Advertising

Tuesday, 2 March 2010

[wanita-muslimah] Kegagalan Islam Liberal dalam Memahami Ijtihad

maaf, jika repost. semoga bermanfaat.

Kegagalan Islam Liberal dalam Memahami
Ijtihad<http://muslim.or.id/manhaj/kegagalan-islam-liberal-dalam-memahami-ijtihad.html>

*Segala puji bagi Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Pengasih. Salawat lagi
salam semoga terlimpah kepada Nabi akhir zaman dan teladan terbaik bagi
kemanusiaan, para sahabatnya dan segenap pengikut setia mereka. Amma ba'du.*

Berikut ini adalah beberapa catatan penting tentang hakekat dan bahaya Islam
Liberal yang kami himpun dari pengakuan mereka sendiri tentang ke-liberalan
ajaran mereka. Kami akan menukil ucapan mereka kemudian mengomentarinya
seperlunya, demi menjelaskan letak kekeliruan dan penyimpangan mereka dari
shirathal mustaqim. *Wallahul muwaffiq!*

Mereka mengatakan, *"Islam Liberal percaya bahwa ijtihad atau penalaran
rasional atas teks-teks keislaman adalah prinsip utama yang memungkinkan
Islam terus bisa bertahan dalam segala cuaca. Penutupan pintu ijtihad, baik
secara terbatas atau secara keseluruhan, adalah ancaman atas Islam itu
sendiri, sebab dengan demikian Islam akan mengalami pembusukan. Islam
Liberal percaya bahwa ijtihad bisa diselenggarakan dalam semua segi, baik
segi muamalat (interaksi sosial), ubudiyyat (ritual), dan ilahiyyat
(teologi)."* (Tentang Jaringan Islam Liberal)

*Pertama: JIL Gagal mendefinisikan ijtihad*

Pembaca sekalian, kita perlu mencermati kesalahpahaman mereka dengan sabar.
Pertama, mereka mendefinisikan ijtihad sebagai 'penalaran rasional atas
teks-teks keislaman'. Gambaran mereka tentang ijtihad rupanya tidak
sempurna. Bandingkanlah pengertian yang mereka ajukan dengan pengertian para
ulama. Dr. Muhammad bin Husain al-Jizani memaparkan, bahwa ijtihad secara
terminologi adalah 'mengerahkan segala kemampuan dalam rangka mengkaji
dalil-dalil syari'at dengan tujuan menarik kesimpulan hukum syari'at' (lihat
Ma'alim Ushul Fiqh, hal. 464 cet. Dar Ibnul Jauzi).

Pengertian ijtihad versi para ulama ini lebih sopan dan lebih lengkap
daripada pengertian ijtihad versi mereka. Hal itu dikarenakan pemaknaan
ijtihad sebagai 'penalaran rasional atas teks-teks keislaman' mengandung
indikasi pengagungan rasio di atas wahyu, bahkan merendahkan posisi wahyu
hanya sebagai teks yang 'bisu' dan perlu ditundukkan kepada rasio. Padahal,
sebagaimana kita pahami bersama bahwa standar kebenaran dalam Islam bukanlah
rasio akan tetapi wahyu al-Qur'an dan as-Sunnah. Adapun akal atau rasio
hanyalah sekedar alat untuk memahami, bukan standar atau pedoman untuk
menghukumi.

Imam asy-Syafi'i rahimahullah berkata, "Tidaklah suatu pendapat wajib
diikuti dalam segala keadaan kecuali Kitabullah atau Sunnah Rasul-Nya
shallallahu 'alaihi wa sallam. Adapun segala sesuatu selain keduanya harus
mengikuti keduanya." (Jima' al-'Ilm hal. 11, sebagaimana tertera dalam
Ma'alim Ushul Fiqh, hal. 68). Ucapan beliau ini benar-benar dibangun di atas
kepahaman terhadap ajaran Islam, pokok maupun cabang-cabangnya. Hal itu
selaras dengan firman Allah ta'ala (yang artinya), "Kemudian apabila kalian
berselisih tentang perkara apa saja maka kembalikanlah kepada Allah
(al-Qur'an) dan rasul (as-Sunnah)…" (QS. an-Nisaa': 59). Oleh sebab itu Imam
Ibnu Abdil Barr berkata, "Ketahuilah wahai saudaraku, sesungguhnya as-Sunnah
dan al-Qur'an keduanya merupakan sumber pendapat akal/rasio dan standar
baginya. Bukanlah rasio yang menjadi standar/timbangan yang menghakimi
as-Sunnah. Akan tetapi as-Sunnah itulah yang menjadi standar yang menghakimi
rasio." (Jami' Bayanil 'Ilmi wa Fadhlihi, [2/173] sebagaimana tertera dalam
Ma'alim Ushul Fiqh, hal. 73).

Inilah satu bukti nyata atas kegagalan Islam Liberal (untuk selanjutnya kami
sebut dengan JIL) dalam memaknai ijtihad dan perendahan mereka terhadap
sumber hukum agama Islam yaitu al-Qur'an dan as-Sunnah.

*Kedua: JIL Gagal memahami dalil syari'at *

Kesalahpahaman berikutnya ternyata muncul dari kesalahpahaman yang pertama.
Mereka menganggap bahwa penalaran rasional itulah yang akan 'mempertahankan
Islam di segala cuaca'. Itu tidak lain karena dalam pandangan JIL rasio
adalah standar yang menghakimi teks atau dalil yang ada (mereka enggan
memakai istilah dalil, pen). Sehingga ketika akal mereka tidak bisa
menangkap maksud teks dalam konteks kekinian maka dengan mudahnya mereka
akan mengubah kandungannya agar lebih sesuai dengan akal –versi mereka-,
demikianlah yang mereka inginkan. Tindakan semacam ini tentu saja termasuk
kejahatan kepada wahyu itu sendiri sebagaimana perilaku sebagian dari Ahli
Kitab yang menyelewengkan ayat-ayat Kitab Suci mereka.

Sederhananya, ketika apa yang ditunjukkan oleh dalil tidak sesuai dengan
hawa nafsunya maka merekapun menyimpangkan makna dalil itu agar selaras dan
sejalan dengan hawa nafsunya. Tidakkah kita ingat firman dan teguran Allah
di dalam ayat-Nya (yang artinya), "Tidaklah pantas bagi seorang mukmin
lelaki maupun perempuan apabila Allah dan Rasul-Nya telah memutuskan suatu
perkara ternyata masih ada alternatif pilihan lain dalam urusan mereka.
Barang siapa yang durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya dia
telah tersesat dengan amat sangat nyata." (QS. al-Ahzab: 36)

*Ketiga: JIL Gagal memahami sikap para ulama*

Kesalahpahaman ketiga, JIL mengesankan kepada umat bahwa pintu ijtihad
sekarang ini telah ditutup oleh para ulama. Padahal tidak demikian yang
sebenarnya. Mengapa mereka menciptakan kesan demikian? Sebab dalam persepsi
mereka hakekat dan ruh dari ijtihad itu adalah menjadikan akal/rasio sebagai
hakim atas dalil-dalil al-Kitab maupun as-Sunnah, sebagaimana yang telah
diterangkan di depan. Kalau itu yang mereka maksud dengan ijtihad, maka
memang tidak salah jika para ulama menutup pintu ijtihad bagi orang-orang
seperti mereka. Sebab ijtihad yang mereka lakukan tergolong ijtihad yang
fasid/tidak sah. Dr. Muhammad bin Husain al-Jizani berkata, "Ijtihad yang
fasid itu adalah yang muncul dari orang yang tidak paham tentang al-Kitab
dan as-Sunnah serta bahasa Arab, yaitu orang yang pada dirinya tidak
terpenuhi syarat-syarat berijtihad, atau bisa juga muncul dari seorang
mujtahid yang layak untuk berijtihad namun bukan pada tempatnya yaitu dalam
perkara-perkara yang tidak diperbolehkan ijtihad di dalamnya." (Ma'alim
Ushul Fiqh, hal. 470)

*Keempat: JIL Gagal memahami kaidah ijtihad*

Kesalahpahaman keempat, JIL tidak memahami kaidah ijtihad. Hal itu tampak
dari ucapan mereka, "Islam Liberal percaya bahwa ijtihad bisa
diselenggarakan dalam semua segi, baik segi muamalat (interaksi sosial),
ubudiyyat (ritual), dan ilahiyyat (teologi)." Sesungguhnya ijtihad memiliki
batasan-batasan, tidak semua persoalan agama boleh menjadi lahan ijtihad.
Dr. Muhammad bin Husain al-Jizani menjelaskan ijtihad itu diperbolehkan
dalam empat keadaan, secara global sbb:

1. Dalam suatu perkara yang tidak ada dalil tegas atasnya dan bukan
sesuatu yang telah disepakati oleh para ulama
2. Di dalam dalil tersebut memang memungkinkan adanya perbedaan
penafsiran/ta'wil yang tidak dipaksakan
3. Perkara yang menjadi lahan ijtihad bukan tergolong permasalahan aqidah

4. Perkara yang menjadi lahan ijtihad tergolong masalah baru (nawazil)
yang baru terjadi di masa kini dan belum pernah terjadi di masa silam, atau
dalam perkara yang secara umum bisa saja terjadi -tapi belum terjadi-
sedangkan kebutuhan atasnya sangat mendesak (lihat lebih luas dalam Ma'alim
Ushul Fiqh, hal. 475-478)

Semoga para pemuda dan cendekiawan tidak terpengaruh oleh kesalahpahaman
yang disebarkan oleh JIL dan kawan-kawannya. Wa shallallahu 'ala Nabiyyina
Muhammadin wa 'ala alihi wa sallam. *Walhamdulillahi Rabbil 'alamin.*

Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi <http://abumushlih.com/>

Artikel www.muslim.or.id


[Non-text portions of this message have been removed]

------------------------------------

=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
wanita-muslimah-digest@yahoogroups.com
wanita-muslimah-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

0 comments:

Post a Comment