Konstruksi Kerja DPR-DPD Kacau
Friday, 02 November 2012 15:28
JAKARTA-Minimnya hak dan kewenangan DPD RI seperti diatur dalam UU MD3 dan UU P3 merupakan bentuk kekacauan konstruksi konstitusional. Sebab, penyebutan kewenangan dan hak DPD dalam pasal 22 D UUD 1945 tidak lain merupakan pembagian kerja (job description) antara DPR dan DPD.
''Dalam penyusunan UU tertentu seperti dijelaskan pasal 22 D UUD 1945 ini kekacauan konstitusional terjadi sejak tahap awal, yaitu perencanaan hingga tahap akhir, dalam hal ini pengundangan UU tersebut,'' ucap Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada, Fajrul Falaakh saat menyampaikan keterangan sebagai ahli pemohon pengujian UU No. 27/2009 (MD3) dan UU No. 12/2011 (UU P3) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (1/11).
Selain itu, Fajrul menilai ada kekeliruan dalam Pasal 102 ayat (1) UU MD3 yang menyamakan RUU dari DPD sebagai RUU yang diusulkan oleh anggota-anggota dewan. Dengan kata lain, UU MD3 salah menerapkan Pasal 21 UUD 1945, tetapi Pasal 46 ayat (3) UU P3 dan Pasal 143 ayat (5) UU MD3, disebutkan di situ RUU dari DPR hanya diajukan ke Presiden. ''Mestinya untuk kepatutan tata negara dan hubungan antarlembaga negara dikirim pula ke lembaga lain,'' ulasnya.
Sementara itu, Mantan Hakim Konstitusi Laica Marzuki menambahkan, kewenangan DPD dalam menyusun RUU tidak boleh dileburkan atau disatukan dengan DPR. ''Bagaimanapun DPD adalah lembaga terhormat. Seharusnya RUU dari DPD diintegrasi dengan RUU milik DPR,'' tegas dia. Lebih lanjut Laica menegaskan, kata ''dapat'' dan ''ikut'' dalam pasal 22 D ayat 1 dan 2 UUD 1945 merupakan constitutional choice bagi DPD dalam menjalankan hak dan kewenangan konstitusionalnya.
''Untuk itu jika DPD menggunakan hak tersebut, maka tidak boleh direduksi, disimpangi, apalagi menegasikan keterlibatan DPD RI dalam proses penyusunan UU,'' lontarnya. Pandangan lain diungkapkan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Yuliandri. Menurut dia, dalam merancang undang-undang, seharusnya tidak hanya melibatkan DPR dan Presiden.
''DPD juga harus dilibatkan bukan hanya pada tahap I saja,'' imbuh dia. Tujuannya, sambung Yuliandri, agar norma UUD dapat dilaksanakan secara konsisten dan keterlibatan DPD dalam RUU jangan hanya tahap I, tapi semua tahapan. Selama ini pembatasan dalam keterlibatan DPD untuk merancang undang-undang hanya sebatas pada tahap I dan tidak melibatkan DPD dalam pengambilan keputusan bertentangan dengan UUD 1945.
''UU tersebut semestinya memosisikan DPD setara dengan DPR dan Presiden, terkait menyertai DPD dalam merancang dan menyetujui RUU, setara dengan DPD dan Presiden,'' papar Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas itu. Di akhir sidang, Ketua Tim Litigasi DPD RI I Wayan Sudirta menjelaskan, perlu digaris-bawahi argumen para ahli pemohon yaitu memperkuat permohonan DPD. ''Tapi bukan hanya ahli yang mendukung DPD, pemerintah juga turut mendukung karena selama ini berhadapan dengan fraksi,'' terangnya.
Permohonan DPD dari segi kepentingan rakyat sangat bernilai posotif. Maka jika ada asumsi bahwa permohonan DPD itu demi kewenangan dan kekuasan itu sangat keliru. ''Kepentingan yang lebih besar adalah daerah-daerah, karena daerah merupakan satu kesatuan. Jika daerah diperkuat, maka kembali kepada tiga tujuan bernegara yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintah,'' kata Senator asal Provinsi Bali itu. (fdi)
| Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.






0 comments:
Post a Comment