Advertising

Tuesday 19 June 2012

[wanita-muslimah] Ruko Jadi Rumah Ibadah, Warga Aceh Mengamuk

 

 
 
Ruko Jadi Rumah Ibadah, Warga Aceh Mengamuk
Junaidi Hanafiah | Senin, 18 Juni 2012 - 13:41:22 WIB


(dok/ist)
GBI tidak kantongi izin.

BANDA ACEH – Sebuah rumah toko yang digunakan sebagai tempat ibadah dihancurkan massa di Banda Aceh, Minggu (17/6), sekitar pukul 10.45 WIB.

Tempat ibadah yang berlokasi di Jl HT Daudsyah No 47 Kecamatan Kuta Alam Peunayong Banda Aceh tersebut didatangi massa sekitar pukul 10.45. Mereka memprotes ruko tersebut dijadikan tempat ibadah, padahal tidak ada izin untuk itu.

"Karena sudah bersitegang dan tidak ada kesepakatan, akhirnya massa kecewa dan marah, sehingga terjadi aksi perusakan gereja," kata Usman, seorang saksi mata kepada SH.

Perusakan itu menyebabkan meja, kursi, komputer, dan kaca hancur dengan kerugian ratusan juta, namun tidak ada korban jiwa. "Pukul 12.00 WIB, massa membubarkan diri, dan kasus sudah ditangani Polresta Banda Aceh," ujar Usman.

Kepala Desa Peunayong, Syarifuddin, mengakui kejadian itu berlangsung sekitar pukul 11.00. Ia mengatakan sehari-hari ruko tersebut digunakan sebagai tempat kursus bahasa asing. Ia mengaku kurang mengenal massa yang datang. "Saya memang melihat massa mengobrak-abrik lantai satu ruko tersebut," kata Syarifuddin.

Ia mengenal Nico Tarigan, warga asal Medan yang menghuni ruko itu. Menurutnya, Nico cukup ramah dan bersahabat dengan warga lain. "Kami sering duduk-duduk, bahkan saya pernah mengingatkan agar ia mengurus izin karena rencananya juga mau buat les privat di ruko tersebut," kata Syarifuddin.

Kades Peunayong itu mengatakan ada dua orang yang terdaftar sebagai penduduk Peunayong dari lima orang yang tinggal di ruko tersebut, salah satunya Nico. "Tidak ada aktivitas di ruko itu, hanya hari Minggu terlihat ramai," ujarnya.

Syarifuddin mengakui awalnya ruko itu dibeli Yayasan Kasih Peduli Masyarakat Indonesia (YKPMI) saat tsunami dulu, dan dipakai untuk menyalurkan bantuan tsunami. Ruko itu diketahui belum memiliki izin sebagai tempat berdoa umat Gereja Bethel Indonesia (GBI) dan belum mengantongi izin tempat les privat.

"Saya sudah ingatkan Nico Tarigan agar mengurus izin-izinnya, tapi saya tidak tahu massa tiba-tiba sudah datang ke ruko yang dijadikan tempat berdoa umat GBI tersebut. Saya pernah tanyakan ke Nico, kenapa tidak berdoa di GBIP, lalu katanya lain aliran," Syarifuddin melanjutkan.

Camat Kuta Alam Diwarsyah menuturkan, para jemaat mengaku akan membuka les privat bukan tempat ibadah. Sebelumnya, kata Diwarsyah, mereka membuka toko di kawasan pasar sayur Peunayong. "Untuk les privat belum ada izin juga. Warga marah mereka melakukan ibadah di tempat yang tidak ada izin," tuturnya.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Moffan MK mengatakan kepolisian sudah mengamankan insiden ini.

"Masalah perizinan saja. Sebenarnya yang didemo itu sebuah ruko yang digunakan untuk tempat ibadah, namun belum ada izin. Kami dari polisi akan melihat dan mendalami apa dan bagaimana yang sebenarnya terjadi. Kami juga akan koordinasi lagi dengan pemda," katanya. Pascakejadian, polisi mengamankan 12 jemaat GBI. "Ya sementara ini kami sudah minta keterangan 12 orang," kata Moffan.

Intoleran

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh, Destika Gilang Lestari mengatakan, kasus itu mestinya diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. Ia mengkhawatirkan toleransi beragama kian hilang dari Aceh.

"Lokasi peristiwa penyerbuan tersebut merupakan sebuah kawasan yang heterogen, banyak dihuni warga keturunan dan merupakan sebuah daerah perdagangan," ujarnya.

Kontras Aceh juga meminta para jemaat melaksanakan ibadah di tempat yang disediakan pemerintah. "Tentunya, kami mengharapkan persoalan penyerbuan tempat yang diduga sebagai rumah peribadatan bukan konflik antarumat beragama, tapi merupakan penertiban rumah ibadah," katanya.

Lebih jauh, Destika meyakini rentetan kasus intoleransi beragama dipicu ketidakmampuan negara dalam memberikan jaminan rasa aman bagi masyarakat selama ini. Begitu permisifnya negara terhadap kelompok-kelompok intoleran dalam kasus-kasus berbasis agama adalah buktinya.

"Tentunya Kontras Aceh mengharapkan kasus-kasus penyerangan rumah ibadah tidak terulang dan aparatur negara harus turut terlibat aktif memberikan perlindungan kepada kelompok minoritas. Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Pasal 127 Ayat (2) menyebutkan tentang adanya jaminan kebebasan terhadap agama yang dianut oleh umat beragama dan melindungi sesama umat beragama untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya," kata Destika.

Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Said Yulizar, mengaku terkejut dengan kasus ini. Menurutnya, apa yang dilakukan kelompok umat beragama di Peunayong tersebut dapat merusak kerukunan antarumat beragama di Aceh.

"Aktivitas keagamaan yang tertutup dan sembunyi-sembunyi serta hanya diketahui kelompok sendiri tentu dapat menimbulkan kecurigaan orang lain," ujar Said Yulizar.

Masyarakat Aceh tidak akan mengganggu umat beragama lain beribadah jika dilakukan secara terbuka, "Semua gereja di Banda Aceh tidak pernah diganggu, umat beragama minoritas juga tidak pernah diintimidasi di Banda Aceh jika tidak mengganggu atau mengusik ketenteraman dalam beragama," katanya.

(Sinar Harapan)

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment