Advertising

Tuesday 7 June 2011

Re: [wanita-muslimah] Tahkimus Syari’ah, Kewajiban yang Dibenci Munafik

mas yudi,

kalau pancasila hukum toghut, bukan ?


salam,
Ari

<http://papabonbon.wordpress.com>


2011/6/8 Yudi Yuliyadi <yudi@geoindo.com>

>
> Tahkimus Syari'ah, Kewajiban yang Dibenci Munafik
>
>
>
>
> Suatu hari dua orang mendatangi Rasulullah saw. Konon, mereka sedang
> bersilang pendapat terhadap suatu perkara. Keduanya ingin Rasulullah saw
> memutuskan perselisihan antar keduanya. Akhirnya Rasulullah saw memutuskan
> kasus itu dimenangkan oleh salah seorang dari keduanya. Yang kalah tidak
> terima, "Saya tidak rela." Katanya. "Terus, kamu mau apa..?" Yang satu
> balik
> bertanya. Yang kalah menjawab, "Kita ke Abu Bakar, meminta keputusan dari
> beliau." Lalu keduanya bertolak ke Abu Bakar, yang memenangkan kasus
> berkata, "Kami sudah meminta keputusan dari Rasulullah saw dan beliau
> memenangkan aku." Abu Bakar menjawab, "Kalian harus menerima keputusan
> Rasulullah saw." Yang kalah tidak terima, "Mari kita minta keputusan ke
> Umar
> bin Khattab." Pintanya.
>
>
>
> Keduanya pun bertolak ke rumah Umar. Sesampai di rumah Umar, disampaikan ke
> Umar keputusan Rasulullah saw dan Abu Bakar serta ketidakrelaan rivalnya
> terhadap keputusan tersebut. "Begitukah," guman Umar, lalu beliau masuk ke
> dalam rumahnya, tidak lama kemudian, beliau keluar dengan membawa pedang
> yang terhunus. Lalu Umar memenggal kepala orang yang tidak ridho terhadap
> keputusan Rasulullah saw. maka turunlah surat an-Nisa ayat 65 yang
> membenarkan tindakan Umar ra. (Ibnu Katsier, 2/351-352)
>
>
>
> Berhukum kepada hukum Allah, Syarat Sah Iman
>
> Sekilas apa yang tercantum dalam kisah di atas sungguh biadab. Hanya tidak
> mau menerima hukum Rasulullah saw. Seseorang bisa dipenggal. Sebenarnya
> permasalahannya tidak sesederhana itu, tetapi ini adalah perkara iman.
> Bukti
> ketundukan kepada hukum Allah swt dan bukti ketaatan kepada Rasulullah saw.
>
> Allah swt berfirman,
>
> ÝóÅöäú ÊóäóÇÒóÚúÊõãú Ýöí ÔóíúÁò ÝóÑõÏøõæåõ Åöáóì Çááøóåö æóÇáÑøóÓõæáö Åöäú
> ßõäúÊõãú ÊõÄúãöäõæäó ÈöÇááøóåö æóÇáúíóæúãö ÇáúÂóÎöÑö Ðóáößó ÎóíúÑñ
> æóÃóÍúÓóäõ ÊóÃúæöíáÇð
>
> "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan
> ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang
> sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul
> (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.
> Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."
> (an-Nisa':
> 59)
>
>
>
> Menafsirkan ayat ini, Syaik As-Sa'di rhm berkata, "Mengembalikan semua
> perkara kepada hukum Allah dan RasulNya adalah syarat (sah) iman. Ini
> menunjukkan bahwa siapa saja yang tidak mengembalikan perkara yang
> diperselisihkan kepada Allah dan RasulNya, pada hakekatnya ia tidak beriman
> kepada Allah, tetapi beriman kepada thoghut" (Tafsir as-Sa'di, 1/183)
>
>
>
> Saat menafsirkan surat at-Taubah ayat 31 syaikh As-Syanqithi rhm berkata,
> "Dari ayat ini dapat dipahami dengan gamblang, tidak ada kesamaran bahwa
> siapa saja yang mengikuti syari'at setan dan mengutamakannya dari apa yang
> dibawa oleh Rasulullah saw, maka dia telah kafir kepada Allah dan menjadi
> abdi setan. Dia telah mengangkat setan sebagai rabbnya. Walau dia
> mengistilahkan ibadahnya kepada setan itu dengan nama lain." (Adhwa',
> 1/476)
>
> Kedudukan berhukum kepada hukum Allah swt.
>
> a. Dari Sisi Dien
>
> Allah swt telah menjelaskan dalam banyak ayat, bahwa hak untuk menetapkan
> hukum dan aturan hanyak milik Allah semata. Tidak pernah diwakilkan kepada
> manusia. Dan seluruh manusia diwajibkan untuk berhukum kepada hukum Allah
> swt.
>
> Allah swt berfiman,
>
> "Keputusan (hukum) itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan
> agar kamu tidak beribadah kepada selain Dia. Itulah din yang lurus, tetapi
> kebanyakan manusia tidak mengetahui." (Yusuf: 40)
>
> Ibnu Hazm al-Andalusi rhm berkata, "Tidak ada perbedaan antara
> memperbolehkan perundang-undangan, seperti; mewajibkan, atau mengharamkan,
> atau membolehkan sesuati dengan akal, padahal tidak ada nash dari Allah
> dan
> rasulNya tentang itu, dengan membatalkan (mengingkari) aturan Allah yang
> disyari'atkan lewat lisan rasulNya dengan akal. Orang yang membedakan antar
> keduanya adalah berdusta. Keduanya sama-sama kafir." (al-Ihkam, 6/31)
>
> b. Dari sisi tauhid rububiyah
>
> Di antara tuntutan tauhid rububiyah adalah mengesakan Allah swt dalam hukum
> dan tadbir (mengatur). Tauhid rububiyah tidak akan terealisasi dengan baik
> kecuali dengan mengesakan Allah dan mengakui hak Allah dalam mencipta,
> memerintah dan memiliki kekuasaan tertinggi untuk membuat hukum yang tidak
> boleh diganggu gugat oleh siapapun.
>
> Allah swt berfirman, "Ingatlah, (hak) menciptakan dan memerintah hanyalah
> milik Allah. Maha Suci Allah, Rabb semesta alam." (al-A'raf: 54)
>
> Oleh karena itu Allah swt menamakan orang yang mengikuti aturan selain yang
> diturunkan olehNya dengan orang-orang yang mengangkat arbab (rabb/tuhan)
> selain Allah swt (nawaqidh al-iman, hlm. 298).
>
> ÇÊøóÎóÐõæÇ ÃóÍúÈóÇÑóåõãú æóÑõåúÈóÇäóåõãú ÃóÑúÈóÇÈðÇ ãöäú Ïõæäö Çááøóåö
> æóÇáúãóÓöíÍó ÇÈúäó ãóÑúíóãó æóãóÇ ÃõãöÑõæÇ ÅöáøóÇ áöíóÚúÈõÏõæÇ ÅöáóåðÇ
> æóÇÍöÏðÇ áóÇ Åöáóåó ÅöáøóÇ åõæó ÓõÈúÍóÇäóåõ ÚóãøóÇ íõÔúÑößõæäó
>
> "Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan
> selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam,
> padahal mereka hanya disuruh beribadah kepada rabb yang Esa, tidak ada
> Tuhan (yang berhak diibadahi) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang
> mereka persekutukan." (at-Taubah: 31)
>
> c. Dari sisi tauhid uluhiyah
>
> Sebenarnya inti dari berhukum kepada hukum Allah swt adalah mengesakan
> Allah
> swt dalam alitho'ah (ketaatan). Sedangkan ketaatan bagian dari tauhid
> uluhiyah, karena ia bagian dari ibadah, maka tidak boleh diperuntukan
> kepada
> selain Allah swt (Q.s Yusuf:40).
>
> Dalam ayat lain Allah swt berfirman, "Dan Dialah Allah, tidak ada ilah
> (yang berhak diibadahi) melainkan Dia, bagi-Nyalah segala puji di dunia dan
> di akhirat, dan bagi-Nyalah (hak menentukan) hukum dan hanya kepada-Nyalah
> kamu dikembalikan" (al-Qashos:70)
>
> Di antara tuntutan bertauhid kepada Allah swt dalam uluhiyah adalah
> mengakui
> bahwa hak menghalalkan dan mengharamkan adalah hak Allah swt semata. Tidak
