ada fotonya gak ? no photo = hoax
salam,
Ari
<http://papabonbon.wordpress.com>
2011/1/28 sunny <ambon@tele2.se>
>
>
> Alkohol yang dipakai karena mempunyai faktor disinfeksi! Pengetahuan sudah
> melebihi batas, kerendahan, lihat di rumah sakit di Arab Saudia tanah suci
> apakah tidak dipakai alkohol begitu pun minyak wangi yang yang dijual di
> negeri tsb..
>
>
> ----- Original Message -----
> From: Yudi Yuliyadi
> To: wanita-muslimah@yahoogroups.com <wanita-muslimah%40yahoogroups.com>
> Sent: Friday, January 28, 2011 9:19 AM
> Subject: [wanita-muslimah] Parfum Beralkohol, Najiskah?
>
> Parfum Beralkohol, Najiskah?
>
> <http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2011/01/parfum.jpg> Tanya :
>
>
> apa hukumnya menggunakan parfum yang beralkohol?
>
> Jawab :
>
> Para ulama berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya menggunakan parfum
> beralkohol. Sebagian ulama tidak membolehkan karena menganggap alkohol
> najis. Sedang sebagian lainnya membolehkan, karena tak menganggapnya najis.
> Perbedaan pendapat tentang kenajisan alkohol berpangkal pada perbedaan
> pendapat tentang khamr, apakah ia najis atau tidak.
>
> Khamr itu sendiri menurut istilah syar'i adalah setiap minuman yang
> memabukkan. (Abdurrahman al-Maliki, Nizhamul 'Uqubat, hal. 25). Di masa
> kini
> lalu diketahui, unsur yang memabukkan itu adalah alkohol (etanol, C2H5OH).
> Maka dalam istilah teknis kimia, khamr didefinisikan sebagai setiap minuman
> yang mengandung alkohol (etanol) baik kadarnya sedikit maupun banyak. (Abu
> Malik Al-Dhumairi, Fathul Ghafur fi Isti'mal Al-Kuhul Ma'a al-'Uthur, hal.
> 13).
>
> Menurut jumhur fuqaha, seperti Imam Abu Hanifah, Maliki, Syafi'i, Ahmad,
> dan
> Ibnu Taimiyah, khamr itu najis. Namun menurut sebagian ulama, seperti
> Rabi'ah Al-Ra`yi, Imam Laits bin Sa'ad, dan Imam Muzani, khamr itu tak
> najis. (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 1/260 & 7/427;
> Imam
> Al-Qurthubi, Ahkamul Qur`an, 3/52; Abdurrahman al-Jaziri, Al-Fiqh 'Ala
> Madzahib al-Arba'ah, 1/18).
>
> Ulama yang menganggap khamr najis berdalil dengan ayat (artinya),"Wahai
> orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban
> untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji (rijsun)
> termasuk perbuatan syaitan." (QS Al-Ma`idah : 90). Ayat ini menunjukan
> kenajisan khamr, karena Allah SWT menyebut khamr sebagai rijsun, yang
> berarti najis. (Wahbah Zuhaili, ibid., 7/427)
>
> Namun ulama yang menganggap khamr tak najis membantah pendapat tersebut.
> Mereka berkata rijsun dalam ayat tersebut artinya adalah najis secara
> maknawi, bukan najis secara hakiki. Artinya khamr tetap dianggap zat suci,
> bukan najis, meskipun memang haram untuk diminum. (Tafsir Al-Manar, 58/7;
> Imam Shan'ani, Subulus Salam, 1/36; Sayyid Sabiq, Fiqih As-Sunnah, 1/19).
>
> Adapun menurut kami, yang rajih adalah pendapat jumhur bahwa khamr itu
> najis. Dalilnya memang bukan QS Al-Ma`idah : 90, dalam panci-panci mereka
> dan meminum khamr dalam bejana-bejana mereka." Nabi SAW menjawab, "Jika
> kamu
> dapati wadah lainnya, makan makan dan minumlah dengannya. Jika tidak kamu
> dapati wadah lainnya, cucilah wadah-wadah mereka dengan air dan gunakan
> untuk makan dan minum." (HR Ahmad & Abu Dawud, dengan isnad shahih).
> (Subulus Salam, 1/33; Nailul Authar, hal. 62).
>
> Hadits di atas menunjukkan kenajisan khamr, sebab tidaklah Nabi SAW
> memerintahkan untuk mencuci wadah mereka dengan air, kecuali karena khamr
> itu najis. Ini diperkuat dengan riwayat Ad-Daruquthni, bahwa Nabi SAW
> bersabda,"maka cucilah wadah-wadah mereka dengan air karena air itu akan
> menyucikannya." (farhadhuuhaa bil-maa`i fa-inna al-maa`a thahuuruhaa)
> (Mahmud Uwaidhah, Al-Jami' Li Ahkam Al-Shalah, 1/45).
>
> Kesimpulannya, alkohol (etanol) itu najis karena mengikuti kenajisan khamr.
> Maka, parfum beralkohol tidak boleh digunakan karena najis. Wallahu a'lam.
> (ustadz siddiq al jawie; mediaumat.com <http://mediaumat.com/> )
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
wanita-muslimah-digest@yahoogroups.com
wanita-muslimah-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
0 comments:
Post a Comment