Advertising

Monday 6 June 2011

Re: [wanita-muslimah] Hak Beribadah non-Muslim dalam Negara Khilafah

 

mau nanya,
negara khilafah sekarang ada di mana ya? apa sudah terbentuk?
kalau misalnya ada negara khilafah terus hak beribadah non-muslim
tidak terlindungi,nagih janjinya ke siapa? ke mas yudi?

salam,
--
Wikan

2011/6/6 Yudi Yuliyadi <yudi@geoindo.com>:
> Hak Beribadah non-Muslim dalam Negara Khilafah
>
> Negara Khilafah, meski merupakan negara kaum Muslim di seluruh dunia, tidak
> berarti rakyatnya harus semuanya Muslim. Karena itu, keislaman bukanlah
> syarat mutlak diterimanya seseorang sebagai warga Negara Khilafah. Seseorang
> bisa menjadi rakyat Negara Khilafah menetap di wilayah Khilafah, serta loyal
> pada negara dan sistemnya. Seorang Muslim yang tinggal di luar wilayah Islam
> tidak dianggap sebagai warga negara Khilafah. Sebaliknya, orang non-Muslim
> yang tinggal di wilayah Islam dan tunduk pada hukum Islam (kafir dzimmi)
> dianggap sebagai warga Negara Khilafah.1

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment