Abu Bakar Ba'asyir Harus Dibebaskan Jika 10 Februari Berkasnya Belum P21
JAKARTA (voa-islam.com) - Sudah lima bulan ditahan, namun berkas Abu Bakar
Ba'asyir masih terkatung-katung, tidak kunjung dilimpahkan ke pengadilan.
Tim advokat Ustadz Abu, demikian biasa disapa, pun mendatangi Kejaksaan
Negeri Jakarta Selatan, meminta agar Ustadz Abu dibebaskan dari tahanan jika
sampai tanggal 10 Februari berkas belum rampung.
Didampingi dua rekannya sesama pengacara, Mahendradatta dan Made Rahman,
Ketua Tim Pembela Muslim (TPM) Ahmad Michdan diterima Kepala Kejaksaan
Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf.
"Pada 10 Februari itu kan masa penahanan Ustadz Abu sudah habis. Kalau
sampai saat itu belum bisa diajukan ke pengadilan, maka sebaiknya dibebaskan
saja," jelas Michdan di Kejari Jaksel, Jl Rumbai, Kamis (27/1/2011).
"Kami memohon pembebasan atau penangguhan klien kami Ustadz Abu Bakar
Baasyir," jelas Ketua Tim Pembela Muslim, Achmad Michdan di Kejari Jakarta
Selatan, Kamis (27/1/2011). "Kalau memang tidak bisa menetapkan tuntutan ya
sudah, dibebaskan saja dari segala tuntutannya."
....Pada 10 Februari masa penahanan Ustadz Abu sudah habis. Kalau sampai
saat itu belum bisa diajukan ke pengadilan, maka bebaskan saja....
Pertimbangan lainnya, lanjut Michdan, adalah kondisi kesehatan Ustadz Abu
yang renta karena faktor umur yang sudah tua. Ustadz Abu sudah ditahan 5
bulan, tapi dalam waktu selama itu, pihak jaksa tidak juga mampu melengkapi
berkasnya sehingga hak asasinya telah dilanggar.
"Ini ada pelanggaran hak asasi terhadap klien kami. Dia kan tidak
membahayakan dan tidak akan lari ke luar negeri. Jadi seharusnya tidak usah
ditahan," jelasnya.
Menanggapi permintaan tersebut, Yusuf menjelaskan Kejaksaan masih mempunyai
hak untuk menahan Ba'asyir hingga tangga 10 Februari mendatang. Yusuf pun
berjanji pihaknya akan menyelesaikan pekerjaan mereka tepat pada waktunya.
Menurutnya saat ini, jaksa masih menyempurnakan berkas Ba'asyir, seperti
masalah redaksional dan teknis. Ia berjanji akan segera melimpahkan berkas
Ba'asyir ke pengadilan.
"Ini sebenarnya tinggal menunggu pelimpahan sebelum tanggal 10 Februari
2011. Ini kan masih dalam tenggang waktu, yang jelas kita tidak akan
melewati waktu yang ditentukan undang-undang. Tim jaksa sendiri tahu mana
yang harus dibuat, pokoknya tidak akan lebih dari tanggal 10 lah," jelasnya.
....Ustadz Abu sudah ditahan 5 bulan, tapi pihak jaksa tidak juga mampu
melengkapi berkasnya sehingga hak asasinya telah dilanggar....
Ustadz Abu Bakar Ba'asyir ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka sejak
ditangkap dalam perjalanan dakwah di Banjar Patroman, Jawa Barat, Senin
(9/8). Amir Jama'ah Anshorut Tauhid ini dituduh terlibat dalam beberapa aksi
teror, seperti kamp pelatihan teroris di Aceh hingga pendanaan untuk
jaringan terorisme. Beliau dijerat Pasal 14 jo Pasal 7, 9, 11 dan atau Pasal
11 dan atau Pasal 15 jo Pasal 7, 9, 11 dan atau Pasal 13 huruf a, huruf b,
huruf c UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
dengan ancaman maksimal hukuman mati. [silum/inl, dtk]
sumber :
http://www.voa-islam.com/news/indonesiana/2011/01/28/13001/abu-bakar-baasyir
-harus-dibebaskan-jika-10-februari-berkasnya-belum-p21/
[Non-text portions of this message have been removed]
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
0 comments:
Post a Comment