Advertising

Tuesday 13 July 2010

[wanita-muslimah] Majelis rendah Prancis larang cadar

 

Akibat ulah sendiri,dimana wanita2 muslimah melakukan bom2 bunuh diri
di Iraq,Afganistan, pakistan. akirnya negara2 Demokrasi Secular
merobah undang2nya demikeselamatan warganya.
Pelajaran bagi FPIcs,Ji, HTI, MUI, dll

salam.

Majelis rendah parlemen Prancis dengan mutlak meloloskan rancangan undang-undang (RUU) tentang larangan memakai penutup muka di tempat umum.

Dari 557 kursi di majlis rendah, 335 menyetujui, satu menolak dan sisanya abstain.

http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2010/07/100713_prancis_ruucadar.shtml

Keputusan untuk melarang penggunaan penutup muka dari yang namanya cadar, burka maupun niqab ini akan dibawa ke Senat untuk dijadikan undang undang.

Larangan ini mendapat dukungan kuat di kalangan warga Prancis walau pengritiknya mengatakan hanya sedikit sekali warga Muslim Prancis yang mengenakan penutup muka.

Pengamat masalah sosial Prancis yang bekerja di Centre National de la Recherche Scientifique (semacam lembaga ilmu pengetahuan) Prancis Dr Francois Raillon mengatakan kepada BBC bahwa keputusan ini dibayang-bayangi oleh banyaknya anggota partai oposisi utama, Partai Sosialis, yang abstain.

Tukar format AV

''Partai Sosialis menganggap ada persoalan yang lebih mendesak untuk dibahas ketimbang masalah niqab ini, yaitu persoalan pensiun yang menyangkut hajat hidup orang banyak,'' kata Raillon.

''Pemerintah di mata partai oposisi memperalat isu niqab untuk mendekati kalangan ekstrim kanan.''
Segi jender

Pemerintah Prancis sejak lama mengatakan bahwa penutup muka tidak bisa diterima karena alasan sosial dan keamanan. Dari sisi sosial, pemerintah berpendapat pemakaian cadar membuat kesan bahwa warga yang memakainya tidak menghormati nilai-nilai sekuler Prancis.

Sementara pengamat masalah Islam di Centre National de la Recherche Scientifique Dr Andre Feilllard, masyarakat luas Prancis mempersoalkan cadar dari segi jender.

"Dari sudut pandang masyarakat Prancis sendiri, saya kira itu lebih banyak dari segi hak perempuan untuk tidak memakai jilbab," kata Feillard menambahkan.

Dia mengingatkan bahwa sentimen masyarakat Prancis, khusus kaum wanita, terhadap perjuangan jender memang sangat kuat mengingat bahwa banyak hak-hak dasar wanita baru bisa diperoleh dalam waktu yang boleh disebut "belum lama".

"Hak untuk memilih saja baru diberikan kepada perempuan di Prancis pada tahun 1945," ujar Feillard.

Pada awal bulan Mei 2010, parlemen mengesahkan resolusi yang tidak mengikat, yang menyebutkan bahwa cadar merupakan bentuk pelecehan nilai-nilai kehormatan dan kesetaraan yang dianut negara itu.

Langkah-langkah yang dilakukan pemerintah Prancis untuk melarang pemakaian cadar sekarang ini sudah lebih dulu bertiup di berbagai negara Eropa, termasuk Belgia, Belanda dan Spanyol.

Belgia sudah melarang cadar di tempat-tempat umum. Tetapi sebelumnya, pada tahun 2004, Prancis mengeluarkan peraturan yang melarang pemakaian simbol-simbol agama di sekolah dasar dan sekeloha menengah negeri.

Di Belanda, imbauan pelarangan cadar terdengar semakin keras akhir-akhir ini. Sementara di Spanyol, langkah keras kelihatannya masih belum terlihat.

Di Majelis Nasional Prancis, majelis rendah, tidak banyak yang meneriakkan soal kebebasan sipil yang akan cedera oleh larangan cadar. Juga tidak terdengar kekhawatiran larangan tersebut akan menyulut sentimen anti-Islam.
Denda dan penjara
Cadar di Marseille

Pada bulan Maret 2010, badan administrasi tertinggi Prancis, Dewan Negara, memperingatkan bahwa UU anticadar bisa dinyatakan bertentangan dengan konsititusi.

Para pengacara senior mengatakan pula, UU itu sangat mungkin gugur di Mahkamah Eropa bila ada pihak yang menggugatnya.

Sebab, di tingkat Eropa, kebebasan berkekspresi dan kebebasan beragama tidak dapat diganggu gugat.

Berdasarkan RUU cadar ini, pakaian yang menutup wajah tidak dibolehkan dipakai di tempat-tempat umum di Prancis.

Yang melanggar larangan ini dikenai denda 150 ero (lebih Rp 2 juta).

Sedangkan siapa saja yang kedepatan memaksakan pemakaian cadar kepada wanita, akan dikenai hukuman penjara satu tahun dan denda 30,000 ero (lebih Rp 340 juta). Bahkan, denda akan dilipatduakan jika orang yang dipaksa memakai cadar adalah anak-anak di bawah umur.

Sementara itu, seorang pengusaha yang ikut mencalonkan diri dalam pemilihan presiden Prancis tahun 2007, Rachid Nekkaz, mengumpulkan dana untuk membayar denda bagi siapa saja yang tertangkap memakai cadar.

Walaupun dia sendiri menentang burka, Nekkaz menegaskan larangan itu tidak demokratis.

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.


Hobbies & Activities Zone: Find others who share your passions! Explore new interests.

.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment