Sebenarnya hanya kantor catatan sipil saja yang boleh mewakili negara dalam hal pencatatan perkawinan, kelahiran dan kematian warganegaranya. Departemen Agama, dan oleh karenanya KUA, adalah duplikasi catatan sipil yang menambah kekisruhan kewarganegaraan, menambah birokrasi, memperuncing perbedaan keyakinan dan membebani keuangan negara.
Perlu diingat bahwa sebagian besar APBN dibiayai oleh pajak. Pembayar pajak besar adalah para pengusaha. Sementara itu, mayoritas dari pengusaha besar bukanlah pengguna jasa dari Departemen Agama/KUA sehingga tidak memerlukan keberadaannya. Jika Depag/KUA dibubarkan, keuangan negara dapat dihemat dan dialihkan untuk pemenuhan kesejahteraan sosial lain yang lebih penting daripada urusan-urusan yang sebenarnya tidak diperlukan.
Jika departemen agama dibubarkan, KUA tidak diperlukan lagi. Dengan demikian, MUI juga akan mengikutinya. Jika tidak ada MUI, masyarakat dapat menjalani hidupnya tanpa fatwa-fatwa yang bermutu rendah.
Ingat NKRI bukan NII.
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.






0 comments:
Post a Comment