Advertising

Saturday 10 July 2010

[wanita-muslimah] Seri 931 Dihadang Oleh Asas Non-Retroaktif dan JIL CS

 

BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM

WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar
931 Dihadang Oleh Asas Non-Retroaktif dan JIL CS

Kita buka dahulu Seri 931 dengan Status Jaksa Agung Hendarman Supandji dibedah pakai ilmu manthiq (logika)

A
Premis mayor: Para menteri pembantu Presiden semuanya dilantik pada permulaan periode jabatan Presiden.
Premis minor: Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak dilantik pada permulaan periode jabatan Presiden 2009 - 2014.
Konklusi: Jaksa Agung Hendarman Supandji statusnya tidak sama dengan menteri melainkan sama dengan jaksa biasa.

B
Premis mayor: Jaksa pensiun usia 62 thn menurut UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Pasal 12c
Premis minor: Hendarman Supandji sekarang berumur 63 tahun
Konklusi: Hendarman Supandji sudah satu tahun pensiun.

A+B
Premis mayor: Jaksa agung Hendarman Supandji statusnya sama dengan jaksa biasa,
Premis minor: Hendarman Supandji sudah satu tahun pensiun
Konklusi: Hendarman Supandji sudah satu tahun tidak sah sebagai Jaksa agung

***

Revisi KUHP seperti yang dibicarakan dalam Seri 929, walaupun sudah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam waktu dekat, tetap tidak bisa menjaring ketiga orang pelaku zina dalam video mesum tersebut.(*) Mengapa? Itu karena dihadang oleh asas non-retroaktif, UU tidak berlaku surut, yang digariskan oleh Pasal 1 ayat 1 KUHP: "Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan"

Dasar filosofi Pasal 1 ayat 1 KUHP konon berasal dari nyanyian Paul Johann Anselm von Feurbach (1775 - 1833), seorang jurist dan filosof berbangsa Jerman, spesialist dalam Kriminologi dan orang yang mula pertama mengilmiahkan atheisme.

Mengapakah bangsa Indonesia ini yang Undang-Undang Dasarnya menyebutkan Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, kok dalam KUHP-nya seperti dalam Pasal 1 ayat 1 memberlakukan asas non-retroaktif secara mutlak? Mengapa mensejajarkan Kitab Suci dengan nyanyian seorang filosof semacam Feurbach (diucapkan: foirbakh) yang mula pertama mengilmiahkan atheisme, dalam hal "kemutlakan"?

Firman Allah:
-- WLLAKhRt KhYR LK MN ALAWLY (S. ALDhhY, 93:4), dibaca: walal a-khiratu khairul lk minal u-la-, artinya:
-- Dan sesungguhnya kesudahan keadaanmu adalah lebih baik bagimu daripada permulaannya.

Berorientasi pada nyanyian Feurbach tidaklah membawa perubahan yang lebih baik, bahkan membawa hal yang lebih buruk, yaitu banyak pezina, pelanggar HAM dan koruptor yang bisa lolos dari jaringan hasil revisi KUHP.

Untunglah revisi KUHP tidak memberlakukan secara mutlak asas non-retroaktif, yaitu dengan memuat substansi yang berikut: "Menyangkut tindak pidana Narkoba, Korupsi dan Hak Asasi Manusia haruslah peraturan perundangan dinyatakan berlaku surut selama 20 tahun." Seperti diketahui dalam Pasal 68 UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK diterapkan asas berlaku surut (retroaktif) secara terbatas, yaitu: "Semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai pada saat
terbentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi."

Maka pidana perzinaan seharusnya dimasukkan pula dalam revisi KUHP itu, berlaku surut 20 tahun. Menurut Prof Achmad Ali, terlalu berlebihan jika memandang hal pidana zina ini sebagai sesuatu yang bermuatan politik dari kelompok Islam tertentu. "Sebab bukan hanya kaum Muslimin saja yang dilarang berzina."

***

Sebagaimana halnya UU Pornografi dengan sengit ditentang oleh golongan kelompok reaksioner liberal terutama Jaringan "Islam" Liberal (JIL) yang kepalanya di Eropah padahal kakinya berpijak di Indonesia, juga bersungut-sungut seperti kaset rusak menentang revisi KUHP dalam hal privasi dan moral. Marilah kita dengar suara kaset rusak itu pada situs JIL, => www.islamlib.com
"Sebetulnya KUHP tidak bisa difungsikan sebagai penjaga moral, misalnya dalam hal kumpul kebo. Negara tidak boleh punya otoritas atas privasi atau kehidupan pribadi warganya. Di beberapa komunitas tertentu, hidup bersama di luar perkawinan adalah hal biasa. Ketentuan yang ada dalam bab dalam revisi KUHP dimana prostitusi dikriminalkan, harus dikeluarkan."

Rasa malu adalah potensi moral. Orang yang rusak moralnya, akan sirnalah rasa malunya. Sebelum kerusakan moral itu melebar, merambat kepada jutaan anak bangsa, maka negara harus secepatnya bertindak dengan law enforcement. Persetan kepada golongan reaksioner kelompok liberal terutama Jaringan "Islam" Liberal (JIL).

Apabila dalam waktu dekat KUHP belum dapat direvisi seluruhnya karena masih ada hal krusial misalnya masalah santet, maka KUHP diamandemen saja dengan menghilangkan kedua hal yang menghadang seperti yang dinyatakan oleh judul. Yang pertama diamandemen Pasal 1 ayat 1 KUHP dengan menyatakan asas non-retroaktif tidak berlaku mutlak. Yaitu menyangkut tindak pidana Zina, Narkoba, Korupsi dan Hak Asasi Manusia haruslah dinyatakan berlaku surut selama 20 tahun. Dan menghilangkan yang menghadang kedua, yakni pasal 284 diganti menjadi seperti di dalam revisi KUHP di mana delik bermukah dan zina diatur secara rinci.

Kalau UUD-1945 saja sudah berkali-kali diamandemen, mengapa KUHP tidak? KUHP diamandemen saja bertahap sedikit demi sedikit. Siapa takut? WalLahu a'lamu bisshawab.
-------------------------
(*)
Polisi Resmi Umumkan Status Tersangka Luna Maya dan Cut Tari. Dir I Keamanan Trans Nasional Brigjen (Pol) Saud Usman Nasution mengungkapkan "Iya, Luna Maya dan Cut Tari sudah jadi tersangka," ucapnya sambil tegesa-gesa ketika ditemui di Breskrim Mabes Polri, Jumat (9/7/2010). Dan pada malam harinya dalam wawancara Metro TV dengan Penasihat Hukum Cut Tari menyatakan bahwa pelaku video mesum itu telah mengaku bahwa bukan "mirip" melainkan betul-betul Luna Maya dan Cut Tari yang pelakunya. Dan tentu saja bukan "mirip" Ariel melainkan betul-betul Ariel.

Seperti telah dikemukakan dalam Seri 929 bahwa "Foto berbeda dengan film atau gambar hidup. Coba perhatikan roda sepeda yang berputar. Terali-teralinya seakan-akan bersambung. Itu adalah akibat sifat penglihatan manusia. Benda yang didepan mata masih akan terlihat beberapa detik setelah benda itu tidak ada lagi di depan mata. Itulah hakekat gambar hidup, yang terjadi dari beberapa frame foto yang bersambung. Kalau foto yang tidak bergerak memang mudah dimanipulasi, namun gambar bergerak yang terdiri atas ribuan frame foto atau gambar mati secara bersambung mana mungkin dimanipulasi."

*** Makassar, 11 Juli 2010
[H.Muh.Nur Abdurrahman]
http://waii-hmna.blogspot.com/2010/07/931-dihadang-oleh-asas-non-retroaktif.html

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.


Get real-time World Cup coverage on the Yahoo! Toolbar. Download now to win a signed team jersey!

.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment