Advertising

Thursday, 4 April 2013

[wanita-muslimah] siapakah sosok Wiwin Suwandi, Sekretaris Abraham?

 

siapakah sosok Wiwin Suwandi, Sekretaris Abraham?

Wiwin bisa bekerja di KPK atas rekomendasi Abraham. Ia gemar menulis, karya-karya tulisannya bisa dibaca di blog berandakaummuda.blogspot.com. Isinya soal pemikiran dan tulisannya soal politik dan hukum di tanah air. Di blognya itu, ia memperkenalkan dirinya sebagai orang yang low profile, favorit musik Pop-rock dan favorit buku: Dibawah Bendera Revolusi, Das Kapital, Madilog, Negara Kelima. 

Menurut sumber informasi di republik.com: Sejak masih menjadi mahasiswa, Wiwin dikenal aktif dalam gerakan antikorupsi, terutama di wilayah Makassar dan Sulawesi Selatan. Menurut Syam, Wiwin adalah pemuda yang baik, konsen pada gerakan mahasiswa antikorupsi.

Menurut Syam, aktivitas Wiwin dalam menjalankan gerakan antikorupsi murni dilakukannya melalui kampus. Kebanyakan pemikiran dan kritikannya ditulis di media. "Wiwin rajin menulis pemikiran dan ide-idenya di media. Dia juga jujur dan berani,'' kata Syam.

Salah satu karya tulisa di blognya, berjudul: KPK, Seriuslah Bekerja, di tulis tgl. 14 Januari 2011, click: http://berandakaummuda.blogspot.nl/2011/01/kpk-seriuslah-bekerja.html

***

KPK, Seriuslah Bekerja

Oleh; Wiwin Suwandi

Pengamat Hukum dan Politik Pemerintahan


Busyro Muqoddas akhirnya terpilih menjadi Pimpinan KPK setelah melewati serangkaian test yang panjang dan melelahkan. Namun, ujian sesungguhnya menunggu sang pimpinan KPK terpilih untuk menyelesaikan beberapa kasus korupsi besar (big corruption). Diantaranya; kasus korupsi mafia pajak dengan tersangka utama Gayus Tambunan, dugaan korupsi skandal bailout Century, kasus rekening gendut beberapa perwira tinggi Mabes Polri, dugaan korupsi dalam penjualan saham PT Krakatau Steel, serta kasus korupsi lain yang harus tuntas.

Superbody dan Powerfull

Saat ini KPK boleh berbangga, karena dibanding komponen penegak hukum lain yang diserahi tanggungjawab dalam upaya pemberantasan korupsi, publik lebih berharap pada KPK. Mengapa? Ada beberapa faktor pemicu mengapa ekspektasi publik pada KPK begitu tinggi.

Pertama, saat ini dunia penegakan hukum (law enforcement) sedang mengalami masa-masa sulit. Korupsi telah memporakporandakan sistem penegakan hukum. Tidak sedikit diantaranya melibatkan oknum penegak hukum. Mulai hakim, jaksa, polisi dan pengacara. Kondisi ini melahirkan gejala ketidakpercayaan publik (public distrust) atas kinerja lembaga penegak hukum yang dipandang tidak optimal. Bahkan gejala public distrust ini melebar pada sentimen pemerintah.

Pada beberapa kasus yang muncul, publik menilai profesionalisme dan idealisme penegak hukum sangat mudah dibeli. Seperti dalam kasus penyuapan beberapa oknum Rutan Mako Brimob oleh Gayus Tambunan. Maupun dalam kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan oleh pengusaha Artalita Suryani beberapa waktu lalu. Uang terlihat sangat digdaya dan menjadi raja. Sampai-sampai sumpah setia abdi Negara untuk bekerja jujur dan professional dilanggar hanya karena uang. Oleh karenanya, KPK dibentuk untuk mendorong maksimalisasi dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi, bersama Polri dan Kejaksaan (terdapat dalam risalah pembentukan undang-undang KPK).

Kedua, KPK hadir sebagai pendobrak (burglar) dan penghancur (destroyer) korupsi ketika dua kompatriotnya; Polri dan Kejaksaan lemah. Beberapa kewenangan istimewa diberikan UU No 30/2002 (Pasal 12) kepada KPK sebagai senjata untuk menambah tekanan dan daya dobrak. Senjata tersebut diantaranya dalam hal; melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan; perintah kepada bank untuk memblokir rekening tersangka jika diduga uang tersebut hasil korupsi; termasuk menghentikan sementara suatu transaksi keuangan yang berdasarkan bukti awal diduga ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa. Sebagian kewenangan ini tidak dimiliki oleh Kepolisian dan Kejaksaan.

Ketiga, sebagai Komisi Negara, KPK adalah satu-satunya Komisi Negara yang diberikan kewenangan penuntutan (ke Pengadilan Tipikor) atas hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukannya. Kewenangan penuntutan ini tidak dimilik oleh Komisi Negara lainnya seperti Komnas HAM dan Komisi Yudisial. Membuat objektifvitas hasil penyelidikan dan penyidikan KPK tetap terjaga. Hasilnya bisa dilihat, koruptor yang diadili di Pengadilan Tipikor semuanya berakhir di penjara.

Keempat, untuk memperkuat kewenangan, maka Pasal 39 ayat (3) UU KPK "memerintahkan" KPK untuk merekrut penyidik yang berasal dari Polri dan Kejaksaan. Hal yang sama tidak berlaku untuk Polri dan Kejaksaan serta Komisi Negara lainnya dalam konteks ketatanegaraan saat ini. Hal ini membuat organisasi KPK semakin kuat karena penyidik Polri dan Kejaksaan yang ditugaskan di KPK adalah orang-orang pilihan. Sehingga lebih professional ketika melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Keempat ( ini yang lebih penting), hingga saat ini, publik melihat KPK relatif bersih dari korupsi. Pasca merebaknya isu suap terhadap dua pimpinan KPK; Bibit dan Chandra yang kemudian tidak terbukti, simpati dan dukungan publik terhadap KPK semakin meningkat. Berbeda halnya dengan sentimen negatif publik terhadap lembaga penegak hukum lainnya.

Seriuslah Bekerja

Maka dengan tingginya ekspektasi publik, serta kewenangan yang ekstra, tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak serius bekerja. Apalagi ditambah dengan dukungan anggaran yang besar dari APBN, KPK harus mampu membayar semuanya. Kinerja yang maksimal adalah harga pantas yang harus dibayar oleh KPK.

Mengapa? Alasan pertama, karena kita sudah letih saban hari direcoki dengan persoalan korupsi yang seakan tidak akan pernah berakhir. Ketika negara lain sudah jauh melesat, kita masih berkutat dengan persoalan korupsi; korupsi pajak, korupsi bantuan sosial, mark up anggaran dan lain sebagainya. Kita sudah cukup lama malu dikenal sebagai negara korup, baik di Asia maupun di dunia.

Kedua, karena biaya operasional KPK bersumber dari APBN. APBN adalah uang rakyat, maka pertanggungjawabannya pun harus ke rakyat; baik transparansi penggunaan anggaran maupun bobot kinerja yang dihasilkan. Dalam hal ini KPK harus bisa membuktikan bahwa besarnya anggaran operasional yang dialokasikan APBN harus sebanding kinerja yang maksimal. Bahwa uang rakyat dipergunakan sebaik-baiknya untuk menangkap dan menghukum mereka (baca: koruptor) yang merampok uang rakyat.

Kedua, karena korupsi adalah musuh utama bangsa saat ini. Hingga saat ini korupsi masih merupakan permasalahan yang serius di Indonesia, karena korupsi sudah merebak di segala bidang dan sektor kehidupan masyarakat secara meluas, sistematis dan terorganisir. Korupsi membuat sistem ekonomi macet, penegakan hukum lemah, menghambat jalannya pemerintahan yang bersih dan demokratis sehingga menyulitkan terwujudnya pemerintahan yang baik. Dalam aspek Ekosob, korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa tetapi sudah merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

http://berandakaummuda.blogspot.nl/2011/01/kpk-seriuslah-bekerja.html

http://tamanhaikumiryanti.blogspot.com/
List of books, click:  http://sastrapembebasan.wordpress.com/


__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment