Advertising

Saturday 18 June 2011

Re: [wanita-muslimah] Re: Ternyata masih ada kekalifahan Islam

 

Manusia adalah makhluk pribadi dan sekaligus makhluk bermasyarakat. Syariat Islam mengatur tatacara peribadatan yang ritual (mahdhah) atau dalam istilah fiqh disebut 'ubudiyyaat (mufrad, singular: 'ubudiyyah) untuk manusia sebagai makhluk pribadi, yakni hubungan langsung antara manusia dengan Allah. Peribadatan yang ubudiyyaat ini sangat pribadi sifatnya. Pelaksanaanya tidak boleh mewakili atau diwakilkan kepada orang lain. Demiian pula Syari'at Islam mengatur pokok-pokok peribadatan yang mu'amalaat (mufrad: mu'amalah) untuk manusia sebagai makhluk bermasyarakat. (Ibadah adalah segenap aktivitas kita untuk mewujudkan nilai-nilai kebenaran utama yang mutlak menurut Al Quran dalam kehidupan kita sehari-hari, berlandaskan aqiydah yang benar, dikerjakan dengan ikhlas, mengharapkan ridha Allah SWT semata, lebih luas pengertiannya dari bahasa-bahasa barat: religion, religie, godsdienst). Qaidah ushul fiqh sangat "rasional" menyangkut kedua jenis ibadah tsb. Dalam hal peribadatan yang 'ubudiyyaat berlaku qaidah yang tetutup: Semua tidak boleh kecuali yang digariskan oleh Nash (Al-Quran dan Hadits Shahih), sedangkan dalam hal peribadatan yang muamalaat berlaku qaidah yang terbuka semua boleh, kecuali yang dilarang dan tidak bertentangan dengan Nash. Karena Syari'at yang mu'amalaat ini hanya diberikan pokok-pokoknya saja, maka hal-hal yang mendetail dipikirkan oleh akal manusia. Tentu saja hal yang mendetail ini sifatnya situasional, akibat hasil pekerjaan akal yang relatif. Namun hasil akal yang situasional itu merupakan rahmat Allah, jika akal itu penggunaannya dibatasi oleh aturan-aturan pokok Syari'at Islam yang muamalaat.

Sebagai contoh adalah pemakaian bedug di mesjid dan pengambilan keputusan politik, seperti dijelaskan di bawah.

Kalau pemakaian bedug itu diniatkan sebagai persyaratan untuk azan, maka ia menjadi sub sistem dari peribadatan mahdhah yang ketat. Jadi tidak boleh, karena Rasulullah tidak pernah menyuruh pukul bedug di mesjid. Akan tetapi jika pemukulan bedug itu diniatkan hanya sebagai sarana untuk interaksi sosial, yang fungsinya seperti loud speaker, maka ini masuk dalam Syariat yang muamalaaht yang tidak ketat, semua boleh kecuali yang dilarang oleh atau tidak bertentangan dengan Nash. Junjungan kita Nabi Muhammad SAW hanya pernah melarang pemakaian lonceng di mesjid, sedangkan bedug tidak pernah dilarang, jadi bedug boleh dipakai.

Dalam mengambil keputusan politik orang bebas melakukan bagaimana prosesnya, asal saja tidak bertentangan dengan aturan pokok Syari'at, yaitu syura- dan ulil amri minkum, bermusyawarah di antara ulil amri (wali yang diberi kuasa) minkum (yang berasal dari kamu, maksudnya penduduk atau rakyat yang beragama Islam, sebab yang non-Muslima tidak mungkin tahu dan merasakan apresiasi seorang Muslim). Apakah dalam menentukan ulil amri minkum itu boleh melalui Pemilu? Karena tidak ada disebutkan dalam Nash larangan melakukan Pemilu dalam menentukan ulil amri minkum, maka Pemilu itu boleh-boleh saja (mubah).

Jadi:
Dalam hal yang ritual (mahdhah) atau 'ubudiyyaat, pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah ada perintah mendetail dari Nash. Kalau tidak ada, maka itu hukumnya haeam. Contoh: 4 lebih banyak dari 2. apakah diperbolehkan shalat subuh 4 rakaat? Jawabnya hukumnya haram, karena yang diperintahkan hanya 2 rakaat.

Sebaiknya dalam hal yang mu'amalaat: pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah ada larangan dari Nash? Kalau tidak ada, maka hukumnya mudah. Contoh: Apa hukumnya naik pesawat terbang? Tidak ada larangan dari Nash naik kapal terbang, jadi hukumnya mubah.

Karena dalam Al Quran dan sabda Nabi tidak ada larangan untuk penggunaan internet, maka penggunaan internet hukumnya mubah (boleh). Yang mubah bisa jadi wajib jika internet dipergunakan untuk da'wah Islam dan kemashlahatan ummat manusia, Tetapi juga bisa menjadi haram hukumnya, jika dipergunakan untuk mengejek da'wah Islam dan untuk kejahatan lainnya.

Wassalam
HMNA

----- Original Message -----
From: "Wikan Danar Sunindyo" <wikan.danar@gmail.com>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Friday, June 17, 2011 6:09 PM
Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Ternyata masih ada kekalifahan Islam

mas yudi saya mau nanya bagaimana hukum Allah SWT mengenai penggunaan internet
terima kasih

salam,
--
Wikan

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Find useful articles and helpful tips on living with Fibromyalgia. Visit the Fibromyalgia Zone today!

.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment