*Kolom IBRAHIM ISA
Senin, 06 Agustus 2012
----------------------*
*Menjelang LEBARAN (Tradisi Saling Bermaafan . . . . )*
*Tapi . . . SBY Diminta JANGAN MINTA MAAF . . . .*
*Suatu TABIR ASAP BELAKA . . . . .*
Peristiwa penting dan merupakan 'breaking news', sekaligus penjebolan
terhadap "misteri"
dan "tabu" sekitar pelanggaran HAM besar-besaran dan berat dalam
"Peristiwa 1965-66" . . . , adalah *Kesimpulan/laporan KomnasHAM
tertanggal 23 Juli 2012.*
KomnasHAM adalah sebuah lembaga yang didirikan oleh negara untuk
mendorong pemberlakuan HAM di negeri kita, untuk tegaknya supremasi
hukum. Kita ambil saja tiga fasal dari tujuan yang dinyatakan oleh
KomanasHAM sebagai tujuan strategisnya, sbb:
*Tujuan Strategis*
1.
Mendorong terwujudnya kebijakan dan implementasi di bidang ekosob
dan sipol yang berbasis HAM dan keadilan social (social justice);
2.
Memperkuat kesadaran aparat Negara dan civil society tentang
pentingnya perlindungan dan pemajuan HAM;
3.Mendorong reformasi dan supremasi hokum berbasis HAM;
Adalah lembaga KomnasHAM ini yang mengambil kesimpulan teramat penting,
--- setelah 4 tahun lamanya tertunda-tunda akibat cara diskusi yang
berketiak-ular, sebagai akibat digunakannya taktik mengulur-ulur waktu,
untuk mengagalkan samasekali diambilnya kesimpulan sekitar pelanggaran
HAM berat dalam periode 1965-66 dst.
Sebelumnya, Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa
1965--1966 setelah melakukan pekerjaannya selama empat tahun,
menyimpulkan bahwa adanya dugaan pelanggaran tersebut benar terjadi.
Komnas HAM meminta Jaksa Agung untuk memulai penyelidikan resmi
berdasarkan temuan dan untuk membentuk Pengadilan HAM "ad hoc" untuk
membawa pelaku ke pengadilan sebagaimana diatur UU Pengadilan HAM.
* * *
Duduk perkaranya jelas: Masalahnya ialah pelanggaran HAM berat sekitar
Peristiwa 1965. Pelakunnya adalah aparat negara, dng keterlibatan
sementara fihak. Tuntutannya jelas pula: Agar Jaksa Agung mulai
melakukan penyeledikan resmi berdasarkan temuan dan membentuk Pengadilan
HAM "ad hoc" UNTUK MEMBAWA PELAKU.
* * *
"*Tabuhan genderang perang ala Orba" yang disulut sementara orang di
bawah bendera 'anti-Komunis" di kota Bandung,* beberapa hari yang lalu,
adalah manifestasi paniknya pahlawan-pahlawan "Perang Dingin", yang
meneriakkan semboyan usang 'awas komunisme'. Desakan mereka-mereka itu
kepada Presiden SBY agar *JANGAN MINTA MAAF* kepada para korban
pelanggaran HAM berat 1965,*adalah tabir asap belaka. *
Hiruk-pikuk mendesak SBY supaya JANGAN MINTA MAAF kepada para korban
pelanggaran HAM berat sekitar Peristiwa 1965, sesungguhnya adalah
*PENOLAKAN TERHADAP KESIMPULAN KOMNASHAM 23 Juli 2012. *
Mereka-mereka itu, . . . . mulai dari salah seorang petinggi Kejaksaan
Agung, termasuk Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, mantan gubernur
Solihin, dan pejabat-pejabat birokrasi lainnya serta yang
mengatasnamakan golongan agama, sudah merasa gelisah dan kecut dengan
ditembusnya 'misteri' dan 'tabu' sekitar Peristiwa 1965. Mereka sudah
merasakan 'bara api kebenaran" yang mulai marak di kalangan masyarakat
sampai ke lembaga negara seperti KomnasHAM.
Dengan pengumuman kesimpulan KomnasHAM sekitar pelanggaran berat HAM
oleh aparat negara, terhadap warga yang tidak bersalah, hancur-luluhlah
kebohongan mereka bahwa kekerasan yang berlaku pada periode itu adalah
suatu "konflik di kalangan rakyat", adalah "sebagai akibat dari balas
dendam golongan agama terhadap PKI yang tidak bertuhan", dan
kebohongan-kebohongan lainnya . . . . . .
"Misteri" dan "tabu" sekitar persekusi dan pembantaian masal terhadap
warganegara tak bersalah, dengan dalih terlibat atau ada indikasi
terlibat dengan G30S, dan terhadap lapisan luas massa rakyat yang
mendukung Presiden Sukarno, -- telah berakhir dengan diumumkannya
Kesimpulan KomnasHAM tertanggal 23 Juli, a.l bahwa:
"/Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang berat Peristiwa 1965-1966
menjalankan mandatnya sejak 1 Juni 2008 sampai dengan 30 April 2012. Dalam
menjalankan mandatnya, tim ad hoc telah menerima sejumlah pengaduan dari
masyarakat serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi/korban sebanyak *349
(tiga ratus empat puluh sembilan)* orang. Tim juga telah melakukan
peninjauan secara langsung ke sejumlah daerah dalam rangka pelaksanaan
penyelidikan." /
/Selanjutnya: /
/Komnas HAM telah menyelesaikan penyelidikan atas dugaan terjadinya
pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa 1965-1966. Bahwa terdapat
bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya kejahatan terhadap
kemanusiaan sebagai salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang
berat. /
/Dikemukakan dalam kesimpulan KomnasHAM, a.l telah terjadinya
pembunuhan; pemusnahan; perbudakan; pengusiran atau pemindahan penduduk
secara paksa; perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik lainnya secara
sewenang-wenang; penyiksaan, perkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan
seksual lain yang setara; penganiayaan (persekusi); dan penghilangan
orang secara paksa. Dikemukakan juga sejumlah individu dan lembaga yang
diduga kuat sebagai pelaku dalam rentetan peristiwa 1965-1966. /
/* * */
Perkembangan kesadaran berbagai lapisan masyrakat sekitar pelanggaran
HAM berat sekitar Peristiwa 1965, sudah tidak bisa dibendung lagi. Cara
apapun yang akan digunakan untuk menyetop perkembangan ini.
* * *
Dalam salah satu percakapan serius baru-baru ini dengan salah seorang
cendekiawan asing pemerhati dan pemeduli Indonesia, kawan ini menyatakan
kepadaku sbb: *Sampai sekarang mereka-mereka yang melakukan pelanggaran
HAM berat sekitar periode1965 itu, SATUPUN TIDAK ADA YANG MERASA BERSALAH. *
Mungkin demikianlah situasinya: Tetapi kataku kepada kawan asing tsb:
Barangkali ada pengecualian. Yaitu : GUS DUR dan Jendral SARWO EDHIE.
Yang pertama adalah pimpinan NU dan tokoh agama penting lagipula mantan
Presiden RI. Yang seorang lagi adalah mantan Jendral Komandan Kostrad,
yang ambil bagian penting dalam menggulingkan Presiden Sukarno dan
persekusi terhadap rakyat yang tak bersalah.
Dua-dua tokh ini, sudah menyatakan penyesalannya. Gus Dur malah sudah
minta maaf atas keterlibatan orang-orang NU dan pemuda-pemuda Anshor
dalam pembantaian terhadap orang-orang PKI dalam periode 1965-66 di Jawa
Timur.
Ya, kata kawan itu, tetapi baik Gus Dur maupun mantan Jendral Sarwo
Edhie, yang adalah mertua Presiden SBY itu, dua-duanya sudah meninggal
dunia.
Mantan Presiden Suharto, pelakku/penanggung-jawab pelanggara HAM berat
itu, juga sudah meninggal dunia, kataku.
Tetapi, sama halnya, seperti apa yang terjadi di mancanegara, a.l di
Argentina, Chili, Afrika Selatan dll, pelanggar HAM berat tidak akan
bisa selamanya luput dari berlakunya kebenaran. Mereka-mereka itu tidak
akan bisa selamanya bebas dari pemberlakukan PROSES KEADILAN NEGARA HUKUM.
Akhirnya mereka-mereka itu, pada gilirannya akan diseret ke mahkamah
pengadilan.
* * *
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
0 comments:
Post a Comment