http://www.jawapos.co.id/halaman/index.php?act=detail&nid=147588
[ Kamis, 29 Juli 2010 ]
Nikah Siri dan Perlindungan Negara
Oleh Abu Rokhmad
MEMBACA berita Jawa Pos (27/7) yang berjudul Eks Istri Siri Moerdiono Gugat UU Perkawinan menggelitik untuk diulas lebih dalam. Berita itu menyebutkan, Machica Mochtar (seorang artis penyanyi yang populer pada masanya) yang telah menikah siri dengan Moerdiono (seorang menteri pada era pemerintahan Soeharto) menggugat UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi.
Materi yang dimohonkan mencakup pasal 2 (2) yang mengatur pencatatan nikah dan pasal 43 tentang anak di luar perkawinan yang hanya memiliki hubungan dengan ibunya. Dua pasal yang digugat dianggap merugikan dirinya dan bertentangan dengan UUD.
Pertanyaan yang segera muncul adalah bukankah Machica dan ribuan perempuan pelaku nikah siri sudah mengerti dan memahami risiko nikah di bawah tangan? Lalu, bukankah hukum sudah mengatur bahwa pernikahan harus dicatatkan dan anak hasil nikah siri tidak memiliki hak-hak sebagaimana anak pada umumnya, mengapa UU-nya yang digugat bukan pelanggar hukum (pelaku nikah siri) yang dipenjara? Apakah negara berkewajiban melindungi hak-hak pelaku nikah siri yang notabene adalah pelanggar hukum?
Catatan Nikah
Hukum perkawinan di Indonesia masih menimbulkan problem yang pelik. Salah satu di antaranya adalah dualisme payung hukum perkawinan (hukum Islam dan hukum nasional). Sebagai bangsa dengan penduduk mayoritas memeluk Islam, positivisasi hukum perkawinan Islam tidak tuntas karena masih muncul pertentangan hukum di antara keduanya.
Soal pencatatan nikah, misalnya, masih menjadi pro-kontra di masyarakat. Sering masalah nikah siri dipandang sebagai masalah fiqh biasa. Begitu banyak ulama yang membolehkan atau bahkan menikahkan pasangan nikah siri. Padahal, hukum perkawinan sudah sangat gamblang menjelaskan risiko yang bakal dihadapi. Berlindung di balik hukum perkawinan Islam yang membolehkan nikah siri adalah argumentasi yang lemah, cupet, dan tidak kontekstual.
Tidak mungkin Islam membiarkan pemeluknya berada dalam suatu ikatan yang rapuh, mudah patah, dan berisiko terjadi ketidakadilan. Dalam masalah utang saja (perdata), Alquran menyuruh umatnya untuk mencatat semua transaksi yang pernah dilakukan. Tujuannya, debitor maupun kreditor tidak lupa dan kalau terjadi sengketa gampang dibuktikan dengan alat bukti yang otentik.
Masalah perkawinan yang berimplikasi panjang itu tidakkah cukup meyakinkan untuk dicatatkan kepada pihak yang berwenang. Dengan melihat implikasi dan risiko yang mungkin dihadapi, bukankah perkawinan justru lebih kuat illat (ratio legis)-nya untuk diadministrasikan secara baik (qiyas aulawi). Selama ini pelaku sering menganggap enteng risiko nikah siri. Mereka seolah lupa bahwa anak hasil perkawinan siri akan menanggung aib seumur hidup akibat kelakuan bapak-ibunya. Belum lagi masalah akta kelahiran, hak waris, wali nikah, dan seterusnya.
Pendeknya, dari perkawinan siri akan lahir generasi yang terputus rantai silsilahnya dan beresiko menjadi masalah sosial di kemudian hari.
Selain nikah siri, faktor-faktor pemicu seseorang nikah siri harus segera dihentikan. Nikah siri umumnya muncul karena poligami yang tidak jantan dari pelakunya. Pelaku poligami tidak perlu lagi membawa-bawa kitab suci untuk bertindak tidak adil kepada istri-istrinya. Ada mekanisme hukum untuk memohon dispensasi poligami. Jangan berpoligami dengan cara sembunyi. Sebab, cara itu hanya akan melahirkan generasi yang minder sejak lahir. Apalagi, suatu saat nanti anak hasil perkawinan poligami dan nikah siri akan membutuhkan kehadiran ayahnya secara fisik.
Perlindungan Negara
Apakah pencatatan nikah bertentangan dengan hak asasi seseorang (HAM) sehingga harus dihapuskan dari UU perkawinan? Hemat saya, tidaklah demikian. Pemenuhan dan perlindungan HAM seseorang harus tunduk kepada hukum yang berlaku. Sebab, HAM tanpa hukum akan mengacaukan tatanan kehidupan. Anarkisme dan perilaku semau gue bakal menciptakan hukum rimba di masyarakat. Negara berkewajiban mengatur kehidupan masyarakat agar menjadi tertib.
Negara pula yang menetapkan aturan bahwa siapa pun yang melanggar hukum harus menerima sanksi. Sebab, hakikat pelanggaran adalah penyelewengan dan pengingkaran terhadap suatu tertib hukum yang telah disepakati. Oleh karena itu, sudah sewajarnya bila negara membedakan perlakuan kepada seseorang yang taat hukum (baca: nikah resmi) dengan pelanggar hukum (baca: nika siri). Bila yang patuh hukum dan melanggar hukum disamakan, itu berarti negara telah bertindak tidak adil kepada warganya.
Betul, negara memang wajib melindungi setiap warga negara, termasuk mereka yang nikah siri dan anak-anak yang dilahirkannya. Bukahkah negara juga sudah memberikan hak-hak hidup bagi para narapidana yang telah terbukti kesalahannya. Memberikan hukuman bagi setiap orang yang melanggar adalah bagian dari tugas negara untuk melindungi warga negara lainnya. Perlindungan negara diberikan kepada setiap warganya sebatas dibolehkan UU.
Kasus Machica Mochtar bisa menjadi cermin bagi kita bahwa nikah siri biresiko besar bagi anak-anak yang tidak berdosa. Mereka terancam tidak diakui sebagai keturunan ayahnya, tidak menerima warisan, tidak memiliki wali saat menikah, dan seterusnya.
Negara sudah mengatur, perkawinan harus dicatatkan. Kalau ayah dan ibu tidak mau mencatatkan perkawinannya, itu berarti kesalahan dan dosa terbesar berada di pundak mereka.
Perkawinan bukan sekadar kontrak sosial biasa. Perkawinan merupakan mitsaqan gholidan (perjanjian yang suci dan kukuh) antara seorang laki-laki dan perempuan untuk membina bahtera rumah tangga. Setiap terjadi akad nikah, sejatinya Tuhanlah saksinya. Acara resepsi perkawinan sesungguhnya merupakan persaksian dari masyarakat bahwa seseorang telah sah menjadi pasangan suami istri.
Seseorang yang menikah hanya untuk main-main atau motif nikmat sesaat sama sekali tidak bisa dibenarkan oleh nalar apa pun. Sebab, dasar pernikahan adalah kejujuran. Rumah tangga tidak akan sakinah, mawaddah, dan rahmah bila salah satu pasangan telah berbohong.
Saya kira, nikah siri adalah bagian dari ketidakseriusan pasangan untuk menjalani dunia perkawinan secara lahir dan batin. Siapa pun yang menikah, tapi tidak mau dicatatkan kepada pihak berwenang, berarti sedang mempermainkan ikatan suci perkawinan. Seharusnya, tidak ada kasus Machica bila setiap orang paham hakikat perkawinan. (*)
Dr Abu Rokhmad MA, dosen IAIN Walisongo, Semarang
[Non-text portions of this message have been removed]
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
0 comments:
Post a Comment