Advertising

Thursday 15 July 2010

[wanita-muslimah] Proses Pengauditan Zakat

 

Refleksi : Bagi pembayar dan penerima zakat yang kurang mahir prosesnya, mungkin masalahnya bisa dipahami dengan membaca artikel tertera dibawah ini.

Satu hal dengan pembayaran zakat ini akan sangat menarik untuk disaksikan apakah para petinggi agama dan negara serta sobat kerabat mereka yang memiliki miliaran bahkan triliun rupiah kekayaan "mampu" membayar zakat sebesar 2,5% dari harta kekayaan mereka kepada kaum seagama miskin melarat?

http://www.riaupos.com/new/konsultasi.php?act=full&id=25&kat=3

Proses Pengauditan Zakat
27 Juni 2010

JAWABAN:
Ustad yang dirahmati Allah, bagaimana proses pengauditan zakat? Sebab dalam kaidah-kaidah audit zakat hanya dijelaskan prinsip umumnya. Terima kasih.

Abdullah M, Pekanbaru

JAWABAN:
Sebenarnya tak terlalu jauh berbeda antara prinsip/kaidah audit zakat dengan proses auditnya. Namun ada beberapa yang dipertimbang dalam proses audit, karena hal ini sangat berkaitan dengan masalah teknis di lapangan. Harapannya dengan menjelaskan langkah-langkah praktis audit zakat ecara Islami ada didapati sebuah kebijaksanaan dan keadilan.

Baik bagi lembaga pengelola maupun pada mereka yang berhak mendapatkannya. Dan proses audit ini lebih mendorong untuk memberi bimbingan dan arahan pada Lembaga Pengelola Zakat. Dalam sumber yang sama yaitu di http://zakat.al-islam.com/ telah dijlaskan langkah-langkah proses audit tersebut:

(1). Menentukan tanggal haul, yaitu tanggal mulainya dihitung zakat. Tanggal ini berbeda-beda sesuai kondisi si wajib zakat, kecuali dalam hal zakat hasil pertanian, buah-buahan, barang tambang dan barang galian serta kekayaan laut yang harus dibayar zakatnya saat panen atau mendapat hasil.

(2). Menentukan dan menaksir harta kekayaan si wajib zakat serta penjelasan tentang kekayaan yang kena kewajiban zakat (barang-barang zakat).

(3). Menentukan dan menaksir jumlah tagihan tahun berjalan atau tagihan yang telah jatuh tempo yang akan menjadi potongan dari barang-barang zakat.

(4). Menyisihkan tagihan tahun berjalan dan tagihan yang telah jatuh tempo untuk menentukan barang-barang zakat.

(5). Menentukan nisab zakat sesuai jenis barang-barang zakat yang ada.

(6). Membandingkan antara total barang-barang yang wajib zakat dengan nisab zakat (antara point no 4 dengan point no. 5) untuk mengetahui apakah barang-barang zakat tersebut kena kewajiban zakat atau tidak. Bila barang-barang zakat tersebut telah mencapai nisab, zakatnya ditarik.

(7). Menentukan volume (rate) zakat yang akan dibayar dari barang-barang zakat. Volume ini ada kalanya : (a). 2,5 persen untuk zakat uang, perdagangan, eksploitasi, hasil usaha, harta perolehan demikian juga zakat hasil tambang menurut mayoritas ulama. (b). 5 persen untuk zakat hasil pertanian dan buah-buahan yang diairi dengan irigasi dan alat-alat yang menelan biaya. (c). 10 persen untuk zakat hasil pertanian dan buah-buahan yang diairi dengan air hujan yang tidak menelan biaya. (d). 20 persen untuk zakat barang galian.

(8). Mengalkulasikan jumlah zakat yang harus dibayar dengan mengalikan volume zakat.

(9). Membebankan kewajiban zakat sbb: (a). Perorangan atau perusahaan pribadi, memikul semua jumlah zakat secara pribadi. (b). Perusahaan partnership, jumlah zakat dibagi pada semua partner sesuai dengan persentase kuota masing-masing dalam modal perusahaan. Dengan demikian akan dapat diketahui kewajiban masing-masing partner. (c). Perusahaan sero (saham), jumlah zakat dibagi-bagi sesuai dengan jumlah sero, untuk menentukan jumlah zakat yang merupakan beban masing-masing sero, kemudian dikalkulasikan dengan jumlah sero yang dimiliki masing-masing pemegang saham, untuk mengetahui jumlah zakat yang merupakan kewajiban masing-masing pesero.

(10). Menyalurkan zakat pada mustahak yang ada sesuai dengan aturan yang ditentukan dalam fikih zakat.

(11). Membuat laporan tentang jumlah zakat dan cara penyalurannya yang dibuat dalam bentuk list dan laporan keuangan dengan berbagai bentuknya.

Karena pada dasarnya audit itu zakat itu adalah pengauditan (kalkulasi) zakat banyak berkaitan dengan penentuan dan penaksiran volume zakat, ketentuan penyalurannya kepada para mustahak serta penjelasan masing-masing point di atas sesuai dengan aturan yang berlaku dalam fikih zakat. Sedangkan tugas pengauditan zakat terdiri dari:
(1). Mengumpulkan, menentukan dan menaksir nilai barang-barang zakat.
(2). Mengumpulkan, menentukan dan menaksir nilai potongan-potongan dari zakat.
(3). Menghitung volume zakat dan jumlah yang wajib dibayar.
(4). Memberikan penjelasan tentang penyaluran zakat kepada para mustahik.
(5). Membuat catatan tentang sumber dan mustahik zakat secara priodik. Pengauditkan ini juga sangat akan berguna bagi pribadi muzakki atau perusahaan dan atau juga lembaga pengelola zakat, oleh karena sangat diharapkan agar seluruh pihak memahaminya dengan baik. Sebab apabila harta luput dari audit padahal sudah wajib zakat ini akan menyebabkan kondisi muzakki berlaku maksiat dan mendapat dosa. Wallahu'alam.***

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.


Hobbies & Activities Zone: Find others who share your passions! Explore new interests.

.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment