Kath itu nama tanaman. Yang dipakai adalah daunnya. Daunnya dikunyah-kunyah mirip orang mengunyah sirih.
Kath itu apa sih? Apa sama dengan sabu?
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!From: "Sunny" <ambon@tele2.se>Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.comDate: Thu, 6 Sep 2012 22:26:10 +0200To: <Undisclosed-Recipient>ReplyTo: wanita-muslimah@yahoogroups.comSubject: [wanita-muslimah] Kedapatan Simpan Sabu Pak Haji Divonis 4,6 TahunRef: Apakah Pak Haji tak boleh simpan untuk dipakai mendapat ilham. Orang Yemen, Somali etc kunyak daun khat sampai kelihatan seperti ada bola tennis dalam mulut. Kath (sejenis semak) membuat orang berada dalam trans, apalagi kalau waktu dzikir, jadi katanya lebih relax. Lihat ini : http://www.youtube.com/watch?v=sDh7q3Nus6IKhat di banyak negeri dilarang untuk dijual dan dikonsums,i karena dianggap narkotika.Kedapatan Simpan Sabu Pak Haji Divonis 4,6 Tahun
Kamis, 06 September 2012 21:57 Editor4BORNEONEWS-PERBUATAN Abu Asjadi, 39, warga Jalan Ahmad Yani, Palangkaraya ini sungguh tidak patut untuk ditiru. Meski menyandang gelar haji ternyata masih berani dan dengan sengaja mengonsumsi barang haram jenis sabu.
Bukan hanya melanggar perintah agama, akibat memiliki sabu tanpa izin, Abu juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Kamis (6/9), terungkap bahwa Abu diamankan petugas Satuan Narkoba Polres Palangkaraya pada Juni lalu. Sebelumnya, petugas sudah mencurigai bahwa Abu sering mengonsumsi narkoba di rumahnya.
Berdasarkan informasi masyarakat sekitar, selain dijadikan tempat mengonsumsi sabu, rumah Abu juga sering menjadi tempat transaksi narkoba.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi rumah terdakwa. Dan menemukan tiga paket sabu seberat kurang lebih 0,5 gram. Abu pun diamankan beserta barang bukti lain yang biasa digunakan untuk membungkus sabu, seperti gunting, plastik klip, dan isolasi.
Kepada penyidik, Abu mengakui bahwa itu adalah barang-barang miliknya. Ia juga mengakui bahwa tiga paket sabu itu baru saja dipesan dari Banjarmasin dengan harga Rp2 juta. Abu memesan kristal putih itumelalui telepon lalu barang pun diantar ke rumah.
Atas perbuatannya ini, Jaksa Adhyaksa menuntut terdakwa dengan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Lalu, majelis hakim yang dipimpin Hendra H Situmorang menjatuhkan vonis 4,6 tahun penjara. Vonis ini hanya lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa 5 tahun penjara. (FA/B-3)
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
0 comments:
Post a Comment