Kurang lebih demikian, tetapi jangan kuatir Ustadz istiaji masih ada tempat luas yaitu bulan atau planet mars. hehehe
----- Original Message -----
From: Abdul Muiz
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, December 22, 2010 9:07 PM
Subject: Bls: Bls: [wanita-muslimah] HUKUM TURUT SERTA DALAM PERAYAAN NATAL DAN TAHUN BARU
Dengan kata lain, om Sunny Ambon berpendapat bahwa pola pemikiran dan pemahaman
ala Istiaji Ismali cocok untuk jangka pendek di arab saudi, sedangkan untuk
jangka panjang tidak cocok karena akan digilas zaman lantaran arab saudi
ber-evolusi melalui reformasi yang lambat, maka pemikiran istiaji bakal cocok
menghuni museum ?? setuju mas Istiaji ??
________________________________
Dari: sunny <ambon@tele2.se>
Kepada: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 22 Desember, 2010 18:07:16
Judul: Re: Bls: [wanita-muslimah] HUKUM TURUT SERTA DALAM PERAYAAN NATAL DAN
TAHUN BARU
Bumi Arab Saudia sedang mengalami perubahan (reformasi) sekalipun pelan
jalannya, jadi mungkin tidak cocok untuk jangka waktu panjang.
----- Original Message -----
From: Abdul Muiz
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, December 22, 2010 8:47 AM
Subject: Bls: Bls: [wanita-muslimah] HUKUM TURUT SERTA DALAM PERAYAAN NATAL DAN
TAHUN BARU
Mas istiaji juga betul, maksudnya sikap Anda cocok diterapkan di bumi Saudi
Arabiyah saja. :)
________________________________
Dari: istiaji sutopo <issutopo@yahoo.com>
Kepada: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Cc: ujung blangutama <ujungblangutama@gmail.com>
Terkirim: Rab, 22 Desember, 2010 14:25:24
Judul: Re: Bls: [wanita-muslimah] HUKUM TURUT SERTA DALAM PERAYAAN NATAL DAN
TAHUN BARU
Betul pak Muiz dan Pak Yudi ..,
Tapi jangan sekali2 datang khusus ke perayaan natal ..apalagi coba2 mengucapkan
selamat pada umat mereka ..
Kata2 " selamat " ini sepele tapi amat besar disisi Allah SWT..
Karena " selamat " itu milik Allah SWST ..yaitu salah satu nama2 Allah SWT :
Asma'ul Husna : As Salaam ... berarti yang menyelamatkan ..
Kalau kita " ucapkan selamat " pada perayaan Natal berarti sudah " mendo'akan
orang2 Kristen yang kafir dihadapan Allah SWT ..karena telah mempersekutukan
Tuhan ( dosa syitik ) " .. Dan ini sudah suatu kekeliruan yang sangat besar pada
orang2 yang berdo'a untuk orang2 yang berdosa Syirik !!
Nabi Muhammad SAW hanya mengjormati jenazah lewat ..tidak antar kekubur
..apalagi ucapkan sesuatu katapun .. beliau menghormati dengan berdiri .. itu
boleh2 saja ..bahkan kata2 diucapkan hanya satu saja ... " Inna lillaahi wa Inna
ilaihi raji'uun " ..karena yang mati meski kafir juga milik Allah SWT. dan
kembali pada Allah SWT.
Khususnya tahun baru Masehi .. itu bukan semata2 hari raya umat Nasrani dan
Yahudi .. Umat Islam juga boleh merayakan dengan bersyukur atas datangnya hari
kelahiran Nabi Isa AS binti Maryam RA. Karena Nabi Isa AS ada hikayatnya dalam
Al Qur'an ..
Memang perayaan Tahun Baru Masehi caranya beda ....
Kalau umat Nasrani perayaan dengan pesta kembang api besar2an, hura2,
dansa-dansi, bercium2an bahkan saking girangnya mereka berhubungan sex bebas
..makan minum bir wiskhey yang haram .. tepat jam 12 malam .. Na'uudzubillah min
dzaliik ..benar2 akan jadi laknatullah bagi mereka ..
Tetapi orang2 Mukmin seyogyanya : duduk berjamaah dimasjid2 ..tafakur,
bersyukur, berdzilkir dan berdoa .. tidak boleh berhura2 ..lho ...
Wallahu a'laam bish shawwab / Wa'assalaam / ISMAIL
________________________________
From: Abdul Muiz <muizof@yahoo.com>
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, December 22, 2010 8:32:34
Subject: Bls: [wanita-muslimah] HUKUM TURUT SERTA DALAM PERAYAAN NATAL DAN TAHUN
BARU
Mas Yudi cobalah bersikap kritis, sehingga ketika merujuk suatu pendapat tidak
hanya taklid buta (tanpa reasoning). Syekh Abdul Aziz bin Baz adalah orang alim
dan kredible di bidang agama, tetapi jangan sampai kehilangan daya kritis, fatwa
atau pendapat seseorang amat dipengaruhi oleh pengalaman hidup dan kondisi
lingkungan yang dialami ybs. Coba simak biografi Syekh Abdul Aziz bin Baz di
link ini http://id.wikipedia.org/wiki/Abdul_Aziz_bin_Abdullah_bin_Baz
mungkin pendapat atau fatwa Syekh Abdul Aziz bin Baz cocok untuk umat islam di
arab saudi tempat lahir, dibesarkan dan wafat di sono. Kondisi Indonesia jauh
berbeda dengan kultur masyarakat arab saudi yang relatif homogen. Coba simak
sejarah Imam Madhzhab Syafi'i ketika mengamati kehidupan masyarakat Irak beliau
mengeluarkan fatwa keagamaan yang sesuai dengan kultur Iraq, tetapi begitu
beliau mengamati kehidupan masyarakat Mesir, beliau mengeluarkan fatwa yang
berbeda untuk masalah yang sama.
Partisipasi dalam perayaan natal bagi umat islam memang tidak perlu, tetapi
kalau hanya sekedar mengucapkan greeting ya tidak apa-apa. Sama seperti halnya
ketika Rasulullah berdiri memberikan hormat pada iring-iringan jenazah orang
kafir (yahudi) yang melintas di hadapan beliau, meskipun tanpa mengucapkan
sesuatu turut belasungkawa tetapi sikap beliau sesuai dengan prinsip akhlaqul
karimah di bidang hablun minannaas.
Wassalam
Abdul Mu'iz
________________________________
Dari: Yudi Yuliyadi <yudi@geoindo.com>
Kepada: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 22 Desember, 2010 08:15:26
Judul: [wanita-muslimah] HUKUM TURUT SERTA DALAM PERAYAAN NATAL DAN TAHUN BARU
Sangat disesalkan, banyak kaum muslimin yang ternyata ikut-ikutan
gembira dan ikut-ikutan merayakan hari raya/hari besar kaum kafir. Di
antara adalah perayaan Natal dan Tahun Baru. Yang lebih parah adalah
Tahun Baru, karena banyak dari kaum muslimin yang tidak mengerti bahwa
itu termasuk perayaan/hari besar orang-orang kafir. Mereka beralasan
bahwa Tahun Baru bersifat universal. Di samping tidak sedikit dari kaum
muslimin yang ikut meramaikan perayaan Natal, atau sekadar membantu
tetangganya yang beragama kristen untuk merayakan Natal, berupa turut
membantu memasak, hadir dalam undangan Natal, turut mengucapkan selamat,
dll. Ini semua termasuk turut andil dalam perayaan hari besar agama
kafir.
Semestinya seorang muslim menimbang segala ucapan dan
perbuatannya dengan timbangan syari'at Allah. Bagaimana Islam mengatur
hubungan dengan orang-orang kafir. Apakah boleh turut andil atau turut
kerja sama, atau sekadar ikut meramaikan acara perayaan orang-orang
kafir? Termasuk bolehkah ikut meramaikan atau ikut-ikutan senang dengan
perayaan Natal dan Tahun Baru?
Berikut penjelasan seorang 'ulama
besar international, Asy-Syaikh Al-'Allamah 'Abdul 'Aziz bin Baz
rahimahullah, Mufti Besar Kerajaan Saudi Arabia (kini telah wafat).
سماحة
الإمام الوالد عبد العزيز بن عبد الله بن باز : لا يجوز للمسلم ولا
للمسلمة مشاركة النصارى ، أو اليهود ، أو غيرهم من الكفرة في أعيادهم ، بل
يجب ترك ذلك ؛ لأن من تشبه بقوم فهو منهم ، والرسول - صلى الله عليه وسلم -
حذرنا من مشابهتهم والتخلق بأخلاقهم ، فعلى المؤمن وعلى المؤمنة الحذر من
ذلك ، وأن لا يساعد في إقامة هذه الأعياد بأي شيء ؛ لأنها أعياد مخالفة
لشرع الله ، ويقيمها أعداء الله ؛ فلا يجوز الاشتراك فيها ، ولا التعاون مع
أهلها ، ولا مساعدتهم بأي شيء ، لا بالشاي ، ولا بالقهوة ، ولا بأي شيء من
الأمور كالأواني ، ونحوها . وأيضًا يقول الله سبحانه : ﴿ وَتَعَاوَنُواْ
عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ
وَالْعُدْوَانِ ﴾ . [ المائدة : 2 ] .
فالمشاركة مع الكفرة في أعيادهم نوع من التعاون على الإثم والعدوان ، فالواجب على
كل مسلم وعلى كل مسلمة ترك ذلك .
ولا
ينبغي للعاقل أن يغتر بالناس في أفعالهم ، الواجب أن ينظر في الشرع إلى
الإسلام وما جاء به ، وأن يمتثل أمر الله ورسوله ن وأن لا ينظر إلى أمور
الناس فإن أكثر الخلق لا يبالي بما شرع الله ، كما قال الله - عز وجل في
كتابه العظيم - : ﴿ وَإِن تُطِعْ أَكْثَرَ مَن فِي الأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَن
سَبِيلِ اللهِ ﴾ . [ الأنعام : 116 ] . وقال سبحانه : ﴿ وَمَا أَكْثَرُ
النَّاسِ وَلَوْ حَرَصْتَ بِمُؤْمِنِينَ ﴾ . [ يوسف : 103 ] .
فالعوائد
المخالفة للشرع لا يجوز الأخذ بها وإن فعلها الناس ، والمؤمن يزن أفعاله
وأقواله ، ويزن أفعال الناس وأقوال الناس بالكتاب والسنة . بكتاب الله وسنة
رسوله - عليه الصلاة والسلام - فما وافقهما أو أحدهما فهو المقبول ، وإن
تركه الناس ، وما خالفهما أو أحدهما فهو المردود وإن فعله الناس .
Samahatul Imam Al-'Allamah Asy-Syaikh 'Abdul Aziz bin Baz rahimahullah :
Tidak
boleh bagi muslim dan muslimah untuk ikut serta dengan kaum Nashara,
Yahudi, atau kaum kafir lainnya dalam acara perayaan-perayaan mereka.
Bahkan wajib meninggalkannya. Karena barangsiapa yang menyerupai suatu
kaum maka ia termasuk kaum tersebut. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam telah memperingatkan kita dari sikap menyerupai mereka atau
berakhlaq dengan akhlaq mereka. Maka wajib atas setiap mukmin dan
mukminah untuk waspada dari hal tersebut, dan tidak boleh membantu untuk
merayakan perayaan-perayaan orang-orang kafir tersebut dengan sesuatu
apapun, karena itu merupakan perayaan yang menyelisihi syari'at Allah
dan dirayakan oleh para musuh Allah. Maka tidak boleh turut serta dalam
acara perayaan tersebut, tidak boleh bekerja sama dengan orang-orang
yang merayakannya, dan tidak boleh membantunya dengan sesuatu apapun,
baik teh, kopi, atau perkara lainnya seperti alat-alat atau yang
semisalnya.
Allah juga berfirman :
﴿ وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ
وَالْعُدْوَانِ ﴾
"Tolong
menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketaqwaan, dan jangalah kalian
tolong menolong dalam dosa dan permusuhan" [Al-Ma`idah : 2]
Ikut
serta dengan orang-orang kafir dalam acara perayaan-perayaan mereka
merupakan salah satu bentuk tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.
Maka wajib atas setiap muslim dan muslimah untuk meninggalkannya.
Tidak
selayaknya bagi seorang yang berakal jernih untuk tertipu dengan
perbuatan-perbuatan orang lain. Yang wajib atasnya adalah melihat kepada
syari'at dan aturan yang dibawa oleh Islam, merealisasikan perintah
Allah dan Rasul-Nya, dan sebaliknya tidak menimbangnya dengan aturan
manusia, karena kebanyakan manusia tidak mempedulikan syari'at Allah.
Sebagaimana firman Allah :
﴿ وَإِن تُطِعْ أَكْثَرَ مَن فِي الأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَن سَبِيلِ اللهِ ﴾
"Kalau
engkau mentaati mayoritas orang yang ada di muka bumi, niscaya mereka
akan menyesatkan kamu dari jalan Allah." [Al-An'am : 116]
Allah juga berfirman :
﴿ وَمَا أَكْثَرُ النَّاسِ وَلَوْ حَرَصْتَ بِمُؤْمِنِينَ ﴾
"Kebanyakan manusia tidaklah beriman walaupun engkau sangat bersemangat (untuk
menyampaikan penjelasan)." [Yusuf : 103]
Maka
segala perayaan yang bertentangan dengan syari'at Allah tidak boleh
dirayakan meskipun banyak manusia yang merayakannya. Seorang mukmin
menimbang segala ucapan dan perbuatannya, juga menimbang segala
perbuatan dan ucapan manusia, dengan timbangan Al-Qur`an dan As-Sunnah.
Segala yang sesuai dengan Al-Qur`an dan As-Sunnah atau salah satu dari
keduanya, maka diterima meskipun ditinggakan manusia. Sebaliknya, segala
yang bertentangan dengan Al-Qur`an dan As-Sunnah atau salah satunya,
maka ditolak meskipun dilakukan oleh manusia.
[Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah rahimahullahI/405]
<http://darussalaf.or.id/stories.php?id=1361>
http://darussalaf.or.id/stories.php?id=1361
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
0 comments:
Post a Comment