Advertising

Sunday, 9 January 2011

[wanita-muslimah] HUKUM POTONG TANGAN ITU KATA KIASAN SAJA..

 

HUKUM POTONG TANGAN,CAMBUK DAN GANTUNG.

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya [sebagai] pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. QS 5:(38).

Potong tangan didepan umum,dengan maksud memberikan pendidikan TAKUT,tapi lebih berbahaya lagi akhlaq umat Islammenjadi kasar,bengis melihat hukuman potong tangan itu didepan umum.

Anak2 akan menjadi trauma melihat perbuatan kejam itu.

Kata kata ;potong tangan, dan cambuk itu adalah kata kata kiasan
Yang artinya berikanlah orang2 yang bersalah itu hukuman yang berat.

Bukanlah artinya tangan manusia yang dibuat oleh ALLAH harus di potong.

Dalam aya lain ALLAH mengatakan hukuimlah orang2 perusak bumi itu dengan ---potong tangan potiong kaki serta SALIP lah dia.

Demikian.

salam

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment