Advertising

Thursday 23 June 2011

Re: [wanita-muslimah] Dokumen Al-Azhar: Dukungan untuk Demokrasi dan HAM

1. Dokumen Al-Azhar cukup realistis karena Mesir sama sekali tidak potensial
menjadi khilafah. Fyi, setelah FIS Aljazair memenangkan pemilu, didekati
oleh HT agar bisa dimaklumkan Aljazair menegakkan Khilafah. FIS menerima
namun dibantai oleh rejim militer yang dibantu oleh amriki. Iran juga pernah
didekati HT namun Iran menyatakan belum sanggup dengan pertimbangan belum
punya power (srnjata nuklir). Setelah Thaliban mampu mengamankan Afghanistan
juga didekati HT Thaliban menolak cukup keamiran saja. Itupun dibantai oleh
amrik dan Nato.

Hanya ada dua negara yang potensial bisa jadi khilafah, yaitu Iran dan
Pakistan. Dikatakan potensial karana masih punya kelemahan.

Kekurangan Iran untuk bisa jadi Khilafah Islamiyah, karena masih belum
memiliki kekuatan nuklir, maka tunggulah saatnya Iran bisa jadi Khilafah
Islamiyah setelah punya kekuatan nuklir.

Pakistan yang telah punya kekuatan nuklir juga punya kelemahan, karena rejim
penguasa berjinak-jinakan dengan Amerika. Namun dengan peristiwa pelanggaran
wilayah kedaulatan Pakistan yang diterobos oleh pasukan Amerika dalam
operasi Usamah ibn Laadin, rejim penguasa menjadi retak, terutama dari
kalangan angkatan bersenjata. Kalau Thaliban bisa naik daun bersama angkatan
bersenjata, maka tunggulah pula saatnya terbentuknya Khilafah Islamiyah.

Dalam menunggu saat itu, maka grand design yang membenturkan Syi'ah dengan
Sunni harus pula dilawan dengan sengit.

2. Refleksi subject: Dokumen Al-Azhar: Dukungan untuk Demokrasi

Demokrasi yang bagaimana didukung Islam ?
Adanya prinsip syura dalam sistem Islam dan musyawarah dalam sistem
demokrasi tidak dapat dijadikan alasan untuk menyatakan Islam mendukung
demokrasi sistem sekuler. Tidak semua masalah dapat dimusyawarahkan dalam
Islam. Hal inilah yang membedakannya dengan sistem demokrasi yang
mengharuskan setiap keputusan diambil dengan suara terbanyak, tidak peduli
apakah hasil keputusan itu melanggar batasan-batasan agama yang golongan
sekularis sudah mereka singkirkan jauh-jauh dari panggung kehidupan dunia.
Islam membatasi musyawarah hanya untuk masalah-masalah yang mubah. Adapun
masalah-masalah yang telah jelas halal-haramnya, tidak dapat dimusyawarahkan
untuk dicabut atau sekedar mencari jalan tengah.

Untuk masalah-masalah teknis dan menyangkut keterampilan tertentu,
Rasulullah saw menyerahkan keputusannya kepada para pakar dalam bidang
tersebut.

Untuk masalah-masalah yang sifatnya mubah (boleh), Rasulullah saw meminta
pendapat kaum muslimin. Ketika Perang Uhud, beliau dan sebagian Shahabat
yang terlibat dalam Perang Badar memilih menyambut musuh dari dalam benteng
kota Madinah. Tetapi mayoritas penduduk Madinah dan sebagian Shahabat yang
tidak ikut Perang Badar memilih untuk menyongsong musuh di luar benteng.
Melihat semangat yang begitu membara, ditambah ucapan Hamzah bin Abdul
Mutthalib yang ketika Perang Badar tidak turun ke medan laga, akhirnya
Rasulullah saw memutuskan untuk menyambut musuh di luar benteng.Dalam hal
ini, beliau hanya meminta pendapat mengenai lokasi penyambutan musuh. Adapun
kewajiban jihad tidak beliau musyawarahkan karena jihad merupakan kewajiban
yang tidak berhenti hingga hari kiamat. Allah swt berfirman: "Wahai
orang-orang yang beriman, telah diperintahkan kalian untuk berperang,
padahal berperang itu merupakan sesuatu yang kalian benci." (QS al-Baqarah :
216)

3. Gerakan menegakkan khilafah dijamin Nabi Muhammad SAW:
Nabi SAW memberitakan bahwa era kenabian akan diikuti oleh era Khilafah 'ala
Minhaj an-Nubuwwah lalu disusul era mulkan 'adhan (para penguasa lalim) dan
berikutnya era mulkan jabriyyatan (para penguasa diktator). Kemudian Nabi
bersabda: Selanjutnya datanglah masa Khilafah 'ala Minhaj al-Nubuwwah
(Khilafah yang berjalan di atas manhaj kenabian)." (HR Ahmad). Jadi gerakan
menegakkan khilafah bukan pepesan kosong menurut keyakinan ummat Islam yang
bukan ingkar sunnah.

Wassalam
HMNA

----- Original Message -----
From: "Dwi Soegardi" <soegardi@gmail.com>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Wednesday, June 22, 2011 11:48 PM
Subject: Re: [wanita-muslimah] Dokumen Al-Azhar: Dukungan untuk Demokrasi
dan HAM


terlepas apa pepesan kosong bernama "khilafah" itu dibahas,
Dokumen Al-Azhar ini bisa dipastikan bernilai historik
seperti halnya debat historik BPUPKI/PPKI yang menghasilkan
Piagam Jakarta, Pancasila dan UUD 1945.
Yang jelas "khilafah" ala HT masuk kotak dalam konsep kenegaraan Al-Azhar.
Selain berita al-Ahram, bisa dilihat beberapa news outlet lainnya
misalnya:
http://www.almasryalyoum.com/en/node/470079

===
The grand sheikh of Al-Azhar, Ahmed al-Tayyeb, released a document
yesterday that tried to shed light on Egypt's largest Islamic
institution's understanding of what it would mean to have Islam as a
main source of legislation in the Constitution.

One of the main issues on the political scene is whether Egypt should
have a religious constitution or a civil one and whether they're
mutually exclusive. According to Tayyeb, they are not.

As is the case with many questions regarding the role of religion in
civil life, this issue was often open to controversy. The Egyptian
government's flagship paper, Al-Ahram, therefore describes the
document as "historic."

The document states that Islamic jurisprudence does not denote the
need for a "priestly state" that enforces religious practice, and that
the concept of "Shura," a religious term, indicates pluralism.
According to Al-Ahram, the document also states that the nation would
resort to Islam for supporting a democratic and constitutional nation
based on free elections and equal representation.
===

Istilah yang dipakai adalah "civil state," "modern, democratic,
constitutional, national state," meskipun ada yang memakai "secular
state" (termasuk eramuslim!)

Sedangkan analisis yang diturunkan oleh Irish Times menyatakan Dokumen
Al-Azhar ini merupakan tantangan terhadap
konsep kenegaraan ala Ikhwanul Muslimun (dan ekstensinya semua
golongan islamis termasuk HT dan HMNA),
sebuah "Islamic State" yang menolak kesetaraan minoritas Koptik dan
hak-hak perempuan.
http://www.irishtimes.com/newspaper/world/2011/0622/1224299382766.html

===
The document and Sheikh Tayeb's comments amount a to major challenge
to the Muslim Brotherhood and other religious parties that seek to
turn Egypt into an "Islamic state" and who have reservations about
equal rights for Coptic Christians and women. Known as one of the most
moderate and progressive Sunni clerics in Egypt, Sheikh Tayeb has long
been a critic of the conservative brotherhood.

In the document, the clerics say the 1,000-year-old university
supports universal democratic rights and free and fair elections, and
recognises a country's citizens as the sole and legitimate source of
legislation. Sheikh Tayeb said, "We need a serious commitment to
universal human rights, the rights of women and children." Minorities
should enjoy full citizenship rights, he added. He urged Egypt to
strive for social justice, and insisted that decent education and
healthcare were rights that all citizens must enjoy.

The document's authors support freedom of expression in the arts and
literature within the ambit of Islamic philosophy and morality. They
call for scientific investigation and efforts to eliminate illiteracy
and to secure economic development.
===

Satu hal yang perlu diperjelas adalah:
http://www.google.com/hostednews/afp/article/ALeqM5i5Fg9ufoPpg5b2UEcJPf1OoHpv5g?docId=CNG.b4ee8bec3b9c4139dd0a5b87e471ccee.401
====
....... the principles of sharia, or Islamic law, should remain "the
essential source of legislation" and that Christians and Jews should
have their own tribunals to which they can have recourse.
====

seperti terdengar gemanya Piagam Jakarta (kewajiban menjalankan ....
bagi pemeluknya), atau kalau menurut kalangan Islam Indonesia tahun
90-an, merupakan prinsip Piagam Madinah (kewajiban menjalankan .....
bagi pemeluk masing-masing).

Atau memang debat peran agama dalam negara belum akan berakhir?

salam,


2011/6/22 Wikan Danar Sunindyo <wikan.danar@gmail.com>
>
>
>
> jadi mas donnie, khilafah itu tidak sama dengan teokrasi
> tapi mungkin lebih tepatnya disebut prophetkrasi, alias pemerintah
> sebagai wakil nabi
> kan pemerintahan khalifah sebenarnya tepatnya disebut sebagai khalifah
> rasulullah, artinya wakil/pengganti rasulullah begitu
> terus ulama kan dibilang sebagai pengganti/penerus nabi
> jadi mungkin nanti namanya ulamakrasi
> yang berhak memimpin/memerintah adalah ulama
> jadi ulama kayak Pak Nur ini nantinya bisa jadi presiden/khalifah
> dalam ulamakrasi
>
> salam,
> --
> Wikan
>
> On Wed, Jun 22, 2011 at 2:15 PM, donnie damana <donnie.damana@gmail.com>
> wrote:
> > Ngelesnya makin berasa membabi buta.. ;D
> > Lah itu mas Yudi yang jubir HTI di milis ini saja dengan tegas bilang
> > Harus khilafah.. karena khilafah adalah syariat dari Allah. Apa sampeyan
> > mau menolak hukum Allah. Lha tinggal di dunia ciptaan Allah menghirup
> > udara ciptaan Allah kok mau ingkar terhadap hukum Allah.
> >
> > Jadi kata HTI cq mas Yudi.. Khilafah = hukum Allah... trus.. trus..
> > Abah.. Apa bedanya teokrasi sama hukum Allah ya?
> >
> > :D

------------------------------------

=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
wanita-muslimah-digest@yahoogroups.com
wanita-muslimah-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

0 comments:

Post a Comment