Pak muiz ada sebuah kaidah segala sesuatu yang mengantarkan pada wajib maka
hukumnya wajib,taat pada ALLAH dan RASUL-NYA kan wajib. Mungkin pak muiz
tahu tentang ini, ayat yang turun berkaitan ummul mukmninin zainab salah
satunya
Kita wajib tunduk pada syariat islam nah khilafah adalah wasilah untuk
menggapai itu. Kemarin saya kurang pas mengatakan cara, alhamdulillah ada
yang membri saya koreksi
Silahkan pak muiz merujuk pada tarikh
"Kalau menurut hemat saya memahami masa lalu tentang Khilafah itu tidak
harus
merujuk apalagi mengcopy paste praktek masa lalu. Karena khilafah adalah
sarat
dengan muatan politik, maka sudah seyogyanya mengikuti perkembangan zaman,
karena praktek kekhalifahan masa lalu itu amat dibatasi pada situasi
kelaziman
masa lalu"
Pak muiz yang kita rujuk itu khilafah yang sesuai dengan manhaj nubuwwah,
pernyataan anda yang di atas agak aneh menurut saya
Mengapa anda lebih memilih nation state yang jelas bertentangan dengan
dalil, silahkan rujuk dalil yang berkaitan umat muslim itu satu dan
bersaudara
"Nah kalau cara apakah tidak boleh berkreasi, artinya apakah umat
islam
yang berbaur dengan sistem kenegaraan yang beraneka ragam apakah itu masih
dianggap belum memadai misalnya untuk menegakkan syari'at atau menjalankan
syari'at apabila tidak dihalangi dalam sistem negara demokrasi ?"
pak muiz syariat mana yang bapak maksud? Kalau Cuma ibadah ruhiyah semata
dalam demokrasi ada yang melarang dan ada yang memperbolehkan. Kalao syariat
islam secara kafah? Saya Tanya pak muiz ada tidak yang memperbolehkan?
Lihat partai FIS di aljazair atau refah di turki atau hamas di palestina.
Apakah mereka yang cinta demokrasi memperbolehkan, yang ada di berangus
Saya tidak menjelaskan secara rinci, saya masih pelajar
wallahualam
----- Original Message -----
From: "Abdul Muiz" < <mailto:muizof%40yahoo.com> muizof@yahoo.com>
To: < <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com>
wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Wednesday, February 02, 2011 09:46
Subject: Bls: Bls: Bls: [wanita-muslimah] Memecah Belah Dunia Muslim
Kalau menurut hemat saya memahami masa lalu tentang Khilafah itu tidak harus
merujuk apalagi mengcopy paste praktek masa lalu. Karena khilafah adalah
sarat
dengan muatan politik, maka sudah seyogyanya mengikuti perkembangan zaman,
karena praktek kekhalifahan masa lalu itu amat dibatasi pada situasi
kelaziman
masa lalu. Sebelum mengkaji khilafah menurut hemat saya perlu disepakati
dulu
masalah khilafah itu dari aspek berikut:
1) Pembentukan Khilafah itu merupakan perkara aqidah, ibadah pokok, atau
bukan ?
2) Pembentukan Khilafah itu merupakan masalah tujuan ataukah masalah cara ?
Kalau clear persoalan tsb, baru membahas khilafah itu sendiri.
1) Pada aspek yang pertama saya ingin menggaris bawahi :
Untuk perkara aqidah dan ibadah pokok maka ada qaidah yang bisa diterima
seluruh
kaum muslimin, yaitu ittiba' yakni ikuti apa yang dicontohkan, jangan
mengarang
atau memperbarui, karena ada larang untuk kreasi baru. Hukum asal wajib
mengikuti contoh.
Untuk perkara selain aqidah dan ibadah pokok maka qaidah yang bisa diterima,
yaitu ibtida', yakni boleh berkreasi sepanjang tidak ada kejelasan dalil
yang
mengharamkannya. Hukum asal adalah mubah.
2) Pada aspek tujuan dan cara, kemunculan umat islam di muka bumi itu
tujuannya
apa ? kalau merujuk qur'an maka ada sebutan baldatun thayyibatun wa rabbun
ghafur dan rahmatan lil 'alamin, dengan demikian sebenarnya kalau kembali ke
pertanyaan tsb (membentuk khilafah itu tujuan apa cara ?) adakah petunjuk
dari
qur'an yang memerintahkan secara tegas membentuk khilafah di muka bumi ?
yang
ada ada adalah "aku jadikan manusia sebagai khalifah" artinya posisi bukan
sistem. Nah kalau cara apakah tidak boleh berkreasi, artinya apakah umat
islam
yang berbaur dengan sistem kenegaraan yang beraneka ragam apakah itu masih
dianggap belum memadai misalnya untuk menegakkan syari'at atau menjalankan
syari'at apabila tidak dihalangi dalam sistem negara demokrasi ?
Wassalam
Abdul Mu'iz
[Non-text portions of this message have been removed]
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.






0 comments:
Post a Comment