Advertising

Saturday 4 June 2011

Tambahan <= Re: [wanita-muslimah] Qanun soal khalwat dan aturan berpakaian melanggar HAM?

 

Ini juga kesimpulan yang keliru dari HMNA.

QS 24:2 tidak memberi indikasi dan TIDAK MEMBEDAKAN pelaku zinahnya (laki2/perempuan) apakah SUDAH menikah atau BELUM menikah, dan justru sudah FINAL dinyatakan menurut ayat ini bahwa hukum bagi kasus perzinahan adalah DERA, bukan rajam.

Cuma HMNA dan golongannya saja yang ingin melestarikannya dg hukum rajam seperti yg diajarkan dalam Bible.

Salam,
MAS

NKRI dan Pancasila harga mati!

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "H. M. Nur Abdurrahman" <mnur.abdurrahman@...> wrote:

> >> > Firman Allah SWT:
> >> > -- ALZANYt WALZANY FAJLDWA KL WAHD MNHMA MAaT JLDt (S. ALNWR, 2), dibaca: azzaaniyatu wazzaanii fajliduu kullu waahidim minhumaa miata jaldah (s. Annu-r), artinya:
> >> > -- Pezina perempuan dan pezina laki-laki setiap orang dari keduanya mendapatkan dera seratus cambukan (24:2).
> >> >
> >> > Sanksi dera 100 kali cambukan itu bagi ghayru muhsan (belum nikah). Sedangkan bagi pezina yang muhsan (sudah nikah), mendapatkan sanksi dirajam sampai mati sesuai dengan Hadits yang disepakati atasnya (muttafaqun 'alaih), tentang orang Arab pegunungan yang melaporkan kepada Nabi Muhammad saw berkaitan anak laki-lakinya yang masih lajang berzina dengan istri majikan anaknya. Nabi Muhammad SAW memberikan sanksi atas anak laki-laki pelapor itu didera 100 kali cambukan dan diasingkan selama setahun. Sedangkan istri majikan anaknya tersebut dirajam sampai mati.

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment