Wah Pengen ikut tapi masuk klasifikasi. Segitu luasnya klasifikasi saya tetep gak masuk.
Salam
./sts
+6281288882828 (sms only) Powered by FuntooBerry®
-----Original Message-----
From: Daun Ilalang <daun.ilalang@yahoo.co.id>
Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Date: Tue, 13 Jul 2010 06:32:19
To: <kajianperempuan@gmail.com>
Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: [wanita-muslimah] Undangan menulis makalah Konferensi "Hukum & Penghukuman", diperpanjang s.d. 18 Agustus 2010
Ibu
dan bapak yang terhormat,
Email ini untuk memberitahukan bahwa
tenggat waktu pengiriman abstrak untuk Konferensi Hukum dan Penghukuman
telah diperpanjang menjadi 18
Agustus
2010.
Mohon
sekaligus
menyebarluaskan
undangan
menulis
abstrak
dan
makalah
untuk
Konferensi
tentang
HUKUM DAN PENGHUKUMAN yang sekaligus menjadi puncak kegiatan
20 Tahun Kajian Wanita PPs-UI. 'Hukum' di sini diartikan
seluas-luasnya, sehingga kalangan non hukum juga sangat diundang
untuk berpartisipasi. Info lebih lengkap dapat diunduh dari
http://pengetahuan.komnasperempuan.or.id.
Salam
Niken
Lestari
bagian
Publikasi
PSKW-UI
-----------------
Undangan
Menulis Makalah dan Berpartisipasi
KONFERENSI
I tentang 'HUKUM DAN PENGHUKUMAN'
Minggu,
28 November s/d Rabu, 1 Desember 2010
Pusat
Studi Jepang, Universitas Indonesia, Kampus Depok
Program
Studi Kajian Wanita PPs-UI bekerjasama
dengan
Komnas
Perempuan
Bagaimana
suatu kesalahan atau kejahatan perlu dicegah, dikoreksi atau diberi
sanksi?
Bagaimana
perempuan mengalami dan memaknai 'hukum dan penghukuman' sebagai
korban atau penyintas, dan sebagai manusia aktif yang memiliki agensi
diri? Bagaimana suara perempuan mengenai penanganan KDRT – yang
mendidik tetapi tidak memberi stigma dapat diadopsi? Bagaimana
memastikan penghukuman berbasis ajaran agama tidak
justru makin melemahkan posisi korban? Bagaimana memastikan pemenuhan
hak-hak asasi manusia bagi pelaku kejahatan, di tempat-tempat
penahanan dan lembaga kemasyarakatan?
Bagaimana
melakukan rekonstruksi
hukum dan penghukuman – dalam arti dan cakupan seluas-luasnya dengan
memerhatikan pengalaman perempuan dan kelompok marjinal
untuk
memastikan perlindungan, keadilan dan dijunjung tingginya martabat
dan hak-hak asasi manusia?
Konferensi
mengundang partisipasi yang sama aktifnya dari praktisi lapangan,
akademisi, peneliti dan individu-individu lain yang berminat, dari
kalangan non hukum (sosiologi, antropologi, kesehatan, psikologi,
seni, bahasa, media dan lain sebagainya)
maupun kalangan hukum untuk memastikan berbagi pengalaman yang
maksimal serta peneluran pemikiran komprehensif yang dapat memberi
masukan bagi pembaruan hukum yang bermuara pada perlindungan
masyarakat dan penghormatan akan martabat dan hak-hak asasi manusia.
Partisipasi
dapat
dilakukan
dengan
2
cara:
Peminat
mengirimkan
abstrak
(ringkasan)
dari
materi
makalah
yang
akan
dipresentasikan
Konferensi
membuka
mekanisme
dimana
individu
atau
lembaga
dapat
menyampaikan
rekomendasi
tertulis mengenai individu, kelompok atau lembaga yang
berpotensi memperkaya dinamika konferensi. Informasi yang perlu
dikirimkan yaitu:
Profil
diri sendiri
(individu, kelompok dan/atau lembaga) dan bidang yang ditekuni
Siapa
(individu,
kelompok
dan/atau
lembaga)
yang
direkomendasikan
untuk
mempresentasikan
materinya,
serta tema/topik yang akan disampaikan
Alasan
mengapa
individu,
kelompok
dan/atau
lembaga,
serta
tema/topik
tersebut
penting
untuk dibagikan atau disampaikan dalam konferensi
Tema-tema
khusus
yang
dapat
dikembangkan
antara
lain:
Politik
seksualitas
dan
konstruksi
identitas
perempuan
Pelanggaran
HAM
berat
berbasis
gender
Gender
dan
peran
negara
dalam
rezim-rezim
penghukuman
Penghukuman
dan
alternatif-alternatif
sanksi
sosial
Politik
budaya,
keberdayaan
perempuan
dan
masyarakat
marginal
Pluralisme
hukum
dan
akses
terhadap
keadilan
Demokrasi
dan
demokratisasi
Kajian
hukum
nasional,
hukum
adat
dan
hukum
agama
Upaya perempuan, agency, strategi dan pemikiran-pemikiran baru
Tema-tema
khusus
lain
yang
relevan
Bahasan
dapat dikembangkan dari situasi nyata konteks-konteks berikut:
Pembelajaran
dari
berbagai
instrumen
internasional,
implementasi
instrumen
nasional
dan
pengalaman
negara-negara lain
Perempuan
dan
relasi
gender
terkait
tubuh,
seksualitas,
reproduksi
dan
kehidupan
berkeluarga
Perempuan
dan
relasi
gender
terkait
sumberdaya
alam,
masyarakat
adat,
masyarakat
terpencil dan masyarakat miskin perdesaan
Perempuan
buruh,
pekerja
migran,
pekerja
rumahtangga,
pekerja
informal
dan
masyarakat
miskin kota
Perempuan
dan
relasi
gender
dalam
otonomi
daerah,
konteks
konflik
dan kerja
perdamaian
Perempuan
dan
relasi
gender
dalam
wacana
pluralitas
budaya,
beragama
dan
berkeyakinan
Perempuan
korban
yang
diposisikan
sebagai
pelaku
kejahatan/kriminal
Perempuan
sebagai
pekerja
kemanusiaan
dan
pekerja
HAM
Perempuan
bicara
mengenai
isu-isu
strategis
lain
(mis.
perdagangan
manusia
dan
perdagangan perempuan hingga ke bentuk-bentuknya yang paling kejam dan
destruktif, perdagangan narkoba lintas negara, korupsi, hukuman mati,
dan lain sebagainya)
Tenggat
penyerahan abstrak/rekomendasi : Rabu,
18 Agustus 2010
Tenggat
pendaftaran sebagai peserta : Selasa,
31 Agustus 2010
Formulir
pendaftaran
dan
rekomendasi
dapat
diunduh
di
http://pengetahuan.komnasperempuan.or.id.
Panitia
akan
membiayai
transportasi
dan
akomodasi
untuk
penulis
yang
makalahnya
disetujui.
Untuk
informasi
lebih
lanjut,
hubungi:
Yati/Dewi:
021.3160788,
Fax:
021.3907407
Formulir
dan
pertanyaan
dikirim
ke
pengetahuan@komnasperempuan.or.id;
CC:
kajianperempuan@gmail.com.
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
0 comments:
Post a Comment