Advertising

Friday 8 June 2012

[wanita-muslimah] IBRAHIM ISA -- MENGHARAPKAN PERHATIAN SERIUS SELURUH MASYARAKAT:

 

*MENGHARAPKAN PERHATIAN SERIUS SELURUH MASYARAKAT:*

*----------------------------------------------------------*

*Pernyataan pers YPKP 65 menyikapi Keputusan Komnas HAM *

*yang menunda Sidang Paripurna*

** * **

*KOMNAS HAM TIDAK SEGERA UMUMKAN HASIL TIM PENYELIDIKAN pro yustisia
1965, BERARTI *

*MELANGGENGKAN IMPUNITAS dan JEGAL REFORMASI*

Sehubungan dengan penundaan pengumuman Hasil Tim Penyelidik pro yustisia
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang Peristiwa
1965/1966 yang dibahas dalam Sidang paripurna Komnas HAM pada 4-6 Juni
2012 dimana dalam keterangannya, Sidang Paripurna meminta Tim Penyelidik
perlu mereformulasi laporannya dengan melibatkan keterangan Ahli dan
Asistensi dari Unsur Masyarakat. Hasil reformulasi tersebut akan dibahas
dalam Sidang Paripurna mendatang ( tidak dijelaskan tanggal kapan akan
diadakannya Sidang Paripurna).

*Sungguh aneh dan tidak masuk akal. Pekerjaan Tim Penyelidik yang
memakan waktu selama 3 tahun, yang telah melengkapi dengan data-data
tempat dan waktu terjadinya pelanggaran HAM/kekerasan politik pada tahun
1965/1966 di berbagai wilayah di seluruh Indonesia, masih harus
dimentahkan oleh Sidang Paripurna. *

Keterangan para saksi Korban merupakan bukti yang tidak
terbantahkan.Apakah pembunuhan massal, penghilangan manusia secara
paksa, penculikan, pemerkosaan/pelecehan seksual, penyiksaan, penahanan
dalam jangka waktu tidak terbatas (12-14 tahun), pemaksaan kerja tanpa
diupah, diskriminasi hak-hak dasar warga Negara (politik, ekonomi,
sosial, budaya serta hukum), perampokan harta benda milik korban,
pencabutan paspor tanpa proses pengadilan, pengalihan hak kepemilikan
tanah secara tidak sah, pencabutan hak pensiun, pencabutan hak sebagai
pahlawan Nasional, pencabutan hak sebagai anggota veteran, pengucilan
dan pembuangan, pencabutan memperoleh hak belajar bagi keluarga mantan
tahanan politik serta stigmatisasi, dsb.nya, bukan pelanggaran HAM Berat?

Dengan alasan perlu mereformulasi laporan, yang akan melibatkan
keterangan Ahli dan Asistensi dari unsur Masyarakat adalah isyarat yang
kasat mata bahwa Komnas HAM sengaja mengulur waktu penanganan penegakan
HAM khususnya Tragedi Kemanusiaan 1965/1966, yang berpotensi ingin
menjegal hasil penyelidikan Tim Investigasi 65 dan berarti Komnas HAM
justru melanggengkan impunitas, tidak serius dalam bekerja yang berarti
juga pengkhianatan atas misi dan visi Komnas yang diembannya.

Di tengah usaha berbagai pihak untuk menyelesaikan kasus terjadinya
pelanggaran HAM masa lalu yang sedang digagas oleh Wantimpres,
Menkopulhukam, Kemenhukam, Staff Khusus Presiden, LPSK, dll., adalah
sungguh tidak tepat apabila Komnas HAM justru tidak segera mengumumkan
hasil Tim Penyelidikannya yaitu bahwa Tragedi/Pembunuhan massal 1965
adalah kejahatan kemanusiaan/pelanggaran HAM Berat.

Berkenaan dengan penundaan Sidang Paripurna Komnas HAM yang keempat
kalinya membahas Penyelidikan Peristiwa 1965/1966, maka dengan ini YPKP
65 beserta Relawan dan para Korban Tragedi Kemanusiaan 1965/66 di
seluruh penjuru Tanah Air menyatakan sikapnya, sebagai berikut:

1. Menyatakan rasa kekecewaan yang mendalam atas penundaan tersebut.

2. Mendesak untuk segera mengumumkan hasil Tim Penyelidik pro yustisia
Peristiwa 1965/1966 secepatnya dan memastikan bahwa Tragedi
Kemanusiaan/Pembunuhan massal 1965/66 adalah kejahatan
kemanusiaan/pelanggaran HAM Berat, hal ini karena masa bhakti Komisioner
Komnas HAM akan segera berakhir pada Agustus 2012, agar tidak membebani
tugas Komisioner periode berikutnya.

3. Apabila dalam waktu yang secepat-cepatnya Komnas HAM tidak segera
menyelesaikan tugas dan wewenangnya seperti yang diatur dalam mekanisme
kerja Komnas HAM dan Undang-Undang yang berlaku, maka YPKP 65 beserta
para Korban Tragedi Kemanusiaan khususnya Korban 1965/1966 bekerja sama
dengan Organisasi-Organisasi yang peduli terhadap penegakan HAM dan
Demokrasi tidak menutup kemungkinan untuk melakukan upaya hukum ke
Pengadilan Tata Usaha Negara dengan alasan Komnas HAM sengaja menjegal
upaya penegakan Hak Asasi Manusia.

*4. Sebagai upaya terakhir, karena sistem penegakan hukum dalam negeri
tidak ada kemampuan, kejelasan dan keseriusan, maka YPKP 65 akan
melakukan pelaporan ke mekanisme pengadilan Internasional yaitu: ICC
(International Criminal Court Mahkamah Pidana Internasional), Pelaporan
ke United Nations Working Group on Enforced Disappearances ( Kelompok
Kerja PBB untuk menangani Penghilangan Orang secara paksa), Dewan HAM
PBB, Dewan HAM Asia, Dewan HAM Asean, Amnesty International, ICRC
(International Committee of Red Cross / Komite Palang Merah
Internasional) dll.*

Demikian pernyataan ini kami buat agar khalayak ramai mengetahuinya.

Jakarta 08 Juni 2012

Bedjo Untung

Ketua YPKP 65

YAYASAN PENELITIAN KORBAN PEMBUNUHAN 1965/1966 (YPKP 65)

Indonesian Institute for The Study of 1965/1966 Massacre

SK Menkumham No.C-125.HT.01.02.TH 2007 Tanggal 19 Januari 2007

Tambahan Berita Negara RI Nomor 45 tanggal 5 Juni 2007 , PENG

Jalan M.H.Thamrin Gang Mulia no. 21 Kp. Warung Mangga,RT 01 RW 02

Panunggangan , Kecamatan Pinang, Kab/Kota Tangerang 15143

Banten,INDONESIA Phone : (+62 -21) 53121770, ,

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment