Umar Patek nyatakan pikir-pikir atas vonisnya
Kamis, 21 Juni 2012 21:54 WIB | 901 Views
Video Terkait
Majelis hakim yang diketuai Encep Yuliardi memberikan waktu selama tujuh hari kepada Umar Patek dan tim penasehat hukumnya untuk memikirkan sikap yang akan diambil terhadap vonis hukuman yang sudah diputuskan.
"Kami akan menggunakan hak untuk pikir-pikir. Umar kecewa terhadap vonis hukuman penjara selama 20 tahun," kata anggota tim penasehat hukum Umar Patek, Ashludin Hatjani usai sidang pembacaan amar putusan hukuman terhadap Umar, Kamis malam.
Usai sidang pembacaan amar putusan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB sampai sekitar pukul 20.50 WIB itu, Ashludin mengatakan sesuai porsi kesalahannya seharusnya hukuman terhadap Umar kurang dari 20 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Ia mengemukakan hal itu merujuk pada vonis hukuman penjara 10 tahun yang dijatuhkan kepada Muhammad Ikhsan alias Doni Hendrawan alias Idris yang terbukti terlibat pemboman Hotel JW Marriot Jakarta.
Usai persidangan yang diliput banyak media massa, dari dalam maupun luar negeri itu, dia juga mengatakan bahwa Umar terpaksa melakukan aksi terorisme dan sudah berusaha menghentikan tapi tidak mampu. "Seharusnya itu jadi pertimbangan," katanya.
Tim penasehat hukum, kata dia, selanjutnya akan berkonsultasi dengan keluarga terdakwa untuk menentukan upaya yang selanjutnya akan dilakukan.
Majelis Hakim yang diketuai Encep Yuliardi menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 20 tahun karena menilai Umar Patek terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
Vonis hukuman itu lebih ringan dari tuntutan hukuman yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup kepada Umar Patek.
Menurut majelis hakim, semua tuduhan yang didakwakan jaksa terbukti. JPU menjerat Umar dengan enam pasal, termasuk pasal 15 jo pasal 9 Perppu No.1 tahun 2002 jo Undang Undang (UU) No. 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak terorisme.
Jaksa juga mendakwa dengan pasal 13 huruf c Perppu No.1 tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU No. 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, serta pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu jakwa juga menjeratnya dengan pasal 266 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 266 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menilai dia bersalah karena menyembunyikan informasi tentang terorisme, terlibat dalam pemboman beberapa gereja pada 2000 dan pemboman yang menewaskan 192 orang di Bali tahun 2002, ikut melakukan uji coba senjata di Banten dan latihan militer di Aceh, memiliki bahan peledak tanpa hak serta memalsukan dokumen.
(nta)
Editor: Maryati
COPYRIGHT © 2012
__._,_.___
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
.
__,_._,___
0 comments:
Post a Comment