> boleh diklaim dan direbut oleh siapapun. Jika mengakui, selain Allah swt
> memiliki kewenangan untuk menghalalkan atau mengharamkan berarti ia telah
> berbuat syirik. Sebagaimana ditegaskan Allah dalam surat at-Taubah ayat 31
> di atas.
>
> Memberikan hak ketaatan mutlak kepada Allah swt, mentauhidkanNya dalam
> hukum
> dan ketundukan yang penuh kepada syari'atNya merupakan inti keislaman
> seseorang.
>
> Ibnu Taimiyah rhm berkata, "Kandungan Islam adalah ketundukan kepada Allah
> semata. Barangsiapa yang tunduk kepada Allah, juga tunduk kepada selain
> Allah swt, maka ia musyrik. Siapa yang tidak tunduk kepada Allah, berarti
> ia
> orang yang angkuh untuk beribadah kepadaNya. Orang musyrik dan angkuh
> kepadaNya, keduanya kafir." (Majmu' Fatawa, 3/91)
>
> Syaikh asy-Syanqithi, "Mensyirikkan Allah swt dalam berhukum dan
> mensyirikkan Allah swt dalam beribadah, tidak ada bedanya sama sekali.
> Orang
> yang mengikuti aturan selain aturan Allah dan mengikuti undang-undang
> selain
> undang-undang Allah. Ia seperti penyembah arca dan berusujud kepada patung.
> Sama sekali tidak ada perbedaan antar keduanya. Status mereka sama;
> sama-sama musyrik." (Adhwa'ul Bayan, 7/162)
>
> d. Dari tauhid ittiba'
>
> Maksudnya adalah merealisasikan pengakauan syahadat rasul (asyhadu anna
> muhammadan rasulullah), bahwa beliau adalah manusia yang wajib ditaati oleh
> seorang muslim. Tuntutan tauhid ittiba' adalah menjadikan aturan rasulullah
> saw satu-satunya rujukan dalam berhukum, pasrah, tunduk dan menerima secara
> totalitas syari'at yang dibawa oleh beliau saw (Nawaqidh, hlm. 302).
>
> Allah swt berfirman
>
> ÝóáóÇ æóÑóÈøößó áóÇ íõÄúãöäõæäó ÍóÊøóì íõÍóßøöãõæßó ÝöíãóÇ ÔóÌóÑó
> Èóíúäóåõãú
> Ëõãøó áóÇ íóÌöÏõæÇ Ýöí ÃóäúÝõÓöåöãú ÍóÑóÌðÇ ãöãøóÇ ÞóÖóíúÊó æóíõÓóáøöãõæÇ
> ÊóÓúáöíãðÇ
>
> "Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka
> menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian
> mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan
> yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (an-Nisa':65)
>
>
>
> Menafsirkan ayat ini Ibnu Katsir rhm berkata, "Allah swt bersumpah dengan
> dzat dirinya yang suci nan pemurah, bahwa seseorang tidak beriman hingga
> menjadikan rasul saw sebagai pemutus perkara dalam seluruh perkara." (Ibnu
> Katsir, 3/211)
>
> Ibnu Qoyyim al-Jauziyah menjelaskan ayat ini, "Allah bersumpah dengan
> diriNya yang suci…bahwa makhluk (manusia dan jin) tidak dianggap beriman,
> hingga menjadikan rasulNya sebagai pemutus perkara yang mereka
> perselisihkan; ushul maupun furu'…bahkan berhukum saja belum cukup
> menjadikan mereka orang-orang beriman hingga mereka menerima keputusan itu
> dengan senang hati, tidak kecewa suka rela. Bahkan, mereka tidak beriman
> hingga mereka menerima hukum tadi dengan penuh kerelaan, tunduk dan pasrah
> terhadap keputusannya, serta tidak menggugatnya sama sekali." (at-Tibyan,
> hlm. 270)
>
> Jika rasulullah saw telah meninggal maka keputusan dan hukum harus
> dikembalikan kepada syari'at yang beliau bawa (Tafsir As-Sa'di, hlm. 183).
>
>
>
> Munafik Berhukum Kepada Thoghut
>
> Ada sebagian kelompok manusia yang mengklaim sebagai orang-orang beriman,
> mempermainkan Allah dalam masalah hukum. Mereka bukannya berhukum kepada
> hukum Allah tetapi justru berhukum kepada thoghut. Mereka ini adalah para
> munafikin.
>
>
>
> Allah swt berfirman
>
> "Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah
> beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan
> sebelum kamu ? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah
> diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan
> mereka
> (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. (an-nisa': 65)
>
> Dalam tafsirnya, almanar, Muhammad Rasyid ridho berkata, "Ayat ini
> menegaskan bahwa siapapun yang menghalangi dan berpaling dari hukum Allah
> dan rasulNya dengan sengaja, apalagi setelah ia diingatkan dan dijelaskan
> tentang, maka sungguh ia orang munafik. Klaim keimanannya tidak dianggap.
> Pengakuan islamnya pun hanya sekedar klaim (dusta)." (Tafsir al-Manar,
> 5/227)
>
>
>
> Maksud berhukum kepada thoghut dalam ayat ini adalah berhukum kepada
> selain
> syari'at Islam, yang diundangkan dan ditetapkan secara bathil. Bertentangan
> dengan syari'at Allah swt. Bisa berupa adat istiadat, budaya atau
> undang-undang negara.
>
>
>
> Ibnu katsir rhm, berkata, "Sungguh ayat ini –annisa':65- mencela setiap
> orang yang berpaling dari (hukum yang ada dalam) kitab Allah dan Sunnah
> rasulullah saw, sebagai gantinya, ia berhukum kepada selain keduannya, yang
> bersumber dari sesuatu yang bathil. Inilah yang dimaksud dengan thoghut
> dalam ayat ini." (Ibnu Katsir, 2/346)
>
>
>
> Pemaparan para ulama diatas cukup gamblang; siapa saja yang berhukum kepada
> selain syari'at Islam maka ia berhukum kepada thoghut. Dan hukum thoghut
> adalah segala hukum yang menyelisihi syari'at Allah. Wallahu a'lam bish
> showab.* (Mas'ud)
>
>
>
> http://an-najah.net/index.php?option=com_content
> <
> http://an-najah.net/index.php?option=com_content&view=article&id=187:tahkim
> us-syariah-kewajiban-yang-dibenci-munafik&catid=42:temautama&Itemid=86<http://an-najah.net/index.php?option=com_content&view=article&id=187:tahkim%0Aus-syariah-kewajiban-yang-dibenci-munafik&catid=42:temautama&Itemid=86>
> >
>
> &view=article&id=187:tahkimus-syariah-kewajiban-yang-dibenci-munafik&catid=4
> 2:temautama&Itemid=86
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
> ------------------------------------
>
> =======================
> Milis Wanita Muslimah
> Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
> Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
> Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
> ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
> Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
> Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
> Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
>
> Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links
>
>
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]

------------------------------------

=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
wanita-muslimah-digest@yahoogroups.com
wanita-muslimah-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

0 comments:

Post a Comment