Advertising

Saturday 11 June 2011

[wanita-muslimah] Gaji Pejabat

 

Gaji Pejabat

Gaji pejabat baik paling atas maupun paling bawah boleh berkali-kali lipat dari penghasilan rakyatnya. Mereka beranggapan hal tersebut tidak diatur dan tidak ada contohnya dalam Islam. Atau barangkali mereka beranggapan dirinya bebas membuat aturan dan tidak ada yang mampu untuk menghalangi kemauan mereka.

Masih banyak rakyat yang tidak memiliki pekerjaan, sejumlah sekian pula anak yatim yang tidak bisa hidup layak. Masih besar dana yang dibutuhkan oleh Islam untuk membantu umatnya yang tidak mampu sebagai akibat diterapkannya sistem kapitalis-sekuler neolib yang dilandasi penuhanan akan hawa nafsu dan jeratan setan.

Bahkan anggota parlemen dari partai "islam" pun tidak sungkan untuk memborong mobil-mobil mewah sekelas Fortuner, Pajero, Alphard bahkan Marcedes Benz.

***

Lalu berapakah gaji "pejabat" paling atas dalam peradaban Islam?

Tidak salah lagi para pendahulu kita dalam Islam bahkan tidak berkenan untuk menerimanya, atau pun kalau terpaksa harus menerima, untuk ukuran sekarang adalah setara dengan yang biasa kita kenal dengan istilah U M R.

Pada hari kedua setelah pengangkatannya sebagai khalifah, Abu Bakar membawa bahan - bahan pakaian dagangan di atas pundaknya dan pergi untuk menjualnya. Sebelum menjadi khalifah ia adalah seorang pedagang bahan pakaian. Di tengah jalan, ia dijumpai oleh Umar bin Khatthab yang bertanya kepadanya: "Hendak kemana?" Dijawab: "Ke pasar." Apa yang hendak anda lakukan, sedangkan Anda telah menduduki jabatan sebagai pemimpin kaum muslimin?" Kata Abu Bakar: "Lalu dari mana aku akan memberi makan keluargaku!?" Umar berkata: "Pergilah ke Abu Hubaidah (pemegang kunci *baitul maal*), agar ia menetapkan sesuatu untukmu." Keduanya lalu pergi ke Abu Ubaidah, yang segera berkata: "Aku akan menetapkan bagimu uang yang cukup sebagaimana yang dibutuhkan untuk makanan
seorang dari kebanyakan kaum Muhajirin, yang bukan paling utama di antara mereka dan tidak pula paling rendah diantara mereka. Juga pakaian untuk musim dingin dan musim panas. Apabila telah usang, kembalikanlah kepada kami
dan anda akan mengambil gantinya." Maka ditetapkan oleh Abu Ubaidah, dari *baitul maal*, empat ribu dirham setahunnya.

Ketika Abu Bakar hampir meninggal dunia, ia berkata: "Aku pernah berkata kepada Umar bahwa aku merasa khawatir, adakah aku berhak memperoleh makan dari harta ini. Dan Umar telah memaksaku untuk berbuat demikian. Kini
apabila aku meninggal dunia, ambilah bagian hartaku sebanyak delapan ribu dirham (2 tahun) dan kembalikanlah itu ke *baitul maal."* Ketika keluarga Abu Bakar membawanya kehadapan Umar, ia berkata: "Semoga Allah merahmati Abu
Bakar. Ia telah membuat payahnya orang - orang yang datang setelah dia, dengan kepayahan yang amat berat. [*Kanzul Ummal*, jilid 5, hadis 2280, 2285]

Umar telah menjelaskan, dalam salah satu pidatonya, tentang hak seorang khalifah dalam *baitul maal, *katanya: Tidak dihalalkan bagiku dari harta milik Allah ini melainkan dua potong pakaian musim panas dan sepotong pakaian musim dingin, dan uang yang cukup untuk hidup sehari - hari seorang di antara orang - orang Quraisy yang biasa, dan setelah itu aku adalah seorang biasa seperti kebanyakan kaum muslim. [Ibnu Katsir, *al-Bidayah wan-Nihayah*, jilid 7, halaman 134.]

Dalam pidatonya yang lain, beliau berkata : "Harta ini tidaklah sah kecuali dengan tiga hal, yaitu diambil dengan kebenaran, diberikan dengan kebenaran dan dicegah dari kebatilan. Dan sesungguhnya kedudukanku berkenaan dengan
hartamu ini bagai seorang wali anak yatim. Kalau aku tidak membutuhkannya, aku tidak akan membiarkan diriku mengambil sesuatu daripadanya. Tapi bila aku miskin, aku akan makan daripadanya secukupnya. [Abu Yusuf, *Kitab
al-Kharaj*, halaman 117]

Ali r.a juga memperoleh gaji negara sama dengan yang diperolah Abu Bakar dan Umar ra. Beliau mengenakan pakaian yang hanya sampai separuh kakinya atau batang kakinya, dan seringkali bajunya itu penuh tambalan. [Ibnu Sa'ad,
jilid 3, halaman 28]

Belum pernah sepanjang hidupnya, ia menyimpan sesuatu harta. Salah seorang dari para sahabat Nabi saw datang kepadanya di musim dingin. Didapatinya Ali r.a. sedang menggigil karena cuaca yang amat dingin, mengenakan pakaian yang sudah usang. [Ibnu Sa'ad, jilid 8, halaman 3] ketika Beliau wafat, mereka menghitung "harta peninggalanya" sebanyak tujuh ratus dirham, yang telah dikumpulkannya sedikit demi sedikit untuk memperoleh seorang pembantu rumah tangganya [Ibnu Sa'ad, jilid 3, halaman 38].

Para *khulafa rasyidin* dan para sahabat Nabi saw. Yang mulia beranggapan bahwa *baitul maal* adalah amanat Allah dan masyarakat kaum muslimin. Karena itu, mereka tidak mengizinkan pemasukan sesuatu ke dalamnya atau pengeluaran sesuatu darinya yang berlawanan dengan apa yang telah ditetapkan oleh syariat. Mereka mengharamkan tindakan para penguasa yang menggunakan *baitul maal* untuk tujuan - tujuan pribadi mereka. Maka perbedaan asasi antara "khilafah" dan "kerajaan" dalam pandangan mereka ialah; kerajaan memberikan hak kepada raja untuk menguasai khazanah (kas) negara atau *baitul maal*, ia dapat melakukan apa saja dengan kebebasan yang sempurna. Adapun khilafah, maka seorang khalifah menganggap khazanah negara sebagai amanat Allah dan amanat mahluk-Nya, maka ia berkewajiban memberikan hak kepada setiap orang yang berhak dan berkewajiban melakukan apa saja dengannya dengan cara yang benar.

Pernah Umar bertanya kepada Salman al-Farisi: "Apakah aku ini seorang raja atau seorang khalifah?" Salman menjawab segera: "Bila anda menerima pajak dari tanah kaum muslim sebanyak satu dirham, kurang atau lebih, kemudian anda meletakkanya di tempat yang tidak dibenarkan Agama, maka anda adalah seorang raja."

Pernah pula Umar berkata dalam salah satu majelis pertemuannya : "Demi Allah, aku tidak mengetahui, apakah aku ini seorang khalifah atau raja. Bila aku seorang raja, maka ini adalah suatu bencana yang amat besar." Maka seorang "sahabat" berkata kepadanya: "Hai Amirul Mukminin, ada perbedaan antara keduanya." "Apa itu" tanya Umar. Jawabnya: "Seorang khalifah tidak mengambil sesuatu kecuali dengan cara yang benar dan tidak meletakannya
kecuali dalam tempat yang benar. Maka anda, alhamdulillah, demikian itu (maksudnya khalifah). Adapun seorang raja, dia bertindak sewenang - wenang, memaksa rakyatnya, mengambil dari yang ini dan memberi kepada yang ini
[Thabaqat Ibnu Sa'ad, jilid 3, halaman 306-307]

(Sumber : al-Maududi, Abul A'la . Al-Khilafah wa Al -Mulk / Khilafah dan Kerajaan; Evaluasi Kritis atas Sejarah Pemerintahan Islam, Bandung : Mizan, 1998)

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
MARKETPLACE

Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.


Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment