Advertising

Tuesday 14 June 2011

[wanita-muslimah] Pembahasan Tentang Jizyah (bagian 12)*

 

*Pembahasan Tentang Jizyah (bagian 12)*

* *

NB:

Berikut ini adalah contoh surat perjanjian antara muslimin dengan kafir.

Hubungan muslim & non muslim bukanlah hubungan yang setara. Orang kafir
tidak boleh dijadikan pemimpin bagi kaum muslim, maka aneh sekali kalau ada
aturan yang mengatakan bahwa semua warganya sama kedudukan dalam hukum &
pemerintahan. Bahkan dalam hal kuburan pun muslim dan kafir pun harus
dipisah.

Satu hal lagi, pajak hari ini, sebagian dibayarkan ke LN sebagai pembayaran
hutang ribawi. Maka sekarang boleh dibilang kaum muslimin membayar "*jizyah"

* ke LN, meskipun bukan dengan nama *jizyah*, tapi atas nama hutang LN.

*Surat** perdamaian atas jizyah *

*Bismillahirrahmanirrahim*

Surat ini ditulis oleh seorang hamba Allah, fulan sebagai amirul mukminin,
pada dua malam yang lalu dari bulan Rabi'ul Awal tahun sekian dan sekian
untuk fulan bin fulan yang beragama Nasrani dari suku fulan yang tinggal di
negeri fulan, dan penduduk Nasrani dari penduduk negeri fulan.

Engkau memintaku menjamin keamanan bagimu dan penduduk Nasrani dari penduduk
negeri fulan. Aku adakan perjanjian bagimu dan bagi mereka sebagaimana
perjanjian dengan penduduk kafir *dzimmi*, sesuai dengan apa yang engkau
berikan kepadaku. Aku mensyaratkan bagimu dan bagi mereka, maka aku
perkenankan mengikat perjanjian bagimu dan mereka atas diriku dan sekalian
kaum muslimin berupa keamanan dan apa yang engkau dan mereka luruskan dengan
semua (apapun) yang kami ambil darimu.

Berlaku bagimu hukum Islam, bukan hukum yang menyalahinya dengan alasan
apapun, engkau harus (taat) pada hukum itu.

Kalian tidak diperbolehkan melarang sesuatu yang kami lihat melainkan kalian
harus melaksanakannya. Jika salah seorang dari kalian menyebutkan Muhammad
*shallallahu ailaihi wasallam*, Kitabullah atau dien-Nya dengan tidak
sepatutnya, maka lepaslah tanggungan Allah darinya, tanggungan Amirul
Mukininin dan semua kaum muslimin.

Batallah keamanan yang diberikan kepadanya dan halallah harta dan darahnya
bagi Amirul Mukminin, sebagaimana halal harta benda orang-orang yang
berperang dan juga darah mereka.

Jika seseorang dari kaum lelaki berbuat zina dengan scorang muslimah, atau
dengan nama perkawinan, merampok seorang muslimah, berbuat fitnah kepada
agama seorang muslim, memberi pertolongan kepada orang-orang yang memerangi
kaum muslim, atau menunjuk kepada sesuatu yang memalukan bagi kaum muslimin
dan memperlihatkannya di depan mata mereka, maka batallah perjanjian dan
halallah darah dan hartanya.

Apabila ia berbuat kurang baik terhadap harta dan kehormatan kaum muslimin,
atau didapati berbuat sesuatu - di luar perjanjian - kepada seseorang yang
seharusnya dijaga oleh Islam dari orang kafir yang ada perjanjian keamanan,
maka harus diberlakukan hukum padanya. Kami mengikuti segala perbuatanmu,
pada setiap yang terjadi di antaramu dan muslim itu.

Apa saja yang ada, yang tidak halal bagi muslim dari apa saja yang engkau
dapat perbuat padanya, maka kami kembalikan dan kami berlakukan hukum
terhadapnya, yaitu engkau menjual apa yang ada pada kami kepada seorang
muslim dengan penjualan mereka; dari *khamar*, babi, darah, bangkai atau
yang lainnya. Kemudian kami mengambil harga darimu jika ia membayar kepadamu
dengan harta itu, dan kami tidak mengembalikannya kepadamu jika itu masih
ada. Akan kami tumpahkan khamar atau darah itu, dan kami bakar jika itu
bangkai. Apabila barang itu sudah rusak, maka tidak kami tetapkan sesuatu
padanya. Kami menghukummu atas yang demikian.

