Advertising

Saturday 4 June 2011

Re: [wanita-muslimah] Qanun soal khalwat dan aturan berpakaian melanggar HAM?

Ada di situs pbb. Potongan berita sudah di copas juga.

Ketika data itu tidak dianggap dan abah masih teriak hal yg sama, saya katakan abah similikiti sudah melakukan taichi.

Sana, jgn malas, buka lagi threadnya dan dibaca satu per satu.


salam,

Ari
- status : pelajar -

-----Original Message-----
From: "H. M. Nur Abdurrahman" <mnur.abdurrahman@yahoo.co.id>
Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Date: Sat, 4 Jun 2011 16:56:32
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: [wanita-muslimah] Qanun soal khalwat dan aturan berpakaian melanggar HAM?

1. Saya setuju berita membunuh dokter dan paramedis pihak lain ???.Berita yang saya kirim, dalam pangkalan militer dokter-dokter militer dan petinggi militer Nato terbunuh, tidak ada penduduk sipil. Itu sama saja konvoi militer yang dihadang, sehingga yang terbunuh itu semua tentara termasuk dikter-dokter tentara yang tidak dalam keadaan bertugas. Ari yang memperkembang berita yg dilansir pbb, kalau taliban yang masuk ke rumah sakit dan bunuh bunuh orang di sana. Saya tanya Ari itu berita sumbernya dari mana, Ari bilang dari situs taichi.

Selanjutnya baca ini:

BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM

WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
481. Sesuai Dengan Prosedur?
dan Sudah Dianggarkan dalam APBN?

Sikap panglima TNI, Widodo, dan Kapuspen TNI, Graito, yang dalam pernyataan keduanya melalui media elektronika, yang bernuansa menutup-nutupi kebengisan Yon Gab terhadap pasien dan perawat di poliklinik Laskar Jihad Kebun Cengkeh Ambon dalam Tragedi Berdarah 14 Juni 2001, menunjukkan bahwa Widodo dan Graito berupaya menegakkan benang basah. Di manapun di dalam dunia beradab sikap "tegas" (seperti yang diucapkan oleh petinggi TNI tersebut) sama sekali tidak berarti menyiksa serta membunuh pasien dan perawat medis, bahkan terhadap negara lawan sekalipun. Dalam kondisi perang, apa pula kalau hanya dalam daerah Tertib Sipil belaka, sarana dan tenaga medis tidak boleh diserang. Itu bukan "ketegasan" melainkan kejahatan perang, artinya pelanggaran HAM. Sudah menjadi kesepakatan internasional dalam dunia beradab bahwa sarana serta tenaga medis dan paramedis wajib dihormati dan dilindungi.

Lagi pula dalam Tragedi Berdarah 14 Juni 2001, Yon Gab yang dikomandoi Mayor Ricky Samuel ini, diketahui juga telah menggunakan senjata pemusnah berat dalam operasinya. Mortir M-81 yang seharusnya digunakan dalam perang antar negara dan antar zona militer telah diluncurkan Yon Gab dari Karang Panjang ke arah komunitas Muslim Ahuru, Kamis 14 Juni 2991 yang lalu. Tercatat 5 buah peluru mortir yang diluncurkan, 3 buah yang meledak, namun ketiganya tidak mengenai sasaran, yang 2 buah lainnya tidak meledak. Seorang anggota Yon Gab yang saat itu mengoperasikan mortir, wajahnya mengalami luka bakar akibat kena semburan mesiu pelontar saat diluncurkan. Sampai kini, oknum TNI tersebut tengah dirawat di Rumah Sakit Tentara (RST) Kota Ambon. Penggunaan M-81 ini jelas merupakan pelanggaran besar dalam operasi Yon Gab di Maluku.

Alhasil pernyataan bahwa Yon Gab telah "bertindak sesuai prosedur", jelas merupakan kebohongan besar, kecuali jika menyiksa serta membunuh pasien dan perawat medis, beserta penggunaan M-81 termasuk dalam protap Yon Gab.

***
Konon, Prof Selo Soemardjan pernah bertanya kepada salah seorang anggota DPR apa pendapat anggota yang terhormat itu tentang perihal pembagian mesin cuci yang berharga enam juta rupiah itu. "Tidak ada masalah, karena itu sudah dianggarkan dalam APBN". Mudah-mudahan tidak semua anggota DPR berpikir seperti itu, menerima mesin cuci itu dengan alasan klise: "Pembagian mesin cuci itu sudah sesuai dengan prosedur." Ada bahayanya membiasakan diri berpikir segi prosedur saja, terutama bagi lapisan petinggi (elit). Mengapa? Karena dapat menjerumuskan menjadi "malas" berpikir substansial. Contohnya mesin cuci itu. Kalau anggota DPR yang ditanyai Pak Selo itu mau berpikir substansial tentang kepedulian sosial, kepedulian terhadap rakyat miskin yang diwakilinya, maka ia tidak akan menjawab seperti kalimat klise: "sudah sesuai dengan prosedur". Ia akan bersikap sebagai sikapnya 'Umar ibn al-Khaththab RA yang berpikir substansial, seperti yang ditimba dari "Târîkh ath-Thabarî" yang di bawah ini.

***
Tatkala 'Umar ibn al-Khaththab RA diangkat menjadi Khalifah, ditetapkanlah baginya tunjangan sebagaimana yang pernah diberikan kepada Khalifah Abû Bakar RA. Pada suatu saat, harga-harga barang di pasar mulai merangkak naik. Tokoh-tokoh Muhajirin seperti 'Utsman ibn Affan, 'Alî ibn Abi Thalib, Thalhah, dan Zubair R. 'Anhum bersepakat bahwa: "Alangkah baiknya jika diusulkan kepada Khalifah agar tunjangan hidup untuk beliau dinaikkan. Jika Khalifah menerima usulan ini, maka tunjangan hidup beliau akan dinaikkan."
Setelah itu, mereka berangkat menuju rumah 'Umar. Namun, 'Utsman menyela seraya berkata, "Sebaiknya usulan kita ini jangan langsung disampaikan kepada 'Umar. Lebih baik kita memberi isyarat lebih dulu melalui puteri beliau, Hafshah. Sebab, saya khawatir, 'Umar akan murka kepada kita."

Ketika Hafshah menanyakan hal itu kepada 'Umar, beliau murka seraya berkata, "Man 'allamaki hadzal fiqh, ya Hafsah, siapa yang mengajari engkau aturan ini hai Hafsah?" Setelah berdialog, Khalifah menyampaikan kata akhir: "Hafshah, katakanlah kepada mereka, bahwa Rasulullah SAW selalu hidup sederhana. Kelebihan hartanya selalu beliau bagikan kepada mereka yang berhak. Oleh karena itu, akupun akan mengikuti jejak beliau."

***
Kita tidak akan menuntut kepada para petinggi politik itu "kualitas" kepedulian atas rakyat seperti Khalifah 'Umar itu, melainkan cukup dengan mengalihkan anggaran mesin cuci dan tunjangan komunikasi intensif itu untuk menambah jumlah subsidi kepada rakyat yang membutuhkannya. Boleh jadi di mata para anggota DPR yang terhormat itu jumlah 500 x harga mesin cuci ditambah tunjangan komunikasi intensif tidak seberapa, namun di mata rakyat miskin yang membutuhkannya jumlah itu cukup banyak. Lagi pula nilai immaterialnya, itulah yang terpenting. Sebab salah-salah akan masuk dalam golongan pendusta agama, seperti Firman Allah SWT (demi keotentikan transliterasi huruf demi huruf):
-- ARaYT ALDZY YKDZB BALDYN. FDZLK ALDZY YD'A ALYTYM. WLA YHDH 'ALY T'AAM ALMSKYN (S. ALMA'AWN, 107:1-3), dibaca: ara.aital ladzii yukadzdzibu bid diini. Fadzaalikal ladzii yadu''ul yatiima. Walaa yahudhdhu 'alaa tha'aamil miskiini (s. almaa'uun), artinya:
-- Apakah engkau tahu orang yang mendustakan agama? Yaitu orang yang mengusir anak yatim. Dan tiada perduli memberi makan orang miskin.

Wallaahu a'lamu bisshawaab

*** Makassar, 1 Juli 2001
[H.Muh.Nur Abdurrahman]
http://waii-hmna.blogspot.com/2001/07/481-sesuai-dengan-prosedur-dan-sudah.html


2. Saya tidak cuek pada perkara korupsi.!!! Perkara korupsi, cara law enforcement nya sanksi potong tangan. Baca di bawah bertanggal 26 Mei 1996, masih dalam era Orde Baru. ( Soeharto lengser 21 Mei 1998, tepat pukul 09.10 WIB )

BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM

WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
227. Potonglah Tangannya!

Eddy Tansil yang merugikan negara sejumlah Rp.1,3 triliun telah meramaikan halaman-halaman media cetak dan layar monitor serta gelombang suara media elektronik. Begitu mudah ia meloloskan diri. Betapa wibawa hukum tercoreng karenanya. Bermacam ragam dugaan orang dan ramalan peramal di mana ia sekarang: masih di dalam negeri, diramalkan masih sekitar Surabaya dan akan ditemukan dalam keadaan mayat, sudah kabur ke luar negeri, entah di Hongkong, Shanghai, Kanton, Singapura, ataupun entah di mana rimbanya.

Lolosnya Eddy Tansil membuka mata kita betapa besar pengaruhnya uang. Ia mampu membobol bank dengan modal dasar surat sakti dari Sudomo dan menyogok petinggi Bapindo yang sudah tinggi penghasilannya. Maka tentu saja jauh lebih mudah baginya untuk lolos dengan menyogok secuil uang kepada aparatur pengawal penjara Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang rendah penghasilannya. Sanksi 20 tahun kurungan tidak membuatnya jera, bahkan menambah semangatnya untuk raib dari penjara dengan bermain-main uang.

Sehubungan dengan relatif rendahnya penghasilan PNS, pada waktu penyegaran pembina Training for the Trainers (TOT), Pejabat Eselon I dan II angkatan pertama yang diselenggarakan di Hotel Marannu City, dari tanggal 13 s/d 15 Maret 1996, manggala (dari Man Ga-la?) yang menyajikan materi Korpri menceritakan sebuah anekdot. Tersebutlah konon seorang sahabat sang manggala mempunyai tiga orang anak, semuanya sudah bekerja dan semuanya sudah berkeluarga dan semuanya telah tinggal di rumah tinggalnya masing-masing. Sang sahabat walaupun tidak dirumah tatkala salah seorang anaknya datang, dapat mengetahui siapa yang datang. Apabila sang sahabat membuka lemari esnya dan tampak buah-buahan seperti appel, anggur, maka ia tahu bahwa yang datang kerumahnya adalah anaknya yang bekerja pada sebuah perusahaan asing. Apabila yang tampak olehnya dalam lemari es itu buah pisang ataupun ubi maka tahulah dia bahwa yang datang itu adalah anaknya yang berkerja pada perusahaan swasta dalam negeri. Akan tetapi jika ia membuka lemari es lalu ia melihat isi lemari es itu ludes, maka maklumlah ia bahwa yang datang itu adalah anaknya yang PNS.

Belajar dari pengalaman Eddy Tansil mempermain-mainkan hukum, maka untuk yang akan datang perlu dipikirkan bagaimana caranya membuat jera kelas kakap sebangsa Eddy Tansil ini. Pada setiap peringatan Nuzulu lQuran dalam bulan Ramadhan tak henti-hentinya dikumandangkan sebagai tema sentral bahwa Al Quran itu Hudan linNa-s, petunjuk bagi manusia (2:185). Kalau kita mau istiqamah (konsisten, taat asas) maka patutlah disadari bahwa Al Quran telah menunjukkan cara khusus untuk menangani koruptor kelas kakap sebangsa Eddy Tansil. Yaitu mereka dibuat jera dengan sanksi yang keras.

Berfirman Allah dalam Al Quran:

WasSa-riqu wasSa-riqatu Faqtha'uw Aydiyahuma- Jaza-an biMa- Kasaba- Taka-lan mina Llahi waLlahu 'Aziyzun Hakiymun (S. Al Ma-idah, 38). Terhadap pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, maka potonglah tangan keduanya sebagai balasan pekerjaan keduanya, dan sebagai siksaan dari Allah, dan Allah Maha Perkasa dan Maha Bijaksana (5:38).

Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan adalah dalam kontex pencuri kelas kakap yang sangat merugikan orang banyak. Kepada mereka itu tidaklah dapat diharapkan lagi kesadarannya. Hukuman bagi mereka bukanlah untuk menyadarkan, akan tetapi untuk sebagai balasan atas perbuatannya, sebagai siksaan dari Allah SWT. Yang tampil di sini bukanlah Allah Yang bersifat Maha Pemurah dan Maha Penyayang (AlRahman AlRahiym), melainkan Allah dengan sifatNya Maha Perkasa dan Maha Bijaksana (al'Aziz alHakim). Terhadap pencuri kelas kakap itu perlu sanksi yang keras: potong tangan.

Dalam Negara Pancasila ini ayat di atas itu dapat saja dijadikan hukum positif. Ada prosedurnya untuk itu. Menurut UUD-1945, undang-undang dibuat oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam DPR lebih dari cukup suara untuk menggolkan sanksi potong tangan itu untuk dimasukkan dalam Undang-Undang Anti Korupsi. Bukankah jumlah ummat Islam dalam dewan itu lebih dari cukup? Bukankah semuanya telah menerima Al Quran itu sebagai petunjuk? Bukankah Al Quran sebagai petunjuk manusia itu merupakan tema sentral dalam peringatan Nuzulu lQuran yang diselenggarakan setiap bulan Ramadhan di mana-mana?

Di samping sanksi yang keras untuk membuat orang takut melahap uang negara, maka sanksi potong tangan itu memudahkan terpidana untuk diidentifikasi oleh khalayak jika ia meloloskan diri dari penjara. Andaikata Eddy Tansil telah dipotong tangannya, tentu seluruh rakyat Indonesia dengan serentak dan serempak dapat memberikan bantuannya. Andaikata pula Eddy Tansil telah dibuntungkan tangannya, tak akan timbul semangatnya untuk berusaha lolos, karena tentu ia berpikir tangan yang terpotong mudah dilihat oleh siapa saja. Alhasil sanksi potong tangan bukanlah dalam makna metaforis, melainkan betul-betul harus difahami secara textual! WaLlahu A'lamu bi shShawab.

*** Makassar, 26 Mei 1996
[H.Muh.Nur Abdurrahman]
http://waii-hmna.blogspot.com/1996/05/227-potonglah-tangannya.html

----- Original Message -----
From: "Ari" <masarcon@gmail.com>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Saturday, June 04, 2011 9:08 AM
Subject: Re: [wanita-muslimah] Qanun soal khalwat dan aturan berpakaian melanggar HAM?

Kalo yg seperti abah suka ingkar sunnah, dgn cara setuju membunuh dokter dan paramedis pihak lain, dan cuek pada perkara korupsi, cara law enforcement nya gimana ?


salam,

Ari
- status : pelajar -

-----Original Message-----
From: "H. M. Nur Abdurrahman" <mnur.abdurrahman@yahoo.co.id>
Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Date: Sat, 4 Jun 2011 08:42:13
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: [wanita-muslimah] Qanun soal khalwat dan aturan berpakaian melanggar HAM?

Peraturan perundang-undangan dalam terminologi hukum => law enforcement Dan dalam Piagam Jakarta yang merupakan satu kesatuan dengan UUD-1945 menurut sumber hukum Dekrit 5 Juli 1959 dipakai terminologi => kewajiban. Dengan demikan Negara berkewajiban melindungi warga negaranya menjalankan Syari'at Islam.

Wassalam
HMNA


----- Original Message -----
From: "donnie damana" <donnie.damana@gmail.com>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Saturday, June 04, 2011 5:10 AM
Subject: Re: [wanita-muslimah] Qanun soal khalwat dan aturan berpakaian melanggar HAM?

Melindungi tidak sama dengan memaksakan.

:D

On Jun 3, 2011, at 3:41 PM, H. M. Nur Abdurrahman wrote:

Refleksi:
Qanun soal khalwat dan aturan berpakaian melanggar HAM?

Tap MPRS No.XX/MPRS/1966, yang telah dikukuhkan oleh Tap MPR No.V/MPR/1973, telah menetapkan Dekrit 5 Juli 1959 sebagai sumber hukum, di samping sumber hukum Proklamasi 17 Agustus 1945. Dekrit 5 Juli 1959 tersebut menyatakan Piagam Jakarta menjiwai UUD-1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan UUD-1945.

Argumentasi aktivis perempuan Pearson dan komisioner Komnas Perempuan itu seakan-akan benar, apabila Bab XA tentang HAK ASASI MANUSIA pasal 28 J tidak diperhatikan, yaitu pada butir 2 tertulis (terjemahannya dalam bhs Indonesia):
*Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."

Artinya, *pelaksanaan HAM bukanlah tanpa batas*. Negara bisa melakukan intervensi atau melarang dengan pertimbangan nilai-nilai agama. Karena masalah ini adalah persoalan Syari'at Islam, maka pertimbangan nilai-nilai Syari'at Islam-lah yang patut diperhatikan dan dijadikan rujukan oleh Negara. Sebab seperti dinyatakan dalam Dekrit 5 Juli 1959 tsb di atas, Piagam Jakarta Menjiwai UUD 1945 dan Merupakan Rangkaian Kesatuan. Dengan demikan Negara berkewajiban melindungi warga negaranya menjalankan Syari'at Islam.

Wassalam
HMNA



http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/message/150832
Oleh karena itu, aktivis perempuan ini mengingatkan bahwa dua peraturan tersebut dan cara penerapannya mengundang terjadinya pelanggaran. "Polisi Syariah dikatakan kadang memaksa para perempuan untuk memberikan hasil pemeriksaan keperawanan sebagai bagian dari investigasi," ungkap Pearson sambil memperlihatkan laporan setebal 85 halaman itu.

Dalam jumpa pers yang dihadiri Otto Syamsuddin Ishak, peneliti senior Imparsial, dan KH Husein Muhammad, komisioner Komnas Perempuan, serta moderator Andreas Harsono dari HRW itu, ditegaskan bahwa qanun soal khalwat dan aturan berpakaian di tempat umum bagi semua muslim melanggar UUD '45 yang melindungi hak-hak asasi manusia. Ini juga tidak sejalan dengan hukum hak asasi manusia internasional yang sudah diratifikasi Indonesia pada 2006. Oleh karena itu, HRW meminta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk mencabut kedua qanun tersebut. Mereka juga meminta Gubernur Aceh dan pemerintah pusat di Jakarta untuk menarik kembali perda tersebut, dan memohon Mahkamah Agung untuk meninjau kesesuaian perda tersebut dengan UUD '45 dan hukum nasional.



[Non-text portions of this message have been removed]


[Non-text portions of this message have been removed]

------------------------------------

=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
wanita-muslimah-digest@yahoogroups.com
wanita-muslimah-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

0 comments:

Post a Comment