Advertising

Tuesday 27 July 2010

RE: [wanita-muslimah] TENTANG WUDHU

 

Pak,
Kalau bagian tangan/lengan, boleh tidak wudlunya tanpa menggulung lengan baju ? Terkadang kan tempat wudlu di public area itu terbuka, jadi sulit juga kalau mau berwudlu di situ.. dan harus cari toilet kalau mau tertutup. Sedangkan di toilet, kesuciannya kan agak beresiko ya..

Kalau punya info, mohon dishare ya.

Terimakasih and wassalaam,
-Ning

-----Original Message-----
From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com] On Behalf Of Yudi Yuliyadi
Sent: Tuesday, July 27, 2010 12:52 PM
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: [wanita-muslimah] TENTANG WUDHU

Ada hubungannya dengan artikel yang kemarin, moga bermanfaat khususnya bagi
saya pribady dan umumnya bagi umat islam

Abu Abdillah <abine.abdulloh@gmail.com>

Bolehkah Mengusap Jilbab Ketika Berwudhu?

Sering kali, seorang muslimah berjilbab merasa kesulitan jika harus berwudhu
di tempat umum yang terbuka. InMaksud hati ingin berwudhu secara sempurna
dengan membasuh anggota wudhu secara langsung. Akan tetapi jika hal itu
dilakukan maka dikhawatirkan auratnya akan terlihat oleh orang lain yang
bukan mahram. Karena anggota wudhu seorang wanita muslimah sebagian besarnya
adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangan menurut pendapat yang rojih
(terkuat).Lalu, bagaimana cara berwudhu jika kita berada pada kondisi yang
demikian?

Saudariku, tidak perlu bingung dan mempersulit diri sendiri, karena Allah
Subhanahu wa Ta'ala telah memberikan kemudahan dan keringanan bagi hamba-Nya
dalam syari'at Islam ini. Allah Ta'ala berfirman,

íõÑöíÏõ Çááøåõ Èößõãõ ÇáúíõÓúÑó æóáÇó íõÑöíÏõ Èößõãõ ÇáúÚõÓúÑó

"...Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran
bagimu..." (QS. Al Baqarah: 185)

Pada bahasan kali ini, kita akan membahas mengenai hukum wudhunya seorang
muslimah dengan tetap mengenakan jilbabnya. Semoga Allah Ta'ala memberikan
kemudahan.

Seorang Wanita Boleh Berwudhu dengan Tetap Memakai Jilbabnya

Terkait wudhunya seorang muslimah dengan tetap memakai jilbab penutup
kepala, maka diperbolehkan bagi seorang wanita untuk mengusap jilbabnya
sebagai ganti dari mengusap kepala. Lalu apa dalil yang membolehkan hal
tersebut?

Dalilnya adalah bahwasanya Ummu Salamah radhiyallahu 'anha dulu pernah
berwudhu dengan tetap memakai kerudungnya dan beliau mengusap kerudungnya.
Ummu Salamah adalah istri dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,
maka apakah Ummu Salamah akan melakukannya (mengusap kerudung) tanpa izin
dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam? (Majmu' Fatawa Ibni Taimiyyah,
21/186, Asy Syamilah). Apabila mengusap kerudung ketika berwudhu tidak
diperbolehkan, tentunya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam akan
melarang Ummu Salamah melakukannya.

Ibnu Mundzir rahimahullah dalam Al-Mughni (1/132) mengatakan, "Adapun kain
penutup kepala wanita (kerudung) maka boleh mengusapnya karena Ummu Salamah
sering mengusap kerudungnya."

Rasululullah shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri pernah berwudhu dengan
mengusap surban penutup kepala yang beliau kenakan. Maka hal ini dapat
diqiyaskan dengan mengusap kerudung bagi wanita.

Dari 'Amru bin Umayyah radhiyallahu 'anhu, dari bapaknya, beliau berkata,

ÑÃíÊ ÇáäÈí Õáøì Çááå Úáíå æÓáøã¡ íãÓÍ Úáì ÚãÇãÊå æÎÝøóíå

"Aku pernah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengusap bagian atas
surbannya dan kedua khufnya." (HR. Al-Bukhari dalam Fathul Bari (1/308 no.
205) dan lainnya)

Juga dari Bilal radhiyallahu 'anhu,

Ãä ÇáäÈí Õáøì Çááå Úáíå æÓáøã¡ ãÓÍ Úáì ÇáÎÝíä æÇáÎãÇÑ

"Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengusap kedua khuf dan
khimarnya." (HR. Muslim (1/231) no. 275)
Dalam kondisi apakah seorang wanita diperbolehkan untuk mengusap kerudungnya
ketika berwudhu?

Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah berkata, "(Pendapat) yang masyhur dari
madzhab Imam Ahmad, bahwasanya seorang wanita mengusap kerudungnya jika
menutupi hingga di bawah lehernya, karena mengusap semacam ini terdapat
contoh dari sebagian istri-istri para sahabat radhiyallahu 'anhunna.
Bagaimanapun, jika hal tersebut (membuka kerudung) menyulitkan, baik karena
udara yang amat dingin atau sulit untuk melepas kerudung dan memakainya
lagi, maka bertoleransi dalam hal seperti ini tidaklah mengapa. Jika tidak,
maka yang lebih utama adalah mengusap kepala secara langsung." (Majmu'
Fatawawa Rasaail Ibni 'Utsaimin (11/120), Maktabah Syamilah)

Syaikhul Islam IbnuTaimiyyah rahimahullah mengatakan, "Adapun jika tidak ada
kebutuhan akan hal tersebut (berwudhu dengan tetap memakai kerudung -pen)
maka terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama (yaitu boleh berwudhu
dengan tetap memakai kerudung ataukah harus melepas kerudung -pen)."(Majmu'
Fatawa Ibni Taimiyah (21/218))

Dengan demikian, jika membuka kerudung itu menyulitkan misalnya karena udara
yang amat dingin, kerudung sulit untuk dilepas dan sulit untuk dipakai
kembali, dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk membuka kerudung karena
dikhawatirkan akan terlihat auratnya oleh orang lain atau udzur yang lainnya
maka tidaklah mengapa untuk tidak membuka kerudung ketika berwudhu. Namun,
jika memungkinkan untuk membuka kerudung, maka yang lebih utama adalah
membukanya sehingga dapat mengusap kepalanya secara langsung.

Tata Cara Mengusap Kerudung

Adapun mengusap kerudung sebagai pengganti mengusap kepala pada saat wudhu,
menurut pendapat yang kuat ada dua cara [1], diqiyaskan dengan tata cara
mengusap surban, yaitu:

1. Cukup mengusap kerudung yang sedang dipakai.

Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh 'Amr bin Umayyah
radhiyallahu 'anhu dari bapaknya,

"Aku pernah melihat Nabishallallahu 'alaihi wa sallam mengusap bagian atas
surbannya dan kedua khufnya."

Surban boleh diusap seluruhnya atau sebagian besarnya [2]. Karena kerudung
bagi seorang wanita bias diqiyaskan dengan surban bagi pria, maka cara
mengusapnya pun sama, yaitu boleh mengusap seluruh bagian kerudung yang
menutupi kepala atau boleh sebagiannya saja. Akan tetapi, jika dirasa sulit
untuk mengusap seluruh kerudung, maka diperbolehkan mengusap sebagian
kerudung saja yaitu bagian atasnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits dari
'Amr bin Umayyah radhiyallahu 'anhu di atas.

2. Mengusap bagian depan kepala (ubun-ubun) kemudian mengusap kerudung.

Dari Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu,

Ãä ÇáäÈí Õáøì Çááå Úáíå æÓáøã¡ ÊæÖá æãÓÍ ÈäÇÕíÊå æÚáì ÇáÚãÇãÉ æÚáì ÎÝíå

"Bahwa Nabishallallahu 'alaihi wa sallam pernah berwudhu mengusap
ubun-ubunnya, surbannya, dan juga khufnya." (HR. Muslim (1/230) no. 274)

Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu beliau berkata,

ÑÃíÊõ ÑÓæáó Çááøå Õáì Çááå Úáíå æÓáã íÊæÖà æÚáíå ÚãóÇãÉ ÞØúÑöíøóÉñ¡
ÝóÃÏúÎóáó íóÏóå ãöäú ÊÍÊ ÇáÚãóÇãóÉ¡ ÝãÓÍ ãõÞÏøóãó ÑÃÓå¡ æáã íóäúÞõÖö
ÇáÚöãðÇãóÉ

"Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu,
sedang beliau memakai surban dari Qatar. Maka beliau menyelipkan tangannya
dari bawah surban untuk menyapu kepala bagian depan, tanpa melepas surban
itu." (HR. Abu Dawud)

Syaikhul Islam IbnuTaimiyah rahimahullah berkata, "Jika seorang wanita takut
akan dingin dan yang semisalnya maka dia boleh mengusap kerudungnya. Karena
sesungguhnya Ummu Salamah mengusap kerudungnya. Dan hendaknya mengusap
kerudung disertai dengan mengusap sebagian rambutnya." (Majmu' Fatawa Ibni
Taimiyah (21/218), Maktabah Syamilah)

Maka diperbolehkan bagi seorang muslimah untuk mengusap kerudungnya saja
atau mengusap kerudung beserta sebagian rambutnya. Namun, untuk berhati-hati
hendaknya mengusap sebagian kecil dari rambut bagian depannya beserta
kerudung, karena jumhur ulama tidak membolehkan hanya mengusap kerudung
saja, sebagaimana diungkapkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam
Fathul Bari. (Lihat Fiqhus Sunnah lin Nisaa, Abu Malik Kamal bin As-Sayyid
Salim)

Syarat-Syarat Mengusap Kerudung

Para ulama berselisih pendapat tentang syarat-syarat mengusap penutup kepala
(dalam konteks bahasan ini adalah kerudung). Sebagian ulama berpendapat
bahwa syarat-syarat mengusap penutup kepala sama dengan syarat-syarat
mengusap khuf (sepatu). Perlu diketahui bahwa di antara syarat-syarat
mengusap khuf adalah khuf dipakai dalam keadaan suci dan batas waktu
mengusap khuf adalah sehari semalam untuk orang yang mukim dan tiga hari
tiga malam untuk musafir.

Sebagian lagi berpendapat bahwa syarat-syarat mengusap kerudung tidak dapat
diqiyaskan dengan persyaratan mengusap khuf. Mengapa demikian? Meskipun
sama-sama mengusap, tetapi mengusap kerudung merupakan pengganti dari
mengusap kepala yang mana kepala merupakan anggota wudhu yang cukup dengan
diusap, sedangkan mengusap khuf merupakan pengganti dari mengusap kaki yang
mana kaki merupakan anggota wudhu yang dibasuh/dicuci.

Oleh karena itu tidaklah disyaratkan untuk memakai penutup kepala dalam
keadaan suci dan tidak ada batasan waktu, dan inilah pendapat yang lebih
kuat, insya Allah. Mereka berpendapat karena dalam hal ini tidak ada
ketetapan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai batasan
waktunya. Kapanpun seorang wanita muslimah memakai kerudung dan
berkepentingan untuk mengusapnya ketika berwudhu maka ia boleh mengusapnya,
dan bila mana ia bisa melepas kerudungnya ketika berwudhu maka ia mengusap
kepalanya, dan tidak ada batas waktu untuk hal tersebut. Namun, untuk lebih
berhati-hati hendaknya kita tidak memakai penutup kepala kecuali dalam
keadaan suci. (Majmu' Fatawa wa Rasaail Ibnu 'Utsaimin (11/119)). Wallahu
a'lam.

-

[1] Thohurul Muslimi fii Dhouil Kitabi was Sunnati Mafhuumun wa Fadhoilun wa
Adabun wa Ahkamun hal. 35 & 52, SyaikhSa'id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani,
MaktabahSyamilah
[2]Syarh Al-'Umdah hal. 276 dan Majmu' Fatawawa Rasaail Ibni 'Utsaimin
(11/119)

Penulis: Ummu Isma'il Noviyani Maulida
Muroja'ah: Abu Rumaysho Muhammad Abduh Tuasikal

***

Artikel
<http://muslimah.or.id/fikih/bolehkah-mengusap-jilbab-ketika-berwudhu.html>
muslimah.or.id

Sumber:
<http://muslimah.or.id/fikih/bolehkah-mengusap-jilbab-ketika-berwudhu.html>
http://muslimah.or.id/fikih/bolehkah-mengusap-jilbab-ketika-berwudhu.html

[Non-text portions of this message have been removed]

------------------------------------

=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.


Hobbies & Activities Zone: Find others who share your passions! Explore new interests.

.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment