Advertising

Tuesday 4 May 2010

[wanita-muslimah] Aceh akan terapkan Qanun Penyiaran Islami: Potensial pidanakan siaran radio dan tv

 

Qanun Penyiaran Islami Potensial Pidanakan Siaran Radio dan TV

Banda Aceh (Analisa) - Lembaga penyiaran seperti TV dan radio berpotensi dipidana dengan kurungan 1 tahun penjara atau denda Rp50 juta bila siarannya tak mengandung
kepentingan dengan Islam. Ketentuan ini diatur dalam draf (rancangan)
Qanun Penyiaran Islami Aceh.Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)
Aceh menilai, hal ini dianggap perlu karena moral remaja Aceh sudah
sangat buruk dengan adanya tayangan lembaga penyiaran tersebut.

"Kami melarang penayangan film, iklan, serta berbagai produk penyiaran yang
tidak sesuai dengan nilai Islam, untuk menyelamatkan moral generasi
muda Aceh dari pengaruh buruk media," ujar anggota KPID Aceh Muhammad
Yusuf dalam diskusi publik yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis
Independen (AJI) Banda Aceh, Senin (3/5).

Yusuf mengatakan, aturan mengenai program dan isi siaran sangat dibutuhkan di
Aceh mengingat Aceh sedang menerapkan syariat Islam. Pengaruh buruk
media, kata dia, juga perlu dibendung dengan lahirnya aturan ini.

Dalam draf itu, juga diungkapkan, penyiar, reporter atau lembaga penyiaran
dilarang menyajikan siaran berbau seks, hari valentine, rekontruksi
kasus pidana, kasus mesum dan penggalangan dana yang tak ada kaitannya
dengan nilai-nilai Islam, termasuk acara yang menjurus ke dakwah agama
selain Islam. Draf itu juga
mengamanatkan pengaktifan kembali Lembaga Sensor Daerah Aceh, yang akan
menyensor film-film oleh stasiun TV yang memiliki izin siar di Aceh.
Qanun itu mengatur sejumlah sanksi kepada lembaga penyiaran yang
melanggar, mulai dari sanksi administratif, pencabutan hak siar, hingga
pidana.

Kekang kebebasan pers

Qanun yang dinilai mengekang kebebasan pers ini mendapat tanggapan sengit
dari seorang wartawan senior di Aceh Nurdin Hasan, yang juga mantan
Ketua AJI Banda Aceh. Salah satu
protes Nurdin ialah pasal 6 draf atau rancangan qanun itu. Pasal ini
mengatur antara lain tentang larangan bagi lembaga penyiaran
menayangkan feature, berita investigasi, dokumenter, sinetron, lagu,
musik, iklan, bahkan kuis selain untuk kepentingan Islam. "Ini
sama saja membelenggu masyarakat," ujar Nurdin Hasan sembari
menambahkan, draf yang kini sudah diajukan ke DPRD Aceh untuk dibahas
dinilai banyak kejanggalan dan kelemahan, salah satunya bertentangan
dengan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Muhammad Yusuf mengungkapkan, penyusunan Qanun Penyiaran Aceh yang dilakukan
oleh KPID merupakan amanat UU RI No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh
pasal 153. UU lex specialis yang berlaku di Aceh memberikan kewenangan kepada KPID Aceh bersama pemerintah Aceh untuk menjaga hak-hak asasi manusia yang berlaku di
Aceh sesuai nilai-nilai Islam.

Syariat Islam yang berlaku di Aceh dijamin oleh UU. Menurutnya
kurang tepat pendapat AJI yang menyatakan bahwa rancangan ini tertunda
selama dua tahun karena adanya penolakan banyak pihak. Lamanya
waktu penyusunan itu menurutnya karena lamanya waktu yang dibutuhkan
untuk menampung berbagai aspirasi, kontribusi dan pemikirannya agar
hasilnya maksimal. Selain itu kegiatan KPID Aceh juga sangat padat dalam masa rekonstruksi Aceh pasca tsunami. Menurut Yusuf, penolakan AJI berdasarkan rekomendasi Konferensi Kota AJI tanggal 25 Januari 2009 terhadap qanun tersebut dapat dipahami sebagai
bentuk demokrasi dan hak asasi manusia insan pers yang bergabung dalam
AJI. "Namun dengan insan pers yang lain yang bergabung dalam PWI dan PWA tidak ada penolakan terhadap qanun tersebut," ujar Yusuf.

Dikatakan, kekhawatiran AJI bahwa qanun penyiaran Aceh berpotensi menghambat
kebebasan pers dalam pasal 12 ayat 1 tersebut tidak tepat karena tidak
bersifat pemberitaan secara langsung serta bukan wilayah media massa,
tapi qanun tersebut terfokus pada media elektronik yaitu radio dan
televisi yang melakukan siarannya dalam ranah publik Aceh.

"Kekhawatiran AJI terhadap lahirnya qanun bisa mengancam kebebasan pers juga akan
menimbulkan kekerasan baru terhadap semua media di Aceh dengan alasan
telah melanggar syariat Islam adalah tidak beralasan," ujar Muhammad
Yusuf. (irn)

Facebook: Radityo Djadjoeri
YM: radityo_dj
Twitter: @mediacare

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment