Advertising

Saturday 4 June 2011

Re: Tambahan <= Re: [wanita-muslimah] Qanun soal khalwat dan aturan berpakaian melanggar HAM?

 

Apa yang terjadi di Puncak itu sama sekali bukan nikah misyar dan bukan pula pernikahan friendly . Di Puncak itu tidak lain adalah pelacuran terselubung, bahkan sudah dikritik jauh hari, sebelum Perang Dunia kedua, masih di zaman penjajahan, oleh Bung Karno dalam buku "Di Bawah Bendera Revolusi". Di Puncak itu juga bukan pernikahan kontrak (mut'ah), karena tidak ada orang Iran yang datang ke sana. Orang-orang Arab yang datang ke sana tujuannya memang untuk melacur.

Dalam buku Di Bawah Bendera Revolusi karangan Bung Karno di Puncak Jawa Barat terdapat sebuah rumah "penghulu". Orang yang menginginkan "isteri" dapat datang ke rumah itu yang menyediakan "calon-calon" isteri. Apabila terjalin kesepakatan antara yang bersangkutan dengan "penghulu" dan "calon isteri", maka "yang mencari isteri" dinikahkanlah dengan "calon isteri" oleh "penghulu", di hadapan para "saksi". Bung Karno mengeritik hal ini. "Yang mencari isteri" itu adalah pelanggan yang hidung belang, "penghulu" pada hakikatnya adalah germo, "calon isteri" itu adalah pelacur, dan para "saksi" adalah karyawan rumah bordel itu. Itu adalah pelacuran terselubung.

================================================
Nikah misyar (Zawaj al Misyar, baca mis-yaar, Mim-Sin-Ya-Alif-Ra)
================================================
oleh HMNA

Dalam nikah misyar, semua syarat dan rukun nikah harus dipenuhi, hanya saja kedua pasangan mempelai tidak hidup satu rumah karena alasan material, dan atas persetujuan kedua belah pihak, pihak perempuan "boleh" tidak mendapatkan hak nafkahnya dari pihak lelaki. Nikah Misyar is the Sunni Muslim Nikah (Marriage) carried out via the normal contractual procedure, with the specificity that the husband and wife give up several rights by their own free will, such as living together, equal division of nights between wives in cases of polygamy, the wife's rights to
housing, and maintenance money ("nafaqa"), and the husband's right of homekeeping, and access etc. Essentially the couple continue to live separately from each other, as before their contract, and see each other to fulfil their needs in a permissible (halal) manner when they please.

Menurut Mufti Kerajaan Saudi Arabia Syaikh Abdul Aziz Ali model nikah misyar adalah boleh dan halal. Menurutnya, yang diharamkan itu adalah nikah yang dibatasi waktu dan diniati talak (juwaz muaqqat bi niyyat at-thalaq).
Pernikahan model yang demikian, yang disebut nikah mut'ah diharamkan dalam Ahlussunnah, tetapi halal menurut Syi'ah Imamiyah, sedangkan haram juga menurut Syi'ah Zaidiyah .

Model pernikahan misyar ini biasanya marak terjadi di luar negeri, ketika keadaan kedua pasangan sama-sama sedang belajar dan pihak lelaki memiliki halangan untuk mencari nafkah karena kesibukan belajar, atau sejenisnya. Alasan utama dibolehkannya model pernikahan misyar ini adalah lebih karena dikhawatirkannya terjerumus kepada perzinaan. Pernikahan misyar yang dilakukan oleh pasangan mahasiswa-mahasiswi mereka namakan "pernikahan friendly".

Wassalam

----- Original Message -----
From: "Dwi Soegardi" <soegardi@gmail.com>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Sunday, June 05, 2011 7:04 AM
Subject: Re: Tambahan <= Re: [wanita-muslimah] Qanun soal khalwat dan aturan berpakaian melanggar HAM?

Alih-alih mempromosikan "Syariah" untuk pencegahan HIV/AIDS,
tampaknya malah sebaliknya.

Masalahnya, turis-turis Arab yang datang ke Bopunjur itu
dilegitimasi oleh "Syariah" melalui fatwa-fatwa ulamanya.
Ikuti saja diskusi tentang nikah misyar, nikah friendly,
masing-masing punya landasan fatwa,
semua persyaratan nikah dipenuhi.

Justru "syariah" model begini mempersulit pencegahan penyebaran HIV/AIDS!

Apalagi malah cuma berandai-andai ......

2011/6/4 donnie damana <donnie.damana@gmail.com>

>
>
> Nah.. abah sudah mencontohkan sendiri logika menggantang asap abah...
>
> Berandai-andai yang tak pasti hanya untuk mencari pembenaran.
> Sayang sekali masih ada ulama ignoran seperti abah, dan sepertinya merasa
> hebat jika bisa melakukan pembodohan pada umatnya..
>
> :D
> *prihatin
>
>
> On Jun 4, 2011, at 5:03 PM, H. M. Nur Abdurrahman wrote:
>
> >
> > ----- Original Message -----
> > From: <fwiwaha@yahoo.com>
> > To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
> > Sent: Saturday, June 04, 2011 6:07 PM
> > Subject: Re: Tambahan <= Re: [wanita-muslimah] Qanun soal khalwat dan
> aturan
> > berpakaian melanggar HAM?
> >
> >
> >> Kalo makan daging2an wajar kalo syahwatnya tinggi. Krn takut dicambuk,
> >> mending ke puncak bogor jabar.
> >
> ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
> > HMNA:
> > Kalau dapatnya HIV di puncak atau di barat sono, maka itu HIV import
> dong,
> > jadi datanya perkiraan rendah 0.037%
> > dan perkiraan tinggi 80.000/27.000.000 = 0.29%, itu tidak valid dong,
> bisa
> > jadi yang 0.037% - 0.29% itu HIV import semua. Jadi mesti jelas siapa itu
>
> > yang mengidap HIV, yang suka jajan di luar negeri berapa, yang belum
> pernah
> > pergian, misalnya orang udik berapa, maka di situ kelihatan pengaruhnya
> > hukum Syari'ah.
> >
> |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
> >
> >>
> >
> >
> > Kinyis2.. Dari rt-rw-lurah-camat kebagian devisa kinyis2 dr wong arab yg
> > seneng ngontrak sawah di bogor sepetak. Kalo bisa, dr rt sampe camatnya
> dulu
> > di gebuk..
> >>
> >> Wasalam
> >> Sent from my BlackBerry®
> >> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
> >>
> >> -----Original Message-----
> >> From: donnie damana <donnie.damana@gmail.com>
> >> Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> >> Date: Sat, 4 Jun 2011 11:15:44
> >> To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
> >> Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> >> Subject: Re: Tambahan <= Re: [wanita-muslimah] Qanun soal khalwat dan
> >> aturan berpakaian melanggar HAM?
> >>
> >> Perkiraan rendah 0.037%
> >> Tapi bisa juga: 80.000/27.000.000 = 0.29%
> >>
> >> Bandingkan di Indonesia tahun 2007
> >> (http://www.undp.or.id/factsheets/2007/MDG%20HIV%20Nov2007.pdf),
> perkiraan
> >> angka kasus HIV nya antara 169.000-216.000. Kalo populasi indonesia
> >> dihitung kasar 234 juta
> >> (http://www.indexmundi.com/indonesia/population.html)
> >>
> >> Perkiraan rendah: 169.000/234.000.000= 0.072%
> >> Perkiraan tinggi: 216.000/34.000.000= 0.635%
> >>
> >> Dengan catatan, sebagian besar kasus penularan lewat hubungan seks
> terjadi
> >> di Papua dan penularan HIV di luar papua di dominasi oleh penularan oleh
>
> >> penggunaan narkoba suntik. Apa mau mencambuki orang2 papua?
> >>
> >>
> >> Meskipun, keliatan Indoneisa proporsi HIV lebih besar dari arab saudi,
> >> tapi bedanya nggak jauh-jauh amat dengan Arab Saudi, keduanya masih
> >> dibawah 1% kasusnya. Lagian sistem pelaporan HIV di Indonesia lebih
> baik,
> >> indikatornya laporan UNAIDS tentang HIV di Indonesia lebih lengkap
> >> dibandingkan laporan HIV arab saudi. Jadi nggak jamin bahwa masalah HIV
> di
> >> Arab lebih baik karena pake hukum syariah. Bisa jadi kondisinya lebih
> >> buruk karena hukum syariah bikin orang takut melaporkan dan pemerintah
> >> malu melaporkan..
> >> Akhirnya.. menyimpan kotoran dibawah karpet :(
> >>
> >> :D
> >>
> >>
> >> On Jun 4, 2011, at 9:48 AM, H. M. Nur Abdurrahman wrote:
> >>
> >>> Refleksi:
> >>> 10.000/27.000.000 x 100 % = 0,037 %
> >>> Saya tidak mengatakan terbebas dari HIV/AIDS, melainkan: Syari'at Islam
>
> >>> yang memberikan sanksi dera 100 kali cambukan dan rajam secara terbuka
> di
> >>> depan umum bagi pezina liar, itulah cara paling efektif melawan
> >>> penyebaran HIV/AIDS tanpa mengeluarkan dana.
> >>> Ulangi:
> >>> cara paling efektif melawan tanpa dana.
> >>>
> >>> Now, the government is opening up. In June, the Ministry of Health
> >>> announced that more than 10,000 from 27 million people in Saudi Arabia
> >>> were H.I.V.-positive or had AIDS, including nearly 600 children. The
> >>> numbers appear to show a significant increase in infection over 2004,
> >>> when 7,800 cases were reported, and 2003, when 6,700 cases were
> reported.
> >>> http://www.nytimes.com/2006/08/08/world/middleeast/08saudi.html
> >>>
> >>> ----- Original Message -----
> >>> From: "Dwi Soegardi" <soegardi@gmail.com>
> >>> To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
> >>> Sent: Saturday, June 04, 2011 11:18 AM
> >>> Subject: Re: Tambahan <= Re: [wanita-muslimah] Qanun soal khalwat dan
> >>> aturan berpakaian melanggar HAM?
> >>>
> >>> kayak klaim Apple Macintosh aman dari virus dan malware :-)
> >>> baru-baru ini kebobolan, dan penggunanya ngga tau mesti ngapain :-(
> >>>
> >>> ini tentang HIV di Saudi
> >>> http://www.nytimes.com/2006/08/08/world/middleeast/08saudi.html
> >>> Saudi Arabia Begins to Face Hidden AIDS Problem
> >>> Published: August 8, 2006
> >>>
> >>> di Iran
> >>> http://www.payvand.com/news/09/feb/1346.html
> >>> Iran: HIV/AIDS - More Than a Social Taboo
> >>> Iran's latest official statistics show that more than 18,000 people in
> >>> the country are infected with the HIV virus - but the real number
> >>> could be far higher.
> >>>
> >>> Semakin ditutup-tutupi, semakin menjadi-jadi lho .....

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment