Advertising

Monday, 1 February 2010

[wanita-muslimah] Re: NU dan Muhammadiyah Tolak Uji Materi UU Penistaan Agama

 

Sdr Muiz...apakah anda setuju ada penindasan2 di Indonesia krn agama?
Dengan ada undang2 inilah MUI dan Oramas2 Oppressor atau gol Islam Fundamentalis mengharamkan keyakinan agama orang lain.

Hanya orang2 penindaslah yang mempertahankan undang2 penodaan agama ini,sedangkan orang2 civil Soiety dan masarkat yang damai, undang2 penodaan ini harus di cabut karena jelas2 bertentangan dgn agama Islam yang menjamin manusia merdeka mejalankan keyakinan masing2 dan manusia tidak ada hak untuk menghakimi atau mengharamkan keyakinan agama orang lain dgn atas menodaan2.

Kalau ada orang2 yang ingin memecah agamam bukanlah tugas Rasul dan ulama2 tapi adalah urusan ALLAH lihat qs 16:125.

Kami dari Islam berpaham Liberal bersamasama Ham dan masarakat International akan selalu berjuangan untuk menciptakan kebebasan berkeyakinan dan merdeka beragama, walaupun orang2 musrik atau komunis sendiripun.

Demikina,semoga ulama2 Fundamentalis mendapat petunjuk dari ALLAH swt
Wassalam

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Abdul Muiz <muizof@...> wrote:
>
> Senin, 01 Februari 2010
>
>
> NU dan Muhammadiyah Tolak Uji Materi UU Penistaan Agama
>
>
> *JAKARTA* - Isu penistaan agama masih menjadi topik yang potensial memicu konflik di tanah air. Berangkat dari kekhawatiran itu, dua ormas agama terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, kompak menolak pengajuan *judicial review *(uji materi) undang-undang mengenai penistaan atau penodaan agama di Mahkamah Konstitusi (MK).
>
>
>
> Ketua Umum PB NU KH Hasyim Muzadi menegaskan, peraturan mengenai penistaan dan atau penodaan agama harus dipertahankan. Karena itu, permintaan agar undang-undang dicabut atas nama demokrasi tidak tepat. ''Kami berharap MK menolak uji materi undang-undang itu,'' ujar Hasyim setelah membuka Rakernas I Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama di Jakarta kemarin (31/1).
>
>
>
> Menurut Hasyim, pengubahan Peraturan Presiden No 1/PNPS/1965 yang sudah diundangkan melalui UU No 5/1969 itu berpotensi memicu konflik bagi kehidupan beragama di Indonesia. Uji materi terhadap UU tersebut diajukan sejumlah LSM yang tergabung dalam kelompok Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB).
>
>
>
> Tanpa peraturan itu, lanjut dia, yang terjadi adalah anarki. Di satu sisi, orang bisa berbuat sesukanya membuat agama atau aliran kepercayaan sesuai selera. Di sisi lain, masyarakat yang tidak terima akan berbuat sesukanya untuk melakukan penghakiman. ''Kalau tidak ada cantolan hukum, masyarakat bukannya diam, tetapi justru akan anarki. Kalau ada hukum, hal itu bisa direm,'' katanya.
>
>
>
> Hasyim menegaskan, penodaan agama merupakan agresi moral yang justru merusak agama. ''Jadi, harus dibedakan antara demokrasi dan agresi moral,'' jelas
>
> penyandang gelar doktor honoris causa bidang peradaban Islam tersebut. Dia mengatakan, UUD 1945 memang menjamin kebebasan beragama. Namun, hal itu harus dimaknai sebagai bebas memilih dan menjalankan agama yang diakui dan  sah menurut undang-undang. *(zul/oki)
>
>
>
> http://jawapos. co.id/halaman/ index.php? act=detail& nid=114875*
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> Bersenang-senang di Yahoo! Messenger dengan semua teman. Tambahkan mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>

__._,_.___
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment