Pelarangan Miras Bagi Seluruh Umat Islam, Bukan Anak-Anak Saja
Bukan rahasia umum kalau sejumlah minimarket menjual minuman beralkohol.
Meski hal itu diperbolehkan, namun lain soal kalau anak usia dini yang di
bawah 21 tahun yang membeli. Demikian pemberitaan yang beredar. Fenomena
"Menghalalkan apa yang telah Allah Haramkan" mengemuka sedemikian tegas.
Seiring menjamurnya minimarket, sangat mudah pula untuk menemukan rokok dan
minuman beralkohol yang dibeli oleh anak di bawah umur. Hal itu memicu
keprihatinan masyarakat agar pemerintah daerah membuat aturan yang tegas.
Sebetulnya bukan kali ini saja masyarakat dibuat resah oleh swalayan dan
minimarket yang menjual minuman keras dan kini berada hanya beberapa ruman
saja dari teman bermain anak-anaknya. Kekhawatiran semakin bertambah dengan
diabaikannya para pembeli yang terlihat masih di bawah umur tesebut, tak
pernah ditanyakan identitasnya oleh pelayan minimarket tersebut.
Sesungguhnya bagi umat Islam, apalagi mayoritas di Indonesia dan terbesar di
dunia, pelarangan ditujukan bagi semua umat islam, bukan cuma anak-anak.
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan
kebencian di antara kamu lantaran khamar dan berjudi itu, dan menghalangi
kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu.
(QS.AlMaidah 91).
Pertanyaannya adalah kenapa khamr diharamkan dalam ajaran Islam? Biasanya
orang yang meminum khamr akan mengalami kehilangan kesadaran, karena akal
budinya sudah hilang. Sehingga, orang yang mabuk karena meminum khamr dapat
berbuat sekehendak hatinya tanpa ada kontrol dari akal budi yang memang
dianugerahkan oleh Allah SwT kepada manusia yang seharusnya dapat
dimanfaatkan untuk berkarya dan berinovasi, sekaligus dapat membedakan
antara yang haq (benar) dengan yang bathil (salah).
Peminum khamr akan menenggelamkan dirinya kepada perbuatan-perbuatan jahat
lainnya, membunuh, mencuri, berzina atau memperkosa. Kalau diibaratkan
dengan mata rantai, meminum khamr merupakan awal dari mata rantai kejahatan.
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan." (QS. Al Maa'idah:90)
Dari Surat Al Maa'idah ayat 90-91 tersebut dijelaskan mengapa Allah melarang
minum Miras (Khamr), selain dapat melalaikan umat Islam dari ibadah kepada
Allah, juga agar manusia memperoleh keberuntungan baik di dunia dan akherat,
ALLAH yang Menjaminnnya!
Jika menilik sejarah, bahkan kekhalifan Utsmaniyah di Turki dan umat Islam
di Andalusia (Spanyol) hancur karena umatnya dilalaikan dengan minuman keras
(Miras) dah lalu mereka sedikit demi sedikit hancur keimanan dan kekuatan
umat islam semakin lemah akibat perbuatannya tersebut.
Inilah makar Global Yahudi agar manusia lalai dan "Menghalalkan Apa Yang
Telah Allah Haramkan, dan MenHaramkan Apa Yang Telah Allah Halalkan.."
Sahabat voa-islam, Tetap Waspada!! [desvan2/voa-islam.com]
[Non-text portions of this message have been removed]
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.






0 comments:
Post a Comment