This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Advertising

Tuesday, 2 September 2014

[wanita-muslimah] Mahfud MD: Keadilan Substantif

 

Keadilan Substantif

Oleh: Moh Mahfud MD

 

Belakangan ini, terutama saat ramai sengketa Pemilu Presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), istilah keadilan substantif sebagai prinsip dan konsep hukum mencuat sebagai bahan polemik dan debat-debat terbuka. Istilah ini muncul setiap hari, baik di forum-forum persidangan MK maupun dalam ulasan (komentar-komentar) di media massa.

 

"Hakim harus berani membuat terobosan untuk menggali rasa keadilan. Hakim tidak boleh terbelenggu oleh formalitas prosedural atau pasalpasal undang-undang," demikian seruan yang ditujukan kepada hakim. Menariknya, kedua kubu yang bersengketa sama-sama meminta putusan yang sesuai dengan keadilan substantif. Untuk itu, hakim dituntut berbicara dengan hati nuraninya guna menggali rasa keadilan di tengahtengah masyarakat, bukan hanya berbicara dengan rasionalitas pada bunyi pasal-pasal undang-undang.

 

Hakim harus berani berijtihad di luar ketentuan UU agar keadilan bisa ditemukan untuk bahan putusan. Keadilan substantif, dengan demikian, adalah keadilan yang diciptakan oleh hakim dalam putusan-putusannya berdasar hasil galiannya atas rasa keadilan di dalam masyarakat, tanpa dibelenggu bunyi pasal undang-undang yang berlaku. Bentuk perbuatan yang sama bisa divonis secara berbeda, tergantung pada hasil penggalian hakim atas rasa keadilan. Namanya pengadil, bukan penghukum. Itulah makna judge makes law, hakim membuat hukum. Keadilan substantif (substantive justice) kerap dilawankan dengan keadilan prosedural (procedural justice), yakni putusan hakim atau proses penegakan hukum yang sepenuhnya didasarkan pada bunyi undang-undang.

 

Menurut konsep keadilan prosedural, sesuatu dianggap adil apabila pelaksanaan dan putusan hakim selalu mengikuti bunyi pasal-pasal di dalam undang-undang. Jika hakim memutus di luar ketentuan undang-undang bisa dianggap tidak adil karena melanggar kepastian-kepastian yang sudah ditentukan oleh UU. Yang dikatakan adil di dalam keadilan prosedural itu adalah apabila putusan hakim diletakkan pada aturan-aturan resmi yang ada sebelumnya. Ini diperlukan agar ada kepastian bagi orang-orang yang akan melakukan sesuatu sehingga bisa memprediksi apa akibat yang akan timbul dari perbuatannya itu.

 

Sebenarnya, kalau ditilik dari latar belakangnya, baik keadilan substantif maupun keadilan prosedural sama-sama berangkat dari esensi kebaikan hukum yang sama. Dulu, pada saat kekuasaan ada di satu tangan, monarki atau raja, kalau ada warga masyarakat merasa dirugikan haknya maka mereka mengajukan perkara itu kepada raja. Raja kemudian menunjuk hakim untuk mengadili perkara itu tanpa ada aturan tertulis. Pokoknya hakim yang ditunjuk disuruh mencari sendiri putusan yang baik dan adil, tanpa hukum tertulis yang bisa dijadikan pedoman.

 

Setiap perkara yang muncul kemudian diserahkan kepada hakim-hakim oleh raja agar diadili menurut kreasinya masing-masing, sesuai dengan rasa keadilan yang ditemukan dalam penggaliannya. Putusan-putusan itu kemudian menjadi hukum yang mengikat sebagai putusan hukum negara. Tetapi ketika kemudian muncul negara-negara demokrasi modern, terutama di kawasan Eropa Kontinental, muncul pula ide tentang perlunya hukum tertulis. Hakim tak bisa lagi dibiarkan membuat putusan sendiri-sendiri, melainkan harus memutus sesuai dengan hukum tertulis.

 

Untuk itu di dalam negara harus ada lembaga legislatif (yang membuat hukum tertulis atau undang-undang) sedangkan hakim dimasukkan dalam lembaga yudikatif (yang menegakkan undang-undang di pengadilan jika ada sengketa). Hakim tak boleh membuat hukum, tapi harus menjadi corong pembuat UU. Pembatasan kepada hakim agar tidak membuat hukum (putusan) sendiri di luar undangundang dimaksudkan agar ada kepastian sehingga masyarakat bisa mengukur dan memprediksi sendiri akibat-akibat hukum dari setiap perbuatannya. Dalam mengadili sengketa, hakim harus berpedoman pada undang-undang karena menurut paham (legisme) ini keadilan terletak justru terletak pada kepastian hukumnya.

 

Selanjutnya sejarah berputar lagi. Keadilan dalam bentuk putusan-putusan hakim di luar undang-undang ternyata dibutuhkan karena di dalam kasus yang sama sering kali terdapat latar belakang situasi yang berbeda. Keadilan dipandang selalu dinamis, tak bisa dikunci dengan undang-undang yang statis. Meski bentuk dan akibat suatu perbuatan sama, vonis hakim harus berbeda jika latar belakang dan situasi yang melingkupinya berbeda. Bukan kepastian, tetapi keadilanlah yang diperlukan dalam hukum. Kepastian hanya bisa diikuti sepanjang bisa memastikan bahwa keadilan ditegakkan.

 

Sejak ada MK konsep keadilan substantif tidak lagi hanya dijadikan polemik literatur dalam wacana akademik tetapi sudah dituangkan di dalam vonisvonis. Banyak vonis MK yang sengaja keluar dari ketentuan resmi UU guna menciptakan keadilan yang ternyata disambut baik dalam dunia penegakan hukum di Indonesia. Gagasan keadilan substantif bertemu secara esensial dengan gagasan hukum progresif yang digencarkan oleh Prof Satjipto Rahardjo melalui Universitas Diponegoro.

 

Satjipto mengatakan bahwa keadilan itu tidak hanya ada dalam pasalpasal UU, tetapi harus lebih banyak dicari di dalam denyutdenyut kehidupan masyarakat. Tetapi bagi MK, keadilan substantif tak boleh secara hitam-putih diartikan sebagai keharusan membuat vonis yang selalu keluar dari UU. Keadilan substantif harus dicari sendiri dengan menggali rasa keadilan dalam masyarakat, tetapi sekaligus bisa menerapkan ketentuan UU selama ketentuan di dalam UU dirasa sudah adil. Dengan demikian, memahami vonis MK harus dilihat dari latar belakang kasus dan pertimbangannya untuk setiap kasus. []

 

KORAN SINDO, 30 Agustus 2014

Moh Mahfud MD ; Guru Besar Hukum Konstitusi

__._,_.___

Posted by: Kinantaka <kinantaka@gmail.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.

.

__,_._,___

Monday, 1 September 2014

[wanita-muslimah] Shambazy: Mereka-reka Kabinet Baru

 

Mereka-reka Kabinet Baru

Oleh: Budiarto Shambazy

 

PADA 4 April 1957 di Istana Negara, Presiden Soekarno mengadakan pertemuan tertutup dengan 69 tokoh partai dan 45 perwira tinggi TNI untuk membentuk kabinet. Bung Karno menunjuk dirinya sendiri sebagai formatur. Ia membagikan formulir kepada hadirin berisikan tanda setuju atau tidak dengan cara unik itu. Di formulir juga ada pertanyaan apakah mereka bersedia ditunjuk sebagai menteri.

 

Ternyata, 58 dari 69 tokoh bersedia menjadi menteri, 9 menolak, dan 2 tidak menjawab. Esoknya, Kabinet Karya diumumkan dan dipimpin tokoh nonpartai, Djuanda Kartawidjaja, sebagai PM dengan 2 wakil PM dan 21 menteri. Kabinet Djuanda inilah embrio "kabinet kerja". PM Djuanda berkali-kali menjelaskan penempatan menteri dinilai dari keahlian meskipun ada 12 politisi yang dianggap profesional.

 

Djuanda menyerahkan mandat sehari setelah BK menerbitkan Dekrit 5 Juli 1959. Dan, beberapa hari kemudian, BK membentuk Kabinet Kerja I dengan dia sendiri sebagai PM dan Djuanda sebagai Menteri Pertama (semacam wakil PM). Tak ada satu pun politisi yang diberikan jatah menteri. Dan, ada 12 menteri di Kabinet Karya yang dipertahankan di Kabinet Kerja I ini.

 

Jika salah satu program Kabinet Karya "mempergiat pembangunan", Kabinet Kerja I secara spesifik bertekad "memperlengkap sandang-pangan rakyat dalam waktu sesingkat-singkatnya". Usia Kabinet Kerja I ini tak sampai setahun, dirombak jadi Kabinet Kerja II (1960-1962).

 

Usia Kabinet Kerja III juga sekitar setahun, salah satu tujuannya "program sandang-pangan harus diperhebat". Sayangnya, Djuanda, yang de facto bertindak sebagai PM, wafat beberapa hari setelah reshuffle pada 7 November 1963.

 

Kabinet Kerja IV juga berumur sekitar setahun sampai dibubarkan pada 27 Agustus 1964 dan digantikan Kabinet Dwikora. Dua butir program kerja Kabinet Kerja IV masih berkisar pada pemenuhan kebutuhan sandang-pangan.

 

Ada pendapat yang mengatakan, serial Kabinet Kerja inilah yang memulai orientasi pada pembangunan ekonomi. Kebetulan Djuanda bukan politisi dan diberikan kebebasan oleh BK.

 

Pada tahun-tahun itulah, pembangunan infrastruktur Ibu Kota dimulai. Sebelumnya kita diganduli berbagai macam krisis, termasuk pemberontakan PRRI/Permesta. Namun, BK rupanya juga tak bisa lepas dari proyek-proyek politiknya. Ia masih membelenggu negeri dengan Konfrontasi Malaysia yang juga membuang-buang dana tak kecil ketika membentuk Kabinet Dwikora.

 

Kabinet Dwikora (1964-1966) terdiri dari 78 menteri. Lebih hebat lagi, Kabinet Dwikora Yang Disempurnakan, yang terdiri dari 112 menteri yang berumur sebulan dan tiga hari saja.

 

Sebagai politisi, BK memang unik. Dia berani membagikan formulir untuk diisi mereka yang berminat menjadi menteri atau nekat mengangkat lebih dari 100 orang menjadi menteri.

 

Suatu kali dia bahkan mengganti tiga menteri sambil ngobrol di lorong Istana Bogor dengan Menteri Panglima TNI AD Letjen Ahmad Yani. Waktu mengambil keputusan itu, dia pamit keluar 5 menit dari ruangan saat sedang menemui Jaksa Agung Amerika Serikat Robert Kennedy.

 

Bagi BK, prerogatif merupakan hak atau privilese yang secara eksklusif dimiliki presiden. Tiap presiden memiliki keleluasaan, kekuasaan, keuntungan posisional, dan kewenangan membentuk serta merombak kabinet. Saran, kritik, atau tekanan boleh saja ditampung oleh pemegang hak prerogatif. Namun, pada akhirnya keputusan tetap di tangan presiden.

 

Secara konstitusional, seorang wapres pun tidak bisa mempersoalkan hak prerogatif presiden, apalagi partai, tokoh, opini publik, pendapat pakar, atau siapa pun. Namun, mungkin zaman sudah berubah. BK memakai hak prerogatifnya secara penuh setelah "diganggu" partai-partai pasca Pemilu 1955.

 

Partai-partai, menurut dia, mesti "dikubur hidup-hidup" karena tidak memikirkan kesejahteraan rakyat. Oleh sebab itulah, BK ngotot membentuk "kabinet karya/kerja" yang terbilang berhasil berkat kinerja Djuanda.

 

Presiden Soeharto pun sebenarnya ikut melanjutkan apa yang telah dirintis BK. Setidaknya Pak Harto tetap bercita-cita membawa Indonesia "lepas landas" seperti yang dicanangkan juga oleh BK melalui rangkaian pembangunan per lima tahunan (Bung Karno delapan tahunan).

 

Pak Harto lebih cermat selama memimpin sembilan kabinet dalam periode 1966-1998 berkat kepemimpinan kuat dan prinsip winner takes all setiap kali Golkar memenangi pemilu. Kadang politisi PPP dan PDI diakomodasi mengisi departemen yang kurang strategis.

 

Namun, kita semua tahu, serial Kabinet Pembangunan-lah yang mengintrodusir profesionalitas menteri-menteri kelompok ekonomi. Sistem politik Orde Baru yang otoriter tentu menjamin kinerja tiap kabinet mencapai target kerja.

 

Sejak merdeka sampai tahun ini, negeri ini sudah dikelola oleh 48 kabinet. Kita mengikuti saksama proses pembentukan kabinet baru duet Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla. Janji kampanye pemerintahan baru akan membentuk kabinet kerja berstruktur ramping dan profesional. Rasanya masih realistis berharap mereka memegang janji tersebut.

 

Joko Widodo-Jusuf Kalla dipilih langsung oleh 72 juta rakyat. Lebih penting mempertimbangkan struktur kabinet yang berorientasi pada "apa" yang mesti dilakukan untuk mencapai Nawa Cita, bukan "siapa" yang jadi menteri-menterinya. []

 

KOMPAS, 30 Agustus 2014

Budiarto Shambazy ; Wartawan Senior Kompas

__._,_.___

Posted by: Kinantaka <kinantaka@gmail.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.

.

__,_._,___