This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Advertising

Friday, 30 April 2010

[wanita-muslimah] Re: Hukum Nikah Beda Agama dalam Islam dan Kristen, Samakah?

 

sdr Dwi Soegardi. Ralat, terimakasih koreksinya, saya salah melihatnya
salam=peace

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Dwi Soegardi <soegardi@...> wrote:
>
> Dari mana info ini "Ayat itu diturunkan waktu peperangan dgn umat
> yahudi,nasrani, Musryik dll"?????
>
> Ada di al-Quran, atau Bible surat dan ayat apa ya?
> Kok tahu ada perang dengan Yahudi, Nasrani, Musyrik pada waktu ayat
> Al-Maidah 5 dan al-Tahrim 6 itu turun?
> Turun tahun kapan?
> Perangnya perang apa?
>
>
>
> 2010/4/30 abdul <latifabdul777@...>
>
> >
> >
> > sunny wrote;
> > Selain itu, MUI juga menggunakan Alquran surat al-Maidah ayat 5 serta at
> > Tahrimayat 6 sebagai dalil. Sedangkan, hadis yang dijadikan dalil adalah
> > SabdaRasulullah SAW yang diriwayatkan Tabrani: "Barang siapa telah kawin, ia
> > telahmemelihara setengah bagian dari imannya, karena itu, hendaklah ia takwa
> > (takut)kepada Allah dalam bagian yang lain."
> >
> > ============================================================
> >
> > Sesungguhnya MUI salah merujuk kpd ayat tersebut diatas itu.
> > Ayat itu diturunkan waktu peperangan dgn umat yahudi,nasrani, Musryik dll
> >
> > Pantaslah sewaktu peperangan, ALLAH melarang mengawini orang2 non Islam,
> > dan juga dilarang dijadikan pemimpin umat.
> >
> > Jadi ayat itu tidak bisa dijadikan RUJUKAN dimana tidak ada lagi peperangan
> > agama.
> >
> > ALLAH tidak melarang dan mengharamkan perkawinan antara agama, suku dan
> > bangsa.
> >
> > Kalau ALAH tdk mengharamkan, ulama2 tidak berhak mengeluarkan FATWA HARAM
> > atas syariat islam....namanya Korupsi syariat Islam.
> >
> > Kesimpulan.
> > wanita2 ,laki2 Muslim boleh menikahi laki2 dan wanita non Islam.
> > Kecuali haram kalau colon2 itu membenci agama Islam.
> >
> > salam=peace
> >
> >
> > --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com <wanita-muslimah%40yahoogroups.com>,
> > "sunny" <ambon@> wrote:
> > >
> > >
> > http://www.republika.co.id/berita/ensiklopedia-islam/fatwa/10/05/01/113862-hukum-nikah-beda-agama-dalam-islam-dan-kristen-samakah
> > >
> > > Hukum Nikah Beda Agama dalam Islam dan Kristen, Samakah?
> > >
> > > Sabtu, 01 Mei 2010, 06:03 WIB
> > >
> > >
> > >
> > > "Cinta itu buta," begitu kata penyair asal Inggris, William Shakespeare.
> > Ungkapan yang sangat masyhur itu memang kerap terbukti dalam kehidupan
> > sehari-hari. Bahkan, terkadang sampai melupakan aturan agama. Saat ini, tak
> > sedikit umat Muslim yang karena "cinta" berupaya sebisa mungkin untuk
> > menikah dengan orang yang berbeda agama. "Tolong dibantu... Saya benar-benar
> > serius untuk melakukan nikah beda agama. Saya benar-benar pusing harus
> > bagaimana lagi," tulis seorang wanita Muslim pada sebuah laman.
> > >
> > > Lalu bolehkah menurut hukum Islam seorang Muslim, baik pria maupun wanita
> > menikah dengan orang yang berbeda agama? Masalah perkawinan beda agama telah
> > mendapat perhatian serius para ulama di Tanah Air. Majelis Ulama Indonesia
> > (MUI) dalam musyawarah Nasional II pada 1980 telah menetapkan fatwa tentang
> > pernikahan beda agama. MUI menetapkan dua keputusan terkait pernikahan beda
> > agama ini.
> > >
> > > Pertama, para ulama di Tanah Air memutuskan bahwa perkawinan wanita
> > Muslim dengan laki-laki non-Muslim hukumnya haram. Kedua, seorang laki-laki
> > Muslim diharamkan mengawini wanita bukan Muslim. Perkawinan antara laki-laki
> > Muslim dengan wanita ahlul kitab memang terdapat perbedaan pendapat.
> > "Setelah mempertimbangkan bahwa mafsadatnya lebih besar dari maslahatnya,
> > MUI memfatwakan perkawinan tersebut hukumnya haram," ungkap Dewan Pimpinan
> > Munas II MUI, Prof Hamka, dalam fatwa itu.
> > >
> > > Dalam memutuskan fatwanya, MUI menggunakan Alquran dan Hadis sebagai
> > dasar hukum. "Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik hingga mereka
> > ber iman (masuk Islam). Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik
> > dari wanita musyrik, walaupun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu
> > menikahkan wanita orangorang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) hingga
> > mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang
> > musyrik, meskipun ia menarik hatimu..." (QS: al-Baqarah:221).
> > >
> > > Selain itu, MUI juga menggunakan Alquran surat al-Maidah ayat 5 serta at
> > Tahrim ayat 6 sebagai dalil. Sedangkan, hadis yang dijadikan dalil adalah
> > Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Tabrani: "Barang siapa telah kawin,
> > ia telah memelihara setengah bagian dari imannya, karena itu, hendaklah ia
> > takwa (takut) kepada Allah dalam bagian yang lain."
> > >
> > > Ulama Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait nikah beda
> > agama. Fatwa itu ditetapkan dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada akhir
> > November 1989. Ulama NU dalam fatwanya menegaskan bahwa nikah antara dua
> > orang yang berlainan agama di Indonesia hukumnya tidak sah.
> > >
> > > Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga telah menetapkan fatwa
> > tentang penikahan beda agama. Secara tegas, ulama Muhammadiyah menyatakan
> > bahwa seorang wanita Muslim dilarang menikah dengan pria non-Muslim. Hal itu
> > sesuai dengan surat al-Baqarah ayat 221, seperti yang telah disebutkan di
> > atas. "Berdasarkan ayat tersebut, laki-laki Mukmin juga dilarang nikah
> > dengan wanita non-Muslim dan wanita Muslim dilarang walinya untuk menikahkan
> > dengan laki-laki non-Muslim," ungkap ulama Muhammadiyah dalam fatwanya.
> > >
> > > Ulama Muhammadiyah pun menyatakan kawin beda agama juga dilarang dalam
> > agama Nasrani. Dalam perjanjian alam, kitab ulangan 7:3, umat Nasrani juga
> > dilarang untuk menikah dengan yang berbeda agama. "Dalam UU No 1 tahun 1974
> > pasal 2 ayat 1 juga disebutkan bahwa: "Pernikahan adalah sah, apabila
> > dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."
> > >
> > > "Jadi, kriteria sahnya perkawinan adalah hukum masing-masing agama yang
> > dianut oleh kedua mempelai," papar ulama Muhammadiyah dalam fatwanya. Ulama
> > Muhammadiyah menilai pernikahan beda agama yang dicatatkan di kantor catatan
> > sipil tetap tak sah nikahnya secara Islam. Hal itu dinilai sebagai sebuah
> > perjanjian yang bersifat administratif.
> > >
> > > Ulama Muhammadiyah memang mengakui adanya perbedaan pendapat tentang
> > bolehnya pria Muslim menikahi wanita nonMuslim berdasarkan surat al-Maidah
> > ayat 5. "Namun, hendaknya pula dilihat surat Ali Imran ayat 113, sehingga
> > dapat direnungkan ahli kitab yang bagaimana yang dapat dinikahi laki-laki
> > Muslim," tutur ulama Muhammadiyah.
> > >
> > > Dalam banyak hal, kata ulama Muhammadiyah, pernikahan wanita ahli kitab
> > dengan pria Muslim banyak membawa kemadharatan. "Maka, pernikahan yang
> > demikian juga dilarang." Abdullah ibnu Umar RA pun melarang pria Muslim
> > menikahi wanita non-Muslim.
> > >
> > >
> > > [Non-text portions of this message have been removed]
> > >
> >
> >
> >
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.


Hobbies & Activities Zone: Find others who share your passions! Explore new interests.

.

__,_._,___

Re: [wanita-muslimah] Re: Hukum Nikah Beda Agama dalam Islam dan Kristen, Samakah?

Dari mana info ini "Ayat itu diturunkan waktu peperangan dgn umat
yahudi,nasrani, Musryik dll"?????

Ada di al-Quran, atau Bible surat dan ayat apa ya?
Kok tahu ada perang dengan Yahudi, Nasrani, Musyrik pada waktu ayat
Al-Maidah 5 dan al-Tahrim 6 itu turun?
Turun tahun kapan?
Perangnya perang apa?

2010/4/30 abdul <latifabdul777@yahoo.com>

>
>
> sunny wrote;
> Selain itu, MUI juga menggunakan Alquran surat al-Maidah ayat 5 serta at
> Tahrimayat 6 sebagai dalil. Sedangkan, hadis yang dijadikan dalil adalah
> SabdaRasulullah SAW yang diriwayatkan Tabrani: "Barang siapa telah kawin, ia
> telahmemelihara setengah bagian dari imannya, karena itu, hendaklah ia takwa
> (takut)kepada Allah dalam bagian yang lain."
>
> ============================================================
>
> Sesungguhnya MUI salah merujuk kpd ayat tersebut diatas itu.
> Ayat itu diturunkan waktu peperangan dgn umat yahudi,nasrani, Musryik dll
>
> Pantaslah sewaktu peperangan, ALLAH melarang mengawini orang2 non Islam,
> dan juga dilarang dijadikan pemimpin umat.
>
> Jadi ayat itu tidak bisa dijadikan RUJUKAN dimana tidak ada lagi peperangan
> agama.
>
> ALLAH tidak melarang dan mengharamkan perkawinan antara agama, suku dan
> bangsa.
>
> Kalau ALAH tdk mengharamkan, ulama2 tidak berhak mengeluarkan FATWA HARAM
> atas syariat islam....namanya Korupsi syariat Islam.
>
> Kesimpulan.
> wanita2 ,laki2 Muslim boleh menikahi laki2 dan wanita non Islam.
> Kecuali haram kalau colon2 itu membenci agama Islam.
>
> salam=peace
>
>
> --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com <wanita-muslimah%40yahoogroups.com>,
> "sunny" <ambon@...> wrote:
> >
> >
> http://www.republika.co.id/berita/ensiklopedia-islam/fatwa/10/05/01/113862-hukum-nikah-beda-agama-dalam-islam-dan-kristen-samakah
> >
> > Hukum Nikah Beda Agama dalam Islam dan Kristen, Samakah?
> >
> > Sabtu, 01 Mei 2010, 06:03 WIB
> >
> >
> >
> > "Cinta itu buta," begitu kata penyair asal Inggris, William Shakespeare.
> Ungkapan yang sangat masyhur itu memang kerap terbukti dalam kehidupan
> sehari-hari. Bahkan, terkadang sampai melupakan aturan agama. Saat ini, tak
> sedikit umat Muslim yang karena "cinta" berupaya sebisa mungkin untuk
> menikah dengan orang yang berbeda agama. "Tolong dibantu... Saya benar-benar
> serius untuk melakukan nikah beda agama. Saya benar-benar pusing harus
> bagaimana lagi," tulis seorang wanita Muslim pada sebuah laman.
> >
> > Lalu bolehkah menurut hukum Islam seorang Muslim, baik pria maupun wanita
> menikah dengan orang yang berbeda agama? Masalah perkawinan beda agama telah
> mendapat perhatian serius para ulama di Tanah Air. Majelis Ulama Indonesia
> (MUI) dalam musyawarah Nasional II pada 1980 telah menetapkan fatwa tentang
> pernikahan beda agama. MUI menetapkan dua keputusan terkait pernikahan beda
> agama ini.
> >
> > Pertama, para ulama di Tanah Air memutuskan bahwa perkawinan wanita
> Muslim dengan laki-laki non-Muslim hukumnya haram. Kedua, seorang laki-laki
> Muslim diharamkan mengawini wanita bukan Muslim. Perkawinan antara laki-laki
> Muslim dengan wanita ahlul kitab memang terdapat perbedaan pendapat.
> "Setelah mempertimbangkan bahwa mafsadatnya lebih besar dari maslahatnya,
> MUI memfatwakan perkawinan tersebut hukumnya haram," ungkap Dewan Pimpinan
> Munas II MUI, Prof Hamka, dalam fatwa itu.
> >
> > Dalam memutuskan fatwanya, MUI menggunakan Alquran dan Hadis sebagai
> dasar hukum. "Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik hingga mereka
> ber iman (masuk Islam). Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik
> dari wanita musyrik, walaupun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu
> menikahkan wanita orangorang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) hingga
> mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang
> musyrik, meskipun ia menarik hatimu..." (QS: al-Baqarah:221).
> >
> > Selain itu, MUI juga menggunakan Alquran surat al-Maidah ayat 5 serta at
> Tahrim ayat 6 sebagai dalil. Sedangkan, hadis yang dijadikan dalil adalah
> Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Tabrani: "Barang siapa telah kawin,
> ia telah memelihara setengah bagian dari imannya, karena itu, hendaklah ia
> takwa (takut) kepada Allah dalam bagian yang lain."
> >
> > Ulama Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait nikah beda
> agama. Fatwa itu ditetapkan dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada akhir
> November 1989. Ulama NU dalam fatwanya menegaskan bahwa nikah antara dua
> orang yang berlainan agama di Indonesia hukumnya tidak sah.
> >
> > Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga telah menetapkan fatwa
> tentang penikahan beda agama. Secara tegas, ulama Muhammadiyah menyatakan
> bahwa seorang wanita Muslim dilarang menikah dengan pria non-Muslim. Hal itu
> sesuai dengan surat al-Baqarah ayat 221, seperti yang telah disebutkan di
> atas. "Berdasarkan ayat tersebut, laki-laki Mukmin juga dilarang nikah
> dengan wanita non-Muslim dan wanita Muslim dilarang walinya untuk menikahkan
> dengan laki-laki non-Muslim," ungkap ulama Muhammadiyah dalam fatwanya.
> >
> > Ulama Muhammadiyah pun menyatakan kawin beda agama juga dilarang dalam
> agama Nasrani. Dalam perjanjian alam, kitab ulangan 7:3, umat Nasrani juga
> dilarang untuk menikah dengan yang berbeda agama. "Dalam UU No 1 tahun 1974
> pasal 2 ayat 1 juga disebutkan bahwa: "Pernikahan adalah sah, apabila
> dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."
> >
> > "Jadi, kriteria sahnya perkawinan adalah hukum masing-masing agama yang
> dianut oleh kedua mempelai," papar ulama Muhammadiyah dalam fatwanya. Ulama
> Muhammadiyah menilai pernikahan beda agama yang dicatatkan di kantor catatan
> sipil tetap tak sah nikahnya secara Islam. Hal itu dinilai sebagai sebuah
> perjanjian yang bersifat administratif.
> >
> > Ulama Muhammadiyah memang mengakui adanya perbedaan pendapat tentang
> bolehnya pria Muslim menikahi wanita nonMuslim berdasarkan surat al-Maidah
> ayat 5. "Namun, hendaknya pula dilihat surat Ali Imran ayat 113, sehingga
> dapat direnungkan ahli kitab yang bagaimana yang dapat dinikahi laki-laki
> Muslim," tutur ulama Muhammadiyah.
> >
> > Dalam banyak hal, kata ulama Muhammadiyah, pernikahan wanita ahli kitab
> dengan pria Muslim banyak membawa kemadharatan. "Maka, pernikahan yang
> demikian juga dilarang." Abdullah ibnu Umar RA pun melarang pria Muslim
> menikahi wanita non-Muslim.
> >
> >
> > [Non-text portions of this message have been removed]
> >
>
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]

------------------------------------

=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
wanita-muslimah-digest@yahoogroups.com
wanita-muslimah-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/