Advertising

Sunday 16 May 2010

Re: [wanita-muslimah] Seri 923 Yang Kebetulan dan yang Aneh

KPK bisa aja rekrut detektif dari kalangan kejaksaan, bpk, atau rekrut dari
luar. depkeu aja melakukan training bagi beberapa anggotanya kok buat jadi
semacam detektif ini. latihan fisik, dilatih menembak, dan dapat ijin bawa
pistol.

kpk juga sudah melempar isu akan punya detektif sendiri dari open
recruitment dari kalangan umum. tapis aya nggak ngerti kelanjutannya. yg
pasti sih sampai saat ini penyidik kpk masih dari kalangan kepolisian. dan
dianggap memang kinerjanya masih lebih bagus sih daripada aparatnya kpk yg
dari sipil. kalau masalah pembukian terbalik yg didengung dengungkan abah
terus menerus sih masalah lain saya kira. hehehe .... >_<

buat test case aja, abah. kepala BPK yang baru (yg eks dirjen pajak yg
disingkirkan sri mulyani) tuh kayaknya perlu di test dengan pembuktian
terbalik. mosok harta 38 m, yg 36 M dapat dari hibah. :p

http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/03/24/0305096/harta.ketua.bpk..dari.hibah

Harta Ketua BPK dari Hibah
KPK Masih Lakukan Verifikasi terhadap Kekayaan Hadi Purnomo

Rabu, 24 Maret 2010 | 03:05 WIB

Jakarta, Kompas - Sekitar 94 persen dari Rp 38,8 miliar total kekayaan Ketua
Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Purnomo berasal dari hibah orangtua dan
kerabatnya. Hibah itu berupa tanah yang diperolehnya sejak tahun 1980-an.

"Dari Rp 38,8 miliar harta saya, dari hibah sekitar Rp 36 miliar. Sebagian
besar berupa harta tak bergerak," kata Hadi saat menyampaikan Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), Jakarta, Selasa (23/3).


http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2010/02/16/brk,20100216-226052,id.html

Dari dokumen daftar kekayaan Hadi Purnomo per Juni 2006 yang diterima *Tempo
*disebutkan, nilai kekayaan untuk tanah dan bangunan sebesar Rp 9,6 miliar.
Ketiga mobilnya, Mercedes, Cherokee, dan Kijang, adalah hibah. Dia juga
mendapat hibah berupa tanah dan bangunan di Jalan Raya Ciputat senilai Rp
4,5 miliar atas nama Melita Setyawati. Sejumlah tanah-bangunan di daerah
Kembangan, Bekasi, serta sejumlah apartemen di Kuningan dan Senayan juga
hibah. Dalam daftar kekayaannya juga tertulis barang-barang seni dan antik
sebesar Rp 1 miliar.

salam,
Ari


2010/5/16 H. M. Nur Abdurahman <mnur.abdurrahman@yahoo.co.id>

>
>
> ----- Original Message -----
> From: "Ari Condro" <masarcon@gmail.com <masarcon%40gmail.com>>
> To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com <wanita-muslimah%40yahoogroups.com>>
> Sent: Sunday, May 16, 2010 12:20
> Subject: Re: [wanita-muslimah] Seri 923 Yang Kebetulan dan yang Aneh
>
> udah lima tahun, KPK gak punya detektif dari kalangan sipil, toh ? abah
> ndak heran ?
>
> ###################################################################################
> HMNA:
> Sejak kapan KPK punya detektif ?
> Andaikata pembuktian terbalik sudah diterapkan, KPK tidak butuh lagi
> penyidik dari polisi.
>
> #################################################################################
>
>
> salam,
> Ari
>
> 2010/5/16 H. M. Nur Abdurahman <mnur.abdurrahman@yahoo.co.id<mnur.abdurrahman%40yahoo.co.id>
> >
>
> >
> >
> > BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM
> >
> > WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
> > [Kolom Tetap Harian Fajar]
> > 923 Yang Kebetulan dan yang Aneh
> >
> > Polri meminta empat anggotanya yang bertugas di KPK ditarik, melalui
> surat
> > bernomor R/703/V/2010/Sde SDM tertanggal 3 Mei 2010. Surat itu
> > berklasifikasi rahasia dan ditujukan kepada Ketua KPK. Kejadian ini
> > KEBETULAN susul-menyusul dengan santernya nyanyian mantan Kepala
> Bareskrim,
> > Komisaris Jenderal Susno Duadji yang ujung-ujungnya telah ditahan oleh
> > Markas Besar Kepolisian RI.
> >
> > Kini mulai santer orang bicarakan tentang pembuktian terbalik. Padahal
> ini
> > telah dikemukakan oleh Jaksa Agung almarhum Baharuddin Lopa pada
> > pemerintahan Presiden RI almrhum Abdurrahman Wahid di depan sidang pleno
> DPR
> > RI. Namun tidak mendapat respons sama sekali.
> >
> > Asal-usul metode pembuktian terbalik ini, yaitu dari Khalifah 'Umar ibn
> > Khattab RA (581-644). Khalifah yang kedua ini (634-644) mendapat
> inspirasi
> > dari pertanyaan Nabi Zakaria AS kepada Maryam binti 'Imran:
> > -- QAL YMRYM ANY LK HDzA (S. AL'AMRAN, 3:37) dibaca: qa-la ya- maryamu
> > anna- laki ha-dza-, artinya:
> > -- Hai Maryam, dari manakah engkau mendapatkan ini? Pertanyaan anna laki
> > hadza, dari manakah engkau mendapatkan ini dalam ayat (3:37) tersebut
> > diaplikasikan oleh Khalifah 'Umar ibn Khattab RA kepada aparat
> kekhalifahan,
> > anna laka hadza. Sejak itu anna laka hadza menjadi jurisprudensi dalam
> Hukum
> > Islam
> >
> > Dalam hal korupsi terlalu banyak menguras tenaga penyidik untuk
> membuktikan
> > tersangka melakukan tindak pidana. Apabila dipakai metode pembuktian
> > terbalik, maka tidak perlu langkah penyidikan. cukup penyelidikan saja,
> > hanya memeriksa saksi-saksi, menerima laporan masyarakat sekitar kekayaan
> > terperiksa, baik yang bergerak dan tidak bergerak, mendata kekayaan
> > terperiksa, lalu "mengamankan" harta-harta kekayaan itu. Maka tinggallah
> > pejabat yang terperiksa itu saja yang harus membuktikan bahwa hartanya
> itu
> > bersih dari korupsi. Kalau ada sisanya yang kotor, maka yang sisa
> tersebut
> > dirampas oleh negara, dan pejabat/koruptor itu dijatuhi hukuman dengan
> > sanksi maksimum potong tangan.
> >
> > Alhasil bukan lagi jaksa penuntut umum yang harus membuktikan tindak
> pidana
> > korupsi, melaikan pembuktian itu harus dilakukan oleh terdakwa dalam
> sidang
> > pengadilan. Jaksa cukup hanya menyodorkan data kekayaan terdakwa dan
> > menuntut hukuman maksimum potong tangan dalam sidang pengadilan.
> Demikianlah
> > proses itu menjadi efisien dan efektif. Dan dengan sanksi potong tangan,
> > menjadi penggentar bagi yang lain untuk pikir punya pikir untuk korupsi.
> > Lagi pula dengan sanksi potong tangan itu negara tidak usah mengeluarkan
> > ongkos lagi untuk kehidupan terpidana dalam penjara, sebab terpidana
> tidak
> > dipenjarakan lagi.
> >
> > Maka tindakan Polri meminta empat anggotanya yang bertugas sebagai
> penyidik
> > di KPK ditarik, itu bukan masalah lagi.
> >
> > ***
> >
> > Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan
> > penghentian penuntutan Bibit S Rianto dengan Chandra M Hamzah, yang
> diajukan
> > Anggodo Widjojo. Putusan itu menyebutkan bahwa perkara kedua pemimpin
> Komisi
> > Pemberantasan Korupsi tersebut tetap dilanjutkan ke pengadilan, sementara
> > tergugat dalam permohonan praperadilan itu ialah Kejaksaan Agung.
> Kemenangan
> > Anggodo ini KEBETULAN sekali kejadiannya beruntun setelah KPK mulai
> > merespons rekomendasi DPR RI perihal kasus skandal Bank Century, dengan
> > aktif menyelidiki Boediono dan Sri Mulyani yang keduanya "Pahlawan"
> Ekonomi
> > dari aliran neo-lib.
> >
> > Menurut UU 30 Tahun 2002 tentang KPK, apabila ada piminan KPK sudah
> menjadi
> > terdakwa, maka ybs dipecat. Jadi tidak perduli apakah Bibit dan Chandra
> > kelak nanti divonis bebas karena lemahnya bukti-bukti materiil maupun
> > formil, itu samuanya tidaklah penting, karena yang penting keduanya
> cukuplah
> > dijadikan terdakwa seperti Antasari yang diumpan dengan perempuan pada
> waktu
> > masih terdakwa sudah dipecat dalam rangka grand design penggembosan KPK.
> > Dalam hal ini kita dapat memahami kebijakan Presiden SBY agar kasus
> > Bibit-Chandra diselesaikan di luar pengadilan, sebab nanti akan hanya
> > tinggal dua orang saja pimpinan KPK nanti.
> >
> > Kejaksaan Agung telah mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan
> > Negeri Jakarta Selatan dan sekarang orang menunggu-nunggu hasilnya.
> Kalupun
> > misalnya Pengadilan nanti tetap memenangkan Anggodo sehingga kasus
> > Bibit-Candra diteruskan ke Pengadilan sebagai terdakwa, itu bukan masalah
> > lagi, keduanya tidak akan dipecat. Mengapa? Karena Mahkamah Konstitusi
> telah
> > memutuskan: Pimpinan KPK Tidak Dapat Diberhentikan Tanpa Putusan
> Pengadilan.
> > Mahkamah membatalkan Pasal 32 Ayat 1 huruf c UU KPK yang
> berbunyi,"Pimpinan
> > Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena menjadi
> > terdakwa dalam tindak pidana kejahatan."
> >
> > ***
> >
> > Susno Duadji bernyanyi di depan forum DPR RI bahwa ada kasus yang lebih
> > besar dari Gayus Tambunan, yang disebutnya dengan Mr X. Susno Duadji yang
> > menggali lubang untuk markus Mr X, akhhirnya terperosok sendiri ke dalam
> > lubang yang digalinya itu. Rupanya ia berdiri berpijak di atas tanah
> > timbunan yang menjadi longsor sehingga Susno Duadji sendiri terperosoka
> ke
> > dalamnya. Ada yang ANEH di sini. Kalau memang Susno Duadji terlibat
> > gratifikasi / penyuapan kasus Arowana, maka alangkah bodohnya dia.
> Kebodohan
> > inilah yang ANEH. WaLlahu a'lamu bisshawab.
> >
> > *** Makassar, 16 Mei 2010
> > [H. Muh.Nur Abdurrahman
> >
> http://waii-hmna.blogspot.com/2010/05/923-yang-kebetulan-dan-yang-aneh.html
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]

------------------------------------

=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
wanita-muslimah-digest@yahoogroups.com
wanita-muslimah-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

0 comments:

Post a Comment