Advertising

Thursday 6 September 2012

Re: [wanita-muslimah] Kedapatan Simpan Sabu Pak Haji Divonis 4,6 Tahun

 

Kath itu nama tanaman. Yang dipakai adalah daunnya. Daunnya dikunyah-kunyah mirip orang mengunyah sirih.

Efeknya seperti kalau menggunakan ganja.

:D


On Sep 7, 2012, at 9:11 AM, aldiy@yahoo.com wrote:

 

Kath itu apa sih? Apa sama dengan sabu?

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

From: "Sunny" <ambon@tele2.se>
Date: Thu, 6 Sep 2012 22:26:10 +0200
To: <Undisclosed-Recipient>
Subject: [wanita-muslimah] Kedapatan Simpan Sabu Pak Haji Divonis 4,6 Tahun

 

Ref: Apakah Pak Haji tak boleh simpan untuk dipakai mendapat ilham. Orang Yemen, Somali etc kunyak daun khat sampai kelihatan seperti ada bola tennis dalam mulut. Kath (sejenis semak) membuat orang berada dalam trans, apalagi kalau waktu dzikir, jadi katanya lebih relax. Lihat ini : http://www.youtube.com/watch?v=sDh7q3Nus6I 
 
Khat di banyak negeri dilarang untuk dijual dan dikonsums,i karena dianggap narkotika.
 
 

Kedapatan Simpan Sabu Pak Haji Divonis 4,6 Tahun

Kamis, 06 September 2012 21:57 Editor4

BORNEONEWS-PERBUATAN Abu Asjadi, 39, war­ga Jalan Ahmad Yani, Pa­langkaraya ini sungguh tidak pa­tut untuk ditiru. Meski menyandang gelar haji ternyata ma­sih berani dan dengan se­ngaja mengonsumsi barang ha­ram jenis sabu.
Bukan hanya melanggar pe­rintah agama, akibat memi­li­ki sabu tanpa izin, Abu juga ha­rus mempertanggungja­wabkan perbuatannya seca­ra hukum.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pa­langkaraya, Kamis (6/9), terungkap bahwa Abu di­aman­kan petugas Satuan Narkoba Pol­res Palangkaraya pada Ju­ni la­lu. Sebelumnya, petugas sudah mencurigai bahwa Abu sering mengonsumsi narkoba di rumahnya.
Berdasarkan informasi masyarakat sekitar, selain dijadikan tempat mengonsum­si sabu, rumah Abu juga se­ring menjadi tempat transaksi narkoba.
Setelah melakukan penye­li­dikan, petugas mendatangi ru­mah terdakwa. Dan mene­mu­kan tiga paket sabu seberat kurang lebih 0,5 gram. Abu pun diamankan beserta ba­rang bukti lain yang biasa  digunakan untuk membungkus sabu, seperti gunting, plastik klip, dan isolasi.
Kepada penyidik, Abu me­nga­kui bahwa itu adalah barang-barang miliknya. Ia juga me­ngakui bahwa tiga paket sabu itu baru saja dipesan dari Banjarmasin deng­an harga Rp2 juta. Abu me­me­san kristal putih itumelalui telepon la­lu barang pun diantar ke rumah.
Atas perbuatannya ini, Jaksa Adhyaksa menuntut ter­dakwa dengan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Lalu, majelis hakim yang dipimpin Hendra H Situmorang menjatuhkan vonis 4,6 tahun penjara. Vonis ini hanya lebih ri­ngan 6 bulan dari tuntutan jaksa  5 tahun penjara. (FA/B-3)




__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment