Advertising

Sunday, 21 February 2010

Re: [wanita-muslimah] Nikah Siri Bikin Tambah Penduduk Miskin

 

RUU Perkawinan yang memidanakan pelaku nikah sirri ini, menimbang
banyak mudarat (Depag perlu mengungkapkan data riilnya), patut
didukung.

Tapi pada saat yang sama UU Kependudukan yang 'menghukum' anak hasil
nikah sirri, dengan tidak memberi akte lahir, ktp, paspor, ini harus
dihapuskan. UU model apa ini? Apa susahnya mencantumkan nama ibunya
saja kalo bapaknya kabur? Nikahnya memang ilegal, tapi si anak 100%
warganegara legal, yg punya hak yang sama dg anak2 lainnya.

On 2/21/10, sunny <ambon@tele2.se> wrote:
> http://www.jawapos.co.id/halaman/index.php?act=detail&nid=118574
>
> [ Minggu, 21 Februari 2010 ]
>
> Nikah Siri Bikin Tambah Penduduk Miskin
>
>
> JAKARTA - Praktik perkawinan yang tidak tercatat oleh negara atau kawin siri
> diduga mengakibatkan jumlah penduduk miskin di Indonesia bertambah. Sebab,
> kawin siri menjadi salah satu komponen tingginya angka perceraian selama
> sepuluh tahun terakhir.
>
> Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nasaruddin Umar menuturkan, rata-rata,
> setiap tahun ada 2 juta perkawinan, baik yang tercatat oleh negara maupun
> yang tidak. Pada kurun waktu yang sama, terjadi 200 ribu perceraian.
>
> "Artinya, perceraian itu melahirkan orang miskin baru. Sebab, mayoritas yang
> punya harta adalah suami. Memang ada harta gana-gini, tapi pada praktiknya
> tidak mampu mengangkat kesejahteraan janda," ujar Nazaruddin. "Terutama,
> janda dari perkawinan siri yang tidak memiliki legalitas untuk menuntut
> harta gana-gini," sambungnya.
>
> Penderitaan akibat praktik kawin siri tidak hanya dialami perempuan, tapi
> juga anak-anak yang dilahirkan. Berdasar UU No 23/2006 tentang Administrasi
> Kependudukan, anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak tercatat oleh
> negara tak berhak mendapatkan akta kelahiran.
>
> "Kalau tidak punya akta kelahiran, dia tidak bisa dapat kartu keluarga.
> Kalau tidak punya kartu keluarga, dia tidak bisa punya KTP. Kalau tidak
> punya KTP, dia tidak bisa punya paspor," terangnya.
>
> "Bagaimana anak mau sekolah ke luar negeri atau naik haji kalau tidak punya
> paspor? Bahkan, menjadi TKI saja, anak dari perkawinan siri itu tidak bisa.
> Menderita sekali," terangnya.
>
> Nasaruddin menuturkan, syariat memang tidak mewajibkan perkawinan dicatatkan
> dalam sistem administrasi pemerintah. Namun, karena lebih banyak mudarat
> yang diderita perempuan dan anak-anak perkawinan siri jika dibandingkan
> dengan perkawinan yang dicatatkan, dia menilai ancaman pidana tepat untuk
> diterapkan.
>
> "Apa karena kebelet berhubungan badan, perkawinan dilakukan untuk
> formalitas? UU (Hukum Materiil Peradilan Agama, Red) itu kami niatkan
> mewibawakan perkawinan, jangan dimain-mainkan," terangnya. "Kami juga ingin
> meningkatkan martabat perempuan dan melindungi anak. Jadi, suci sekali
> tujuannya. Tolong, ulama-ulama (yang menolak pidana kawin siri, Red) itu
> disadarkan," tambahnya.
>
> Nasaruddin membantah anggapan bahwa kewajiban pencatatan perkawinan dan
> perceraian oleh pejabat pencatat negara dan hakim pengadilan agama hanya
> diperuntukkan kebaikan pemerintah. Tujuan proses itu adalah kesempurnaan
> ibadah perkawinan. Dia mencontohkan, salah satu syarat sah perkawinan adalah
> lepasnya masa idah pengantin perempuan dan adanya wali nikah atau wali
> hakim. (noe/oki)
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>

--
Sent from my mobile device

__._,_.___
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment