Advertising

Saturday 25 June 2011

[wanita-muslimah] [Tanka] Melawan Perbudakan Re: Rieke: Ruyati Dipancung, ''Shame on You SBY''

 

[Tanka] Melawan Perbudakan

Pekerja migran
Mernuntut keadilan
Hidup hak layak
Hukuman eksekusi
Siapa yang peduli?

Kebiadaban
Rezim penjual budak
Buruh bersatu
Melawan perbudakan
Demi martabat bangsa

MiRa - Amsterdam, 25 Juni 2011

***

http://us.detiknews.com/read/2011/06/19/124055/1663347/10/kronologi-pemancungan-ruyati

Minggu, 19/06/2011 12:40 WIB

Kronologi Pemancungan Ruyati

Nurul Hidayati - detikNews

Kronologi Pemancungan Ruyati
Demo buruh migran/dok

Jakarta - Ruyati menghembuskan nafas dengan tebasan pedang pada Sabtu kemarin.
Perempuan 54 tahun itu dihukum karena membunuh majikan perempuannya.

Berikut ini kronologi kasus Ruyati, yang dihimpun detikcom, Minggu (19/6/2011):

2008
Ruyati binti Sapubi berangkat ke Arab Saudi sebagai TKW dengan menggunakan jasa
pengirim tenaga kerja PT Dasa Graha Utama Bekasi. Menurut LSM Migrant Care, umur
Ruyati dimudakan 9 tahun.

31 Desember 2009
Kontak terakhir Ruyati dengan keluarganya di Bekasi. Ruyati pernah mengeluh pada
keluarganya bahwa majikannya yang sekarang ini suka berlaku kasar padanya.

10 Januari 2010
Ruyati binti Sapubi membunuh majikan perempuannya bernama Khairiya Hamid binti
Mijlid dengan alat pemotong daging.

Mei 2010
Ruyati diadili pertama kali, terancam hukuman qisas yaitu hukuman yang setimpal
dengan apa yang dilakukannya. Pendeknya, membunuh dijatuhi hukuman dibunuh.

Maret 2011
LSM Migrant Care mengingatkan sejumlah TKI terancam hukuman mati di Arab Saudi
termasuk Ruyati.

April 2011
Menkum Patrialis Akbar pergi ke Arab Saudi untuk melobi pemerintah Arab Saudi
agar mengampuni para TKI yang melanggar hukum. Kemlu RI menegaskan telah
memberikan bantuan hukum dan kekonsuleran pada Ruyati.

Mei 2011
Ruyati diadili lagi, dijatuhi hukuman qisas.

Sabtu, 18 Juni 2011
Ruyati dieksekusi pukul 15.00 WIB di Kota Makkah, menjadi orang ke-28 yang
dieksekusi pada tahun ini. Jenazah langsung dimakamkan.

Minggu, 19 Juni
Pagi hari, Kemlu menghubungi keluarga Ruyati di Bekasi, memberitahukan
pemancungan itu. Kemlu RI mengecam pemancungan itu karena tidak diberitahu
pemerintah Saudi dan akan memanggil Dubes Saudi di Jakarta. Keluarga Ruyati
meminta jenazah dimakamkan di Indonesia.

(nrl/nvt)

***
Gus Dur bertemu PM Malaysia Abdullah Ahmad Badawi, dan menelepon Raja Arab
Saudi.

Peran Abdurrahman Wahid, atau akrab disapa Gus Dur, melindungi Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) di luar negeri tidak diragukan lagi. Gus Dur pernah
menyelamatkan Siti Zaenab, TKI asal Desa Martajasah, Bangkalan, Madura, dari
hukuman mati tahun 1999.

"Ada informasi yang masuk ke telinga Gus Dur. Waktu itu akan ada eksekusi.
Kemudian keluarga Zaenab diundang langsung ke Istana oleh Gus Dur," kata
Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah kepada VIVAnews.com, Selasa, 21
Juni 2011.

Untuk mencegah hukuman mati, selain mengirim surat, Gus Dur juga langsung
menelepon Raja Arab Saudi, Abdullah bin Abdulaziz al-Saud. "Gus Dur cuma
menelepon sekali saja, dan ditanggapi dengan baik," ujar Anis.

Menurut Anis, Gus Dur tahu karena peran raja di Arab Saudi adalah sangat
sentral. Untuk itu, sebagai Kepala Negara waktu itu, Gus Dur melakukan hal yang
tepat. "Di Arab, otoritas raja adalah segala-galanya. Kalau raja memberikan
maaf, maka putusan eksekusi bisa dicegah," jelas Anis.

Dia menceritakan, waktu itu Gus Dur dalam komunikasinya tidak panjang lebar.
Menurut Anis, Gus Dur langsung ke inti permasalahan. "Komunikasi itu layaknya
Kepala Negara atas mandat konstitusi dan agama. Gus Dur langsung ke
substansinya," ujar Anis.

Namun, bukan hanya Zaenab yang selamat dari hukuman mati. Gus Dur juga pernah
menyelamatkan TKI yang bekerja di Malaysia dari ancaman hukuman mati. TKI itu
adalah Adi bin Asnawi. Kasusnya juga sama, pembunuhan.

"Kali ini Gus Dur langsung berkunjung ke Malaysia untuk bertemu dengan Perdana
Menteri Malaysia (Abdullah Ahmad Badawi)," jelas Anis.

Adi adalah TKI asal Desa Kediri Kecamatan Kediri Lombok Tengah, NTB. Ia bisa
kembali ke Tanah Air dan lolos dari hukuman gantung pada 9 Januari 2010.

Lolosnya Adi dari hukuman mati setelah melalui proses hukum yang panjang di
Malaysia selama delapan tahun, 2002-2010. Adi dituduh terlibat dalam pembunuhan
majikannya, Acin. Dia mulai bekerja di Malaysia sejak tahun 1996 pada Acin yang
beralamatkan di Teluk Langsa Port Dicson Negeri Sembilan, Malaysia.

Peran Gus Dur melindungi TKI di Malaysia juga tak berhenti pada kasus Adi. Gus
Dur juga pernah memperjuangkan 81 orang buruh migran Indonesia yang bekerja di
Malaysia. Ke-81 buruh itu dideportasi.

"Mereka dipulangkan tanpa gaji setelah bekerja berbulan-bulan di Malaysia.
Kemudian Gus Dur kembali ke Malaysia pada 5 Maret 2005 untuk bertemu Wakil
Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Najib Tun Razak," ujar Anis.

Gus Dur waktu itu mengupayakan agar buruh yang dideportasi itu mendapatkan
haknya. "Gus Dur seingat saya langsung melobi ke sana," tegas Anis.

Namun setibanya di Indonesia, ke-81 buruh itu juga tidak ditampung oleh
pemerintah. "Buruh seharusnya ditampung Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, tapi tidak dilakukan. Alasannya tempatnya penuh. Kemudian Gus Dur
menampungnya di Pondok Pesantrennya, Ciganjur," ujar Anis.(np)

http://nasional.vivanews.com/news/re...-tiang-gantung

***
Nasib Ruyati Sudah Diinformasikan Sejak Maret

"Ini memperlihatkan, yang dipidatokan Presiden SBY di ILO tidak sesuai dengan
realitas."

Minggu, 19 Juni 2011, 11:18 WIB
Syahid Latif

TKW terlantar di Jeddah, Arab Saudi (ANTARA/SAPTONO)

VIVAnews - Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migrant Berdaulat (Migrant Care)
menilai pemerintah teledor dalam melindungi nasib pembantu rumah tangga (PRT)
Indonesia di luar negeri.

"Dalam kasus Ruyati binti Sapubi, sebenarnya Migrant Care telah menyampaikan
perkembangan kasus ini ke pemerintah Indonesia sejak bulan Maret 2011, namun
ternyata tidak pernah ada tindak lanjutnya," ujar Direktur Eksekutif Migrant
Care Anis Hidayah dalam siaran pers, Jakarta, Minggu, 19 Juni 2011.

Menurut Anis, eksekusi mati terhadap Ruyati binti Sapubi menunjukkan adanya
keteledoran dalam diplomasi perlindungan PRT migran Indonesia. Dalam kasus ini,
publik tidak pernah mengetahui proses hukum serta upaya diplomasi yang pernah
dilakukan pemerintah Indonesia.

Keteledoran serupa menurutnya juga pernah terjadi pada kasus eksekusi mati Yanti
Iriyanti, PRT migran Indonesia asal Cianjur--yang juga tidak pernah diketahui
publik sebelumnya. Bahkan, hingga kini jenasah Yanti Iriyanti belum bisa
dipulangkan ke Tanah Air.

Bukti tumpulnya diplomasi luar negeri indonesia makin terlihat dari gagalnya
pemerintah dalam mencegah ancaman hukuman mati terhadap salah satu TKI lain,
Diyem. Pemerintah kala itu lebih berkonsentrasi dalam pembayaran diyat (uang
darah) ketimbang mengupayakan upaya litigasi di peradilan maupun diplomasi.

Hal itu membuat Migrant Care khawatir pemerintah tidak mampu mencegah ancaman
hukuman mati terhadap 23 WNI lainnya di Arab Saudi.

Migrant Care lebih jauh menilai eksekusi mati Ruyati menjadi tamparan keras bagi
pemerintahan Indonesia. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya di
Sidang ILO ke-100 pada tanggal 14 Juni 2011 lalu menyatakan bahwa di Indonesia
mekanisme perlindungan terhadap PRT migran Indonesia sudah berjalan, tersedia
institusi dan regulasinya.

"Namun buaian pidato tersebut tiba-tiba lenyap ketika hari Sabtu, 18 Juni 2011,
muncul pemberitaan di berbagai media asing mengenai pelaksanaan eksekusi hukuman
mati dengan cara dipancung terhadap Ruyati binti Sapubi, PRT migran Indonesia
yang bekerja di Saudi Arabia. Peristiwa ini jelas memperlihatkan bahwa apa yang
dipidatokan Presiden SBY di ILO tidak sesuai dengan realitas," kata dia. (kd)
• VIVAnews

***
http://www.investor.co.id/national/pemerintah-harus-minta-maaf-pada-rakyat/14455

Pemerintah Harus Minta Maaf pada Rakyat

Senin, 20 Juni 2011 | 15:28

Santunan Ahli Waris TKI Ruyati Rp90,2 Juta .

JAKARTA - Guru Besar FISIP-UI, Iberamsjah mengimbau pemerintah agar meminta maaf
kepada rakyat Indonesia terkait hukuman pancung terhadap Ruyati binti Satubi
yang dilakukan pemerintah Arab Saudi.

"Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Luar Negeri, Menakertrans dan Kepala
BPN2TKI harus meminta maaf kepada rakyat Indonesia karena tidak bisa melindungi
rakyatnya yang bekerja di luar negeri," kata Iberamsjah usai diskusi publik di
Rumah Perubahan, Jakarta, Senin.

Menurut dia, pemerintah harus membela "mati-matian" TKI yang mendapatkan hukuman
di luar negeri, khususnya di Arab Saudi.

"Selama ini Presiden Yudhoyono selalu bermain "cantik" terus. Saya tidak tahu
siapa yang ditugaskan apakah dubesnya atau konsulnya. Orang Arab itu feodal
sekali, kalau rajanya bilang A, ya A. Jadi tidak bisa mengandalkan kawat
diplomatik. Percuma saja," ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah harus bertanggungjawab dengan adanya hukuman pancung
yang menimpa Ruyati hingga pemerintah Indonesia kecolongan.

Merendahkan Indonesia
Pengamat masalah Timur Tengah dari Universitas Indonesia, Yon Machmudi, menilai
hukuman pancung yang dilakukan terhadap TKW Indonesia di Arab Saudi, Ruyati,
menunjukkan sikap Arab Saudi yang merendahkan Indonesia.

"Apalagi sejak proses hukum dimulai hingga eksekusinya, ternyata pihak
pemerintah Indonesia tidak pernah mendapatkan pemberitahuan," kata Machmudi
melalui siaran pers yang dikirim kepada Antara di Jakarta, Senin.

Dosen Fakultas Ilmu Budaya UI itu mengatakan, rendahnya posisi tawar Indonesia
berhadapan dengan pemerintah Arab Saudi dapat dilihat dari berbagai kasus yang
menimpa WNI di Arab Saudi. Mulai dari kasus penyiksaan, pemerkosaan hingga
pembunuhan terhadap WNI dan penyelesaiannya selalu tidak menguntungkan warga
Indonesia.

"Seringkali kasus pembunuhan yang dituduhkan kepada warga negara Indonesia
berawal dari kasus-kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh warga Arab Saudi. Hanya
saja karena tidak adanya perlindungan hukum bagi para tenaga kerja Indonesia,
maka sebagian besar kasus-kasus itu berujung pada hukuman mati," paparnya.

Padahal, lanjut dia, pada umumnya WNI yang dituduh melakukan pembunuhan itu
terpaksa melakukannya hanya karena membela diri. Menurut dia, hukum di Arab
Saudi cenderung memberikan diskriminasi terhadap WNA, terutama Indonesia.

"Mereka sangat keras dalam menerapkan hukuman "qishas" kepada warga negara
Indonesia tetapi tidak untuk kasus pembunuhan yang dilakukan oleh warga Arab
Saudi," tuturnya.

Padahal, kata Machmudi, pembunuhan yang dilakukan oleh orang-orang Saudi sering
dibarengi dengan penyiksaan dan tindakan-tindakan lain yang tidak manusiawi.

Ia mencontohkan, kasus yang menimpa Darsem binti Tawar, dimana Darsem dapat
lolos dari hukum pancung asalkan mau membayar diyat sebesar 2 juta riyal (Rp 4,6
miliar) sementara untuk kasus pembunuhan disertai penyiksaan yang dilakukan oleh
warga Arab Saudi selalu berujung damai dan cukup membayar diyat tidak lebih dari
185.000 riyal (Rp 450 juta).

Artinya, kata dia, pemerintah Arab Saudi menganggap satu nyawa warganya setara
dengan 10 nyawa warga Indonesia.

"Kasus-kasus kematian tidak wajar yang dialami tenaga kerja Indonesia di Arab
Saudi tidak sedikit. Untuk tahun 2008 saja sebanyak 81 kasus dan tahun 2010
mencapai 156 kasus," ucapnya. (*/gor)

***

Sumber:
http://bolmerhutasoit.wordpress.com/2011/03/15/perlindungan-hukum-dan-penyelesaian-kasus-penyiksaan-tenaga-kerja-indonesia-di-semarang/

MAKALAH METODE PENELITIAN DAN PENULISAN HUKUM
Disusun oleh:
Nama : Bolmer Suryadi Hutasoit
NIM : 8111409160
Mata Kuliah : Metode Penelitian dan Penulisan Hukum
Oleh : Suhadi, Saru Arifin
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
SEMARANG
2011
JUDUL
Perlindungan Hukum Dan Penyelesaian Kasus Penyiksaan Tenaga Kerja Indonesia Di
Semarang

LATAR BELAKANG

Sudah banyak kasus penyiksaan yang menimpa para Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Tidak terdapat perubahan atas berbagai kasus sebelumnya yang terjadi, justru
belakangan kasus penyiksaan TKI semakin meningkat. Pemerintah seolah tidak
belajar atas kesalahan-kesalahan dimana terjadinya kasus yang sama sebelumnya.
Seakan-akan sudah merupakan hal yang lumrah apabila terjadinya penyiksaan TKI
setiap tahun. Disebutkan sudah terdapat regulasi yang mengatur mengenai
perlindungan atas penempatan TKI. Tetapi faktanya kasus-kasus yang sama tetap
saja terjadi dan tidak grafiknya tidak menurun justru meningkat. Perlu
dipertanyakan kinerja pemerintah dalam penanganan berbagai yang telah terjadi
sebelumnya.

RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah atas latar belakang diatas adalah sebagai berikut :
1. Bagaimanakah tindakan pemerintah menangani kasus sebelumnya dan tindakan
seharusnya dalam memberikan perlindungan hukum serta tindakan seharusnya
menangani masalah yang terjadi saat ini?
2. Bagaimanakah ketentuan yang sah menurut hukum agar seseorang bisa menjadi
sesorang buruh migran yang mendapat asuransi dan perlindungan hukum yang layak?
3. Apakah yang menjadi faktor permasalahan kasus penyiksaan TKI grafriknya
justru semakin meningkat?
TUJUAN
Sesuai dengan rumusan masalah diatas maka yang menjadi tujuannya adalah :
1. Mencari tahu tindakan seharusnya pemerintah dalam memberikan perlindungan
hukum terhadap TKI dan tindakannya dalam menangani masalah saat ini serta
tindakan pemerintah menangani masalah sebelumnya.
2. Melakukan crosscheck terhadap ketentuan serta regulasi yang ada yang memuat
bagaimana sesorang dapat menjadi seorang buruh migran yang sah dan legal serta
mendapat asuransi dan perlindungan hukum yang layak.
3. Atas meningkatnya grafik kasus yang terjadi belakangan ini, dicari apa yang
menjadi faktor terjadinya hal tersebut.
MANFAAT
Adapun manfaat dalam hal ini berorientasi pada pemecahan masalah yang solutif
dan efisien. Berdasarkan fakta yang terjadi dilapangan dicari fakor- faktor
penyebab terjadinya masalah dan alasan masalah justru semakin marak terjadi.
Atas fakor permasalah yang ada digali dan dicari problem solving. Dalam hal ini
juga dituntut peran serta dari masyarakat dalam pencari solusi. Tidak hanya
berperan kritis dengan berbagai masalah yang terjadi tetapi juga memberikan
kritik dan saran. Karena ketika pemerintah masyarakat bergandengantangan dalam
penyelesaian masalah niscaya akan dicapai hasil yang maksimal dan tentu tidak
akan merugikan salah satu pihak. Dengan ini juga membuka wawasan masyarakat
dengan hukum positif di Indonesia terutama mengenai undang-undang yang mengatur
tentang perlindungan dan penempatan TKI di luar negeri.

TINJAUAN PUSTAKA
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah setiap warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka
waktu tertentu dengan menerima upah. Pengertian merupakan defenisi yuridis
mengenai TKI menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang
Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Sedangkan penempatan buruh migran dalam Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2004 adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan buruh migran sesuai
bakat, minat, dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang
meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan
pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke
negara tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan.
Dengan adanya undang-undang ini memberikan kewenangan pemerintah pusat dan
pemerintah daerah dalam mengatur penempatan buruh migran. Dalam penempatan
tersebut " Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk
memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang
layak di dalam atau di luar negeri" sesuai Pasal 31 Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 Tenang Ketenagakerjaan. Kemudian dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat
(2) dijelaskan bahwa "Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas
terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi. Penempatan
tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat
sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan
memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum."
Untuk menghindari ketidakamanan yang akan diderita oleh buruh migran (khususnya
Pembantu Rumah Tangga) maka Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004
menegaskan bahwa "Orang perseorangan dilarang menempatkan warga negara
Indonesia untuk bekerja di luar negeri". Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2004 dinyatakan bahwa tujuan penempatan dan perlindungan calon buruh
migran adalah:
* memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
* menjamin dan melindungi calon buruh migran sejak di dalam negeri, di negara
tujuan, sampai kembali ke tempat asal di Indonesia;
* meningkatkan kesejahteraan buruh migran dan keluarganya.
Dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 dinyatakan bahwa
"Pemerintah bertugas mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi
penyelenggaraan penempatan dan perlindungan buruh migran di luar negeri." Dan
dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 bahwa Pemerintah bertanggung
jawab untuk meningkatkan upaya perlindungan buruh migran di luar negeri.
Demi menjamin perlindungan lebih lagi terdahad TKI diatur dalam Pasal 27
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 mengatur tentang penempatan buruh migran di
luar negeri hanya dapat dilakukan ke negara tujuan yang pemerintahnya telah
membuat perjanjian tertulis dengan Pemerintah Republik Indonesia atau ke negara
tujuan yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja
asing. Namun meskipun seperti itu, masih saja terdapat penganiayaan terhadap
para buruh migran yang sudah jelas dan terang mendapat perlindungan hukum.
Perlindungan tersebut dilakuakan dengan penyelengaraan keadilan dan ketertiban
untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat sesuai dengan tujuan
negara menurut Prof. Subekti, S.H.
Perlindungan hukum terhadap para TKI juga sudah dimuat dalam Pasal 7
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 menyatakan bahwa pemerintah berkewajiban:
* menjamin terpenuhinya hak-hak calon TKI, baik yang berangkat melalui
pelaksana penempatan TKI, maupun yang berangkat secara mandiri;
* mengawasi pelaksanaan penempatan calon TKI;
* membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan calon TKI di luar
negeri;
* melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI
secara optimal di negara tujuan; dan
* memberikan perlindungan kepada TKI selama masa sebelum pemberangkatan, masa
penempatan, dan masa purna penempatan.
Perlindungan bagi TKI yang bekerja di luar negeri diawali dan terintegrasi
dalam setiap proses penempatan TKI, sejak proses rekrutmen, selama bekerja dan
hingga pulang ke tanah air. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 77 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2004 bahwa setiap calon TKI mempunyai hak untuk memperoleh
perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Perlindungan tersebut
seperti tertuang dalam ayat (1) dilaksanakan mulai dari pra penempatan, masa
penempatan, sampai dengan masa setelah penempatan.

METODE PENELITIAN
Dalam hal ini dilakukan dengan memakai metode penelitian hukum normatif dan
penelitian hukum sosiologis. Dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :
1. Penetapan lokasi dan sampel
Penelitian ini akan mengambil sampel atas berbagai referensi yang memuat tentang
kasus-kasus penyiksaan TKI yang telah terjadi.
2. Pendekatan Studi
Penelitian ini menggunakan pendekatan naturalistik kualitatif dan kuantitatif,
dengan model analisis yaitu suatu penelitian yang menghasilkan data deskriptif
yang berupa kata-kata tertulis atau lisan dari data kasus yang telah terjadi.
3. Identifikasi Masalah
Tahap ini merupakan pengumpulan informasi dengan pendekatan terhadap
objek-objek yang akan diteliti. Seberapa besar isu yang timbul dalam masyarakat
tentang itu. Bagaimana respon singkat dari orang-orang yang terkait ataupun
tidak.
4. Observasi dan Survei
Tahap ini merupakan inti dari semua yang dikerjakan pencarian data yang
diharapkan. Dengan cara mencari kasus penyiksaan TKI yang diteliti, seberapa
banyak data yang diharapkan yang muncul dan dibutuhkan.
5. Pengumpulan Data
Tahap ini merupakan penghitungan kasar dan pencatatan data yang didapat dari
setiap kasus penyiksaan TKI yang diteliti.
6. Analisis Data
Analisis data merupakan penghitungan yang dilakukan dengan melakukan
perbandingan dari jumlah yang diteliti ataupun perkembangan data dari yang
pernah diteliti sebelumnya.
7. Evaluasi Data
Tahap pemeriksaan keakuratan data yang sudah dihitung, ketepatan, dan kelayakan
data untuk dijadikan ilmiah yang memenuhi tujuan dan keluaran serta kegunaan
yang diharapkan.
8. Keabsahan Data
Data yang telah terkumpul diuji validitasnya dengan melakukan crosscheck dengan
berbagai sumber data lain dan fakta dilapangan.
9. Penyajian Data
Penyajian data ini merupakan tahap penulisan dan penuangan data dalam bentuk
ilmiah yang dapat dipertangungjawabkan keberadaanya serta originalitasnya.
10. Penulisan Laporan Penelitian
Tahap ini memberikan sistematika dan kronologis dan hal-hal yang terjadi
dilapangan selama penelitian berlangsung yang disajikan dengan bukti-bukti
penelitian dari gambar dan foto. Kemudian melampirkannya sebagai hasil dari
penelitian.

DAFTAR PUSTAKA
http://elfatsani.blogspot.com/2009/04/perlindungan-hukum-bagi-buruh-migran.html
diakses tanggal 23 Desember 2010, pukul 12:34
http://hukum.kompasiana.com/2010/12/15/perlindungan-hukum-terhadap-tenaga-kerja-indonesia-sektor-pembantu-rumah-tangga-di-luar-negeri-bagian-ii/
diakses tanggal 23 Desember 2010, pukul 13:03
Kansil, C.S.T., 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta:
Balai Pustaka
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia Di Luar Negeri
Disimpan dalam Fakultas Hukum, Hukum, Indonesia, Keadilan, Perempuan, Sosial,
Tulisan, Undang-Undang · Ditandai dengan Metode Penulisan dan Penelitian Hukum,
MPPH, Perlindungan, PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENYELESAIAN KASUS PENYIKSAAN TENAGA
KERJA INDONESIA DI SEMARANG

http://sastrapembebasan.wordpress.com/
http://tamanmiryanti.blogspot.com/
Information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65, click: http://www.progind.net/

________________________________
From: Mawar Liar Merah <mawarlirah@yahoo.com>
To: nasional-list@yahoogroups.com; Jurnal Perempuan
<mariana@jurnalperempuan.com>; institut_perempuan@yahoo.com; PPMUH
<ppmuh@indosat.net.id>; Salahuddin Wahid <salahuddin_wahid@yahoo.com>;
eepsf@yahoo.com; Goenawan Mohamad <goenawan_mohamad@hotmail.com>;
ulil99@yahoo.com; Redaksi IslamLib <redaksi@islamlib.com>;
redaksi@serambinews.com; Redaksi Gus Dur Net <redaksi@gusdur.net>; Republika
<redaksi@republika.co.id>; Yeni Zannuba <zannuba@gusdur.net>;
faridgaban@yahoo.com; Jajang C Noer <jcnoer@yahoo.com>; La Luta
<la_luta@yahoo.com>
Cc: Yuyun Harmono <harmono@gmail.com>; Julia Suryakusuma <jskusuma@dnet.net.id>;
Henny Hughes <hennyp@interasiafurn.com>; Evi Douren <evi_eds@yahoo.co.uk>;
ccde.aceh@gamail.com; Rakyat Harus Sehat SF Supari <mediadkr@yahoo.com>; Radityo
Djadjuri <radityo_dj@yahoo.com>; Tiffatul Sembiring
<amatullahshaffiyah@yahoo.com>; Umi Lasminah <umilasminah@yahoo.com>;
asvi@cbn.net.id; Shinta Maruto <shinta_maruto@yahoo.com>
Sent: Sun, June 19, 2011 12:14:42 PM
Subject: Rieke: Ruyati Dipancung, ''Shame on You SBY''

Rieke: Ruyati Dipancung, 'Shame on You SBY'
Minggu, 19 Juni 2011 | 11:11 WIB


Rieke Dyah Pitaloka. TEMPO/Fully Syafi
TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR Bidang Tenaga Kerja dan
Kesehatan, Rieke Dyah Pitaloka miris mendengar kabar Ruyati, tenaga kerja wanita
asal Indonesia yang dipancung pada 18 Juni 2011. "Shame on you, SBY," katanya
melalui sambungan telepon hari ini.

Rieke menyesalkan kejadian pahit yang menimpa tenaga kerja Indonesia berulang.
"Ini bukan kasus yang pertama dan sudah seperti trafficking yang dilegalkan
saja," katanya geram. Pemerintah, kata dia, harus bertanggung jawab.

Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menilai pidato
Presiden SBY soal buruh di Sidang PBB 14 Juni 2011 yang mendapat standing
ovation dari seluruh peserta pun sia-sia. "Ini obituari bagi rakyat," katanya.

Padahal pidato SBY di Jenewa saat itu merupakan momen baru karena baru pertama
kali Indonesia diundang sebagai pembicara kunci dalam konferensi seabad
berdirinya Badan PBB soal buruh atau International Labour Organization (ILO).
"Anda adalah Presiden pertama Indonesia yang bicara di forum ini," kata Juan
Somavia, Direktur Jendral ILO dalam sambutannya.

Dalam pidatonya, Presiden SBY menyampaikan 6 program prioritas Indonesia dalam
menangani permasalahan bagi buruh. Enam program itu adalah bagian dari upaya
pemerintah untuk melindungi para buruh migran. Baik dari sektor kesehatan,
perlindungan, hingga pendapatan.

Tapi, kenyataannya belum sepekan setelah itu, kabar duka datang dari Arab Saudi.
Ruyati binti Saboti Saruna dipancung lantaran kasus pembunuhan. "Pemerintah
selama ini tidak transparan, bagaimana dengan nasib Ruyati lainnya," kata Rieke.

RUDY

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment