Advertising

Monday 6 June 2011

Re: Bls: Tambahan <= Re: [wanita-muslimah] Qanun soal khalwat dan aturan berpakaian melanggar HAM?

Sebenarnya tidak akan menjadi debat kosong apabila kedua belah pihak (meminjam istilah pak Chojim) mau mencoba mencari TAHU dan BISA melihat kenyataan.

Adalah fakta bahwa:
HIV menular melalui hubungan seks. Tetapi adalah fakta pula bahwa HIV menular lewat alat medis (jarum suntik, pisau operasi, alat2 invansif lain) yang terkontaminasi darah penderita HIV, juga penularan HIV dari ibu penderita HIV ke anak yang dilahirkan/disusui
Bahkan jarum suntik merupakan mode penularan HIV terbanyak di Indonesia (diluar propinsi Papua). Jadi penerapan syariat Islam dengan hukum cambuk atau rajam bagi pezina tidak akan efektif untuk itu mencegah penularan HIV lewat jalur penularan itu.


Adalah fakta bahwa penerapan syariat Islam (seperti di kerajaan Arab Saudi) tidak membuat orang berhenti berhubungan seks dengan banyak partner.
Padahal risiko penularan HIV semakin besar apabila sexual networknya (baca: partner seks nya) semakin banyak. Jangan mengira misalnya orang Arab yang berwisata seks di puncak itu nggak patuh pada syariat Islam dan tidak takut terhadap dosa berzina lho. Nyatanya mereka bela-belain untuk melakukan "akad nikah" dengan pekerja seks tersebut demi menghindari 'zina'. Dan saya rasa kasus di puncak bukan insiden yang terisolasi (kasuistis). Di Arab sendiri prostitusi terselubung juga tetap ada. Beberapa waktu yang lalu, ada berita tentang TKW kita yang merangkap sebagai wanita panggilan di Arab (http://us.detiknews.com/read/2011/05/04/133202/1632162/10/tkw-di-arab-ada-yang-bekerja-sebagai-penari-dan-gadis-panggilan). Modusnya sama juga, pake akad nikah segala.

Apapun model dan term reference dari pernikahan tersebut (misyar, kontrak, friendly) selama perilaku berganti2 pasangan tetap dan sering terjadi, risiko penularan HIV akan semakin tinggi. Apalagi kalo nggak suka pake kondom (apalagi kalo percaya bahwa kondom nggak ngefek buat mencegah HIV plus mengganggu kenikmatan plus.. sama istri yang 'syah' ini).


Mau import, export atau lokal statusnya, sekali terkena HIV, orang Arab yang taat syariat pun akan dapat menulari istri dan anaknya. Dengan budaya poligami, jumlah kasus tidak hanya bertambah dua kali lebih banyak (karena menulari 1 istri), tetapi bisa jadi lima kali lebih banyak (karena menulari 4 istri) diluar kasus penularan terhadap anaknya.

Sekali rumah kita terbakar api, mau apinya dari dapur kita sendiri atau karena api dari dapur tetangga, apakah ada bedanya?
Apakah rumah kita nggak jadi terbakar dengan hanya bilang bahwa apinya datang dari rumah tetangga (seperti argumen abah)?

Masalahnya berbeda dengan kebakaran yang kasat mata, berapa besar/dampak kasus HIV tergantung oleh seberapa baik pelaporan dan pencatatan kasus tersebut. Dan di negara2 yang notabene "bersyariat", pencatatan dan pelaporan kasus2 penyakit menular seksual umumnya sangat buruk, karena mereka berpikir nggak mungkinlah kita akan tertular karena kita sangat religius dan mengamalkan syariat, dan penyakit kelamin hanyalah penyakit mereka yang gemar berizina (jangankan Arab, pejabat di Indonesiapun pada tahun 90 an punya pendapat yang serupa). Tetapi ada pepatah mengatakan an absence of evidence is not the same as evidence of absence.


Salim,
:D


ps: Saya rasa kok nggak ada hal yang kriminal deh terkait dengan merebaknya HIV mas Muiz, tapi kriminalisasi memang cukup sering terjadi terhadap penderita HIV ;P

On Jun 6, 2011, at 3:45 AM, Abdul Muiz wrote:

> Persoalan apakah dengan pemberlakuan syari'at islam akan efektif menurunkan kriminalitas (khususnya yang disorot dalam diskusi ini adalah merebaknya aids/hiv) menjadi debatable tidak ada titik temu.
>
> Mas Ari, Donnie, DWS, MAS cs menilai perkara zina atau aids bukan masalah penerapan syariat islam VS Abah HMNA zina, aids dsb cukup ampuh apabila ditangkal dengan penerapan syari'at islam.
>
> Saya ingin nimbrung masalah nikah misyar, secara umum persyaratan nikah misyar sama dengan nikah (biasa), yang membedakan adalah kondisi yang dihadapi para pelaku nikah misyar, umumnya fenomena nikah misyar itu untuk mengakomodasi kaum pria yang karena sesuatu hal (alasan kerja atau study di tempat jauh meninggalkan anak dan istri atau boleh jadi pelakunya adalah bujang/perjaka) dengan tambahan klausul kontrak tertentu, asal ada kesepakatan kedua belah pihak maka terjadilah nikah misyar, dapat dilihat di link ini http://en.wikipedia.org/wiki/Nikah_Misyar atau http://permataaqiq.blogspot.com/2006/05/hukum-nikah-misyar.html
>
> Praktek fenomena nikah misyar ini apabila tidak disikapi dengan bijak maka akan menimbulkan potensi diskriminatif, karena hal serupa apabila pelakunya adalah kaum wanita (misalnya yang juga melakukan studi atau kerja yang cukup lama di negeri yang jauh) apa solusinya ? karena hukum islam tidak mengenal polyandri. Kalau status si pelakunya adalah perempuan lajang atau perawan single ya gak masalah.
>
> Wassalam
> Abdul Mu'iz
>
> Dari: H. M. Nur Abdurrahman <mnur.abdurrahman@yahoo.co.id>
> Kepada: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Dikirim: Senin, 6 Juni 2011 7:28
> Judul: Re: Tambahan <= Re: [wanita-muslimah] Qanun soal khalwat dan aturan berpakaian melanggar HAM?
>
>
>
> ----- Original Message -----
> From: "Ari" <masarcon@gmail.com>
> To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
> Sent: Monday, June 06, 2011 6:25 AM
> Subject: Re: Tambahan <= Re: [wanita-muslimah] Qanun soal khalwat dan aturan
> berpakaian melanggar HAM?
>
> menggantang asap, karena penyebaran hiv/aids melalui hubungan kelamin itu
> adalah yg lekat dengan pelacuran. seperti di thailand atau case di papua.
> notabene, kalau di aceh misale. yg punya akses ke tempat pelacuran di medan
> atau di jawa yah otomatis orang kota aceh yg punya duit. soalnya untuk
> menjangkau tempat tersebut butuh biaya. di saudi juga sami mawon. orang
> kota, yg punya duit buat pergi ke puncak, atau nikah misyar di thailand
> ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
> HMNA:
> Ternyata ente tidak tahu apa itu nikah misyar, mangkenye ente jangan asal
> berkotek saja
> |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>

[Non-text portions of this message have been removed]

------------------------------------

=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
wanita-muslimah-digest@yahoogroups.com
wanita-muslimah-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

0 comments:

Post a Comment