"ma_suryawan" <ma_suryawan@
============
Bismilahirrahmanira
Hukum "dera' juga masih dapat di tukar. ALLAH memberikan petunjuk kpd Rasul seperti dibawah ini.
"...dan BERMUSUWARAHLAH KAMU dengan mereka dalam urusan (DUNIA )itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya..
Waktu ayat itu turun masarakat meccah terdiri dari bermacam agama(yahudi,
Jadi dgn dasar ayat itu,setelah 1400 tahun beralalu, dan pradapan umat makin maju,tidak lagi masarakat hutan primitif...maka hukum DERA atu CAMBUK dapat di tukar dengan hukuman KURUNG...ini lebih manusiawi dlm pradapan yang maju sekarang ini.
Yang antinya tetap dihukum berat bagi orang2 berzina.
Hukum Kurung dapat di terimanoleh semua pihak dlm masarakat.
Wassalam
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
0 comments:
Post a Comment