Advertising

Tuesday 4 May 2010

[wanita-muslimah] Re: Aceh akan terapkan Qanun Penyiaran Islami: Potensial pidanakan siaran radio dan tv

 

"mediacare,Bismilahirrahmanirrahiim.

Saya yakin sekali, berdasarkan pengamatan daerah2 yg dikuasi oleh Ulama2 Islam Fundamentalis, Aceh akan menjadi daerah TALIBAN...

1. Wanita2 akirnya haram menyopir
2. Wanita2 akirnya haram memakai celana
3. Wanita2 akirnya haram keluar rumah
4. Wanita2 akirnya haram bersalaman dan bertemu dgn laki2
5. Wanita2 akirnya haram bercaran.
6. wanita2 akirnya harus menerima Poligami.
7, Wanita2 akirnya haram menjadi pemimpin masarakat/harus dirumah

8. TV haram menyebarkan berita2 yg bukan islami..
9. Cell Phone haram bagi masarakat,krn porno
10.Kafe2 haram di aceh
11. Makanan1 haram dilarang dijual di aceh

AKIRnya daerah Aceh;

Turist wanita Haram datang ke aceh tanpa mahramnya
Turist wanita wajib memakai jilbab

Orang2 asing tidak akan mau lagi berpergian ke Aceh
Orang2 asing tdk mau lagi menanam INVESTEMNT di aceh
Lapangan kerja akan tetap minim, banyak penganggurna.

Cindikiawan2 Aceh akan meninggalkan aceh,
Negara2 Non islam akan enggan utk menjalin persahabatan dgn aceh
Aceh akan di anggap negeri Isolasi....

Kemudian kerena miskinnya daerah aceh..pemuda2 kekurangan kerja..
mereka mudah menjadi pemuda2 RADIKAL....dan melakukan Jihad utk menyebarkan Jihadnya kenegri2 Indonesia lain2nya

Dalam 10 tahun mendatang aceh akan menjadi daerah Taliban--anti Amerika dan Barat..semua produk2 Barat dan projek2 Amerika akan angkat kaki dari Aceh...

Aceh akan menjadi daerah yg termiskin di Indonesia...

Mari kita ingatkan saudara2 kita dari Aceh agar Acehjangan sampai dikuasi oleh Ulama2 Islam Fundamentalis --taliban..

Salam=peace

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "mediacare" <mediacare@...> wrote:
>
> Qanun Penyiaran Islami Potensial Pidanakan Siaran Radio dan TV
>
>
> Banda Aceh (Analisa) - Lembaga penyiaran seperti TV dan radio berpotensi dipidana dengan kurungan 1 tahun penjara atau denda Rp50 juta bila siarannya tak mengandung
> kepentingan dengan Islam. Ketentuan ini diatur dalam draf (rancangan)
> Qanun Penyiaran Islami Aceh.Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)
> Aceh menilai, hal ini dianggap perlu karena moral remaja Aceh sudah
> sangat buruk dengan adanya tayangan lembaga penyiaran tersebut.
>
> "Kami melarang penayangan film, iklan, serta berbagai produk penyiaran yang
> tidak sesuai dengan nilai Islam, untuk menyelamatkan moral generasi
> muda Aceh dari pengaruh buruk media," ujar anggota KPID Aceh Muhammad
> Yusuf dalam diskusi publik yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis
> Independen (AJI) Banda Aceh, Senin (3/5).
>
> Yusuf mengatakan, aturan mengenai program dan isi siaran sangat dibutuhkan di
> Aceh mengingat Aceh sedang menerapkan syariat Islam. Pengaruh buruk
> media, kata dia, juga perlu dibendung dengan lahirnya aturan ini.
>
> Dalam draf itu, juga diungkapkan, penyiar, reporter atau lembaga penyiaran
> dilarang menyajikan siaran berbau seks, hari valentine, rekontruksi
> kasus pidana, kasus mesum dan penggalangan dana yang tak ada kaitannya
> dengan nilai-nilai Islam, termasuk acara yang menjurus ke dakwah agama
> selain Islam. Draf itu juga
> mengamanatkan pengaktifan kembali Lembaga Sensor Daerah Aceh, yang akan
> menyensor film-film oleh stasiun TV yang memiliki izin siar di Aceh.
> Qanun itu mengatur sejumlah sanksi kepada lembaga penyiaran yang
> melanggar, mulai dari sanksi administratif, pencabutan hak siar, hingga
> pidana.
>
> Kekang kebebasan pers
>
> Qanun yang dinilai mengekang kebebasan pers ini mendapat tanggapan sengit
> dari seorang wartawan senior di Aceh Nurdin Hasan, yang juga mantan
> Ketua AJI Banda Aceh. Salah satu
> protes Nurdin ialah pasal 6 draf atau rancangan qanun itu. Pasal ini
> mengatur antara lain tentang larangan bagi lembaga penyiaran
> menayangkan feature, berita investigasi, dokumenter, sinetron, lagu,
> musik, iklan, bahkan kuis selain untuk kepentingan Islam. "Ini
> sama saja membelenggu masyarakat," ujar Nurdin Hasan sembari
> menambahkan, draf yang kini sudah diajukan ke DPRD Aceh untuk dibahas
> dinilai banyak kejanggalan dan kelemahan, salah satunya bertentangan
> dengan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
>
> Muhammad Yusuf mengungkapkan, penyusunan Qanun Penyiaran Aceh yang dilakukan
> oleh KPID merupakan amanat UU RI No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh
> pasal 153. UU lex specialis yang berlaku di Aceh memberikan kewenangan kepada KPID Aceh bersama pemerintah Aceh untuk menjaga hak-hak asasi manusia yang berlaku di
> Aceh sesuai nilai-nilai Islam.
>
> Syariat Islam yang berlaku di Aceh dijamin oleh UU. Menurutnya
> kurang tepat pendapat AJI yang menyatakan bahwa rancangan ini tertunda
> selama dua tahun karena adanya penolakan banyak pihak. Lamanya
> waktu penyusunan itu menurutnya karena lamanya waktu yang dibutuhkan
> untuk menampung berbagai aspirasi, kontribusi dan pemikirannya agar
> hasilnya maksimal. Selain itu kegiatan KPID Aceh juga sangat padat dalam masa rekonstruksi Aceh pasca tsunami. Menurut Yusuf, penolakan AJI berdasarkan rekomendasi Konferensi Kota AJI tanggal 25 Januari 2009 terhadap qanun tersebut dapat dipahami sebagai
> bentuk demokrasi dan hak asasi manusia insan pers yang bergabung dalam
> AJI. "Namun dengan insan pers yang lain yang bergabung dalam PWI dan PWA tidak ada penolakan terhadap qanun tersebut," ujar Yusuf.
>
> Dikatakan, kekhawatiran AJI bahwa qanun penyiaran Aceh berpotensi menghambat
> kebebasan pers dalam pasal 12 ayat 1 tersebut tidak tepat karena tidak
> bersifat pemberitaan secara langsung serta bukan wilayah media massa,
> tapi qanun tersebut terfokus pada media elektronik yaitu radio dan
> televisi yang melakukan siarannya dalam ranah publik Aceh.
>
> "Kekhawatiran AJI terhadap lahirnya qanun bisa mengancam kebebasan pers juga akan
> menimbulkan kekerasan baru terhadap semua media di Aceh dengan alasan
> telah melanggar syariat Islam adalah tidak beralasan," ujar Muhammad
> Yusuf. (irn)
>
>
> Facebook: Radityo Djadjoeri
> YM: radityo_dj
> Twitter: @mediacare
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment