Diana L. Eck, baru pada tahun 1996, Gedung Putih, mengadakan
> Perayaan Idul Fithri. Tahun yang sama, untuk pertama kalinya, Angkatan Laut
> AS mengangkat seorang Imam, yaitu Letnan M. Malak Abd al-Muta Ali Noel. Dan
> baru pada tahun 1998, untuk pertama kalinya, dibuka sebuah Masjid di
> Angkatan Laut AS di Pangkalan AL Norfolk, Virginia. (Lihat, Diana L. Eck,
> Amerika Baru Yang Religius, (Terj.), (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2005),
> hal. 15).
>
> Jadi, pada akhirnya, sudah sewajarnya setiap orang berpikir menurut
> paham dan agamanya masing-masing. Sebagai orang liberal, sudah sewajarnya
> berpikir sebagai liberal. Sebagai orang ateis, wajar berpikir ateis. Sebagai
> Kristen, wajar berpikir sebagai Kristen. Dan sebagai Muslim, sudah
> sewajarnya ia berpikir sebagai Muslim; bukan berpikir sebagai orang liberal,
> ateis, Yahudi, atau "sok tidak Muslim".
>
> Apalah artinya berbagai gelar dan sebutan indah di dunia, jika di
> akhirat nanti seorang tidak akan ditanya oleh Allah, apakah Anda seorang
> Pluralis atau bukan? Apakah Anda demokrat atau tidak? Apakah Anda moderat
> atau tidak? Kaum Muslim yakin, yang ditanya di akhirat nanti adalah: apakah
> Anda Muslim atau tidak? Apakah Anda mukmin atau tidak? Mengapa kamu kafir?
> Ini keyakinan umat Islam, yang dilindungi oleh UUD 1945. (***)
>
> <http://www.adianhusaini.com/> www.adianhusaini.com
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Welcome to Mom Connection! Share stories, news and more with moms like you.


Hobbies & Activities Zone: Find others who share your passions! Explore new interests.

.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment