1. WALUYA wrote:
Kalau Hukum berlalu-lintas (darat, laut, udara), berdasarkan apa yah? Tafsir
ayat suci atau 100% hukum sekuler: Dibuat manusia karena memang manusia
membutuhkan hukum itu akibat kemajuan jaman. Tapi di Indonesia, karena hukum
lalu lintas tidak datang dari langit, "wibawa"nya kurang, banyak dilanggar,
barangkali karena bukan dosa, hanya sekedar pelanggaran di dunia saja ....
2.aldiy@yahoo.com wrote:
ada istilah hukum buatan manusia seperti hukum bernegara ini.
Juga ada istilah hukum Allah sunnatullah atau hukum alam.
Apakah ada batas jelas di antara kedua ini? Saya meragukannya. Pada
kenyataannya, kita secara kolektif "menghukumi" bumi ini. Dan ketika membuat
hukum bernegara kita juga mewakili Tuhan. Akhirnya semua yg sekuler juga
suci (atau dirusak kesuciannya). Seolah ada kemungkinan yg tak terbatas, yg
datang dari alam sakral/batin - kenyataannya gitu kok, sejarah telah
menunjukkan secara gamblang.
(((((((((((((((((((((((((((((((((((((((((((((((((((((((((((((((((((((((((((((((((((((((((((((((((((((((((
HMNA:
Mangkanya perlu sedikit mengerti:
Ushul fiqh
Ushul fiqh adalah qawa'id (kaidah-kaidah) yang dapat mengantarkan pada
iatinbath (penggalian) hukum-hukum syari'at dari dalil-dalilnya yang
teperinci.
Dalam hal ibadah mahdhah (ritual), berlaku qaidah: Hukum asal adalah ikut
pada apa yang diperintahkan Allah, tidak boleh menambahi, ataupun
mengurangi. Ini amat bijak dan berwatak antroposentris. Allah tidak
menghendaki hambanya menambah beban berat dalam hal ibadah mahdhah, cukup
melaksanakan apa-apa yang secara eksplisit diperintahkan Allah. Jadi dalam
ibadhah mahdhah yang diperhatikan adalah apa yang diperintahkan dikerjakan.
Contoh, shalat subuh dua rakaat, titik. Tidak boleh pakai rasio, empat lebih
banyak dari dua sehingga pahalanya lebih banyak, sehingga bikin hukum
manusia shalat subuh empat rakaat supaya pahalanya lebih banyak . Pokoknya
dua rakaat, jangan macam-macam. Shalat dalam bahasa Al-Quran, titik. Jangan
macam-macam bikin hukum manusia yaitu pakai bahasa Makassar, Jawa, Le Sotho
dll. Tidak boleh pakai hukum buatan manusia.
Sedang untuk masalah duniawi, menyangkut hubungan sosial/mu'amalah, berlaku
qaidah: Semua boleh asal tidak bertentangan dengan Hukum Allah, yaitu Nash
(Al-Quran dan Hadits Shahih). Ini juga amat bijak, kita berlomba-lomba untuk
terus berkarya, berkreasi seinovatif dan semodern mungkin, asla saja tidak
melanggar larangan Hukum Allah / Nash. Larangan itu harus dari Nash, bukan
dari hukum bikinan manusia. Apa manusia bisa bikin hukum berlalu-lintas
(darat, laut, udara)? Tanya Nash, ada larangan? Tidak ada. Oke, mangga',
monggo silakan bikin. Apa bisa bikin hukum manusia kawin sejenis? Tanya
Nash, ada larangan? Ada. Nehi, nehi, nrhi, manusia tidak bisa bikin hukum
melegalkan perkawinan sejenis. Di sinilah kelemahan demokrasi dalam hal
kedaulatan rakyat, yang tidak dibatasi oleh Hukum Allah / Nash.
Contoh di Indonesia, demokrasi tanpa batas menghasilkan UU migas, barang
tambang dan sumberdaya alam yang bertentangan dengan Nash:
Lin naasi syurakaau fii tsalaatsin: al maai, wal kalai wan naari (Rawaahu
Ahmad wa Abu Dawud), artinya: Kebutuhan orang banyak ada tiga: Air, padang
rumput dan api.
Wassalam
))))))))))))))))))))))))))))))))))))))))))))))))))))))))))))))))))))))))))))))))))))))))))))))))))
----- Original Message -----
From: "Kartono Mohamad" <kmjp47@indosat.net.id>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Friday, November 25, 2011 12:52 PM
Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Theo-Demokrasi
Benar mbak, itu omongan abah HMNA.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
-----Original Message-----
From: aldiy@yahoo.com
Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Date: Fri, 25 Nov 2011 04:14:30
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Theo-Demokrasi
"Manusia nggak berhak membuat hukum" dari Pak KM, dugaan saya blio mengulang
dari HMNA, lalu mengkontraskan dengan kenyataan, kan ada tafsiran, yg
diiyakan Pak Waluya.
Gitu kah?
BTW,ada istilah hukum buatan manusia seperti hukum bernegara ini.
Juga ada istilah hukum Allah sunnatullah atau hukum alam.
Apakah ada batas jelas di antara kedua ini? Saya meragukannya. Pada
kenyataannya, kita secara kolektif "menghukumi" bumi ini. Dan ketika membuat
hukum bernegara kita juga mewakili Tuhan. Akhirnya semua yg sekuler juga
suci (atau dirusak kesuciannya). Seolah ada kemungkinan yg tak terbatas, yg
datang dari alam sakral/batin - kenyataannya gitu kok, sejarah telah
menunjukkan secara gamblang.
Ingat ketika kita berdiskusi ini, mesti tetep rendah hati, karena Allah
nggak memberikan ilmunya melainkan sedikit saja.
Salam
Mia
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
Teruuusss...!
-----Original Message-----
From: "Waluya" <waluya56@yahoo.com>
Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Date: Fri, 25 Nov 2011 03:58:55
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: [wanita-muslimah] Re: Theo-Demokrasi
Maaf enggak nyambung Bu Mia. Cuma saya jadi tergelitik sama kalimat Pak KM:
"Manusia tidak berhak membuat hukum". Lha kalau hukum lalu lintas bikinan
siapa. Saya pikir tidak semua produk hukum mengacu kepada aturan dari
"langit", ada yang 100% dari manusia, oleh manusia dan untuk manusia.
Tapi saya setuju dengan Pak KM, Hukum itu kan bergantung kepada yang
menafsirkannya (tentunya manusia juga, bukan malaikat).
Salam,
WALUYA
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, aldiy@... wrote:
>
> Diskusi Pak KM dan Pk Waluya ini, mengandaikan suatu negara
> theo-demokrasi, atau terlepas dari itu ya?
>
> Maaf aku bingung..
> Salam
> Mia
> Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
> Teruuusss...!
>
> -----Original Message-----
> From: "Waluya" <waluya56@...>
> Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Date: Fri, 25 Nov 2011 02:49:30
> To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
> Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Subject: [wanita-muslimah] Re: Theo-Demokrasi
>
> > "kmjp47@" <kmjp47@> wrote:
> > Manusia tidak berhak membuat hukum. Tetapi karena ayat Qur'an sering >
> > memuat hal-hal yang masih perlu penjelasan lebih lanjut, maka dibuat >
> > tafsir oleh manusia. Jadinya hukum ya berdasar siapa
> > yang menafsirkan.
>
> Kalau Hukum berlalu-lintas (darat, laut, udara), berdasarkan apa yah?
> Tafsir ayat suci atau 100% hukum sekuler: Dibuat manusia karena memang
> manusia membutuhkan hukum itu akibat kemajuan jaman. Tapi di Indonesia,
> karena hukum lalu lintas tidak datang dari langit, "wibawa"nya kurang,
> banyak dilanggar, barangkali karena bukan dosa, hanya sekedar pelanggaran
> di dunia saja ....
>
> Salam,
> WALUYA
------------------------------------
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
wanita-muslimah-digest@yahoogroups.com
wanita-muslimah-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/






0 comments:
Post a Comment