Advertising

Tuesday 14 June 2011

[wanita-muslimah] Kewajiban Menegakkan Kekuasaan dan Kepemimpinan Islam

Kewajiban Menegakkan Kekuasaan dan Kepemimpinan Islam

Oleh: Badrul Tamam

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Shalawat dan
salam semoga terlimpah kepada Rasulullah yang diutus sebagai rahmat bagi
semesta alam, Nabi kita Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beserta
keluarga dan para sahabatnya.

Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memerintahkan kepada kita, kaum
muslimin untuk bersatu dan melarang kita berpecah belah. Allah Ta'ala
berfirman:

æóÇÚúÊóÕöãõæÇ ÈöÍóÈúáö Çááøóåö ÌóãöíÚðÇ æóáóÇ ÊóÝóÑøóÞõæÇ

"Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah
kamu bercerai berai." (QS. Ali Imran: 103)

æóÃóØöíÚõæÇ Çááøóåó æóÑóÓõæáóåõ æóáóÇ ÊóäóÇÒóÚõæÇ ÝóÊóÝúÔóáõæÇ æóÊóÐúåóÈó
ÑöíÍõßõãú æóÇÕúÈöÑõæÇ Åöäøó Çááøóåó ãóÚó ÇáÕøóÇÈöÑöíäó

"Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu
berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang
kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang
sabar." (QS. Al-Anfal: 46)

Bahkan kewajiban bersatu yang diperintahkan Islam kaum kepada muslimin
sangat berkaitan erat dengan perintah-perintah dalam Islam itu sendiri yang
wajib mereka tegakkan dan jalankan. Sementara persatuan tidak bisa tegak
kecuali dengan adanya kepeminpinan. Kaum muslimin wajib mengangkat salah
seorang dari mereka untuk memimpin mereka dan mengatur kehidupan mereka
untuk menjalankan syariat agama mereka. Karena itulah kewajiban menegakkan
kekuasaan dan kepemimpinan Islam termasuk kewajiban agama. Di mana
kemashalatan manusia berkaitan dengan agama dan dunianya tidak akan
terealisir kecuali dengannya.

Dari Umar bin Khathab Radhiyallahu 'Anhu berkata, "Sesungguhnya tidak ada
Islam kecuali dengan jama'ah, tidak ada jama'ah kecuali dengan imarah, dan
tidak ada imarah kecuali dengan ketaatan. Maka siapa yang diangkat menjadi
pemimpin oleh kaumnya karena keilmuan dan agamanya, maka itu menjadi
kehidupan baginya dan kaumnya. Dan barangsiapa yang diangkat oleh kaumnya
menjadi pemimpin atas pertimbangan selain itu, maka itu menjadi kehancuran
baginya dan kaumnya." (Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Abdil Barr dari Tamim
al-Daari dalam Jami-u bayanil Ilmi wa Fadhlihi 1/63, juga Ad Darimi dengan
sanad lemah).

Kaum muslimin wajib mengangkat salah seorang dari mereka untuk memimpin
mereka dan mengatur kehidupan mereka untuk menjalankan syariat agama mereka.


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: Harus diketahui bahwa mengatur urusan
manusia termasuk kewajiban dien yang paling agung, bahkan dien dan dunia
tidak akan tegak tanpa adanya kepemimpinan. Dan sesungguhnya kemaslahatan
Bani Adam (manusia) tidak akan sempurna kecuali dengan berkumpul di antara
mereka, karena satu sama lain saling membutuhkan. Dan saat mereka berkumpul
haruslah memiliki pemimpin sehingga Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam
bersabda: "Apabila tiga orang melakukan perjalanan hendaknya mereka
mengangkat salah seorangnya menjadi pemimpin." (HR. Abu Dawud dari hadits
Abu Sa'id dan Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhuma)

Imam Ahmad meriwayatkan dalam al-Musnad, dari Abdullah bin Amr, Nabi
Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Tidak halal bagi tiga orang yang
berada di tanah gurun, kecuali mereka mengangkat salah satunya menjadi amir
(pemimpin) atas mereka."

Maka beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam mewajibkan mengangkat seorang
pemimpin dalam sebuah perkumpulan paling kecil (3 orang) dan paling sebentar
dalam perjalanan, untuk mengingatkan wajibnya mengangkat pemimpin untuk
seluruh perkumpulan lainnya." (Dari perkataan Ibnu Taimiyah dalam al-Siyasah
al-Syar'iyyah)

Beliau rahimahullah melanjutkan: Dan karena Allah Ta'ala telah mewajibkan
amar ma'ruf dan nahi munkar, dan semua itu tidak bisa sempurna kecuali
dengan kekuatan dan kepemimpinan (kekuasaan), seperti itu juga semua yang
telah Dia wajibkan berupa jihad, keadilan, menegakkan haji, perkumpulan,
shalat Ied, dan menolong orang yang terdzalimi, serta menegakkan hudud; yang
semua itu tidak bisa sempurna kecuali dengan kekuatan dan keamiran. Karena
inilah diriwayatkan, "Bahwa sultan (pemimpin) adalah naungan Allah di bumi."
Dan dikatakan: "Enam puluh tahun bersama pemimpin jahat lebih baik daripada
satu malam tanpa pemimpin"." (Perkataan Ibnu Taimiyah dalam al-Siyasah
al-Syar'iyyah)

Karena itulah kewajiban menegakkan kekuasaan dan kepemimpinan Islam termasuk
kewajiban agama. Di mana kemashalatan manusia berkaitan dengan agama dan
dunianya tidak akan terealisir kecuali dengannya.

Maka yang wajib adalah menjadikan kepemimpinan sebagai sebuah dien (ajaran
dien), qurbah (sarana mendekatkan diri kepada Allah), karena mendekatkan
diri kepada Allah dalam kepemimpinan dengan mentaati Allah dan Rasul-Nya
merupakan bentuk mendekatkan diri yang paling utama. Karena itulah DR.
Abdullah al-Mushlih dan DR. Shalah Shawi dalam Maa Yasa' al-Muslima Jahluhu
menulis:

"Kita meyakini bahwa kepemimpinan agung (khilafah) termasuk bagian terbesar
dari tujuan dan kewajiban yang ingin diwujudkan oleh agama. Khilafah
berfungsi sebagai pengganti peran kenabian dalam menjaga dien ini dan
mengatur dunia. Dan orang Islam belum lepas dari tanggungjawab ini sehingga
kalimat mereka bersatu untuk mengangkat seorang imam yang mengatur mereka
dengan Kitabullah (Syariat Islam)." Hal ini didasarkan kepada firman Allah
Ta'ala:

Åöäøó Çááøóåó íóÃúãõÑõßõãú Ãóäú ÊõÄóÏøõæÇ ÇáúÃóãóÇäóÇÊö Åöáóì ÃóåúáöåóÇ

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak
menerimanya." (QS. Al-Nisa': 58) Konteks ayat ini, bahwa khitab dalam ayat
tersebut bersifat umum yang mengharuskan untuk melaksanakan beragam amanat,
di antaranya amanat hukum. Umat Islam berkewajiban melaksanakan amanat ini
kepada ahlinya dan menyerahkanya kepada siapa yang akan menegakkannya dengan
benar.

Isyarat ini juga terdapat pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,
"Tidak halal bagi tiga orang yang berada di tanah gurun, kecuali mereka
mengangkat salah satunya menjadi amir (pemimpin) atas mereka." (HR. Ahmad)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan untuk mengangkat seorang
amir dalam sebuah perkumpulan kecil yang bersifat temporer pada waktu
bepergian untuk mengingatkan kita akan semua jenis perkumpulan. Apabila
terhadap tiga orang yang berada di suatu gurun saja disyariatkan, tentunya
terhadap jumlah yang lebih besar yang mereka tinggal di kampung-kampung dan
kota-kota yang sangat membutuhkan seseorang untuk melindungi mereka dari
berbagai kedzaliman adalah lebih disyariatkan lagi.

Dalil yang paling kuat dalam pembicaraan ini adalah dalil ijma'. Para
sahabat sesudah wafatnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berijma'
atas wajibnya imamah (kekhilafahan) dan merekapun bersegera untuk mengakkan
kewajiban ini. Mereka lebih mengutamakan masalah ini atas pemakaman Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam yang dianggap masalah paling urgen saat itu.
Sehingga Imam al-Qurthubi rahimahullah berkata, "Tidak ada khilaf di
tengah-tengah umat dan ulama dalam hal itu (kewajiban imamah), kecuali yang
diriwayatkan dari Al-Asham, yang memang Asham (tuli) dari syariat."

Dalil lain tentang kewajban imamah adalah banyaknya kewajiban-kewajiban
syariat yang tidak bisa direalisasikan tanpa adanya pemerintahan Islam,
seperti menegakkan hudud dan mengimplementasikan hukum-hukum Islam, menjaga
perbatasan, menyiapkan dan mengirim pasukan, menjaga keamanan, mengangkat
hakim dan lainnya. Mana saja kewajiban tidak bisa sempurna kecuali dengan
keberadaannya, maka iapun menjadi wajib. Terlebih, dari sisi urgensinya
untuk mencegah bahaya besar yang terjadi di tengah-tengah kesemprawutan dan
vakumnya pemerintah Islam, maka perintah mewujudkan kepemimpinan Islam
menjadi sangat wajib. Mewujudkannya menjadi tuntutan syariat yang sangat
urgen. Karenanya, tidak ada alasan untuk meninggalkannya dan meremehkan
kewajiban ini.

Imam Ali radliyallahu 'anhu berkata, "Manusia harus memiliki pemimpin, yang
baik maupun jahat." Mereka berkata, "Wahai Amirul Mukminin, yang baik kami
telah tahu, tapi bagaimana dengan yang jahat?" Beliau menjawab, "(Dengannya)
hudud bisa ditegakkan, jalan-jalan menjadi aman, musuh bisa diperangi, dan
fa'i bisa dibagi." (Selesai dari Maa Laa Yasa' al-Muslima Jahluhu)

Banyak kewajiban-kewajiban syariat yang tidak bisa direalisasikan tanpa
adanya pemerintahan Islam, seperti menegakkan hudud dan mengimplementasikan
hukum-hukum Islam, menjaga perbatasan, menyiapkan dan mengirim pasukan,
menjaga keamanan, mengangkat hakim dan lainnya.

Mana saja kewajiban tidak bisa sempurna kecuali dengan keberadaannya, maka
iapun menjadi wajib.

Siapa Pemimpin Tersebut?

Para pemimpin Islam yang wajib ditegakkan kaum muslimin adalah pemimpin yang
menegakkan Al-Qur'an dan Sunnah, dan menerapkan syariat Islam dalam mengatur
rakyatnya. Yang karena itulah mereka mendapatkan hak besar untuk didengar
dan ditaati rakyatnya, di mana rakyat tidak boleh menentang dengan senjata
dan memberontak terhadapnya, walaupun dia itu banyak berbuat maksiat,
dzalim, dan fasik selain kekufuran. (Lihat: Al-Wajiz: Intisari aqidah Ahlus
Sunnah Wal Jama'ah, Abdullah bin Abdul Hamid al-Atsari: 192-193)

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Engkau dengarkan dan
taati pemimpinmu, walaupun punggungmu dipukul dan hartamu dirampas, maka
dengarkan dan taatilah." (HR. Muslim no. 1847)

Dalam sabdanya yang lain, "Siapa yang benci kepada suatu (tindakan)
pemimpinnya, maka hendaknya ia bersabar. Karena sesungguhnya tiada
seorangpun dari manusia yang keluar sejengkal saja dari pemimpinnya kemudian
ia mati dalam keadaan demikian melainkan ia mati dalam keadaan jahiliyah."
(HR. Muslim no.1894)

Dalam riwayat Muslim lainnya (no. 1855), "Dan jika kalian melihat dari
pemimpin kalian sesuatu yang tidak kalian sukai, maka bencilah perbuatannya
(saja), dan janganlah keluar dari ketaatan kepadanya."

Syaikhul Islam berkata: Orang yang memberontak kepada pemimpin pasti
menimbulkan kerusakan yang lebih besar daripada kebaikan akibat
perbuatannya." (Minhajus Sunnah, dinukil dari catatan kaki al-Wajiz: 194)

Kemudian beliau mengatakan, "Adapun pemimpin yang tidak mengindahkan syariat
Allah Ta'ala dan tidak berhukum dengannya, bahkan berhukum dengan selainnya,
maka dia telah keluar dari cakupan ketaatan kaum muslimin. Yakni tidak ada
lagi kewajiban untuk taat kepadanya." (Minhajus Sunnah: I/146, dinukil dari
Al-Wajiz: 194)

Adapun pemimpin yang tidak mengindahkan syariat Allah Ta'ala dan tidak
berhukum dengannya, bahkan berhukum dengan selainnya, maka dia telah keluar
dari cakupan ketaatan kaum muslimin. Yakni tidak ada lagi kewajiban untuk
taat kepadanya. (Ibnu Taimiyah)

Kenapa Pemimpin Seperti Itu Tidak Wajib Lagi Mendapatkan Ketaatan Dari Kaum
Muslimin?

Hal tersebut karena dia telah menyia-nyiakan maksud tujuan kepemimpinannya
yang untuk itulah dia diangkat dan mempunyai hak untuk didengar ucapannya
dan ditaati perintahnya serta tidak boleh keluar dari pemerintahan yang sah.
Karena seorang penguasa tidak berhak mendapatkan itu semua melainkan karena
dia mengerjakan urusan-urusan kaum muslimin, menjaga agama dan
menyebarkannya, menegakkan hukum dan memperkokoh tempat yang dikhawatirkan
mendapat serangan musuh, menumpas orang yang menentang Islam setelah
didakwahi, memberikan loyalitasnya kepada kaum muslimin dan memusuhi
musuh-musuh agama. Jika dia tidak menjaga agama atau tidak melaksanakan
urusan kaum muslimin, maka berarti hilanglah hak kepemimpinannya, dan wajib
bagi rakyat –melalui Ahlul Halli Wal 'Aqdi berhak melakukan penilaian dalam
masalah tersebut- untuk menurunkan jabatannya dan mengangkat orang lain yang
mampu merealisasikan tujuan pemerintahan.

Maka Ahlus Sunnah Wal Jama'ah tidak memperbolehkan keluar dari para pemimpin
hanya karena disebabkan kezaliman dan kefasikannya saja –karena kefajiran
dan kezaliman tidak berarti mereka menyia-nyiakan agama-, tapi masih
berhukum dengan syariat Allah. Karena Salafush Shalih tidak mengenal suatu
keamiran (kepemimpinan) yang tidak menjaga agama, maka ini menurut pandangan
mereka tidak disebut keamiran. Akan tetapi yang dinamakan keamiran itu
adalah yang menegakkan agama. Kemudian setelah itu terjadi keamiran yang
baik atau keamiran yang fajir. Imam Ali radliyallahu 'anhu berkata, "Manusia
harus memiliki pemimpin, yang baik maupun jahat." Mereka berkata, "Wahai
Amirul Mukminin, yang baik kami telah tahu, tapi bagaimana dengan yang
jahat?" Beliau menjawab, "(Dengannya) hudud bisa ditegakkan, jalan-jalan
menjadi aman, musuh bisa diperangi, dan fa'i bisa dibagi." (Dari Kitab
Minhajus Sunnah, Ibnu Taimiyah: I/146, dinukil dari Al-Wajiz, Abdullah bin
Abdul Hamid al-Atsari: 194-195)

[PurWD/voa-islam.com]

Tulisan Terkait:

1.
<http://www.voa-islam.com/news/citizens-jurnalism/2010/01/31/3001/kewajiban-
berhukum-kepada-syariat-islam-%281/
> Kewajiban Berhukum kepada Syariat Islam


2.
<http://www.voa-islam.com/islamia/tsaqofah/2010/07/01/7651/prinsip-islam-%28
43persatuan-umat-hanya-di-atas-islam-dan-syariatnya/
> Persatuan Umat Hanya
di Atas Islam dan Syariatnya

3.
<http://www.voa-islam.com/islamia/tsaqofah/2010/05/21/6251/prinsip-islam-%28
40syariat-islam-relevan-sampai-akhir-zaman/
> Syariat Islam Relevan Sampai
Akhir Zaman


http://www.voa-islam.com/islamia/aqidah/2011/06/09/15224/kewajiban-menegakka
n-kekuasaan-dan-kepemimpinan-islam/

[Non-text portions of this message have been removed]

------------------------------------

=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
wanita-muslimah-digest@yahoogroups.com
wanita-muslimah-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

0 comments:

Post a Comment