Janganlah memberikan minuman atau makanan yang diharamkan kepada seorang
muslim, atau mengawinkannya dengan saksi-saksi darimu atau dengan perkawinan
yang batal menurut kami. Janganlah mengadakan *baiat* (sumpah setia) dengan
seorang kafir dari kaummu, atau dari selain kaummu, kami tidak akan
mengikutkanmu padanya. Kami tidak menanyakanmu atas apa yang kamu
olok-olokkan. Apabila seorang penjual dan pembeli darimu mengurangi
penjualan dan datang kepada kami untuk menuntutnya, dan menurut kami
penjualan itu batal, maka kami batalkan penjualan itu. Jika penjualan itu
diperbolehkan. maka kami akan membolehkan; kecuali apabila telah diterima
barang penjualan itu dan hilang. Maka ia tidak (diperbolehkan untuk)
mengembalikannya, karena itu adalah penjualan di antara dua orang musyrik
yang telah berlalu. Orang-orang kafir dari kaummu atau bukan dari kaummu
yang datang kepada kami guna meminta (diberlakukan) hukuman terhadapmu, maka
kami berlakukan atasmu hukum Islam.

Barangsiapa tidak datang kepada kami, maka kami memberitahukannya mengenai
apa yang ada di antaramu dan orang itu.

Apabila kamu membunuh muslim atau seseorang yang mengadakan perjanjian damai
antara kamu dan orang lain, dengan pembunuhan tak sengaja, maka *diyat* itu
berlaku pada 'aqilah-'aqilah-mu. Sebagaimana pada 'aqilah-'aqilah kaum
muslimin. 'Aqilah-'aqilah-mu itu adalah kaum kerabatmu dari pihak bapak.

Jika orang Islam itu dibunuh oleh seseorang dari kaummu yang tidak mempunyai
kerabat, maka *diyat* itu ditetapkan pada harta orang tersebut. Apabila ia
membunuhnya dengan sengaja (qatlu 'amdi), maka orang itu harus diqihshash,
kecuali ahli waris yang terbunuh menghendaki *diyat*, maka mereka dapat
mengambil diyat tersebut dengan tunai.

Barangsiapa mencuri, kemudian pencuri itu dilaporkan kepada hakim. Maka
hakim -harus memberlakukan hukuman - potong tangan. Hal itu jika ia mencuri
sesuatu yang diwajibkan potong tangan dan ia juga harus membayar *diyat*.

Barangsiapa menuduh orang berzina, maka bagi orang yang tertuduh dapat
meminta hukuman badan (hukum had) atas penuduh. Jika belum sampai pada
hukuman *had*, maka penuduh dapat di-*ta'zir* (hukuman dera dengan pukul
atau yang lainnya) sehingga hukum Islam berlaku atasmu dengan makna-makna
ini, baik yang kami sebutkan dan yang tidak kami sebutkan.

Engkau tidak boleh memperlihatkan tiang salib di kota-kota kaum muslimin,
tidak terang-terangan melakukan kemusyrikan, tidak membangun gereja dan
tempat berkumpul bagi ibadahmu, tidak memukul lonceng, tidak mengeluarkan
kata-kata syirik mengenai Isa Putra Maryam dan tidak pula yang lainnya.

Engkau harus memakai tali pinggang di atas semua pakaian jubah dan yang
lainnya, sehingga tidak tersembunyi tali pinggang itu.

Tali pelana harus berbeda dengan kendaraan kalian. Peci harus berlainan
dengan peci kaum muslimin, dengan memakai tanda yang dibuat di peci. Tidak
mengambil jalan-jalan dan tempat-tempat duduk di pasar dari kaum muslimin.

Setiap laki-laki dewasa dari kaummu yang merdeka, yang tidak terganggu
akalnya dikenakan *jizyah* sebesar 1 Dinar yang bagus pada setiap tahun. Ia
tidak boleh pergi jauh dari negerinya hingga melunasi pembayaran itu, atau
ia menentukan orang untuk membayarkannya. Tidak boleh membayar
*jizyah*hingga permulaan tahun depan. Bagi kaummu yang miskin,

*jizyah* itu tetap ada pada tanggungannya, sehingga ia melunasinya.

Kemiskinan itu tidak dapat menolak sesuatu darimu, dan tidak membatalkan
kedzimian engkau darinya. Apabila kami menemukan sesuatu padamu, maka itu
harus diambil darimu tidak ada lagi beban harta darimu selain *jizyah*,
selama engkau menetap di negerimu dan berjalan di negeri kaum muslimin,
bukan sebagai saudagar.

Engkau tidak boleh memasuki Makkah dengan alasan apapun. Apabila engkau
pergi untuk berniaga, engkau harus membayar dari semua perniagaan itu
sepersepuluh bagian kepada kaum muslimin. Engkau boleh memasuki semua negeri
kaum muslimin selain Makkah, dan boleh menetap di semua negeri kaum muslimin
kecuali tanah Hijaz. Tidak boleh bagimu menetap di suatu negeri dari tanah
Hijaz, kecuali tiga malam hingga berangkat pergi darinya.

Barangsiapa tumbuh bulu di bawah kainnya atau ia ber-*ihtilam* (bermimpi
tanda dewasa) atau telah berumur 15 tahun, maka syarat-syarat di atas adalah
wajib baginya jika disetujui. Jika tidak, maka tidak ada kontrak perjanjian
baginya. *Jizyah* tidak dikenakan pada anak-anakmu yang masih kecil, anak
yang belum dewasa, orang yang terganggu akalnya atau budak.

Apabila orang yang terganggu akalnya sembuh, anak kecil itu telah dewasa
atau budak itu telah merdeka namun tetap bcragama dengan agamamu, maka
berlaku padanya *jizyah* sesuai dengan syarat-syarat padamu dan orang-orang
yang menyetujuinya. Barangsiapa tidak menyetujuinya, maka kami serahkan
kepadanya.

Kami dapat melarangmu memiliki apa yang ada pada kami, yang boleh dimiliki
dari orang muslim atau orang lain dengan cara yang zhalim, yang kami dapat
mempertahankan diri dan harta benda kami. Kami akan menghukummu dengan hukum
yang berlaku pada kami, yang kami tetapkan pada harta-harta kami.

Apa yang seharusnya ada pada diri kalian bagi orang yang terhukum. maka kami
tidak melarang sesuatu yang telah kalian miliki dari sesuatu yang
diharamkan; dari darah, bangkai, khamr dan babi, sebagaimana kami melarang
apa-apa yang halal untuk dimiliki. Kami tidak menuntutmu selain bahwa kami
tidak membiarkanmu memperlihatkannya di dalam kota-kota kaum muslimin.

Kami tidak akan mengganti (rugi) harga atas apa yang dilakukan oleh orang
Islam atau orang lain padanya (barang haram), karena itu diharamkan dan
tidak ada harga bagi sesuatu yang diharamkan. Kami hanya menegurnya atau
memberi peringatan dari apa yang engkau perlihatkan. Jika orang itu
mengulangi lagi, maka ia diberi pelajaran dengan tidak membayar (mengganti)
sesuatu untuknya dan engkau harus mematuhi semua keputusan yang kami ambil.

Engkau tidak boleh menipu seorang muslinn, tidak melahirkan permusuhan atas
kaum muslimin dengan perkataan dan perbuatan. Janji Allah dan perjanjian-Nya
serta besarnya siksaan Allah yang diberikan kepada seseorang dari
mahluk-Nya, adalah bagi mereka yang tidak memenuhi janji.

Bagi engkau janji Allah dan perjanjian-Nya, serta *dzimmah* (tanggungannya)
fulan - Amirul Mukminin - dan kaum muslimin untuk memenuhi (perjanjian ini)
dan siapa yang telah dewasa dari anak-anak kalian atas apa yang wajib bagi
kalian dengan apa yang telah kami berikan kepada kalian dan apa yang telah
kalian penuhi terhadap semua yang telah kami syaratkan atas kalian.

Jika kalian mengubah atau menggantikannya, maka tanggungan Allah dan
tanggungan fulan - Amirul Mukininin- serta kaum muslimin terlepas dari
kalian. Bagi siapa yang tidak hadir (tidak disebutkan) dalam surat kami dari
orang yang kami berikan kewajiban kepadanya, maka inilah syarat-syarat yang
lazim baginya dan bagi kami. Siapa yang tidak rela, maka kami serahkan
kepadanya.

*Bersambung insyaallah..*

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment