Advertising

Monday, 2 August 2010

Re: [wanita-muslimah] Re: Hubungan Hadis dan Al-Quran

 

Namanya studi kreatif yah.. pakemnya seperti itu.
Kreatifitas hanyalah dibatasi oleh imajinasi..

:D

On Aug 2, 2010, at 9:09 PM, Dwi Soegardi wrote:

> emang alatif itu fundamentalis apa ya? :-)
>
> kalau dilihat tindak-tanduknya selama ini:
> - bikin definisi hadis sendiri
> - bikin kriteria sahih sendiri
> - klaim liberal-progresif-moderat menurut definisi sendiri
> - tidak mau merujuk kepada pendapat2 terdahulu
> - tidak pakai metodologi penafsiran yang umum
> - bikin kriteria halal-haram sendiri,
> - dll
>
> saya rasa dia sejajar dengan para "mujtahid" mutlak
> dan pantas untuk membuat mazhab sendiri, mazhab "Latifah"
> (kecuali soal terjemahan al-Quran dan Bible, masih ikutan orang lain hihihi,
> walaupun kadang dikorupsi sana-sini)
>
>
>
> 2010/8/2 Abdul Muiz عبد المعز <muizof@yahoo.com>
>
>>
>>
>> ssstt sesama fundamentalis dilarang berdebat :) ha ha ha ha
>>
>>
>> --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com <wanita-muslimah%40yahoogroups.com>,
>> "abdul" <latifabdul777@...> wrote:
>>>
>>> mnur.abdurra... .............Bismilahirrahmanirrahiim
>>>
>>> Bandingkan DEFINISI Hadits antara golongan Islam Berpaham
>> Konservative-Taliban dan golongna islam Liberal-Progresive,aga para pembaca
>> dpt 2 ilmu yang berbeda,waluapun tidak semua berbeda;
>>>
>>> GOL.ISLAM BERPAHAM LIBERAL;
>>>
>>> 1. Hadits adalah segala sesuatu yang di ucapkan dan dikerjakan oleh
>> Rasulullah saw.semua dicatat oleh para perawi2.
>>>
>>> 2. hadits2 yang sahih adalah hadist2 yang HANYA menjelaskan beberapa
>>> ayat2 atau wahyu2 ALLAH yg terdapat dlm kitab2 ALLAH Al Quran dan kitab2
>> sebelumnya. Kitab2 nabi sebelumnya.
>>>
>>> 3. hadits2 yang bukan menjelaskan wahyu2 ALLAH adalah hadist2 budaya
>> setempat, budaya Arab,yang mana orang2 arab wajib mentatainya.
>>> Sedangkan bangsa2 lain tidak wajib mentaatinya. Misalnya;
>>> --wanita haram menyopir--wanita haram bersalaman dgn laki2---laki2 wajib
>> berjenggot dan berjabang---wanita haram keluar rumah tampa mahram....hadist2
>> budaya arab ini jumlahnya puluhan ribu.
>>>
>>> 4. Hadits2 palsu; Definisi hadits2 palsu adalah;
>>> ----a) bertentangan dgn wahyu2 ALLAH
>>> ----b) mempunyai makna lebih dari satu makna..
>>> ----c) berdampak negatif kepada masarakat kalau di laksanakan.
>>>
>>> Misalnya apa:
>>>
>>> 1.Rasulullah saw melihat bahwa di syurga itu
>>> kebanyakan orang orang miskin, sedangkan dalam neraka
>>> kebanyakan wanita2. HR Muslim-Bukhary.
>>>
>>> Hadits ini berdapak negatif kepada umat kalau di lakukan.Umat tidak mau
>> menjadi orang kaya harta dan uang...maunya hidup miskin atau sederhana.
>>>
>>> Hadits itu juga bertentangan dgn ayat ALLAH dan hadits lainnya seperti
>> hadits ini;
>>>
>>> ALLAH lebih senang muslim yang kuat (iman dan ekonominya) dari pada
>> muslim yang lemah.HR Muslim.
>>>
>>> Carilah oleh mu Rezeki dengan menggali yang tersembunyi di dalam bumi.HR
>> Thabrani.
>>>
>>> Firman ALLAH;
>>>
>>> A god man shall leave an inheritance to his children's children."
>>>
>>> dan,Muslim wajib membuka industri2.
>>>
>>> "Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan
>> berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan
>> supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama) Nya dan rasul-rasul-Nya
>> padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha
>> Perkasa". QS 57:25
>>>
>>> Jadi hadits diatas itu adalah PALSU.TERBUKTI PALSU.
>>>
>>> 2.1."Siapa saja di antara kalian yang melihat kemungkaran,hendaklah is
>> mengubah dengan TANGAN MU:jika tidak mempu, hendaklah dengan lisannya; jika
>> tidak mampu hendaklah dengan hatinya.Akan tetapi,yang demikian adalah
>> selemah lemahnya iman.HR.Muslim"
>>>
>>> ( mengubah dengan tangan diartikannya dengan membuat undang2, melarang,
>> mengusir lawannya dan bahkan membakar rumah2 dan kantor2 lawan2nya inilah
>> yang terjadi sekarang ini di negara2 berpenduduk islam.)
>>>
>>> Hadits diatas itu berdampak kekerasan dan negatif, Serta berlawanan dgn
>> ayat2 ALLAH dibawah ini
>>>
>>> ALLAH berfirman:
>>>
>>> 1. Maka berilah PERINGATAN ,(kepada peminum2alkohol, wanita2
>> penari,penjudi2 atau kepada penyembah2 berhala, ajaran2 sesat dll) karena
>> sesungguhnya kamu hanyalah orang yang memberi peringatan. Kamu bukanlah
>> orang yang berkuasa( diktator, atau orang yang memaksa) atas mereka. Tetapi
>> orang yang berpaling,khafir(ingkar,melawan), maka ALLAH akan mengazabnya
>> dengan azab yang besar..(QS.88;21-22).
>>>
>>> 2."Tugas kamu(Muhammad) hanya menyampaikan saja. Kami lah yang menghisab
>> perbuatan2 mereka" dan QS.13:40.
>>>
>>> 3."Jika sekiranya kamu bersikap keras,kasar,jahat budi pekerti, berhati
>> kasar (tidak lemah lembut, tidak senyum ), niscaya larilah tamu-tamu itu
>> dari kamu." (QS.3:159 ). (Anti kekerasan).
>>>
>>> BAGAIMANA RASUL MENEGAKAN AMAR MAKRUF NAHI MUNGKAR?
>>>
>>> YAITU DGN LEMAH LEMBUT DAN SANTUN SERTA BAIK2.
>>> JADI BUKAN DGN KEKERASAN YG DILAKUKAN OLEH FPI CS..
>>> FPI CS MERUJUK KPD HADITS PALSU DIATAS ITU,AKIRNYA BERDAMPAK
>>> KEKERASAN DAN PENINDASAN KPD AHMADIYAH.
>>>
>>>
>>> Demikian penjelasan kami dari islam Liberal
>>> para pembaca dapat menentukan mana definis Hadits yang benar
>>> antara konservative Taliban dan islam Liberal progressive
>>>
>>> salam
>>>
>>>
>>>
>>>
>>> --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com<wanita-muslimah%40yahoogroups.com>,
>> "H. M. Nur Abdurahman" <mnur.abdurrahman@> wrote:
>>>>
>>>> Hubungan Hadis dan Al-Quran
>>>>
>>>> Al-hadits didefinisikan oleh pada umumnya ulama --seperti definisi
>>>> Al-Sunnah-- sebagai "Segala sesuatu yang dinisbahkan kepada Muhammad
>>>> saw., baik ucapan, perbuatan dan taqrir (ketetapan), maupun sifat
>>>> fisik dan psikis, baik sebelum beliau menjadi nabi maupun sesudahnya."
>>>> Ulama ushul fiqh, membatasi pengertian hadis hanya pada "ucapan-ucapan
>>>> Nabi Muhammad saw. yang berkaitan dengan hukum"; sedangkan bila
>>>> mencakup pula perbuatan dan taqrir beliau yang berkaitan dengan hukum,
>>>> maka ketiga hal ini mereka namai Al-Sunnah. Pengertian hadis seperti
>>>> yang dikemukakan oleh ulama ushul tersebut, dapat dikatakan sebagai
>>>> bagian dari wahyu Allah SWT yang tidak berbeda dari segi kewajiban
>>>> menaatinya dengan ketetapan-ketetapan hukum yang bersumber dari wahyu
>>>> Al-Quran.
>>>>
>>>> Sementara itu, ulama tafsir mengamati bahwa perintah taat kepada Allah
>>>> dan Rasul-Nya yang ditemukan dalam Al-Quran dikemukakan dengan dua
>>>> redaksi berbeda. Pertama adalah Athi'u Allah wa al-rasul, dan kedua
>>>> adalah Athi'u Allah wa athi'u al-rasul. Perintah pertama mencakup
>>>> kewajiban taat kepada beliau dalam hal-hal yang sejalan dengan
>>>> perintah Allah SWT; karena itu, redaksi tersebut mencukupkan sekali
>>>> saja penggunaan kata athi'u. Perintah kedua mencakup kewajiban taat
>>>> kepada beliau walaupun dalam hal-hal yang tidak disebut secara
>>>> eksplisit oleh Allah SWT dalam Al-Quran, bahkan kewajiban taat kepada
>>>> Nabi tersebut mungkin harus dilakukan terlebih dahulu --dalam kondisi
>>>> tertentu-- walaupun ketika sedang melaksanakan perintah Allah SWT,
>>>> sebagaimana diisyaratkan oleh kasus Ubay ibn Ka'ab yang ketika sedang
>>>> shalat dipanggil oleh Rasul saw. Itu sebabnya dalam redaksi kedua di
>>>> atas, kata athi'u diulang dua kali, dan atas dasar ini pula perintah
>>>> taat kepada Ulu Al-'Amr tidak dibarengi dengan kata athi'u karena
>>>> ketaatan terhadap mereka tidak berdiri sendiri, tetapi bersyarat
>>>> dengan sejalannya perintah mereka dengan ajaran-ajaran Allah dan
>>>> Rasul-Nya. (Perhatikan Firman Allah dalam QS 4:59). Menerima ketetapan
>>>> Rasul saw. dengan penuh kesadaran dan kerelaan tanpa sedikit pun rasa
>>>> enggan dan pembangkangan, baik pada saat ditetapkannya hukum maupun
>>>> setelah itu, merupakan syarat keabsahan iman seseorang, demikian Allah
>>>> bersumpah dalam Al-Quran Surah Al-Nisa' ayat 65.
>>>>
>>>> Tetapi, di sisi lain, harus diakui bahwa terdapat perbedaan yang
>>>> menonjol antara hadis dan Al-Quran dari segi redaksi dan cara
>>>> penyampaian atau penerimaannya. Dari segi redaksi, diyakini bahwa
>>>> wahyu Al-Quran disusun langsung oleh Allah SWT. Malaikat Jibril hanya
>>>> sekadar menyampaikan kepada Nabi Muhammad saw., dan beliau pun
>>>> langsung menyampaikannya kepada umat, dan demikian seterusnya generasi
>>>> demi generasi. Redaksi wahyu-wahyu Al-Quran itu, dapat dipastikan
>>>> tidak mengalami perubahan, karena sejak diterimanya oleh Nabi, ia
>>>> ditulis dan dihafal oleh sekian banyak sahabat dan kemudian
>>>> disampaikan secara tawatur oleh sejumlah orang yang --menurut adat--
>>>> mustahil akan sepakat berbohong. Atas dasar ini, wahyu-wahyu Al-Quran
>>>> menjadi qath'iy al-wurud. Ini, berbeda dengan hadis, yang pada umumnya
>>>> disampaikan oleh orang per orang dan itu pun seringkali dengan redaksi
>>>> yang sedikit berbeda dengan redaksi yang diucapkan oleh Nabi saw. Di
>>>> samping itu, diakui pula oleh ulama hadis bahwa walaupun pada masa
>>>> sahabat sudah ada yang menulis teks-teks hadis, namun pada umumnya
>>>> penyampaian atau penerimaan kebanyakan hadis-hadis yang ada sekarang
>>>> hanya berdasarkan hafalan para sahabat dan tabi'in. Ini menjadikan
>>>> kedudukan hadis dari segi otensititasnya adalah zhanniy al-wurud.
>>>>
>>>> Walaupun demikian, itu tidak berarti terdapat keraguan terhadap
>>>> keabsahan hadis karena sekian banyak faktor -- baik pada diri Nabi
>>>> maupun sahabat beliau, di samping kondisi sosial masyarakat ketika
>>>> itu, yang topang-menopang sehingga mengantarkan generasi berikut untuk
>>>> merasa tenang dan yakin akan terpeliharanya hadis-hadis Nabi saw.
>>>>
>>>> Fungsi Hadis terhadap Al-Quran
>>>> Al-Quran menekankan bahwa Rasul saw. berfungsi menjelaskan maksud
>>>> firman-firman Allah (QS 16:44). Penjelasan atau bayan tersebut dalam
>>>> pandangan sekian banyak ulama beraneka ragam bentuk dan sifat serta
>>>> fungsinya.
>>>>
>>>> 'Abdul Halim Mahmud, mantan Syaikh Al-Azhar, dalam bukunya Al-Sunnah
>>>> fi Makanatiha wa fi Tarikhiha menulis bahwa Sunnah mempunyai fungsi
>>>> yang berhubungan dengan Al-Quran dan fungsi sehubungan dengan
>>>> pembinaan hukum syara'. Dengan menunjuk kepada pendapat Al-Syafi'i
>>>> dalam Al-Risalah, 'Abdul Halim menegaskan bahwa, dalam kaitannya
>>>> dengan Al-Quran, ada dua fungsi Al-Sunnah yang tidak diperselisihkan,
>>>> yaitu apa yang diistilahkan oleh sementara ulama dengan bayan ta'kid
>>>> dan bayan tafsir. Yang pertama sekadar menguatkan atau menggarisbawahi
>>>> kembali apa yang terdapat di dalam Al-Quran, sedangkan yang kedua
>>>> memperjelas, merinci, bahkan membatasi, pengertian lahir dari
>>>> ayat-ayat Al-Quran.
>>>>
>>>> Persoalan yang diperselisihkan adalah, apakah hadis atau Sunnah dapat
>>>> berfungsi menetapkan hukum baru yang belum ditetapkan dalam Al-Quran?
>>>> Kelompok yang menyetujui mendasarkan pendapatnya pada 'ishmah
>>>> (keterpeliharaan Nabi dari dosa dan kesalahan, khususnya dalam bidang
>>>> syariat) apalagi sekian banyak ayat yang menunjukkan adanya wewenang
>>>> kemandirian Nabi saw. untuk ditaati. Kelompok yang menolaknya
>>>> berpendapat bahwa sumber hukum hanya Allah, Inn al-hukm illa lillah,
>>>> sehingga Rasul pun harus merujuk kepada Allah SWT (dalam hal ini
>>>> Al-Quran), ketika hendak menetapkan hukum.
>>>>
>>>> Kalau persoalannya hanya terbatas seperti apa yang dikemukakan di
>>>> atas, maka jalan keluarnya mungkin tidak terlalu sulit, apabila fungsi
>>>> Al-Sunnah terhadap Al-Quran didefinisikan sebagai bayan murad Allah
>>>> (penjelasan tentang maksud Allah) sehingga apakah ia merupakan
>>>> penjelasan penguat, atau rinci, pembatas dan bahkan maupun tambahan,
>>>> kesemuanya bersumber dari Allah SWT. Ketika Rasul saw. melarang
>>>> seorang suami memadu istrinya dengan bibi dari pihak ibu atau bapak
>>>> sang istri, yang pada zhahir-nya berbeda dengan nash ayat Al-Nisa'
>>>> ayat 24, maka pada hakikatnya penambahan tersebut adalah penjelasan
>>>> dari apa yang dimaksud oleh Allah SWT dalam firman tersebut.
>>>>
>>>> Tentu, jalan keluar ini tidak disepakati, bahkan persoalan akan
>>>> semakin sulit jika Al-Quran yang bersifat qathi'iy al-wurud itu
>>>> diperhadapkan dengan hadis yang berbeda atau bertentangan, sedangkan
>>>> yang terakhir ini yang bersifat zhanniy al-wurud. Disini, pandangan
>>>> para pakar sangat beragam. Muhammad Al-Ghazali dalam bukunya Al-Sunnah
>>>> Al-Nabawiyyah Baina Ahl Al-Fiqh wa Ahl Al-Hadits, menyatakan bahwa
>>>> "Para imam fiqih menetapkan hukum-hukum dengan ijtihad yang luas
>>>> berdasarkan pada Al-Quran terlebih dahulu. Sehingga, apabila mereka
>>>> menemukan dalam tumpukan riwayat (hadits) yang sejalan dengan
>>>> Al-Quran, mereka menerimanya, tetapi kalau tidak sejalan, mereka
>>>> menolaknya karena Al-Quran lebih utama untuk diikuti."
>>>>
>>>> Pendapat di atas, tidak sepenuhnya diterapkan oleh ulama-ulama fiqih.
>>>> Yang menerapkan secara utuh hanya Imam Abu Hanifah dan
>>>> pengikut-pengikutnya. Menurut mereka, jangankan membatalkan kandungan
>>>> satu ayat, mengecualikan sebagian kandungannya pun tidak dapat
>>>> dilakukan oleh hadis. Pendapat yang demikian ketat tersebut, tidak
>>>> disetujui oleh Imam Malik dan pengikut-pengikutnya. Mereka berpendapat
>>>> bahwa al-hadits dapat saja diamalkan, walaupun tidak sejalan dengan
>>>> Al-Quran, selama terdapat indikator yang menguatkan hadis tersebut,
>>>> seperti adanya pengamalan penduduk Madinah yang sejalan dengan
>>>> kandungan hadis dimaksud, atau adanya ijma' ulama menyangkut
>>>> kandungannya. Karena itu, dalam pandangan mereka, hadis yang melarang
>>>> memadu seorang wanita dengan bibinya, haram hukumnya, walaupun tidak
>>>> sejalan dengan lahir teks ayat Al-Nisa' ayat 24.
>>>>
>>>> Imam Syafi'i, yang mendapat gelar Nashir Al-Sunnah (Pembela
>>>> Al-Sunnah), bukan saja menolak pandangan Abu Hanifah yang sangat ketat
>>>> itu, tetapi juga pandangan Imam Malik yang lebih moderat. Menurutnya,
>>>> Al-Sunnah, dalam berbagai ragamnya, boleh saja berbeda dengan
>>>> Al-Quran, baik dalam bentuk pengecualian maupun penambahan terhadap
>>>> kandungan Al-Quran. Bukankah Allah sendiri telah mewajibkan umat
>>>> manusia untuk mengikuti perintah Nabi-Nya?
>>>>
>>>> Harus digarisbawahi bahwa penolakan satu hadis yang sanadnya sahih,
>>>> tidak dilakukan oleh ulama kecuali dengan sangat cermat dan setelah
>>>> menganalisis dan membolak-balik segala seginya. Bila masih juga
>>>> ditemukan pertentangan, maka tidak ada jalan kecuali mempertahankan
>>>> wahyu yang diterima secara meyakinkan (Al-Quran) dan mengabaikan yang
>>>> tidak meyakinkan (hadis).
>>>>
>>>> Pemahaman atas Makna Hadis
>>>>
>>>> Seperti dikemukakan di atas, hadis, dalam arti ucapan-ucapan yang
>>>> dinisbahkan kepada Nabi Muhammad saw., pada umumnya diterima
>>>> berdasarkan riwayat dengan makna, dalam arti teks hadis tersebut,
>>>> tidak sepenuhnya persis sama dengan apa yang diucapkan oleh Nabi saw.
>>>> Walaupun diakui bahwa cukup banyak persyaratan yang harus diterapkan
>>>> oleh para perawi hadis, sebelum mereka diperkenankan meriwayatkan
>>>> dengan makna; namun demikian, problem menyangkut teks sebuah hadis
>>>> masih dapat saja muncul. Apakah pemahaman makna sebuah hadis harus
>>>> dikaitkan dengan konteksnya atau tidak. Apakah konteks tersebut
>>>> berkaitan dengan pribadi pengucapnya saja, atau mencakup pula mitra
>>>> bicara dan kondisi sosial ketika diucapkan atau diperagakan? Itulah
>>>> sebagian persoalan yang dapat muncul dalam pembahasan tentang
>>>> pemahaman makna hadis.
>>>>
>>>> Al-Qarafiy, misalnya, memilah Al-Sunnah dalam kaitannya dengan pribadi
>>>> Muhammad saw. Dalam hal ini, manusia teladan tersebut suatu kali
>>>> bertindak sebagai Rasul, di kali lain sebagai mufti, dan kali ketiga
>>>> sebagai qadhi (hakim penetap hukum) atau pemimpin satu masyarakat atau
>>>> bahkan sebagai pribadi dengan kekhususan dan keistimewaan manusiawi
>>>> atau kenabian yang membedakannya dengan manusia lainnya. Setiap hadis
>>>> dan Sunnah harus didudukkan dalam konteks tersebut.
>>>>
>>>> Al-Syathibi, dalam pasal ketiga karyanya, Al-Muwafaqat, tentang
>>>> perintah dan larangan pada masalah ketujuh, menguraikan tentang
>>>> perintah dan larangan syara'. Menurutnya, perintah tersebut ada yang
>>>> jelas dan ada yang tidak jelas. Sikap para sahabat menyangkut perintah
>>>> Nabi yang jelas pun berbeda. Ada yang memahaminya secara tekstual dan
>>>> ada pula yang secara kontekstual.
>>>>
>>>> Suatu ketika, Ubay ibn Ka'ab, yang sedang dalam perjalanan menuju
>>>> masjid, mendengar Nabi saw. bersabda, "Ijlisu (duduklah kalian)," dan
>>>> seketika itu juga Ubay duduk di jalan. Melihat hal itu, Nabi yang
>>>> mengetahui hal ini lalu bersabda kepadanya, "Zadaka Allah tha'atan."
>>>> Di sini, Ubay memahami hadis tersebut secara tekstual.
>>>>
>>>> Dalam peperangan Al-Ahzab, Nabi bersabda, "Jangan ada yang shalat
>>>> Ashar kecuali di perkampungan Bani Quraizhah." Sebagian memahami teks
>>>> hadis tersebut secara tekstual, sehingga tidak shalat Ashar walaupun
>>>> waktunya telah berlalu --kecuali di tempat itu. Sebagian lainnya
>>>> memahaminya secara kontekstual, sehingga mereka melaksanakan shalat
>>>> Ashar, sebelum tiba di perkampungan yang dituju. Nabi, dalam kasus
>>>> terakhir ini, tidak mempersalahkan kedua kelompok sahabat yang
>>>> menggunakan pendekatan berbeda dalam memahami teks hadis.
>>>>
>>>> Imam Syafi'i dinilai sangat ketat dalam memahami teks hadis, tidak
>>>> terkecuali dalam bidang muamalat. Dalam hal ini, Al-Syafi'i
>>>> berpendapat bahwa pada dasarnya ayat-ayat Al-Quran dan hadis-hadis
>>>> Nabi saw., harus dipertahankan bunyi teksnya, walaupun dalam bidang
>>>> muamalat, karena bentuk hukum dan bunyi teks-teksnya adalah
>>>> ta'abbudiy, sehingga tidak boleh diubah. Maksud syariat sebagai
>>>> maslahat harus dipahami secara terpadu dengan bunyi teks, kecuali jika
>>>> ada petunjuk yang mengalihkan arti lahiriah teks.
>>>>
>>>> Kajian 'illat, dalam pandangan Al-Syafi'i, dikembangkan bukan untuk
>>>> mengabaikan teks, tetapi untuk pengembangan hukum. Karena itu, kaidah
>>>> al-hukm yaduru ma'a illatih wujud wa 'adam,115 hanya dapat diterapkan
>>>> olehnya terhadap hasil qiyas, bukan terhadap bunyi teks Al-Quran dan
>>>> hadis. Itu sebabnya Al-Syafi'i berpendapat bahwa lafal yang
>>>> mengesahkan hubungan dua jenis kelamin, hanya lafal nikah dan zawaj,
>>>> karena bunyi hadis Nabi saw. menyatakan, "Istahlaltum furujahunna bi
>>>> kalimat Allah (Kalian memperoleh kehalalan melakukan hubungan seksual
>>>> dengan wanita-wanita karena menggunakan kalimat Allah)", sedangkan
>>>> kalimat (lafal) yang digunakan oleh Allah dalam Al-Quran untuk
>>>> keabsahan hubungan tersebut hanya lafal zawaj dan nikah.
>>>>
>>>> Imam Abu Hanifah lain pula pendapatnya. Beliau sependapat dengan
>>>> ulama-ulama lain yang menetapkan bahwa teks-teks keagamaan dalam
>>>> bidang ibadah harus dipertahankan, tetapi dalam bidang muamalat, tidak
>>>> demikian. Bidang ini menurutnya adalah ma'qul al-ma'na, dapat
>>>> dijangkau oleh nalar. Kecuali apabila ia merupakan ayat-ayat Al-Quran
>>>> yang berkaitan dengan perincian, maka ketika itu ia bersifat
>>>> ta'abbudiy juga. Teks-teks itu, menurutnya, harus dipertahankan, bukan
>>>> saja karena akal tidak dapat memastikan mengapa teks tersebut yang
>>>> dipilih, tetapi juga karena teks tersebut diterima atas dasar qath'iy
>>>> al-wurud. Dengan alasan terakhir ini, sikapnya terhadap teks-teks
>>>> hadis menjadi longgar. Karena, seperti dikemukakan di atas,
>>>> periwayatan lafalnya dengan makna dan penerimaannya bersifat zhanniy.
>>>>
>>>> Berpijak pada hal tersebut di atas, Imam Abu Hanifah tidak segan-segan
>>>> mengubah ketentuan yang tersurat dalam teks hadis, dengan alasan
>>>> kemaslahatan. Fatwanya yang membolehkan membayar zakat fitrah dengan
>>>> nilai, atau membenarkan keabsahan hubungan perkawinan dengan lafal
>>>> hibah atau jual beli, adalah penjabaran dari pandangan di atas.
>>>> Walaupun demikian, beliau tidak membenarkan pembayaran dam tamattu'
>>>> dalam haji, atau qurban dengan nilai (uang) karena kedua hal tersebut
>>>> bernilai ta'abudiy, yakni pada penyembelihannya.
>>>>
>>>> Demikianlah beberapa pandangan ulama yang sempat dikemukakan tentang
>>>> hadis.
>>>>
>>>> Catatan kaki
>>>> 115 Ketetapan hukum selalu berkaitan dengan 'illat (motifnya). Bila
>>>> motifnya ada, hukumnya bertahan; dan bila motif nya gugur, hukumnya
>>>> pun gugur.
>>>>
>>>>
>>>> MEMBUMIKAN AL-QURAN
>>>> Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat
>>>> Dr. M. Quraish Shihab
>>>> Penerbit Mizan, Cetakan 13, Rajab 1417/November 1996
>>>> Jln. Yodkali 16, Bandung 40124
>>>> Telp. (022) 700931 - Fax. (022) 707038
>>>> mailto:mizan@
>>>>
>>>> [Non-text portions of this message have been removed]
>>>>
>>>
>>
>>
>>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
> ------------------------------------
>
> =======================
> Milis Wanita Muslimah
> Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
> Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
> Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
> ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
> Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
> Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
> Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
>
> Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links
>
>
>

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
MARKETPLACE

Hobbies & Activities Zone: Find others who share your passions! Explore new interests.


Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.


Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment